- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- .Memberi izin kepada Pemohon ( Dwi Agus Ardiansyah bin Soli) untuk menjatuhkan talak satu raj?I kepada Termohon ( Sandra Puji Wahyu Lestari binti Tjarjo ) di depan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian ;
- Menetapkan hak asuh seorang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Arsyila Nalara Putri, , umur 4 tahun berada dibawah hadhanah (pemeliharaan) Penggugat dengan tetap memberikan hak kepada Tergugat (Ayahnya) untuk menjenguk, mengajak serta mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar nafkah untuk anak bernama Arsyila Nalara Putri, umur 4 tahun dan diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi setiap bulan sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) dengan kenaikan 10% setiap tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) atau mandiri selama anak tersebut berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi ;
- Menetapkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa : 4.1. Nafkah lampau sebesar Rp. 7.200.000.00 ( tujuh juta dua ratus ribu rupiah ) ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya ;
Putusan PA SIDOARJO Nomor 1857/Pdt.G/2021/PA.Sda |
|
Nomor | 1857/Pdt.G/2021/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rusli M |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Siti Muarofah Saadah, Br Hakim Anggota H. Imam Syafii |
Panitera | Panitera Pengganti: Aidaofiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 4.2. Nafkah iddah sebesar Rp. 3.600.000.00 ( tiga juta enam ratus ribu rupiah ) ; 4.3. Mut?ah sebesar Rp. 2.000.000.00 ( dua juta rupiah ) ; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang sebagaimana dalam diktum 4.1, 4.2 dan 4.3 di atas; dibayarkan oleh Tergugat Rekonvensi sebelum mengucapkan ikrar talak terhadap Penggugat Rekonvensi ; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 625.000,- (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1857/Pdt.G/2021/PA.Sda
Statistik211