Putusan PN TENGGARONG Nomor 201/Pid.B/2021/PN Trg |
|
Nomor | 201/Pid.B/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Uwaisqarni |
Hakim Anggota | I Gede Adhi Gandha Wijayamarjani Eldiarti |
Panitera | Evi Wijanarko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | PUTUSANNomor 201/Pid.B/2021/PN.Trg?DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA?Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara para terdakwa :Terdakwa I,Nama Lengkap : AFDAL ARISKAL Bin SYAMSUL BAHRI.Tempat Lahir : Bantaeng. Umur/Tanggal Lahir : 20 Tahun/7 Oktober 2000. Jenis Kelamin : Laki-Laki. Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal : Jl. Garegea RT.001 RW. 008 Desa Bonto Rita Kecamatan Bissapu Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan / Mess Utara PT. Teguh Jayaprima Abadi Kecamatan Muara Kaman Ilir Kabupaten Kutai Kartanegara. A g a m a : I s l a m. Pekerjaan : Buruh Kebun Kelapa Sawit PT. Teguh Jayaprima. Pendidikan : S M P (tidak tamat).Terdakwa I ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan:1. Penyidik, tanggal Januari 2021 Nomor SP.Kap/10/I/2021/Reskrim, sejak tanggal 13 Januari 2021 s/d tanggal 14 Januari 2021.Terdakwa I ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan:1. Penyidik, tanggal Januari 2021 Nomor SP.Han/9/I/2021/Reskrim, sejak tanggal 14 Januari 2021 s/d tanggal 2 Februari 2021. 2. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 29 Januari 2021 Nomor B-44/O.4.12/Eku.1/01/2021, sejak tanggal 3 Februari 2021 s/d tanggal 14 Maret 2021.3. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 10 Maret 2021 Nomor 98/Pen.Pid/2021/PN.Trg, sejak tanggal 15 Maret 2021 s/d tanggal 13 April 2021.4. Penuntut Umum, tanggal 6 April 2021 Nomor Print-184/O.4.12/Eoh.2/04/2021, sejak tanggal 6 April 2021 s/d tanggal 25 April 2021.5. Majelis Hakim, tanggal 16 April 2021 Nomor 201/Pid.B/2021/PN.Trg, sejak tanggal 16 April 2021 s/d tanggal 15 Mei 2021.6. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tengggarong tanggal 29 April 2021 Nomor 201/Pid.B/2021/PN.Blk, sejak tanggal 16 Mei 2021 s/d tanggal 14 Juli 2021.Terdakwa II,Nama Lengkap : SYAMSUL BAHRI Bin MAKKUASANG.Tempat Lahir : Bantaeng. Umur/Tanggal Lahir : 39 Tahun/21 November 1981. Jenis Kelamin : Laki-Laki. Kebangsaan : Indonesia.Tempat Tinggal : Jl. Garegea RT.001 RW. 008 Desa Bonto Rita Kecamatan Bissapu Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan / Mess Utara PT. Teguh Jayaprima Abadi Kecamatan Muara Kaman Ilir Kabupaten Kutai Kartanegara. A g a m a : I s l a m. Pekerjaan : Wiraswasta. Pendidikan : S D (tidak tamat).Terdakwa II ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan:1. Penyidik, tanggal 13 Januari 2021 Nomor SP.Kap/9/I/2021/Reskrim, sejak tanggal 13 Januari 2021 s/d tanggal 14 Januari 2021.Terdakwa II ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan:1. Penyidik, tanggal Januari 2021 Nomor SP.Han/8/I/2021/Reskrim, sejak tanggal 14 Januari 2021 s/d tanggal 2 Februari 2021. 2. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 29 Januari 2021 Nomor B-44/O.4.12/Eku.1/01/2021, sejak tanggal 3 Februari 2021 s/d tanggal 14 Maret 2021.3. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 10 Maret 2021 Nomor 99/Pen.Pid/2021/PN.Trg, sejak tanggal 15 Maret 2021 s/d tanggal 13 April 2021.4. Penuntut Umum, tanggal 6 April 2021 Nomor Print-185/O.4.12/Eoh.2/04/2021, sejak tanggal 6 April 2021 s/d tanggal 25 April 2021.5. Majelis Hakim, tanggal 16 April 2021 Nomor 201/Pid.B/2021/PN.Trg, sejak tanggal 16 April 2021 s/d tanggal 15 Mei 2021.6. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tengggarong tanggal 29 April 2021 Nomor 201/Pid.B/2021/PN.Trg, sejak tanggal 16 Mei 2021 s/d tanggal 14 Juli 2021.Para Terdakwa dalam perkara ini didamping oleh Penasihat Hukum, yang bernama: FAJRIANNUR, SH, CLA., INDAH NADYA ANGGRENI, SH., dan ROBI ANDRIAWAN, SH., Advokat dan Konsultan Hukum pada ?Lembaga Bantuan Masyarakat Kalimantan Timur? yang beralamat di Jl. A. P. Mangkunegoro RT.07 Kelurahan Timbau Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 201/Pid.B/2021/PN.Trg, tanggal 22 April 2021.Pengadilan Negeri tersebut.Telah membaca dan mempelajari berkas perkara serta semua surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini.Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan para terdakwa didepan persidangan.Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan tanggal 2 Juni 2021, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:1. Menyatakan terdakwa I AFDAL ARISKAL NUR Bin SYAMSUL BAHRI dan terdakwa II SYAMSUL BAHRI Bin MAKKUASANG bersalah melakukan tindak pidana ?pengeroyokan mengakibatkan maut? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I AFDAL ARISKAL NUR Bin SYAMSUL BAHRI dan terdakwa II SYAMSUL BAHRI Bin MAKKUASANG masing-masing dengan pidana penjara 11 (sebelas) tahun.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dan Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.4. Menyatakan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah Hand Phone merk Xiaomi Type Mi Note 9 Warna Hijau Tosca.- 1 (satu) buah Gagang badik terbuat dari kayu berwarna Coklat.- 1 (satu) buah celana pendek warna biru muda les hitam yang terdapat bercak darah.Dirampas untuk dimusnahkan.- 1 (satu) unit sepeda motor hoonda yang sudah dimodifikasi trail dengan no sin MPT 828960 tanpa plat nomor dan tanpa cover body.Dirampas untuk negara.4 Menetapkan agar terdakwa I AFDAL ARISKAL NUR Bin SYAMSUL BAHRI dan terdakwa II SYAMSUL BAHRI Bin MAKKUASANG membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).Telah mendengar pledoi/permohonan dari para terdakwa dan Penasihat Hukum para terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman.Telah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di persidangan atas pledoi/permohonan dari para terdakwa dan Penasihat Hukum para terdakwa tersebut, yang menyatakan tetap pada tuntutannya.Menimbang, bahwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, para terdakwa dan Penasihat Hukum para terdakwa juga menyatakan tetap pada pledoi/permohonannya.Menimbang, bahwa para terdakwa oleh Penuntut Umum dihadapkan ke persidangan ini dengan Dakwaan Alternatif sebagai berikut ;DAKWAAN :Pertama :Bahwa Terdakwa I AFDAL ARISKAL NUR Bin SYAMSUL BAHRI bersama-sama dengan terdakwa II SYAMSUL BAHRI Bin MAKKUASANG pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekitar jam 21.50 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Januari 2021 atau masih dalam tahun 2021 bertempat di blok D/E 42/43 Devisi Lestari PT.Teguh Jayaprima Abadi (PT.TJA) Dusun Sumber Agung Desa Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan rangkaian cara sebagai berikut:- Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekitar Jam. 20.00 wita terdakwa I mengajak saksi HARDIANSYAH) dari tempat tinggal terdakwa I di Mess Utara PT. Teguh Jayaprima Abadi Kec. Muara Kaman Ilir Kab. Kutai Kartanegara dan terdakwa I memboncengnya untuk menuju saksi AHMAD di Mess G2 Lestari PT. Teguh Jayaprima Abadi Kec. Muara Kaman Ilir Kab. Kutai Kartanegara kemudian sesampainya di Mess saksi AHMAD terdakwa I duduk bersama Saksi AHMAD di teras belakang Mess saksi AHMAD kemudian terdakwa I menghubungi Sdri. AMELIA dan janjian untuk kebelakang mess, kemudian Sdri.AMELIA ke belakang mess dan bertemu dengan terdakwa I, ketika terdakwa I sedang bersama sdri.AMELIA, terdakwa mendapat pesan whatsapp dari Korban HAFIS AZHAR yang menanyakan keberadaan terdakwa I, lalu dijawab oleh terdakwa I bahwa sedang dibelakang mess bersama sdri.AMELIA, selanjutnya Korban HAFIS AZHAR mengirimi pesan dengan mengatakan untuk menyuruh terdakwa I pergi dan tidak duduk berdua dengan sdri.AMELIA karena akan ada temannya saudara IMAN yang akan datang, kalau tidak mau pergi nanti Korban HAFIS AZHAR dan saudara IMAN akan mendatangi terdakwa I.- Bahwa Selanjutnya terdakwa I menghubungi terdakwa II melalui Wats App dan menyampaikan kepada terdakwa II bahwa akan dikeroyok oleh korban HAFIS AZHAR, ? lalu terdakwa I langsung meninggalkan Sdri. AMELIA di Messnya dan terdakwa I menuju ke Jalan Mess Lestari sambil menunggu dipinggir jalan kemudian terdakwa II datang dengan saksi SYARIFUDDIN, saksi MUHAMMAD ISMAIL, saksi AMRULLAH dan saksi HARDIANSYAH ikut menyusul terdakwa I, selanjutnya terdakwa I bertemu dengan terdakwa II dan terdakwa II bertanya ??Kamu Mau Dikeroyok Sama Siapa?? dan terdakwa I menjawab ?saya Mau Dikeroyok Sama Hafis?? selanjutnya terdakwa II langsung marah sambil mencari Korban HAFIS AZHAR di Mess teman Korban HAFIS AZHAR di G2 Lestari yaitu Mess Sdr. ZAINUL IRVANDI yang saat itu ada sdr. IMAM dan saksi MUHAMMAD FAIDIL dan terdakwa II bertanya ??Mana Hafis? Siapa Yang Mau Keroyok Anakku?? dan dijawab oleh saksi MUHAMMAD FAIDIL bahwa Korban HAFIS AZHAR tidak ada, lalu terdakwa II menyuruh saksi MUHAMMAD FAIDIL menelpon Korban HAFIS AZHAR dan diketahui bahwa Korban HAFIS AZHAR ada di Blok D 42/43 Devisi Lestari PT.Teguh Jayaprima Abadi (PT.TJA) Dusun Sumber Agung Desa Muara Kaman.- Bahwa kemudian terdakwa I, terdakwa II, terdakwa II bersama dengan saksi SYARIFUDDIN, saksi MUHAMMAD ISMAIL, saksi AMRULLAH dan saksi HARDIANSYAH ditengah jalan dan kondisi gelap melihat Korban HAFIS AZHAR sedang berdiri sendiri di tengah jalan sekitar Jam. 21.50 wita selanjutnya terdakwa II langsung turun dari motor dan langsung menanyakan kepada Korban HAFIS AZHAR ??Salah Anak saya Apa Sampai Kamu Mau Keroyok Dia?? dan Korban HAFIS AZHAR menjawab ?Gak Om?? kemudian terdakwa II memegang kerah baju Korban HAFIS AZHAR menggunakan tangan kirinya dan tangan kanannya memegang pisau jenis Badik sambil berkata ??Katanya Afdal Kamu Mau Keroyok Dia Jujur Aja? dan sambil memukul-mukulkan gagang pisau badik ke kepala Korban HAFIS AZHAR sebanyak 2 (dua) kali kemudian terdakwa II berkata ??Gak Usah Melawan Aku Cuman Mau Mendamaikan Kamu?? kemudian Korban HAFIS AZHAR melepaskan genggaman tangan terdakwa II di kerah bajunya selanjutnya terdakwa II memindahkan pisau badiknya ke tangan kirinya dan langsung memukul menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai Wajah bagian pipih sebelah kiri Korban HAFIS AZHAR dan selanjutnya Saksi AMRULLAH datang dan hendak melerai namun Terdakwa I dari arah kebelakang Korban HAFIS AZHAR langsung mencabut badik yang dibawanya dan menusuk bagian belakang pinggang sebelah kiri Korban HAFIS AZHAR sebanyak 3 (tiga) kali sampai gagang pisau badik terdakwa I terlepas/patah sehingga terjatuh dijalan dan Korban HAFIS AZHAR langsung memegang pinggang belakangnya Korban HAFIS AZHAR berkata ??Dal Berdarah?? Stop Dal?? lalu Korban HAFIS AZHAR langsung terjatuh selanjutnya terdakwa I, terdakwa II, terdakwa II bersama dengan saksi SYARIFUDDIN, saksi MUHAMMAD ISMAIL, saksi AMRULLAH dan saksi HARDIANSYAH pergi meninggalkan Korban HAFIS AZHAR dan ketika sepeda motor terdakwa melewati Korban HAFIS AZHAR terdakwa I menendang bagian pelipis kanan Korban HAFIS AZHAR dan terdakwa I menuju Mess terdakwa II di Mess Utara PT. Teguh Jayaprima Abadi/PT. TJA dan ditengah jalan tepatnya diatas jembatan kecil yang berjarak + 3 meter dari tempat kejadian terdakwa I berhenti dan membuang pisau badik beserta sarungnya di sungai. - Bahwa selanjutnya korban HAFIS AZHAR menghubungi saksi MUHAMMAD FAUZI dan mengirimi pesan? ? Tolong ? kemudian saksi MUHAMMAD FAUZI dan Saksi ISMAIL mencari korban HAFIZ AZHAR, setelah 10 menit mencari saksi MUHAMMAD FAUZI dan Saksi ISMAIL akhirnya menemukan korban HAFIZ AZHAR dengan keadaan tergeletak di tanah dengan berlumuran darah di Blok D/E 42/43 Devisi lestari PT.Teguh Jayaprima Abadi (PT.TJA) lalu saksi MUHAMMAD FAUZI dan Saksi ISMAIL membawa korban HAFIZ AZHAR ke RSUD Dayaku Raja Kota Bangun dan sesampainya di RSUD Dayaku Raja Kota bangun korban HAFIS ASHAR mendapatkan penanganan untuk di Operasi, akan tetapi nyawa korban HAFIS ASHAR tidak dapat tertolong lagi dan dinyatakan oleh dokter meninggal dunia.? Berdasarkan Visum et Repertum nomor 450/001/I/RSUD-DRKB/2021 tanggal 27 Januari 2021 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr.WIRSAL INDRA WIJAYA GEA dokter pada RSUD Dayaku Raja Kota Bangun telah memeriksa jenazah atas nama HAFIZ AZHAR Bin LALU DARMAWAN dengan hasil sebagai berikut :- Lebam Mayar tampak warna merah gelap pada punggung dan hilang penekanan, kaku mayat tidak ditemukan kaku jenazah pada tubuh, kaki dan tangan- Bagian belakang tampak luka tusuk dengan tepi luka rata dan sudut runcing dibagian belakang dada bagian tengah, panjang satu sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter dan dasar jaringan otot dan tulang dengan jarak dua puluh lima sentimeter dari lekukan leher.- Bagian belakang tampak luka tusuk dengan tepi luka rata dan sudut runcing dibagian dada belakang, dengan ukuran satu koma empat setimeter dan lebar nol koma lima sentimeter dengan dasar otot bagian dada, jarak tiga belas sentimeter dari bagian tengah tubuh dan dua puluh tiga sentimeter dari sudut ketiak kiri.? Berdasarkan surat Keterangan Meninggal Dunia dari Kepala Desa Muara Kaman Ilir HARDI menerangkan bahwa atas nama HAFIZ AZHAR telah meninggal dunia pada hari Selasa 12 Januari 2021 di RSUD Dayaku Raja Kota Bangun.Perbuatan Terdakwa I. AFDAL ARISKAL NUR Bin SYAMSUL BAHRI bersama-sama dengan Terdakwa II. SYAMSUL BAHRI Bin MAKKUASANG, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.A T A U ;Kedua : Bahwa Terdakwa I AFDAL ARISKAL NUR Bin SYAMSUL BAHRI bersama-sama dengan terdakwa II SYAMSUL BAHRI Bin MAKKUASANG pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekitar jam 21.50 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Januari 2021 atau masih dalam tahun 2021 bertempat di blok D/E 42/43 Devisi Lestari PT.Teguh Jayaprima Abadi (PT.TJA) Dusun Sumber Agung Desa Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana ?dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan maut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan rangkaian cara sebagai berikut:- Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekitar Jam. 20.00 wita terdakwa I mengajak saksi HARDIANSYAH) dari tempat tinggal terdakwa I di Mess Utara PT. Teguh Jayaprima Abadi Kec. Muara Kaman Ilir Kab. Kutai Kartanegara dan terdakwa I memboncengnya untuk menuju saksi AHMAD di Mess G2 Lestari PT. Teguh Jayaprima Abadi Kec. Muara Kaman Ilir Kab. Kutai Kartanegara kemudian sesampainya di Mess saksi AHMAD terdakwa I duduk bersama Saksi AHMAD di teras belakang Mess saksi AHMAD kemudian terdakwa I menghubungi Sdri. AMELIA dan janjian untuk kebelakang mess, kemudian Sdri.AMELIA ke belakang mess dan bertemu dengan terdakwa I, ketika terdakwa I sedang bersama sdri.AMELIA, terdakwa mendapat pesan whatsapp dari Korban HAFIS AZHAR yang menanyakan keberadaan terdakwa I, lalu dijawab oleh terdakwa I bahwa sedang dibelakang mess bersama sdri.AMELIA, selanjutnya Korban HAFIS AZHAR mengirimi pesan dengan mengatakan untuk menyuruh terdakwa I pergi dan tidak duduk berdua dengan sdri.AMELIA karena akan ada temannya saudara IMAN yang akan datang, kalau tidak mau pergi nanti Korban HAFIS AZHAR dan saudara IMAN akan mendatangi terdakwa I.- Bahwa Selanjutnya terdakwa I menghubungi terdakwa II melalui Wats App dan menyampaikan kepada terdakwa II bahwa akan dikeroyok oleh korban HAFIS AZHAR, ? lalu terdakwa I langsung meninggalkan Sdri. AMELIA di Messnya dan terdakwa I menuju ke Jalan Mess Lestari sambil menunggu dipinggir jalan kemudian terdakwa II datang dengan saksi SYARIFUDDIN, saksi MUHAMMAD ISMAIL, saksi AMRULLAH dan saksi HARDIANSYAH ikut menyusul terdakwa I, selanjutnya terdakwa I bertemu dengan terdakwa II dan terdakwa II bertanya ??Kamu Mau Dikeroyok Sama Siapa?? dan terdakwa I menjawab ?saya Mau Dikeroyok Sama Hafis?? selanjutnya terdakwa II langsung marah sambil mencari Korban HAFIS AZHAR di Mess teman Korban HAFIS AZHAR di G2 Lestari yaitu Mess Sdr. ZAINUL IRVANDI yang saat itu ada sdr. IMAM dan saksi MUHAMMAD FAIDIL dan terdakwa II bertanya ??Mana Hafis? Siapa Yang Mau Keroyok Anakku?? dan dijawab oleh saksi MUHAMMAD FAIDIL bahwa Korban HAFIS AZHAR tidak ada, lalu terdakwa II menyuruh saksi MUHAMMAD FAIDIL menelpon Korban HAFIS AZHAR dan diketahui bahwa Korban HAFIS AZHAR ada di Blok D 42/43 Devisi Lestari PT.Teguh Jayaprima Abadi (PT.TJA) Dusun Sumber Agung Desa Muara Kaman.- Bahwa kemudian terdakwa I, terdakwa II, terdakwa II bersama dengan saksi SYARIFUDDIN, saksi MUHAMMAD ISMAIL, saksi AMRULLAH dan saksi HARDIANSYAH ditengah jalan dan kondisi gelap melihat Korban HAFIS AZHAR sedang berdiri sendiri di tengah jalan sekitar Jam. 21.50 wita selanjutnya terdakwa II langsung turun dari motor dan langsung menanyakan kepada Korban HAFIS AZHAR ??Salah Anak saya Apa Sampai Kamu Mau Keroyok Dia?? dan Korban HAFIS AZHAR menjawab ?Gak Om?? kemudian terdakwa II memegang kerah baju Korban HAFIS AZHAR menggunakan tangan kirinya dan tangan kanannya memegang pisau jenis Badik sambil berkata ??Katanya Afdal Kamu Mau Keroyok Dia Jujur Aja? dan sambil memukul-mukulkan gagang pisau badik ke kepala Korban HAFIS AZHAR sebanyak 2 (dua) kali kemudian terdakwa II berkata ??Gak Usah Melawan Aku Cuman Mau Mendamaikan Kamu?? kemudian Korban HAFIS AZHAR melepaskan genggaman tangan terdakwa II di kerah bajunya selanjutnya terdakwa II memindahkan pisau badiknya ke tangan kirinya dan langsung memukul menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai Wajah bagian pipih sebelah kiri Korban HAFIS AZHAR dan selanjutnya Saksi AMRULLAH datang dan hendak melerai namun Terdakwa I dari arah kebelakang Korban HAFIS AZHAR langsung mencabut badik yang dibawanya dan menusuk bagian belakang pinggang sebelah kiri Korban HAFIS AZHAR sebanyak 3 (tiga) kali sampai gagang pisau badik terdakwa I terlepas/patah sehingga terjatuh dijalan dan Korban HAFIS AZHAR langsung memegang pinggang belakangnya Korban HAFIS AZHAR berkata ??Dal Berdarah?? Stop Dal?? lalu Korban HAFIS AZHAR langsung terjatuh selanjutnya terdakwa I, terdakwa II, terdakwa II bersama dengan saksi SYARIFUDDIN, saksi MUHAMMAD ISMAIL, saksi AMRULLAH dan saksi HARDIANSYAH pergi meninggalkan Korban HAFIS AZHAR dan ketika sepeda motor terdakwa melewati Korban HAFIS AZHAR terdakwa I menendang bagian pelipis kanan Korban HAFIS AZHAR dan terdakwa I menuju Mess terdakwa II di Mess Utara PT. Teguh Jayaprima Abadi/PT. TJA dan ditengah jalan tepatnya diatas jembatan kecil yang berjarak + 3 meter dari tempat kejadian terdakwa I berhenti dan membuang pisau badik beserta sarungnya di sungai. - Bahwa selanjutnya korban HAFIS AZHAR menghubungi saksi MUHAMMAD FAUZI dan mengirimi pesan? ? Tolong ? kemudian saksi MUHAMMAD FAUZI dan Saksi ISMAIL mencari korban HAFIZ AZHAR, setelah 10 menit mencari saksi MUHAMMAD FAUZI dan Saksi ISMAIL akhirnya menemukan korban HAFIZ AZHAR dengan keadaan tergeletak di tanah dengan berlumuran darah di Blok D/E 42/43 Devisi lestari PT.Teguh Jayaprima Abadi (PT.TJA) lalu saksi MUHAMMAD FAUZI dan Saksi ISMAIL membawa korban HAFIZ AZHAR ke RSUD Dayaku Raja Kota Bangun dan sesampainya di RSUD Dayaku Raja Kota bangun korban HAFIS ASHAR mendapatkan penanganan untuk di Operasi, akan tetapi nyawa korban HAFIS ASHAR tidak dapat tertolong lagi dan dinyatakan oleh dokter meninggal dunia.? Berdasarkan Visum et Repertum nomor 450/001/I/RSUD-DRKB/2021 tanggal 27 Januari 2021 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr.WIRSAL INDRA WIJAYA GEA dokter pada RSUD Dayaku Raja Kota Bangun telah memeriksa jenazah atas nama HAFIZ AZHAR Bin LALU DARMAWAN dengan hasil sebagai berikut :- Lebam Mayar tampak warna merah gelap pada punggung dan hilang penekanan, kaku mayat tidak ditemukan kaku jenazah pada tubuh, kaki dan tangan- Bagian belakang tampak luka tusuk dengan tepi luka rata dan sudut runcing dibagian belakang dada bagian tengah, panjang satu sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter dan dasar jaringan otot dan tulang dengan jarak dua puluh lima sentimeter dari lekukan leher.- Bagian belakang tampak luka tusuk dengan tepi luka rata dan sudut runcing dibagian dada belakang, dengan ukuran satu koma empat setimeter dan lebar nol koma lima sentimeter dengan dasar otot bagian dada, jarak tiga belas sentimeter dari bagian tengah tubuh dan dua puluh tiga sentimeter dari sudut ketiak kiri.? Berdasarkan surat Keterangan Meninggal Dunia dari Kepala Desa Muara Kaman Ilir HARDI menerangkan bahwa atas nama HAFIZ AZHAR telah meninggal dunia pada hari Selasa 12 Januari 2021 di RSUD Dayaku Raja Kota Bangun.Perbuatan Terdakwa I. AFDAL ARISKAL NUR Bin SYAMSUL BAHRI bersama-sama dengan Terdakwa II. SYAMSUL BAHRI Bin MAKKUASANG, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.A T A U ;Ketiga :Bahwa Terdakwa I AFDAL ARISKAL NUR Bin SYAMSUL BAHRI bersama-sama dengan terdakwa II SYAMSUL BAHRI Bin MAKKUASANG pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekitar jam 21.50 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Januari 2021 atau masih dalam tahun 2021 bertempat di blok D/E 42/43 Devisi Lestari PT.Teguh Jayaprima Abadi (PT.TJA) Dusun Sumber Agung Desa Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana ? melakukan penganiayaan mengakibatkan mati yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan rangkaian cara sebagai berikut:- Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekitar Jam. 20.00 wita terdakwa I mengajak saksi HARDIANSYAH) dari tempat tinggal terdakwa I di Mess Utara PT. Teguh Jayaprima Abadi Kec. Muara Kaman Ilir Kab. Kutai Kartanegara dan terdakwa I memboncengnya untuk menuju saksi AHMAD di Mess G2 Lestari PT. Teguh Jayaprima Abadi Kec. Muara Kaman Ilir Kab. Kutai Kartanegara kemudian sesampainya di Mess saksi AHMAD terdakwa I duduk bersama Saksi AHMAD di teras belakang Mess saksi AHMAD kemudian terdakwa I menghubungi Sdri. AMELIA dan janjian untuk kebelakang mess, kemudian Sdri.AMELIA ke belakang mess dan bertemu dengan terdakwa I, ketika terdakwa I sedang bersama sdri.AMELIA, terdakwa mendapat pesan whatsapp dari Korban HAFIS AZHAR yang menanyakan keberadaan terdakwa I, lalu dijawab oleh terdakwa I bahwa sedang dibelakang mess bersama sdri.AMELIA, selanjutnya Korban HAFIS AZHAR mengirimi pesan dengan mengatakan untuk menyuruh terdakwa I pergi dan tidak duduk berdua dengan sdri.AMELIA karena akan ada temannya saudara IMAN yang akan datang, kalau tidak mau pergi nanti Korban HAFIS AZHAR dan saudara IMAN akan mendatangi terdakwa I.- Bahwa Selanjutnya terdakwa I menghubungi terdakwa II melalui Wats App dan menyampaikan kepada terdakwa II bahwa akan dikeroyok oleh korban HAFIS AZHAR, ? lalu terdakwa I langsung meninggalkan Sdri. AMELIA di Messnya dan terdakwa I menuju ke Jalan Mess Lestari sambil menunggu dipinggir jalan kemudian terdakwa II datang dengan saksi SYARIFUDDIN, saksi MUHAMMAD ISMAIL, saksi AMRULLAH dan saksi HARDIANSYAH ikut menyusul terdakwa I, selanjutnya terdakwa I bertemu dengan terdakwa II dan terdakwa II bertanya ??Kamu Mau Dikeroyok Sama Siapa?? dan terdakwa I menjawab ?saya Mau Dikeroyok Sama Hafis?? selanjutnya terdakwa II langsung marah sambil mencari Korban HAFIS AZHAR di Mess teman Korban HAFIS AZHAR di G2 Lestari yaitu Mess Sdr. ZAINUL IRVANDI yang saat itu ada sdr. IMAM dan saksi MUHAMMAD FAIDIL dan terdakwa II bertanya ??Mana Hafis? Siapa Yang Mau Keroyok Anakku?? dan dijawab oleh saksi MUHAMMAD FAIDIL bahwa Korban HAFIS AZHAR tidak ada, lalu terdakwa II menyuruh saksi MUHAMMAD FAIDIL menelpon Korban HAFIS AZHAR dan diketahui bahwa Korban HAFIS AZHAR ada di Blok D 42/43 Devisi Lestari PT.Teguh Jayaprima Abadi (PT.TJA) Dusun Sumber Agung Desa Muara Kaman.- Bahwa kemudian terdakwa I, terdakwa II, terdakwa II bersama dengan saksi SYARIFUDDIN, saksi MUHAMMAD ISMAIL, saksi AMRULLAH dan saksi HARDIANSYAH ditengah jalan dan kondisi gelap melihat Korban HAFIS AZHAR sedang berdiri sendiri di tengah jalan sekitar Jam. 21.50 wita selanjutnya terdakwa II langsung turun dari motor dan langsung menanyakan kepada Korban HAFIS AZHAR ??Salah Anak saya Apa Sampai Kamu Mau Keroyok Dia?? dan Korban HAFIS AZHAR menjawab ?Gak Om?? kemudian terdakwa II memegang kerah baju Korban HAFIS AZHAR menggunakan tangan kirinya dan tangan kanannya memegang pisau jenis Badik sambil berkata ??Katanya Afdal Kamu Mau Keroyok Dia Jujur Aja? dan sambil memukul-mukulkan gagang pisau badik ke kepala Korban HAFIS AZHAR sebanyak 2 (dua) kali kemudian terdakwa II berkata ??Gak Usah Melawan Aku Cuman Mau Mendamaikan Kamu?? kemudian Korban HAFIS AZHAR melepaskan genggaman tangan terdakwa II di kerah bajunya selanjutnya terdakwa II memindahkan pisau badiknya ke tangan kirinya dan langsung memukul menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai Wajah bagian pipih sebelah kiri Korban HAFIS AZHAR dan selanjutnya Saksi AMRULLAH datang dan hendak melerai namun Terdakwa I dari arah kebelakang Korban HAFIS AZHAR langsung mencabut badik yang dibawanya dan menusuk bagian belakang pinggang sebelah kiri Korban HAFIS AZHAR sebanyak 3 (tiga) kali sampai gagang pisau badik terdakwa I terlepas/patah sehingga terjatuh dijalan dan Korban HAFIS AZHAR langsung memegang pinggang belakangnya Korban HAFIS AZHAR berkata ??Dal Berdarah?? Stop Dal?? lalu Korban HAFIS AZHAR langsung terjatuh selanjutnya terdakwa I, terdakwa II, terdakwa II bersama dengan saksi SYARIFUDDIN, saksi MUHAMMAD ISMAIL, saksi AMRULLAH dan saksi HARDIANSYAH pergi meninggalkan Korban HAFIS AZHAR dan ketika sepeda motor terdakwa melewati Korban HAFIS AZHAR terdakwa I menendang bagian pelipis kanan Korban HAFIS AZHAR dan terdakwa I menuju Mess terdakwa II di Mess Utara PT. Teguh Jayaprima Abadi/PT. TJA dan ditengah jalan tepatnya diatas jembatan kecil yang berjarak + 3 meter dari tempat kejadian terdakwa I berhenti dan membuang pisau badik beserta sarungnya di sungai. - Bahwa selanjutnya korban HAFIS AZHAR menghubungi saksi MUHAMMAD FAUZI dan mengirimi pesan? ? Tolong ? kemudian saksi MUHAMMAD FAUZI dan Saksi ISMAIL mencari korban HAFIZ AZHAR, setelah 10 menit mencari saksi MUHAMMAD FAUZI dan Saksi ISMAIL akhirnya menemukan korban HAFIZ AZHAR dengan keadaan tergeletak di tanah dengan berlumuran darah di Blok D/E 42/43 Devisi lestari PT.Teguh Jayaprima Abadi (PT.TJA) lalu saksi MUHAMMAD FAUZI dan Saksi ISMAIL membawa korban HAFIZ AZHAR ke RSUD Dayaku Raja Kota Bangun dan sesampainya di RSUD Dayaku Raja Kota bangun korban HAFIS ASHAR mendapatkan penanganan untuk di Operasi, akan tetapi nyawa korban HAFIS ASHAR tidak dapat tertolong lagi dan dinyatakan oleh dokter meninggal dunia.? Berdasarkan Visum et Repertum nomor 450/001/I/RSUD-DRKB/2021 tanggal 27 Januari 2021 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr.WIRSAL INDRA WIJAYA GEA dokter pada RSUD Dayaku Raja Kota Bangun telah memeriksa jenazah atas nama HAFIZ AZHAR Bin LALU DARMAWAN dengan hasil sebagai berikut :- Lebam Mayar tampak warna merah gelap pada punggung dan hilang penekanan, kaku mayat tidak ditemukan kaku jenazah pada tubuh, kaki dan tangan- Bagian belakang tampak luka tusuk dengan tepi luka rata dan sudut runcing dibagian belakang dada bagian tengah, panjang satu sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter dan dasar jaringan otot dan tulang dengan jarak dua puluh lima sentimeter dari lekukan leher.- Bagian belakang tampak luka tusuk dengan tepi luka rata dan sudut runcing dibagian dada belakang, dengan ukuran satu koma empat setimeter dan lebar nol koma lima sentimeter dengan dasar otot bagian dada, jarak tiga belas sentimeter dari bagian tengah tubuh dan dua puluh tiga sentimeter dari sudut ketiak kiri.? Berdasarkan surat Keterangan Meninggal Dunia dari Kepala Desa Muara Kaman Ilir HARDI menerangkan bahwa atas nama HAFIZ AZHAR telah meninggal dunia pada hari Selasa 12 Januari 2021 di RSUD Dayaku Raja Kota Bangun.Perbuatan Terdakwa I. AFDAL ARISKAL NUR Bin SYAMSUL BAHRI bersama-sama dengan Terdakwa II. SYAMSUL BAHRI Bin MAKKUASANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, para terdakwa menyatakan mengerti dan tidak keberatan terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut.Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, antara lain:I. Saksi MUHAMMAD ISMAIL Bin MUHMMAD RAMADHAN., di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut :- Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekira pukul 22.00 Wita, bertempat di Blok D/E 42/43 Devisi Lestari PT. Teguh Jayaprima Abadi (PT.TJA) Dusun Sumber Agung Desa Muara Kaman Ilir Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara.- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekira pukul 19.00 Wita saksi menuju ke samping rumah Fauzi yang terletak di KM. 5 Dusun Sumber Agung RT.20 Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara untuk mencari signal handphone, saat saksi tiba di lokasi tersebut korban Hafis Ashar dan Suhar telah berada di tempat tersebut, lalu saksi ngobrol dengan korban Hafis Ashar dan Suhar, kemudian sekira pukul 21.15 Wita Fauzi datang bergabung hingga tidak lama kemudian korban Hafis Ashar dihubungi oleh terdakwa II melalui telepon dan berbicara sambal marah-marah dengan nada tinggi kepada korban Hafis Ashar, selanjutnya sekira pukul 21.30 Wita korban Hafis Ashar pergi meninggalkan saksi dan kawan-kawan.- Bahwa saksi mengetahui korban Hafis Ashar telah menjadi korban pengeroyokan dan penusukan, saat saksi dihubungi melalui telepon oleh korban Hafis Ashar, tetapi tiba-tiba panggilan korban Hafis Ashar tersebut terputus ketika saksi akan menjawab dan saksi menghubungi kembali korban Hafis Ashar, namun handphone korban Hafis Ashar sudah tidak dapat dihubungi, lalu saksi mendapat pesan chatting WhatsApp dari Fauzi yang berisi ?ayo cariin Hafiz?, kemudian Fauzi keluar dari rumah menemui saksi di samping rumah Fauzi, selanjutnya saksi dan Fauzi pergi mencari korban Hafis Ashar dengan menggunakan sepeda motor.- Bahwa selama sekitar 10 menit mencari korban Hafis Ashar saat saksi dan Fauzi melintasi jalur kebun kelapa sawit menuju ke arah Mess Lestari, saksi dan Fauzi menemukan korban Hafis Ashar telah tergeletak berlumuran darah di tanah, lalu saat saksi dan Fauzi menolong korban Hafis Ashar, saksi melihat di bagian pinggang belakang dari korban Hafis Ashar yang berlumuran darah terdapat bekas luka tusukan sambil korban Hafis Ashar berkata ?tolong saya?, kemudian saksi dan Fauzi membawa korban Hafis Ashar ke rumah korban Hafis Ashar dan di tengah perjalanan saksi sempat bertanya kepada korban Hafis Ashar ?siapa yang mukulin kamu Fis?? yang dijawab korban Hafis Ashar ?aku di keroyok?, selanjutnya saat tiba di rumah korban Hafis Ashar, saksi memindahkan korban Hafis Ashar ke mobil pick up dan membawa korban Hafis Ashar ke rumah sakit Kota Bangun bersama dengan keluarga korban Hafis Ashar dan saat berada di rumah sakit, korban Hafis Ashar langsung mendapatkan perawatan medis untuk di operasi, akan tetapi nyawa korban Hafis Ashar tidak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.- Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui pelaku yang melakukan pengeroyokan dan penusukan terhadap korban Hafis Ashar, saksi mengetahui pelaku yang melakukan pengeroyokan dan penusukan terhadap korban Hafis Ashar dari pemberitahuan kakak korban Hafis Ashar yang bernama saksi Dedhy Irawan yang menyampaikan kepada saksi bahwa sebelum korban Hafis Ashar meninggal dunia, korban Hafis Ashar sempat berkata kepada saksi Dedhy Irawan bahwa korban Hafis Ashar telah dikeroyok oleh para terdakwa, lalu Petugas Kepolisian datang dan meminta tolong kepada saksi untuk menunjukkan rumah atau mess para terdakwa, namun saat tiba di rumah atau mess tersebut, para terdakwa sudah tidak berada di tempat dan melarikan diri.- Bahwa saksi tidak berada di tempat kejadian pada saat kejadian, tetapi sebelum kejadian saksi sempat bersama korban Hafis Ashar.- Bahwa sebelum kejadian saksi tidak mengetahui adanya masalah antara para terdakwa dan korban Hafis Ashar.Atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa membenarkan.II. Saksi MUHAMMAD PAIDIL Bin MAKMUR., di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut :- Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekira pukul 22.00 Wita, bertempat di Blok D/E 42/43 Devisi Lestari PT. Teguh Jayaprima Abadi (PT.TJA) Dusun Sumber Agung Desa Muara Kaman Ilir Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara.- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekira pukul 20.00 Wita saksi mendatangi mess tempat tinggal korban Hafis Ashar, namun saat itu korban Hafis Ashar tidak berada di tempat, tidak lama kemudian handphone saksi berdering dan membaca pesan WhatsApp yang dikirim oleh korban Hafis Ashar yang menanyakan apakah terdakwa I masih berada di mess tempat tinggal Amel, lalu saksi membalas pesan tersebut dengan menyampaikan bahwa terdakwa I sudah tidak berada lagi di mess tempat tinggal Amel, karena saksi memang tidak melihat keberadaan terdakwa I di mess tersebut.- Bahwa setelah korban Hafis Ashar menanyakan keberadaan terdakwa I di mess tempat tinggal Amel, tidak lama kemudian para terdakwa, Ardiansyah dan seorang lagi yang saksi tidak kenal masuk ke dalam mess tempat tinggal korban Hafis Ashar melalui pintu belakang, lalu dengan nada marah sambil mengeluarkan senjata tajam berupa pisau badik dari sarungnya terdakwa II berkata ?mana Hafis??, saksi pun menjawab ?di rumah nya di kampung?, terdakwa II kembali berkata kepada saksi ?bohong, kamu sembunyikan dimana??, dan saksi menjawab ?benar, Hafis ada di rumahnya di kampung?, selanjutnya terdakwa berkata ?saya bersumpah kalau tidak keluar isi perut Hafis, jangan sebut aku Syamsul Bahri orang makassar?, melihat terdakwa II mengeluarkan senjata tajam tersebut, saksi menjadi merasa ketakutan dan terdakwa II berkata lagi kepada saksi ?kamu cari Hafis?, setelah itu saksi keluar dari mess tempat tinggal korban Hafis Ashar untuk pergi mencari korban Hafis Ashar di kampung korban Hafis Ashar yang terletak di Desa Muara Kaman Ilir, namun saat saksi di tengah perjalanan mobil sayur mogok di tengah jalan, saksi pun membantu mendorong mobil tersebut dan karena waktu sudah tengah malam, saksi pun langsung pulang ke mess tempat tinggal saksi.- Bahwa saksi mengetahui korban Hafis Ashar telah menjadi korban pengeroyokan dan penusukan karena selang beberapa lama kemudian Fauzi menelepon dan memberi tahu kepada saksi bahwa korban Hafis Ashar di tusuk orang dan sekarang sedang berada di rumah sakit Kota Bangun, lalu saksi keluar dari rumah dan mengendarai sepeda motor menuju ke rumah sakit Kota bangun dan saat tiba di rumah sakit tersebut, saksi melihat korban Hafis Ashar sudah berada di dalam dan di rawat, sedangkan keluarga korban Hafis Ashar menunggu disebelah korban Hafis Ashar hingga saat korban Hafis Ashar mendapat penanganan medis untuk di operasi nyawa korban Hafis Ashar tidak dapat tertolong lagi dan meninggal dunia.- Bahwa saksi mengetahui pelaku yang melakukan pengeroyokan dan penusukan terhadap korban Hafis Ashar dari pemberitahuan kakak korban Hafis Ashar yang bernama saksi Dedhy Irawan yang menyampaikan kepada saksi bahwa sebelum korban Hafis Ashar meninggal dunia, korban Hafis Ashar sempat berkata kepada saksi Dedhy Irawan bahwa korban Hafis Ashar telah dikeroyok oleh para terdakwa, lalu Petugas Kepolisian datang dan meminta tolong kepada saksi untuk menunjukkan rumah atau mess para terdakwa, namun saat tiba di rumah atau mess tersebut, para terdakwa sudah tidak berada di tempat dan melarikan diri.- Bahwa saksi tidak berada di tempat kejadian pada saat kejadian, tetapi sebelum kejadian saksi sempat mendatangi mess tempat tinggal korban Hafis Ashar.- Bahwa sebelum kejadian saksi tidak mengetahui adanya masalah antara para terdakwa dan korban Hafis Ashar.Atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa membenarkan.III. Saksi DEDHY IRAWAN Bin LALU DARMAWAN., di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut :- Bahwa saksi adalah kakak kandung dari korban Hafis Ashar.- Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekira pukul 22.00 Wita, bertempat di Blok D/E 42/43 Devisi Lestari PT. Teguh Jayaprima Abadi (PT.TJA) Dusun Sumber Agung Desa Muara Kaman Ilir Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara.- Bahwa saksi mengetahui korban Hafis Ashar menjadi korban pengeroyokan dan penusukan pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekira pukul 23.00 Wita, saat saksi ditelepon oleh M. Herman bahwa korban Hafis Ashar menjadi korban pengeroyokan, lalu pergi ke rumah sakit Kota Bangun tempat korban Hafis Ashar di rawat dan saat saksi tiba di rumah sakit tersebut saksi melihat korban Hafis Ashar telah terbaring di ruang pemeriksaan medis.- Bahwa sebelum korban Hafis Ashar meninggal dunia, saksi sempat bertanya kepada korban Hafis Ashar ?siapa orang yang melukai kamu??, yang dijawab oleh korban Hafis Ashar ?Afdal dan Ayahnya?, lalu saksi kembali bertanya ?sama siapa??, korban Hafis Ashar menjawab ?banyak temanya sekitar 4 (empat) orang?, kemudian korban Hafis Ashar dibawa ke ruang operasi.- Bahwa setelah korban Hafis Ashar dibawa masuk ke ruang operasi, tidak lama kemudian dokter menyatakan bahwa nyawa korban Hafis Ashar tidak dapat tertolong dan meninggal dunia.- Bahwa menurut penyampaian korban Hafis Ashar kepada saksi sebelum korban Hafis Ashar meninggal dunia, bahwa terdakwa I telah melakukan penusukan terhadap korban Hafis Ashar dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau badik.- Bahwa akibat pengeroyokan dan penusukan tersebut korban Hafis Ashar mengalami luka di tubuh tepatnya pada pinggang dan punggung terdapat 3 (tiga) luka tusukan dan banyak mengeluarkan darah serta pada mulut dan hidung korban Hafis Ashar juga mengeluarkan darah.- Bahwa sebelum kejadian saksi tidak mengetahui adanya masalah antara para terdakwa dan korban Hafis Ashar.- Bahwa saksi-saksi membenarkan sebagian barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.Atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa membenarkan.Menimbang, bahwa saksi-saksi atas nama HARDIANSYAH Bin ABDUL RAHMAN dan HAMRULLAH Bin JAKBARE, tidak hadir dipersidangan walaupun telah dipanggil secara patut, atas permintaan Penuntut Umum dan atas persetujuan para terdakwa dan Penasihat Hukum-nya, maka keterangan saksi HARDIANSYAH Bin ABDUL RAHMAN dan saksi HAMRULLAH Bin JAKBARE tersebut yang telah diberikan dihadapan Penyidik dibacakan di persidangan yang keterangannya sebagaimana terlampir dalam Berita Acara Penyidikan, untuk mempersingkat uraian putusan ini dianggap telah termuat pula dalam putusan ini.Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan masing-masing terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Terdakwa I :- Bahwa terdakwa adalah anak kandung dari terdakwa II.- Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekira pukul 22.00 Wita, bertempat di Blok D/E 42/43 Devisi Lestari PT. Teguh Jayaprima Abadi (PT.TJA) Dusun Sumber Agung Desa Muara Kaman Ilir Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara.- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekira pukul 20.00 Wita terdakwa mengajak saksi Hardiansyah ke mess tempat tinggal Ahmad, lalu saat tiba di mess tersebut terdakwa duduk bersama dengan Saksi Ahmad di teras belakang mess tempat tinggal saksi Ahmad, kemudian terdakwa menghubungi teman terdakwa yang bernama Amelia untuk janjian bertemu di belakang mess tersebut, selanjutnya terdakwa dan Amelia bertemu di tempat tersebut.- Bahwa saat terdakwa sedang bersama dengan Amelia, terdakwa mendapat pesan whatsapp dari korban Hafis Azhar yang menanyakan perihal keberadaan terdakwa, lalu terdakwa menjawab bahwa terdakwa sedang berada di belakang mess tempat tinggal saksi Ahmad bersama dengan Amelia, lalu korban Hafis Azhar kembali mengirim pesan kepada terdakwa yang menyuruh terdakwa untuk pergi dan tidak duduk berdua dengan Amelia, karena akan datang seorang teman yang bernama Iman dan kalau terdakwa tidak mau pergi, korban Hafis Azhar dan Iman akan mendatangi terdakwa, selanjutnya terdakwa menghubungi terdakwa II melalui pesan whatsapp dan menyampaikan bahwa terdakwa akan dikeroyok oleh korban Hafis Azhar, selanjutnya terdakwa langsung meninggalkan Amelia di mess tersebut dan terdakwa menuju ke jalan mess Lestari sambil menunggu di tepi jalan, tidak lama kemudian terdakwa II datang bersama dengan saksi Syarifuddin, saksi Muhammad Ismail, saksi Hamrullah dan saksi Hardiansyah.- Bahwa saat terdakwa bertemu dengan terdakwa II dan bertanya kepada terdakwa ??kamu mau dikeroyok sama siapa???, terdakwa menjawab ?saya mau dikeroyok sama Hafis??, lalu terdakwa II langsung marah dan pergi mencari korban Hafis Azhar di mess tempat tinggal teman korban Hafis Azhar yang bernama Zainul Irvandi dan saat terdakwa II tiba di mess tersebut telah ada Imam dan saksi Muhammad Faidil, kemudian terdakwa II bertanya ??mana Hafis? siapa yang mau keroyok anakku??? yang dijawab oleh saksi Muhammad Faidil bahwa korban Hafis Azhar tidak berada di tempat tersebut, selanjutnya terdakwa II menyuruh saksi Muhammad Faidil agar menghubungi korban Hafis Azhar dan saat itu diketahui bahwa korban Hafis Azhar sedang berada di Blok D 42/43 Devisi Lestari PT.Teguh Jayaprima Abadi (PT.TJA) yang terletak di Dusun Sumber Agung Desa Muara Kaman, sehingga terdakwa bersama dengan terdakwa II saksi Syarifuddin, saksi Muhammad Ismail, saksi Hamrullah dan saksi Hardiansyah menuju ke lokasi tersebut.- Bahwa sekira pukul 21.50 Wita di tengah perjalanan dengan kondisi jalan yang gelap, terdakwa dan kawan-kawan melihat korban Hafis Azhar sedang berdiri di tengah jalan, lalu terdakwa II langsung turun dari sepeda motor dan bertanya kepada korban Hafis Azhar ??salah anak saya apa sampai kamu mau keroyok dia?? yang dijawab oleh korban Hafis Azhar ?gak Om??, kemudian tangan kiri terdakwa II memegang kerah baju korban Hafis Azhar, sedangkan tangan kanan terdakwa II memegang pisau jenis badik dan berkata kepada korban Hafis Azhar ??katanya Afdal, kamu mau keroyok dia, jujur aja? sambal terdakwa II memukul-mukulkan gagang badik tersebut ke kepala korban Hafis Azhar sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya terdakwa II kembali berkata ??gak usah melawan, aku cuman mau mendamaikan kamu??, kemudian korban Hafis Azhar melepas genggaman tangan terdakwa II di kerah baju korban Hafis Azhar, setelah itu terdakwa II memindahkan badik tersebut ke tangan kiri terdakwa II dan langsung memukul korban Hafis Azhar sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan terdakwa II hingga mengenai wajah bagian pipih sebelah kiri korban Hafis Azhar.- Bahwa saat saksi Hamrullah datang dan ingin melerai terdakwa II dan korban Hafis Azhar, terdakwa datang dari arah belakang korban Hafis Azhar dan langsung mencabut badik yang sebelumnya telah dibawa oleh terdakwa dan menusuk bagian belakang pinggang sebelah kiri korban Hafis Azhar sebanyak 3 (tiga) kali hingga gagang badik terdakwa tersebut patah dan terjatuh di jalan. lalu korban Hafis Azhar langsung memegang pinggang belakangnya sambil berkata ??Dal berdarah, stop Dal??, dan korban Hafis Azhar pun langsung terjatuh, kemudian terdakwa, terdakwa II bersama dengan saksi Syarifuddin, saksi Muhammad Ismail, saksi Hamrullah dan saksi Hardiansyah pergi meninggalkan korban Hafis Azhar dan saat sepeda motor yang dikendarai terdakwa melewati korban Hafis Azhar, terdakwa menendang bagian pelipis kanan korban Hafis Azhar dan terdakwa langsung menuju ke mess tempat tinggal terdakwa II, namun di tengah perjalanan tepatnya di atas sebuah jembatan kecil yang berjarak sekitar 3 (tiga) meter dari tempat kejadian, terdakwa sempat berhenti dan membuang badik beserta sarungnya tersebut di sungai.- Bahwa terdakwa menikam korban Hafis Azhar hingga menyebabkan korban Hafis Azhar meninggal dunia, karena terdakwa merasa telah diancam akan dikeroyok oleh korban Hafis Azhar untuk yang ketiga kalinya dengan permasalahan terdakwa mendekati Amelia.- Bahwa terdakwa melakukan penikaman terhadap korban Hafis Azhar dengan menggunakan alat yang berupa 1 (satu) bilah pisau jenis badik dengan panjang sekitar 18 cm dengan gagang kayu berwarna cokelat dan sarung berwarna coklat kehitaman.- Bahwa terdakwa setiap hari membawa badik dengan maksud untuk berjaga-jaga apabila terdakwa mendapat masalah dengan orang lain.- Bahwa terdakwa mengetahui korban Hafis Azhar meninggal dunia, setelah terdakwa mendapatkan informasi dari istri saksi Hamrullah.- Bahwa setelah kejadian tersebut, terdakwa dan terdakwa II bersembunyi di dalam hutan selama beberapa hari, namun kemudian terdakwa dan terdakwa II menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian.- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa merasa bersalah dan menyesal.Terdakwa II :- Bahwa terdakwa adalah ayah kandung dari terdakwa I.- Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekira pukul 22.00 Wita, bertempat di Blok D/E 42/43 Devisi Lestari PT. Teguh Jayaprima Abadi (PT.TJA) Dusun Sumber Agung Desa Muara Kaman Ilir Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara.- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekira pukul 20.30 Wita, terdakwa dihubungi terdakwa I melalui pesan whatsapp dan menyampaikan bahwa terdakwa I akan dikeroyok oleh korban Hafis Azhar, selanjutnya terdakwa I langsung meninggalkan Amelia di mess tersebut dan terdakwa I menuju ke jalan mess Lestari sambil menunggu di tepi jalan, tidak lama kemudian terdakwa datang bersama dengan saksi Syarifuddin, saksi Muhammad Ismail, saksi Hamrullah dan saksi Hardiansyah.- Bahwa saat terdakwa bertemu dengan terdakwa I dan bertanya kepada terdakwa I ??kamu mau dikeroyok sama siapa???, terdakwa I menjawab ?saya mau dikeroyok sama Hafis??, lalu terdakwa langsung marah dan pergi mencari korban Hafis Azhar di mess tempat tinggal teman korban Hafis Azhar yang bernama Zainul Irvandi dan saat terdakwa tiba di mess tersebut telah ada Imam dan saksi Muhammad Faidil, kemudian terdakwa bertanya ??mana Hafis? siapa yang mau keroyok anakku??? yang dijawab oleh saksi Muhammad Faidil bahwa korban Hafis Azhar tidak berada di tempat tersebut, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Muhammad Faidil agar menghubungi korban Hafis Azhar dan saat itu diketahui bahwa korban Hafis Azhar sedang berada di Blok D 42/43 Devisi Lestari PT. Teguh Jayaprima Abadi (PT.TJA) yang terletak di Dusun Sumber Agung Desa Muara Kaman, sehingga terdakwa bersama dengan terdakwa I saksi Syarifuddin, saksi Muhammad Ismail, saksi Hamrullah dan saksi Hardiansyah menuju ke lokasi tersebut.- Bahwa sekira pukul 21.50 Wita di tengah perjalanan dengan kondisi jalan yang gelap, terdakwa dan kawan-kawan melihat korban Hafis Azhar sedang berdiri di tengah jalan, lalu terdakwa langsung turun dari sepeda motor dan bertanya kepada korban Hafis Azhar ??salah anak saya apa sampai kamu mau keroyok dia?? yang dijawab oleh korban Hafis Azhar ?gak Om??, kemudian tangan kiri terdakwa memegang kerah baju korban Hafis Azhar, sedangkan tangan kanan terdakwa memegang pisau jenis badik dan berkata kepada korban Hafis Azhar ??katanya Afdal, kamu mau keroyok dia, jujur aja? sambal terdakwa memukul-mukulkan gagang badik tersebut ke kepala korban Hafis Azhar sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya terdakwa kembali berkata ??gak usah melawan, aku cuman mau mendamaikan kamu??, kemudian korban Hafis Azhar melepas genggaman tangan terdakwa di kerah baju korban Hafis Azhar, setelah itu terdakwa memindahkan badik tersebut ke tangan kiri terdakwa dan langsung memukul korban Hafis Azhar sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan terdakwa hingga mengenai wajah bagian pipih sebelah kiri korban Hafis Azhar.- Bahwa saat saksi Hamrullah datang dan ingin melerai terdakwa dan korban Hafis Azhar, terdakwa I datang dari arah belakang korban Hafis Azhar dan langsung mencabut badik yang sebelumnya telah dibawa oleh terdakwa I dan menusuk bagian belakang pinggang sebelah kiri korban Hafis Azhar sebanyak 3 (tiga) kali hingga gagang badik terdakwa I tersebut patah dan terjatuh di jalan, lalu korban Hafis Azhar langsung memegang pinggang belakangnya sambil berkata ??Dal berdarah, stop Dal??, dan korban Hafis Azhar pun langsung terjatuh, kemudian terdakwa, terdakwa I bersama dengan saksi Syarifuddin, saksi Muhammad Ismail, saksi Hamrullah dan saksi Hardiansyah pergi meninggalkan korban Hafis Azhar dan saat sepeda motor yang dikendarai terdakwa I melewati korban Hafis Azhar, terdakwa I menendang bagian pelipis kanan korban Hafis Azhar dan terdakwa I langsung menuju ke mess tempat tinggal terdakwa, namun di tengah perjalanan tepatnya di atas sebuah jembatan kecil yang berjarak sekitar 3 (tiga) meter dari tempat kejadian, terdakwa I sempat berhenti dan membuang badik beserta sarungnya tersebut di sungai.- Bahwa terdakwa memukul korban Hafis Azhar dan terdakwa I menikam korban Hafis Azhar hingga menyebabkan korban Hafis Azhar meninggal dunia, karena terdakwa I merasa telah diancam akan dikeroyok oleh korban Hafis Azhar untuk yang ketiga kalinya dengan permasalahan terdakwa I mendekati Amelia.- Bahwa terdakwa memukul korban Hafis Azhar dengan menggunakan gagang badik milik terdakwa, sedangkan terdakwa I melakukan penikaman terhadap korban Hafis Azhar dengan menggunakan alat yang berupa 1 (satu) bilah pisau jenis badik dengan panjang sekitar 18 cm dengan gagang kayu berwarna cokelat dan sarung berwarna coklat kehitaman.- Bahwa terdakwa mengetahui korban Hafis Azhar meninggal dunia, setelah terdakwa mendapatkan informasi dari istri saksi Hamrullah.- Bahwa setelah kejadian tersebut, terdakwa dan terdakwa I bersembunyi di dalam hutan selama beberapa hari, namun kemudian terdakwa dan terdakwa I menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian.- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa merasa bersalah dan menyesal.Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah memperlihatkan barang bukti yang berupa:- 1 (satu) bilah badik panjang 20 cm beserta gagang badik terbuat dari kayu warna coklat - 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi tipe Mi Note 9 warna hijau tosca.- 1 (satu) buah gagang badik terbuat dari kayu berwarna coklat.- 1 (satu) buah celana pendek warna biru muda les hitam yang terdapat bercak darah.- 1 (satu) unit sepeda motor Honda yang sudah dimodifikasi Trail dengan nosin MP T828960 tanpa nomor rangka plat nomor kendaraan dan tanpa cover body.Menimbang, bahwa dalam berkas perkara telah terlampir dan di persidangan telah dibacakan oleh Penuntut Umum, yaitu Visum et Repertum Nomor 450/001/I/RSUD-DRKB/2021 tanggal 27 Januari 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Wirsal Indra Wijaya Gea, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Dayaku Raja Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang keterangannya satu sama lain saling bersesuaian dikaitkan pula dengan keterangan para terdakwa, barang bukti dan Visum et Repertum, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekira pukul 22.00 Wita, bertempat di Blok D/E 42/43 Devisi Lestari PT. Teguh Jayaprima Abadi (PT.TJA) Dusun Sumber Agung Desa Muara Kaman Ilir Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara.- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekira pukul 20.00 Wita terdakwa I mengajak saksi Hardiansyah ke mess tempat tinggal Ahmad, lalu saat tiba di mess tersebut terdakwa I duduk bersama dengan saksi Ahmad di teras belakang mess tempat tinggal saksi Ahmad, kemudian terdakwa I menghubungi teman terdakwa I yang bernama Amelia untuk janjian bertemu di belakang mess tersebut, selanjutnya terdakwa I dan Amelia bertemu di tempat tersebut.- Bahwa saat terdakwa I sedang bersama dengan Amelia, terdakwa I mendapat pesan whatsapp dari korban Hafis Azhar yang menanyakan perihal keberadaan terdakwa I, lalu terdakwa I menjawab bahwa terdakwa I sedang berada di belakang mess tempat tinggal saksi Ahmad bersama dengan Amelia, lalu korban Hafis Azhar kembali mengirim pesan kepada terdakwa I yang menyuruh terdakwa I untuk pergi dan tidak duduk berdua dengan Amelia, karena akan datang seorang teman yang bernama Iman dan kalau terdakwa I tidak mau pergi, korban Hafis Azhar dan Iman akan mendatangi terdakwa I, selanjutnya terdakwa I menghubungi terdakwa II melalui pesan whatsapp dan menyampaikan bahwa terdakwa I akan dikeroyok oleh korban Hafis Azhar, selanjutnya terdakwa I langsung meninggalkan Amelia di mess tersebut dan terdakwa I pergi menuju ke jalan mess Lestari sambil menunggu di tepi jalan, tidak lama kemudian terdakwa II datang bersama dengan saksi Syarifuddin, saksi Muhammad Ismail, saksi Hamrullah dan saksi Hardiansyah.- Bahwa saat terdakwa I bertemu dengan terdakwa II dan bertanya kepada terdakwa I ??kamu mau dikeroyok sama siapa???, terdakwa I menjawab ?saya mau dikeroyok sama Hafis??, lalu terdakwa II langsung marah dan pergi mencari korban Hafis Azhar di mess tempat tinggal teman korban Hafis Azhar yang bernama Zainul Irvandi dan saat terdakwa II tiba di mess tersebut telah ada Imam dan saksi Muhammad Faidil, kemudian terdakwa II bertanya ??mana Hafis? siapa yang mau keroyok anakku??? yang dijawab oleh saksi Muhammad Faidil bahwa korban Hafis Azhar tidak berada di tempat tersebut, selanjutnya terdakwa II menyuruh saksi Muhammad Faidil agar menghubungi korban Hafis Azhar dan saat itu diketahui bahwa korban Hafis Azhar sedang berada di Blok D 42/43 Devisi Lestari PT.Teguh Jayaprima Abadi (PT.TJA) yang terletak di Dusun Sumber Agung Desa Muara Kaman, sehingga terdakwa I bersama dengan terdakwa II saksi Syarifuddin, saksi Muhammad Ismail, saksi Hamrullah dan saksi Hardiansyah menuju ke lokasi tersebut.- Bahwa sekira pukul 21.50 Wita di tengah perjalanan dengan kondisi jalan yang gelap, terdakwa I, terdakwa II, saksi Syarifuddin, saksi Muhammad Ismail, saksi Hamrullah dan saksi Hardiansyah melihat korban Hafis Azhar sedang berdiri di tengah jalan, lalu terdakwa II langsung turun dari sepeda motor dan bertanya kepada korban Hafis Azhar ??salah anak saya apa sampai kamu mau keroyok dia?? yang dijawab oleh korban Hafis Azhar ?gak Om??, kemudian tangan kiri terdakwa II memegang kerah baju korban Hafis Azhar, sedangkan tangan kanan terdakwa II memegang pisau jenis badik dan berkata kepada korban Hafis Azhar ??katanya Afdal, kamu mau keroyok dia, jujur aja? sambal terdakwa II memukul-mukulkan gagang badik tersebut ke kepala korban Hafis Azhar sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya terdakwa II kembali berkata ??gak usah melawan, aku cuman mau mendamaikan kamu??, kemudian korban Hafis Azhar melepas genggaman tangan terdakwa II di kerah baju korban Hafis Azhar, setelah itu terdakwa II memindahkan badik tersebut ke tangan kiri terdakwa II dan langsung memukul korban Hafis Azhar sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan terdakwa II hingga mengenai wajah bagian pipi sebelah kiri korban Hafis Azhar.- Bahwa saat saksi Hamrullah datang dan ingin melerai terdakwa II dan korban Hafis Azhar, terdakwa I datang dari arah belakang korban Hafis Azhar dan langsung mencabut badik yang sebelumnya telah dibawa oleh terdakwa I dan menusuk bagian belakang pinggang sebelah kiri korban Hafis Azhar sebanyak 3 (tiga) kali hingga gagang badik terdakwa I tersebut patah dan terjatuh di jalan, lalu korban Hafis Azhar langsung memegang pinggang belakangnya sambil berkata ??Dal berdarah, stop Dal??, dan korban Hafis Azhar pun langsung terjatuh, kemudian terdakwa I, terdakwa II, saksi Syarifuddin, saksi Muhammad Ismail, saksi Hamrullah dan saksi Hardiansyah pergi meninggalkan korban Hafis Azhar dan saat sepeda motor yang dikendarai terdakwa I melewati korban Hafis Azhar, terdakwa I menendang bagian pelipis kanan korban Hafis Azhar dan terdakwa I langsung menuju ke mess tempat tinggal terdakwa II, namun di tengah perjalanan tepatnya di atas sebuah jembatan kecil yang berjarak sekitar 3 (tiga) meter dari tempat kejadian, terdakwa I sempat berhenti dan membuang badik beserta sarungnya tersebut di sungai.- Bahwa setelah kejadian korban Hafis Azhar sempat menghubungi saksi Muhammad Fauzi dengan cara mengirim pesan ?tolong?, lalu saksi Muhammad Fauzi dan saksi Ismail pergi mencari korban Hafis Azhar, selang beberapa lama kemudian saksi Muhammad Fauzi dan saksi Ismail akhirnya menemukan korban Hafis Azhar dalam keadaan tergeletak di tanah dengan berlumuran darah tepatnya di daerah Blok D/E 42/43 Devisi Lestari PT. Teguh Jayaprima Abadi (PT.TJA), selanjutnya saksi Muhammad Fauzi dan saksi Ismail membawa korban Hafiz Azhar ke Rumah Sakit Umum Daerah Dayaku Raja Kota Bangun untuk mendapatkan penanganan dan perawatan medis, namun saat tiba di rumah sakit tersebut nyawa korban Hafis Azhar tidak dapat tertolong dan oleh dokter yang memeriksa keadaan korban Hafis Azhar menyatakan bahwa korban Hafis Azhar telah meninggal dunia.- Bahwa terdakwa II memukul korban Hafis Azhar dan terdakwa I menikam korban Hafis Azhar hingga menyebabkan korban Hafis Azhar meninggal dunia, karena terdakwa I merasa telah diancam akan dikeroyok oleh korban Hafis Azhar untuk yang ketiga kalinya dengan permasalahan terdakwa I mendekati Amelia.- Bahwa terdakwa II memukul korban Hafis Azhar dengan menggunakan gagang badik milik terdakwa, sedangkan terdakwa I melakukan penikaman terhadap korban Hafis Azhar dengan menggunakan alat yang berupa 1 (satu) bilah pisau jenis badik dengan panjang sekitar 18 cm dengan gagang kayu berwarna coklat dan sarung berwarna coklat kehitaman.- Bahwa setelah kejadian tersebut, para terdakwa bersembunyi di dalam hutan selama beberapa hari, namun kemudian para terdakwa menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian.- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor 450/001/I/RSUD-DRKB/2021 tanggal 27 Januari 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Wirsal Indra Wijaya Gea, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Dayaku Raja Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah memeriksa jenazah atas nama HAFIZ AZHAR Bin LALU DARMAWAN, dengan hasil sebagai berikut :? Lebam Mayar tampak warna merah gelap pada punggung dan hilang penekanan, kaku mayat tidak ditemukan kaku jenazah pada tubuh, kaki dan tangan.? Bagian belakang tampak luka tusuk dengan tepi luka rata dan sudut runcing dibagian belakang dada bagian tengah, panjang satu sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter dan dasar jaringan otot dan tulang dengan jarak dua puluh lima sentimeter dari lekukan leher.? Bagian belakang tampak luka tusuk dengan tepi luka rata dan sudut runcing dibagian dada belakang, dengan ukuran satu koma empat setimeter dan lebar nol koma lima sentimeter dengan dasar otot bagian dada, jarak tiga belas sentimeter dari bagian tengah tubuh dan dua puluh tiga sentimeter dari sudut ketiak kiri.- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor 027/21/64.02.21.2001/1/2021 tanggal 18 Januari 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa Muara Kaman Ilir Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara, yang bernama Hardi menerangkan bahwa atas nama HAFIZ AZHAR telah meninggal dunia pada hari Selasa 12 Januari 2021 di Rumah Sakit Umum Daerah Dayaku Raja Kota Bangun.- Bahwa saksi-saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa merasa menyesal, bersalah dan berjanji untuk tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut.Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan dan telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap merupakan bagian dan menjadi satu kesatuan dalam putusan ini.Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan para terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan tersebut atau tidak.Menimbang, bahwa para terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Dakwaan Alternatif, yaitu:Pertama: melanggar Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.ATAU: Kedua: melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.ATAU: Ketiga: melanggar Pasal 351 ayat (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan yang terbukti sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa dengan mendasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan berupa keterangan saksi, keterangan para terdakwa, barang bukti dan Visum et Repertum di persidangan, yang dalam hal ini menurut Majelis Hakim bahwa dakwaan yang terbukti dipersidangan adalah Dakwaan Kedua, yaitu melanggar ketentuan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, yang mana unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:1. Barang siapa.2. Dengan terang-terangan di muka umum.3. Secara bersama-sama.4. Melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.5. Mengakibatkatkan mautAd.1. Barang Siapa : Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?barang siapa? disini adalah untuk menentukan siapa pelaku tindak pidana sebagai subjek hukum yang telah melakukan tindak pidana tersebut dan memiliki kemampuan mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Menimbang, bahwa subjek hukum yang memiliki kemampuan bertanggung jawab adalah didasarkan kepada keadaan dan kemampuan jiwanya (geestelijke vermogens), yang dalam doktrin hukum pidana ditafsirkan ?sebagai dalam keadaan sadar?. Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian satu sama lain dan keterangan para terdakwa sendiri di persidangan didapati fakta bahwa para terdakwa berada dalam keadaan sadar, tidak berada dalam pengaruh dan tekanan dari pihak manapun juga, oleh karenanya terhadap para terdakwa haruslah dianggap mampu bertanggung jawab (toerekeningsvatbaar) atas perbuatannya tersebut, sehingga dengan demikian unsur ?barang siapa? disini oleh Majelis Hakim dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan.Ad. 2. Dengan terang-terangan di muka umum;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah menunjuk kepada tempat yang dalam hal ini merupakan tempat yang tidak hanya merupakan tempat terbuka akan tetapi juga menunjuk kepada tempat dimana orang lain dapat melihatnya secara jelas.Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan para terdakwa di persidangan didapati fakta bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekira pukul 22.00 Wita, bertempat di Blok D/E 42/43 Devisi Lestari PT. Teguh Jayaprima Abadi (PT.TJA) Dusun Sumber Agung Desa Muara Kaman Ilir Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara.Menimbang, bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekira pukul 20.00 Wita terdakwa I mengajak saksi Hardiansyah ke mess tempat tinggal Ahmad, lalu saat tiba di mess tersebut terdakwa I duduk bersama dengan saksi Ahmad di teras belakang mess tempat tinggal saksi Ahmad, kemudian terdakwa I menghubungi teman terdakwa I yang bernama Amelia untuk janjian bertemu di belakang mess tersebut, selanjutnya terdakwa I dan Amelia bertemu di tempat tersebut.Menimbang, bahwa sekira pukul 21.50 Wita di tengah perjalanan dengan kondisi jalan yang gelap, terdakwa I, terdakwa II, saksi Syarifuddin, saksi Muhammad Ismail, saksi Hamrullah dan saksi Hardiansyah melihat korban Hafis Azhar sedang berdiri di tengah jalan, lalu terdakwa II langsung turun dari sepeda motor dan bertanya kepada korban Hafis Azhar ??salah anak saya apa sampai kamu mau keroyok dia?? yang dijawab oleh korban Hafis Azhar ?gak Om??, kemudian tangan kiri terdakwa II memegang kerah baju korban Hafis Azhar, sedangkan tangan kanan terdakwa II memegang pisau jenis badik dan berkata kepada korban Hafis Azhar ??katanya Afdal, kamu mau keroyok dia, jujur aja? sambal terdakwa II memukul-mukulkan gagang badik tersebut ke kepala korban Hafis Azhar sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya terdakwa II kembali berkata ??gak usah melawan, aku cuman mau mendamaikan kamu??, kemudian korban Hafis Azhar melepas genggaman tangan terdakwa II di kerah baju korban Hafis Azhar, setelah itu terdakwa II memindahkan badik tersebut ke tangan kiri terdakwa II dan langsung memukul korban Hafis Azhar sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan terdakwa II hingga mengenai wajah bagian pipi sebelah kiri korban Hafis Azhar.Menimbang, bahwa saat saksi Hamrullah datang dan ingin melerai terdakwa II dan korban Hafis Azhar, terdakwa I datang dari arah belakang korban Hafis Azhar dan langsung mencabut badik yang sebelumnya telah dibawa oleh terdakwa I dan menusuk bagian belakang pinggang sebelah kiri korban Hafis Azhar sebanyak 3 (tiga) kali hingga gagang badik terdakwa I tersebut patah dan terjatuh di jalan, lalu korban Hafis Azhar langsung memegang pinggang belakangnya sambil berkata ??Dal berdarah, stop Dal??, dan korban Hafis Azhar pun langsung terjatuh, kemudian terdakwa I, terdakwa II, saksi Syarifuddin, saksi Muhammad Ismail, saksi Hamrullah dan saksi Hardiansyah pergi meninggalkan korban Hafis Azhar dan saat sepeda motor yang dikendarai terdakwa I melewati korban Hafis Azhar, terdakwa I menendang bagian pelipis kanan korban Hafis Azhar dan terdakwa I langsung menuju ke mess tempat tinggal terdakwa II, namun di tengah perjalanan tepatnya di atas sebuah jembatan kecil yang berjarak sekitar 3 (tiga) meter dari tempat kejadian, terdakwa I sempat berhenti dan membuang badik beserta sarungnya tersebut di sungai. Menimbang, bahwa pada saat kejadian, saksi Syarifuddin, saksi Muhammad Ismail, saksi Hamrullah dan saksi Hardiansyah yang melihat langsung kejadian tersebut. Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan para terdakwa telah dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dilakukan dengan terang-terangan dan dimuka umum, maka terhadap unsur ini Majelis Hakim berpendapat telah terbukti secara sah dan meyakinkan.Ad. 3. Secara bersama-sama;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?bersama-sama? disini adalah menunjukkan adanya dua orang pelaku atau lebih yang saling menolong dalam melakukan perbuatan tersebut. Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para terdakwa dan keterangan saksi-saksi di persidangan didapati fakta bahwa terdakwa II memukul korban Hafis Azhar dengan menggunakan gagang badik milik terdakwa, sedangkan terdakwa I melakukan penikaman terhadap korban Hafis Azhar dengan menggunakan alat yang berupa 1 (satu) bilah pisau jenis badik dengan panjang sekitar 18 cm dengan gagang kayu berwarna coklat dan sarung berwarna coklat kehitaman.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka terhadap unsur ini Majelis Hakim berpendapat telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Ad.4. Melakukan kekerasan terhadap orang atau barang; Menimbang, bahwa pengertian ?kekerasan? disini adalah menunjukkan kepada perbuatan yang menggunakan tenaga, atau kekuatan jasmani misalnya memukul, membinasakan, atau merusakkan barang atau orang dengan mempergunakan tangan atau dengan segala macam alat, mengakibatkan orang tersebut menderita luka-luka atau sakit sehingga tidak dapat melakukan aktifitasnya sehari-hari.Menimbang, bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekira pukul 20.00 Wita terdakwa I mengajak saksi Hardiansyah ke mess tempat tinggal Ahmad, lalu saat tiba di mess tersebut terdakwa I duduk bersama dengan saksi Ahmad di teras belakang mess tempat tinggal saksi Ahmad, kemudian terdakwa I menghubungi teman terdakwa I yang bernama Amelia untuk janjian bertemu di belakang mess tersebut, selanjutnya terdakwa I dan Amelia bertemu di tempat tersebut.Menimbang, bahwa saat terdakwa I sedang bersama dengan Amelia, terdakwa I mendapat pesan whatsapp dari korban Hafis Azhar yang menanyakan perihal keberadaan terdakwa I, lalu terdakwa I menjawab bahwa terdakwa I sedang berada di belakang mess tempat tinggal saksi Ahmad bersama dengan Amelia, lalu korban Hafis Azhar kembali mengirim pesan kepada terdakwa I yang menyuruh terdakwa I untuk pergi dan tidak duduk berdua dengan Amelia, karena akan datang seorang teman yang bernama Iman dan kalau terdakwa I tidak mau pergi, korban Hafis Azhar dan Iman akan mendatangi terdakwa I, selanjutnya terdakwa I menghubungi terdakwa II melalui pesan whatsapp dan menyampaikan bahwa terdakwa I akan dikeroyok oleh korban Hafis Azhar, selanjutnya terdakwa I langsung meninggalkan Amelia di mess tersebut dan terdakwa I pergi menuju ke jalan mess Lestari sambil menunggu di tepi jalan, tidak lama kemudian terdakwa II datang bersama dengan saksi Syarifuddin, saksi Muhammad Ismail, saksi Hamrullah dan saksi Hardiansyah.Menimbang, bahwa saat terdakwa I bertemu dengan terdakwa II dan bertanya kepada terdakwa I ??kamu mau dikeroyok sama siapa???, terdakwa I menjawab ?saya mau dikeroyok sama Hafis??, lalu terdakwa II langsung marah dan pergi mencari korban Hafis Azhar di mess tempat tinggal teman korban Hafis Azhar yang bernama Zainul Irvandi dan saat terdakwa II tiba di mess tersebut telah ada Imam dan saksi Muhammad Faidil, kemudian terdakwa II bertanya ??mana Hafis? siapa yang mau keroyok anakku??? yang dijawab oleh saksi Muhammad Faidil bahwa korban Hafis Azhar tidak berada di tempat tersebut, selanjutnya terdakwa II menyuruh saksi Muhammad Faidil agar menghubungi korban Hafis Azhar dan saat itu diketahui bahwa korban Hafis Azhar sedang berada di Blok D 42/43 Devisi Lestari PT.Teguh Jayaprima Abadi (PT.TJA) yang terletak di Dusun Sumber Agung Desa Muara Kaman, sehingga terdakwa I bersama dengan terdakwa II saksi Syarifuddin, saksi Muhammad Ismail, saksi Hamrullah dan saksi Hardiansyah menuju ke lokasi tersebut.Menimbang, bahwa sekira pukul 21.50 Wita di tengah perjalanan dengan kondisi jalan yang gelap, terdakwa I, terdakwa II, saksi Syarifuddin, saksi Muhammad Ismail, saksi Hamrullah dan saksi Hardiansyah melihat korban Hafis Azhar sedang berdiri di tengah jalan, lalu terdakwa II langsung turun dari sepeda motor dan bertanya kepada korban Hafis Azhar ??salah anak saya apa sampai kamu mau keroyok dia?? yang dijawab oleh korban Hafis Azhar ?gak Om??, kemudian tangan kiri terdakwa II memegang kerah baju korban Hafis Azhar, sedangkan tangan kanan terdakwa II memegang pisau jenis badik dan berkata kepada korban Hafis Azhar ??katanya Afdal, kamu mau keroyok dia, jujur aja? sambal terdakwa II memukul-mukulkan gagang badik tersebut ke kepala korban Hafis Azhar sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya terdakwa II kembali berkata ??gak usah melawan, aku cuman mau mendamaikan kamu??, kemudian korban Hafis Azhar melepas genggaman tangan terdakwa II di kerah baju korban Hafis Azhar, setelah itu terdakwa II memindahkan badik tersebut ke tangan kiri terdakwa II dan langsung memukul korban Hafis Azhar sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan terdakwa II hingga mengenai wajah bagian pipi sebelah kiri korban Hafis Azhar.Menimbang, bahwa saat saksi Hamrullah datang dan ingin melerai terdakwa II dan korban Hafis Azhar, terdakwa I datang dari arah belakang korban Hafis Azhar dan langsung mencabut badik yang sebelumnya telah dibawa oleh terdakwa I dan menusuk bagian belakang pinggang sebelah kiri korban Hafis Azhar sebanyak 3 (tiga) kali hingga gagang badik terdakwa I tersebut patah dan terjatuh di jalan, lalu korban Hafis Azhar langsung memegang pinggang belakangnya sambil berkata ??Dal berdarah, stop Dal??, dan korban Hafis Azhar pun langsung terjatuh, kemudian terdakwa I, terdakwa II, saksi Syarifuddin, saksi Muhammad Ismail, saksi Hamrullah dan saksi Hardiansyah pergi meninggalkan korban Hafis Azhar dan saat sepeda motor yang dikendarai terdakwa I melewati korban Hafis Azhar, terdakwa I menendang bagian pelipis kanan korban Hafis Azhar dan terdakwa I langsung menuju ke mess tempat tinggal terdakwa II, namun di tengah perjalanan tepatnya di atas sebuah jembatan kecil yang berjarak sekitar 3 (tiga) meter dari tempat kejadian, terdakwa I sempat berhenti dan membuang badik beserta sarungnya tersebut di sungai.Menimbang, bahwa terhadap unsur ini Majelis Hakim berpendapat telah terbukti secara sah dan meyakinkan.Ad.5. Mengakibatkan Maut :Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan para terdakwa, barang bukti dan Visum et Repertum di persidangan didapati fakta bahwa setelah kejadian korban Hafis Azhar sempat menghubungi saksi Muhammad Fauzi dengan cara mengirim pesan ?tolong?, lalu saksi Muhammad Fauzi dan saksi Ismail pergi mencari korban Hafis Azhar, selang beberapa lama kemudian saksi Muhammad Fauzi dan saksi Ismail akhirnya menemukan korban Hafis Azhar dalam keadaan tergeletak di tanah dengan berlumuran darah tepatnya di daerah Blok D/E 42/43 Devisi Lestari PT. Teguh Jayaprima Abadi (PT.TJA), selanjutnya saksi Muhammad Fauzi dan saksi Ismail membawa korban Hafiz Azhar ke Rumah Sakit Umum Daerah Dayaku Raja Kota Bangun untuk mendapatkan penanganan dan perawatan medis, namun saat tiba di rumah sakit tersebut nyawa korban Hafis Azhar tidak dapat tertolong dan oleh dokter yang memeriksa keadaan korban Hafis Azhar menyatakan bahwa korban Hafis Azhar telah meninggal dunia.Menimbang, bahwa terdakwa II memukul korban Hafis Azhar dan terdakwa I menikam korban Hafis Azhar hingga menyebabkan korban Hafis Azhar meninggal dunia, karena terdakwa I merasa telah diancam akan dikeroyok oleh korban Hafis Azhar untuk yang ketiga kalinya dengan permasalahan terdakwa I mendekati Amelia.Menimbang, bahwa terdakwa II memukul korban Hafis Azhar dengan menggunakan gagang badik milik terdakwa, sedangkan terdakwa I melakukan penikaman terhadap korban Hafis Azhar dengan menggunakan alat yang berupa 1 (satu) bilah pisau jenis badik dengan panjang sekitar 18 cm dengan gagang kayu berwarna coklat dan sarung berwarna coklat kehitaman.Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor 450/001/I/RSUD-DRKB/2021 tanggal 27 Januari 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Wirsal Indra Wijaya Gea, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Dayaku Raja Kota Bangun Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah memeriksa jenazah atas nama HAFIZ AZHAR Bin LALU DARMAWAN, dengan hasil sebagai berikut :? Lebam Mayar tampak warna merah gelap pada punggung dan hilang penekanan, kaku mayat tidak ditemukan kaku jenazah pada tubuh, kaki dan tangan.? Bagian belakang tampak luka tusuk dengan tepi luka rata dan sudut runcing dibagian belakang dada bagian tengah, panjang satu sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter dan dasar jaringan otot dan tulang dengan jarak dua puluh lima sentimeter dari lekukan leher.? Bagian belakang tampak luka tusuk dengan tepi luka rata dan sudut runcing dibagian dada belakang, dengan ukuran satu koma empat setimeter dan lebar nol koma lima sentimeter dengan dasar otot bagian dada, jarak tiga belas sentimeter dari bagian tengah tubuh dan dua puluh tiga sentimeter dari sudut ketiak kiri.Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor 027/21/64.02.21.2001/1/2021 tanggal 18 Januari 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa Muara Kaman Ilir Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara, yang bernama Hardi menerangkan bahwa atas nama HAFIZ AZHAR telah meninggal dunia pada hari Selasa 12 Januari 2021 di Rumah Sakit Umum Daerah Dayaku Raja Kota Bangun.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka terhadap unsur ini Majelis Hakim berpendapat telah terbukti secara sah dan meyakinkan.Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terdapat Dakwaan Kedua Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, yakni ?Secara bersama-sama melakukan kekerasan mengakibatkan orang mati?.Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan baik pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa, maka para terdakwa secara hukum patut mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut.Menimbang, bahwa tentang pidana yang pantas dijatuhkan kepada para terdakwa, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut :?Bahwa tujuan penjatuhan pidana kepada pelaku tindak pidana tidak hanya sebagai pembalasan atas dilakukannya suatu tindak pidana, tetapi juga untuk mendidik supaya terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya serta untuk mendidik supaya masyarakat takut dan tidak berbuat yang semacam itu (tujuan edukatif dan preventif)?. Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi diri para terdakwa:Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Para Terdakwa sangat meresahkan masyarakat.- Perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan korban Hafis Azhar meninggal dunia.- Perbuata Para Terdakwa menimbulkan duka bagi keluarga korban Hafis Azhar.Keadaan yang meringankan:- Para Terdakwa merasa bersalah dan bersikap sopan di persidangan.- Para Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya.- Para Terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lain dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya atau tindak pidana lainnya.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka hukuman yang akan dijatuhkan sebagaimana pada dictum putusan dibawah ini, dipandang telah setimpal dengan kesalahan para terdakwa.Menimbang, bahwa oleh karena sebelum putusan ini para terdakwa telah ditangkap dan ditahan yang dilakukan secara sah menurut hukum, maka pada saat para terdakwa menjalani hukuman ini masa selama para terdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Menimbang, bahwa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka Majelis Hakim memandang perlu untuk menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan.Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang berupa:? 1 (satu) bilah badik panjang 20 cm beserta gagang badik terbuat dari kayu warna coklat ? 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi tipe Mi Note 9 warna hijau tosca.? 1 (satu) buah gagang badik terbuat dari kayu berwarna coklat.? 1 (satu) buah celana pendek warna biru muda les hitam yang terdapat bercak darah.? 1 (satu) unit sepeda motor Honda yang sudah dimodifikasi Trail dengan nosin MP T828960 tanpa nomor rangka plat nomor kendaraan dan tanpa cover body.Akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini.Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi hukuman, maka kepada para terdakwa haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara ini.Mengingat, Ketentuan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I. AFDAL ARISKAL Bin SYAMSUL BAHRI dan Terdakwa II. SYAMSUL BAHRI Bin MAKKUASANG, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama melakukan kekerasan mengakibatkan orang mati?, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap diri Para Terdakwa, oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara Terdakwa I selama 11 (sebelas) tahun dan Terdakwa II. selama 9 (sembilan) tahun.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.5. Menyatakan barang bukti berupa:? 1 (satu) bilah badik panjang 20 cm beserta gagang badik terbuat dari kayu warna coklat.? 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi tipe Mi Note 9 warna hijau tosca.? 1 (satu) buah gagang badik terbuat dari kayu berwarna coklat.? 1 (satu) buah celana pendek warna biru muda les hitam yang terdapat bercak darah.Dirampas untuk dimusnahkan.? 1 (satu) unit sepeda motor Honda yang sudah dimodifikasi Trail dengan nosin MP T828960 tanpa nomor rangka plat nomor kendaraan dan tanpa cover body.Dirampas untuk Negara.6. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021, oleh kami UWAISQARNI, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, I GEDE ADHI GANDHA WIJAYA, SH., MH., dan MARJANI ELDIARTI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021, oleh Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh EVI WIJANARKO, SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong dengan dihadiri oleh NOVITA WULANDARI, SH, MH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan dihadapan Para Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum Para Terdakwa tersebut.HAKIM-HAKIM ANGGOTA; HAKIM KETUA MAJELIS; I GEDE ADHI GANDHA WIJAYA, SH, MH. UWAISQARNI, SH. MARJANI ELDIARTI, SH. PANITERA PENGGANTI;EVI WIJANARKO, SH. |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 201/Pid.B/2021/PN Trg
Statistik11029