Putusan PA SIDOARJO Nomor 1123/Pdt.G/2021/PA.Sda |
|
Nomor | 1123/Pdt.G/2021/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Imas Salamah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Akhmad Khoironbr Hakim Anggota H. Ilmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hanim Makhsusiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Badrus Solikudin Bin Ramil) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Tri Nur Laila Binti Machroful) di depan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo ; Dalam Rekonpensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah akibat perceraian kepada Penggugat yang dibayar sebelum ikrar talak diucapkan berupa : - Nafkah ketinggalan (madliyah) sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah); - Nafkah iddah sebesar Rp4.500.00,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); - Mut'ah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah); - Biaya pengobatan yang dikeluarkan Penggugat sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); 3. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh anak/ hadlonah yang bernama Shofiyah Artanti binti Badrus Solikudin, tanggal lahir, 17 Maret 2007 (umur 14 tahun), dan Elysia ?Aqilah Azzahrah binti Badrus Solikudin, tanggal lahir, 27 April 2015 (umur 6 tahun), dengan memerintahkan kepada Penggugat agar tetap memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu atau mencurahkan kasih sayang terhadap anak tersebut; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri setiap bulan minimal sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dengan kenaikan 10 % setiap tahun; 5. Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima; Dalam Konpensi dan Rekonpensi : * Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp725.000,- (tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1123/Pdt.G/2021/PA.Sda
Statistik71