- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMBAS NOMOR 92/PID.SUS/2018/PN SBS, TANGGAL 31 AGUSTUS 2018 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI HUKUMAN PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA MENJADI BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA AINUL YAQIIN BIN AHMAD MATHORI TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MEMAKSA ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL YANG DILAKUKAN OLEH TENAGA KEPENDIDIKAN SECARA BERLANJUT ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 12 (DUABELAS) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP. 1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 4 (EMPAT) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) HELAI BAJU ANAK PEREMPUAN LENGAN PANJANG BAHAN KAIN WARNA DASAR PUTIH MOTIF BUNGA BERWARNA KOMBINASI MERAH, PINK DAN HIJAU ;
- 1 (SATU) HELAI KERUDUNG WARNA DASAR PUTIH MOTIF BUNGA BERWARNA KOMBINASI MERAH, PINK DAN HIJAU ;
- 1 (SATU) HELAI BAJU KAOS DALAM ANAK PEREMPUAN BERWARNA BIRU MUDA ;
- 1 (SATU) HELAI CELANA DALAM ANAK PEREMPUAN BERWARNA BIRU TUA MOTIF BULAT-BULAT KECIL WARNA PUTIH DAN PINK ;
- 1 (SATU) HELAI BAJU KAOS BOLA LENGAN PENDEK WARNA PUTIH KOMBINASI BIRU, BAGIAN DEPAN DADA BERLOGO DAN BERTULIS BITARAN-FC ;
- 1 (SATU) HELAI CELANA PANJANG LAKI-LAKI BAHAN KAIN WARNA HITAM ;
- 1 (SATU) HELAI CELANA DALAM LAKI-LAKI BERTULIS OPTIMA WARNA HITAM KOMBINASI MERAH ;
- Menerima permohonan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor 92/Pid.Sus/2018/PN Sbs, tanggal 31 Agustus 2018 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai hukuman pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa AINUL YAQIIN bin AHMAD MATHORI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh tenaga kependidikan secara berlanjut? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (duabelas) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) helai baju anak perempuan lengan panjang bahan kain warna dasar putih motif bunga berwarna kombinasi merah, pink dan hijau ;
- 1 (satu) helai kerudung warna dasar putih motif bunga berwarna kombinasi merah, pink dan hijau ;
- 1 (satu) helai baju kaos dalam anak perempuan berwarna biru muda ;
- 1 (satu) helai celana dalam anak perempuan berwarna biru tua motif bulat-bulat kecil warna putih dan pink ;
- 1 (satu) helai baju kaos bola lengan pendek warna putih kombinasi biru, bagian depan dada berlogo dan bertulis BITARAN-FC ;
- 1 (satu) helai celana panjang laki-laki bahan kain warna hitam ;
- 1 (satu) helai celana dalam laki-laki bertulis OPTIMA warna hitam kombinasi merah ;
Putusan PT PONTIANAK Nomor 107/PID.SUS/2018/PT PTK |
|
Nomor | 107/PID.SUS/2018/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ronius |
Hakim Anggota | Bintoro Widodo, Brdonna H. Simamora |
Panitera | Aprianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ANAK KORBAN DINDA ADELIA HERNAWAN BINTI DEDI HERNAWAN MELALUI SAKSI DEDE HAMIDAH SUHATANG BIN WAWAN SUHATANG ; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA AINUL YAQIIN BIN AHMAD MATHORI ; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG MANA UNTUK TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP. 5.000.- (LIMA RIBU RUPIAH) DAN UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN JUGA SEBESAR RP. 5.000.- (LIMA RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Saksi Anak Korban DINDA ADELIA HERNAWAN binti DEDI HERNAWAN melalui saksi DEDE HAMIDAH SUHATANG bin WAWAN SUHATANG ; Dikembalikan kepada Terdakwa AINUL YAQIIN BIN AHMAD MATHORI ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang mana untuk tingkat pertama sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) dan untuk tingkat banding ditetapkan juga sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 107/PID.SUS/2018/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 107/PID.SUS/2018/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 107/PID.SUS/2018/PT PTK
Pertama : 92/Pid.Sus/2018/PN Sbs
Statistik6829