Putusan PN TENGGARONG Nomor 399/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 399/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Hardiansyah |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarmaulana Abdillah |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNOMOR 399/Pid.Sus/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : SAPRI BIN (Alm) SAHABUDDINTempat lahir : Toli-ToliUmur/Tanggal lahir : 37 Tahun / 13 Juli 1983Jenis kelamin : Laki-lakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jl. Ki Hajar Dewantara Gang Kantor Desa RT. 25 desa Badak Baru Kec. Muara Badak Kab Kutai KartanegaraAgama : IslamPekerjaan : SwastaTerdakwa Sapri Bin Alm Sahabuddin ditangkap pada tanggal 27 Juli 2020, lalu ditahan dalam Tahanan Rutan masing-masing oleh : 1. Penyidik sejak tanggal 30 Juli 2020 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2020. 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 27 September 2020. 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 September 2020 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2020. 4. Penuntut Umum sejak tanggal 27 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 15 November 2020. 5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 November 2020 sampai dengan tanggal 9 Desember 2020. 6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri mulai tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan tanggal 7 Februari 2020.Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum : LEMBAGA BANTUAN HUKUM : ? MASYARAKAT KALTIM CABANG KUTAI KARTANEGARA ?, berkantor di Jalan AP. Mangkunegoro RT.07 Keluarahan Timbau, Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara, untuk mendapingi kepentingan hukumnya sebagai Penasihat Hukum Terdakwa dalam pemeriksaan perkara pidana Nomor 339/Pid.Sus/2020/PN Trg (Narkotika) sebagaimana Penetapan Penunjukan Majelis Hakim tanggal 24 November 2020 Nomor 339/Pid.Sus/2020/PN Trg (Narkotika);Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca : - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 399/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 10 November 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 399/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 10 November 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa SAPRI Bin (Alm) SAHABUDDIN bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAPRI Bin (Alm) SAHABUDDIN dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp. 1000. 000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidair selama 3 (tiga) bulan penjara.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;4. Menyatakan barang bukti berupa ? 1 (satu) Buah Kotak Lampu Sepeda Motor Merk Rayton Warna Putih Hijau -? 1 (satu) Kotak Plastik Merk Samsung Berbalut Lakban Warna Hitam -? 1 (satu) Buah Korek Gas Warna Kuning -? 1 (satu) Helai Tisu Warna Hitam -? 1 (satu) Buah Sendok Takar Terbuat Dari Sedotan Plastik -? Uang Tunai Sebesar Rp.100.000,- -? 1 Bungkus Plastik Klip Kecil Dan 2 Bungkus Plastik Klip Besar Berisikan Shabu Total Berat Keseluruhan Brutto 23,44 Gram Dan Netto 22,06 Gram -? 1 (satu) Set Alat Hisap/bong Terbuat Daribotol Kaca -? 1 (satu) Unit Hp Lipat Merk Samsung Warna Putih -? 1 (satu) Unit Timbangan Digital Warna Hitam Lengkap Dengan Kotaknya -? 1 (satu) Unit Timbangan Digital Warna Hitam -? 1 (satu) Pak Plastik Klip Kecil Dirampas untuk dimusnahkan.5. Menetapkan agar Terdakwa SAPRI Bin (Alm) SAHABUDDIN membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Nota Pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutan;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan Nota Pembelaan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: KESATU Bahwa ia Terdakwa SAPRI Bin (Alm) SAHABUDDIN, pada pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 sekitar pukul 12.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 bertempat di Jalan Ki Hajar Dewantara gang Kantor Desa Rt.25 Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak Kabupaten ? Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal Pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2020 sekira jam 19..00 Wita Terdakwa dihubungi oleh Saudara Ramlan (daftar pencarian orang nomor : DPO/07/VII/RES.4.2/2020 tanggal 30 Juli 2020) dan disuruh untuk mengambil Narkotika Jenis Shabu di Bontang pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2020 sekira jam 20.00 Wita di Jalan pelabuhan simpang 3 Bontang, selanjutnya Terdakwa pergi ke Simpang 3 Bontang dan bertemu dengan Saudara ASRI (daftar pencarian orang nomor: DPO/06/VII/RES.4.2/2020 tanggal 30 Juli 2020) lalu saudara ASRI langsung menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik klip besar narkotika jenis sabu, setelah mendapatkan 2 (dua) bungkus plastik klip besar narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa langsung pulang ke Muara Badak kemudian setelah sampai muara badak Terdakwa langsung menakar narkotika jenis sabu sedikit untuk Terdakwa gunakan dan akhirnya menjadi 3 (tiga) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis shabu. Selanjutnya Pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 Sekira Jam 12.30 Wita bertempat di Jalan Ki Hajar Dewantara Gang Kantor Desa RT.25 Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara, Terdakwa di hubungi oleh Saudara AIDIL (daftar pencarian orang nomor: DPO/07/VII/RES.4.2/2020 tanggal 30 Juli 2020) dan SISKA ingin membeli Narkotika jenis shabu Seharga Rp.100.000.- (Seratus Ribu Rupiah) kemudian setelah Terdakwa di telpon Terdakwa langsung pergi kerumah Saudari SISKA untuk mengantar barang tersebut setelah sampai dirumah Saudari Terdakwa memakai barang tersebut bersama-sama dengan Saudara AIDIL dan Saudari SISKA kemudian setelah dari rumah Saudari SISKA Terdakwa pulang kerumah kemudian Terdakwa bermain main Handphone kembali kemudian Saudara AIDIL menelpon kembali untuk membeli barang tersebut namun Terdakwa tidak menjualnya kemudian setelah beberapa lama pihak kepolisian mengetuk rumah Terdakwa dan langsung menggeledah kamar Terdakwa dengan posisi Terdakwa kaget bahwa ada kepolisian menggeledah rumah Terdakwa dan menemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis shabu yang Terdakwa letakan atau Terdakwa simpan di atas lemari baju Kemudian Terdakwa di bawa ke Kantor Polsek Muara Badak untuk dimintai keterangan atas kepemilikan barang tersebut. Pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 Sekira Jam 12.30 Wita bertempat di Jalan Ki Hajar Dewantara Gang Kantor Desa RT.25 Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara, Terdakwa di hubungi oleh Saudara AIDIL (daftar pencarian orang nomor: DPO/08/VII/RES.4.2/2020 tanggal 30 Juli 2020) dan SISKA (daftar pencarian orang nomor: DPO/09/VII/RES.4.2/2020 tanggal 30 Juli 2020) yang menyampaikan ingin membeli Narkotika jenis shabu Seharga Rp.100.000.- (Seratus Ribu Rupiah) kemudian setelah Terdakwa di telpon Terdakwa langsung pergi kerumah Saudari SISKA untuk mengantar barang tersebut setelah sampai dirumah Saudari Terdakwa memakai narkotika jenis shabu tersebut bersama-sama dengan Saudara AIDIL dan Saudari SISKA kemudian setelah dari rumah Saudari SISKA Terdakwa pulang kerumah, selanjutnya datang saksi FERDIANSYAH dan saksi HARDIANSYAH yang merupakan anggota kepolisian bersama warga saksi FATEHA (Staf desa Badak Baru) datang ke rumah Terdakwa lalu saksi FERDIANSYAH dan saksi HARDIANSYAH yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat langsung menggeledah kamar Terdakwa dan menemukan yaitu : 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan Berat Kotor : 0,40 Gram dan berat Bersih 0,06 Gram. 2 (dua) bungkus plastik klip besar yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan rincian masing-masing bungkus: Bungkus besar . 1 berat bersih 8,79 Gram.Bungkus besar. 2 berat bersih 13,21 Gram. Sehingga Total berat keseluruhaan dari barang bukti yang di sita tersebut di atas ialah dengan Berat Bersih 22,06 Gram. 1 (satu) buah kotak lampu sepeda motor merk Rayton warna putih hijau, 1 (satu) set alat hisap / bong terbuat dari botol kaca. 1 (satu) unit HP lipat Merk Samsung Warna Putih. 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam lengkap dengan kotaknya.1 (satu) unit timbangan digital warna hitam. 1 (satu) fak plastik klip kecil. 1 (satu) kotak plastik merk Samsung berbalut lakban warna hitam. 1 (satu) buah korek gas warna kuning. 1 (satu) Helai tisu warna hitam. 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan plastic. Uang tunai sebesar Rp.100.000.- (Seratus Ribu Rupiah).Yang kesemuanya Terdakwa simpan di atas lemari baju Kemudian Terdakwa berikut barangbukti di bawa ke Kantor Polsek Muara Badak untuk dimintai keterangan atas kepemilikan barang tersebut. Bahwa Terdakwa baru 1 (satu) kali mengambil narkotika jenis shabu kepada ASRI dan tujuan Terdakwa yaitu untuk mendapatkan keuntungan Keuntungan bonus untuk memakai barang Narkotika Jenis Shabu tersebut dan di janjikan bahwa akan diberi uang oleh ASRI. Bahwa dalam hal Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan sabu-sabu tersebut dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubunganya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/ pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Nomor : Lab 7198/NNF/2020 tanggal 25 Agustus 2020, yang ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI S.Si, Apt, M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md dan Kadiblafor Polda Kaltim HARIS AKSARA, SH yang dalam kesimpulannya menyatakan barang bukti berupa satu kantong plastik berisikan butiran kristal warna putih dengan berat netto 0,044 gram milik Terdakwa SAPRI Bin (Alm) SAHAB dengan barang bukti No. 14428/2020/NNF positif Metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara). Bahwa berdasar Berita Acara Penimbangan Pegadaian Unit Muara Badak yang ditaksir oleh ANWAR RUSYIDI yang melakukan penimbangan 3 (tiga) paket Barang bukti berupa kristal berwarna putih bening dengan total berat kotor 23,44 gram berat bersih 22,06 gram. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.ATAU KEDUA Bahwa ia Terdakwa SAPRI Bin (Alm) SAHABUDDIN, pada pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 sekitar pukul 12.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli 2020 atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 bertempat di Jalan Ki Hajar Dewantara gang Kantor Desa Rt.25 Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum membawa, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanberatnya melebihi 5 (lima) gramyang dilakukan dengan cara sebagai berikut :Bahwa berawal Pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2020 sekira jam 19..00 Wita Terdakwa dihubungi oleh Saudara Ramlan (daftar pencarian orang nomor: DPO/07/VII/RES.4.2/2020 tanggal 30 Juli 2020) dan disuruh untuk mengambil Narkotika Jenis Shabu di Bontang. Pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2020 sekira jam 20.00 Wita di Jalan pelabuhan simpang 3 Bontang, ? selanjutnya Terdakwa pergi ke Simpang 3 Bontang dan bertemu dengan Saudara ASRI (daftar pencarian orang nomor: DPO/06/VII/RES.4.2/2020 tanggal 30 Juli 2020) lalu Saudara ASRI langsung menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik klip besar narkotika jenis sabu, setelah mendapatkan 2 (dua) bungkus plastik klip besar narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa langsung pulang ke Muara Badak kemudian setelah sampai muara badak Terdakwa langsung menakar narkotika jenis sabu sedikit untuk Terdakwa gunakan dan akhirnya menjadi 3 (tiga) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis shabu. Selanjutnya Pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 Sekira Jam 12.30 Wita bertempat di Jalan Ki Hajar Dewantara Gang Kantor Desa RT.25 Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara, Terdakwa di hubungi oleh Saudara AIDIL (daftar pencarian orang nomor: DPO/07/VII/RES.4.2/2020 tanggal 30 Juli 2020) dan SISKA ingin membeli Narkotika jenis shabu Seharga Rp.100.000.- (Seratus Ribu Rupiah) kemudian setelah Terdakwa di telpon Terdakwa langsung pergi kerumah Saudari SISKA untuk mengantar barang tersebut setelah sampai dirumah Saudari Terdakwa memakai barang tersebut bersama sama dengan Saudara AIDIL dan Saudari SISKA kemudian setelah dari rumah Saudari SISKA Terdakwa pulang kerumah kemudian Terdakwa bermain main Handphone kembali kemudian Saudara AIDIL menelpon kembali untuk membeli barang tersebut namun Terdakwa tidak menjualnya kemudian setelah beberapa lama pihak kepolisian mengetuk rumah Terdakwa dan langsung menggeledah kamar Terdakwa dengan posisi Terdakwa kaget bahwa ada kepolisian menggeledah rumah Terdakwa dan menemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis shabu yang Terdakwa letakan atau Terdakwa simpan di atas lemari baju Kemudian Terdakwa di bawa ke Kantor Polsek Muara Badak untuk dimintai keterangan atas kepemilikan barang tersebut. Pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 Sekira Jam 12.30 Wita bertempat di Jalan Ki Hajar Dewantara Gang Kantor Desa RT.25 Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara, Terdakwa di hubungi oleh Saudara AIDIL (daftar pencarian orang nomor: DPO/08/VII/RES.4.2/2020 tanggal 30 Juli 2020) dan SISKA (daftar pencarian orang nomor: DPO/09/VII/RES.4.2/2020 tanggal 30 Juli 2020) yang menyampaikan ingin membeli Narkotika jenis shabu Seharga Rp.100.000.- (Seratus Ribu Rupiah) kemudian setelah Terdakwa di telpon Terdakwa langsung pergi kerumah Saudari SISKA untuk mengantar barang tersebut setelah sampai dirumah Saudari Terdakwa memakai narkotika jenis shabu tersebut bersama-sama dengan Saudara AIDIL dan Saudari SISKA kemudian setelah dari rumah Saudari SISKA Terdakwa pulang kerumah, selanjutnya datang saksi FERDIANSYAH dan saksi HARDIANSYAH yang merupakan anggota kepolisian bersama warga saksi FATEHA (Staf desa Badak Baru) datang ke rumah Terdakwa lalu saksi FERDIANSYAH dan saksi HARDIANSYAH yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat langsung menggeledah kamar Terdakwa dan menemukan yaitu : 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan Berat Kotor : 0,40 Gram dan berat Bersih 0,06 Gram. 2 (dua) bungkus plastik klip besar yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan rincian masing-masing bungkus: Bungkus besar 1. berat bersih 8,79 Gram.Bungkus besar 2. berat bersih 13,21 Gram. Sehingga Total berat keseluruhaan dari barang bukti yang di sita tersebut di atas ialah dengan Berat Bersih 22,06 Gram. 1 (satu) buah kotak lampu sepeda motor merk Rayton warna putih hijau.1 (satu) set alat hisap / bong terbuat dari botol kaca.1 (satu) unit HP lipat Merk Samsung Warna Putih.1 (satu) unit timbangan digital warna hitam lengkap dengan kotaknya.1 (satu) unit timbangan digital warna hitam.1 (satu) fak plastik klip kecil.1 (satu) kotak plastik merk Samsung berbalut lakban warna hitam.1 (satu) buah korek gas warna kuning.1 (satu) Helai tisu warna hitam.1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik.Uang tunai sebesar Rp.100.000.- (Seratus Ribu Rupiah).Yang kesemuanya Terdakwa simpan di atas lemari baju Kemudian Terdakwa ? berikut barangbukti di bawa ke Kantor Polsek Muara Badak untuk dimintai keterangan atas kepemilikan barang tersebut. Bahwa Terdakwa baru 1 (satu) kali mengambil narkotika jenis shabu kepada ASRI dan tujuan Terdakwa yaitu untuk mendapatkan keuntungan Keuntungan bonus untuk memakai barang Narkotika Jenis Shabu? tersebut dan di janjikan bahwa akan diberi uang oleh ASRI. Bahwa Terdakwa dalam membawa, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan sabu-sabu tersebut dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubunganya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/ pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Nomor : Lab 7198/NNF/2020 tanggal 25 Agustus 2020, yang ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI S.Si, Apt, M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md dan Kadiblafor Polda Kaltim HARIS AKSARA, SH yang dalam kesimpulannya menyatakan barang bukti berupa satu kantong plastik berisikan butiran kristal warna putih dengan berat netto 0,044 gram milik Terdakwa SAPRI Bin (Alm) SAHAB dengan barang bukti No. 14428/2020/NNF positif Metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara). Bahwa berdasar Berita Acara Penimbangan Pegadaian Unit Muara Badak yang ditaksir oleh ANWAR RUSYIDI yang melakukan penimbangan 3 (tiga) paket Barang bukti berupa kristal berwarna putih bening dengan total berat kotor 23,44 gram berat bersih 22,06 gram. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:SAKSI KE-1 : HARDIANSYAH Bin (Alm) MUDE DARMAWAN, Lahir di Sambera (Kaltim), pada tanggal 14 April 1994, umur 22 tahun, kelamin laki-laki, Agama Islam, Kewarganegara Indonesia, Suku Bugis, Pendidikan SMA tamat, Pekerjaan Anggota Polri, Alamat Asrama Polsek Muara Badak Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara. (No.Hp. : 085389519114), Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi mengerti diperiksa sehubungan perkara kepemilikan Narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Terdakwa SAPRI Bin (Alm) SAHABUDDIN;- Bahwa kejadian penangkapan tersebut Pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 Sekira Jam 12.30 Wita bertempat di Jalan Ki Hajar Dewantara Gang Kantor Desa RT.25 Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara ;- Bahwa Saksi jelaskan kronologis kejadian yaitu Pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 Sekira Jam 12.30 Wita bertempat di Jalan Ki Hajar Dewantara Gang Kantor Desa RT.25 Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara, sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu berdasarkan informasi tersebut Anggota Polsek Muara Badak dan saksi mendatangi kantor Staff Desa Badak Baru untuk mendampingi penggeledahan tersebut, sesampainya di tempat kejadian saksi langsung mengetuk pintu kebetulan pintu rumah yang saksi datangi bersama Anggota Polsek Muara Badak dalam keadaan terbuka, kemudian kami langsung masuk kerumah dan mendapati seorang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk di dalam kamar setelah ditanya mengaku bernama Terdakwa SAPRI, selanjutnya saksi bersama anggota polsek muara badak dan Staff desa badak baru melakukan penggeledahan rumah dan dari hasil penggeledahaan letaknya di atas lemari pakaian / baju tersebut menemukan sebuah kotak lampu motor led merk Rayton warna putih hijau yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip besar diduga berisikan narkotika jenis shabu di balut dengan tisu berwarna putih kemudian di temukan 1 (satu) bungkus klip kecil yang diduga Narkotika jenis shabu yang di simpan di dalam 1 (satu) kotak plastic merk Samsung berbalut lakban warna hitam selanjutnya di temukan 1 (satu) alat hisap / bong terbuat dari botol kaca, 1 (satu) unit HP lipat merk Samsung lipat warna putih yang digunakan untuk berkomunikasi transaksi Narkotika, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) unit timbangan warna hitam lengkap dengan kotaknya, 1 (satu) fak plastic klip kecil, 1 (satu) buah korek gas warna kuning, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan plastic, Uang Tunai Sebesar Rp.100.000.- (Seratus Ribu Rupiah) yang mana kesemuanya diakui kepemilikanya oleh Terdakwa.- Bahwa Terdakwa merupakan target operation dan terlibat dalam jual beli narkotika- Bahwa menurut keterangan Terdakwa Narkotika jenis shabu tersebut di dapat dari Sdr.ASRI.- Bahwa benar didalam kepemilkan Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa Tidak Ada ijin dari pejabat yang berwenang (Kementrian Kesehatan) untuk menguasai, menyimpan Narkotika jenis shabu tersebut;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;SAKSI KE-2 : FATEHA Bin(Alm) LATEMMU, Lahir Muara Badak, Kaltim 01 Januari 1974, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Bugis, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta (Staff Desa Badak Baru), Pendidikan terakhir SMP tamat, alamat Jl.Ki Hajar Dewantara RT.25 Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara. Nomor HP : 082358874399, Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi mengerti diperiksa sehubungan perkara kepemilikan Narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Terdakwa SAPRI Bin (Alm) SAHABUDDIN;- Bahwa kejadian penangkapan tersebut Pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 Sekira Jam 12.30 Wita bertempat di Jalan Ki Hajar Dewantara Gang Kantor Desa RT.25 Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara ;- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa yang merupakan warga RT.25 Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara dan tidak ada hubungan keluarga ;- Bahwa Saksi jelaskan kronologis kejadian yaitu Awalnya pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 sekira jam 12.30 Wita, saksi berada di Kantor Desa Badak Baru sedang bekerja kemudian saksi didatangi oleh petugas Kepolisan Polsek Muara Badak, untuk diminta menemani dan menyaksikan penggeledahan rumah Terdakwa di Jalan Ki Hajar Dewantara Gang Kantor Desa RT.25 Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut. Kemudian saksi bersama dengan petugas Kepolisian Polsek Muara Badak mendatangi rumah Terdakwa untuk dilakukan penggeledahan dsn pada saat penggeledahan Terdakwa menunjukkan barang berupa ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan butiran kristal yang diduga Narkotika Jenis Shabu tersebut yang di temukan di atas lemari baju kemudian di bungkus di dalam 1 (satu) lembar tisu warna putih kemudian di simpan di dalam kotak lampu sepeda motor merk rayton warna putih hijau setelah ditanyakan untuk kepemilikannya diakui oleh saudara SAPRI Bin (Alm) SAHABUDDIN. Kemudian berikutnya Terdakwa beserta barang-barang tersebut dibawa ke kantor Polsek Muara Badak untuk di proses hukum lebih lanjut;- Bahwa menurut keterangan Terdakwa Narkotika jenis shabu tersebut di dapat dari Sdr.ASRI;- Bahwa benar didalam kepemilkan Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa Tidak Ada ijin dari pejabat yang berwenang (Kementrian Kesehatan) untuk menguasai, menyimpan Narkotika jenis shabu tersebut;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa sehubungan perkara kepemilikan narkotika jenis shabu-shabu;- Bahwa Terdakwa diamankan pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 Sekira Jam 12.30 Wita bertempat di Jalan Ki Hajar Dewantara Gang Kantor Desa RT.25 Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara;- Bahwa benar Narkotika jenis Shabu-sabu yang diamankan oleh petugas Kepolisian didalam kamar Terdakwa sebanyak 3 (tiga) poket;- Bahwa Terdakwa jelaskan bagaimana Terdakwa mendapatkan 2 (dua) bungkus plastik klip besar Narkotika Jenis Shabu tersebut yaitu dengan cara awalnya Terdakwa disuruh Sdr.Ramlan melalui Via Telpon untuk mengambil Narkotika Jenis Shabu langsung di bontang Pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2020 sekira jam 20.00 Wita di Jalan pelabuhan simpang 3 bontang, dan pada saat itu Sdr.ASRI yang datang langsung menyerahkan kepada Terdakwa, kemudian setelah Terdakwa menerima barang tersebut dari Sdr.ASRI Terdakwa langsung kembali ke Muara Badak kemudian setelah sampai di muara badak Terdakwa langsung menakar sedikit untuk Terdakwa gunakan dan sisanya Terdakwa bungkus menjadi 3 (tiga) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis shabu;- Bahwa Terdakwa jelaskan awalnya sampai Terdakwa ditangkap pihak kepolisian yaitu Pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 Sekira Jam 12.30 Wita bertempat di Jalan Ki Hajar Dewantara Gang Kantor Desa RT.25 Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara. Dimana saat itu trsangka sedang berada di dalam rumah tepatnya di dalam Kamar, kemudian tidak lama Terdakwa mendapat telpon dari Sdr.AIDIL dan Sdri.SISKA ingin membeli Narkotika jenis shabu Seharga Rp.100.000.- (Seratus Ribu Rupiah), kemudian Terdakwa langsung pergi kerumah Sdri.SISKA untuk mengantar barang tersebu, setelah sampai dirumah Sdri.SISKA kami bersama sama memakai barang narkotika jenis shabu tersebut dan ada juga Sdr.AIDIL yang ikut. Kemudian setelah itu Terdakwa pulang kerumah tidak lama kemudian Sdr.AIDIL menelpon untuk membeli barang lagi, namun Terdakwa tidak menjualnya dan tidak lama datang pihak kepolisian mengetuk rumah Terdakwa dan langsung menggeledah kamar Terdakwa dengan posisi Terdakwa kaget dan pada saat dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa pihak kepolisian menemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis shabu yang Terdakwa letakan atau Terdakwa simpan di atas lemari baju Kemudian Terdakwa di bawa ke Kantor Polsek Muara Badak untuk dimintai keterangan atas kepemilikan barang tersebut;- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan, menguasai dan mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut;Menimbang, bahwa Penuntut Umum membacakan bukti surat sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa dalam membawa, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan sabu-sabu tersebut dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubunganya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/ pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Nomor : Lab 7198/NNF/2020 tanggal 25 Agustus 2020, yang ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI S.Si, Apt, M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md dan Kadiblafor Polda Kaltim HARIS AKSARA, SH yang dalam kesimpulannya menyatakan barang bukti berupa satu kantong plastik berisikan butiran kristal warna putih dengan berat netto 0,044 gram milik Terdakwa SAPRI Bin (Alm) SAHAB dengan barang bukti No. 14428/2020/NNF positif Metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara). - Bahwa berdasar Berita Acara Penimbangan Pegadaian Unit Muara Badak yang ditaksir oleh ANWAR RUSYIDI yang melakukan penimbangan 3 (tiga) paket Barang bukti berupa kristal berwarna putih bening dengan total berat kotor 23,44 gram berat bersih 22,06 gram. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :? 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan Berat Kotor : 0,40 Gram dan berat Bersih 0,06 Gram.? 2 (dua) bungkus plastik klip besar yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan rincian masing-masing bungkus:- Bungkus besar 1 : berat kotor 9,25 Gram. berat bersih 8,79 Gram.- Bungkus besar 2 : berat kotor 13,79 Gram. berat bersih 13,21 Gram.Total berat keseluruhaan dari barang bukti yang di sita tersebut di atas adalah dengan Berat Kotor 23,44 Gram dan Berat Bersih 22,06 Gram.? 1 (satu) buah kotak lampu sepeda motor merk Rayton warna putih hijau.? 1 (satu) set alat hisap / bong terbuat dari botol kaca.? 1 (satu) unit HP lipat Merk Samsung Warna Putih.? 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam lengkap dengan kotaknya.? 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam.? 1 (satu) fak plastik klip kecil.? 1 (satu) kotak plastik merk Samsung berbalut lakban warna hitam.? 1 (satu) buah korek gas warna kuning.? 1 (satu) Helai tisu warna hitam.? 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik.? Uang tunai sebesar Rp.100.000.- (Seratus Ribu Rupiah).Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti serta keterangan Terdakwa diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2020 sekira jam 19..00 Wita Terdakwa dihubungi oleh Saudara Ramlan (daftar pencarian orang nomor: DPO/07/VII/RES.4.2/2020 tanggal 30 Juli 2020) dan disuruh untuk mengambil Narkotika Jenis Shabu di bontang Pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2020 sekira jam 20.00 Wita di Jalan pelabuhan simpang 3 Bontang, selanjutnya Terdakwa pergi ke Simpang 3 Bontang dan bertemu dengan Saudara ASRI (daftar pencarian orang nomor: DPO/06/VII/RES.4.2/2020 tanggal 30 Juli 2020) lalu saudara ASRI langsung menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik klip besar narkotika jenis sabu, setelah mendapatkan 2 (dua) bungkus plastik klip besar narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa langsung pulang ke Muara Badak kemudian setelah sampai muara badak Terdakwa langsung menakar narkotika jenis sabu sedikit untuk Terdakwa gunakan dan akhirnya menjadi 3 (tiga) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis shabu. -- Bahwa selanjutnya Pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 Sekira Jam 12.30 Wita bertempat di Jalan Ki Hajar Dewantara Gang Kantor Desa RT.25 Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara, Terdakwa di hubungi oleh Saudara AIDIL (daftar pencarian orang nomor: DPO/07/VII/RES.4.2/2020 tanggal 30 Juli 2020) dan SISKA ingin membeli Narkotika jenis shabu Seharga Rp.100.000.- (Seratus Ribu Rupiah) kemudian setelah Terdakwa di telpon Terdakwa langsung pergi kerumah Saudari SISKA untuk mengantar barang tersebut setelah sampai dirumah Saudari Terdakwa memakai barang tersebut bersama sama dengan Saudara AIDIL dan Saudari SISKA kemudian setelah dari rumah Saudari SISKA Terdakwa pulang kerumah kemudian Terdakwa bermain main Handphone kembali kemudian Saudara AIDIL menelpon kembali untuk membeli barang tersebut namun Terdakwa tidak menjualnya kemudian setelah beberapa lama pihak kepolisian mengetuk rumah Terdakwa dan langsung menggeledah kamar Terdakwa dengan posisi Terdakwa kaget bahwa ada kepolisian menggeledah rumah Terdakwa dan menemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis shabu yang Terdakwa letakan atau Terdakwa simpan di atas lemari baju Kemudian Terdakwa di bawa ke Kantor Polsek Muara Badak untuk dimintai keterangan atas kepemilikan barang tersebut.- Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 Sekira Jam 12.30 Wita bertempat di Jalan Ki Hajar Dewantara Gang Kantor Desa RT.25 Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara, Terdakwa di hubungi oleh Saudara AIDIL (daftar pencarian orang nomor: DPO/08/VII/RES.4.2/2020 tanggal 30 Juli 2020) dan SISKA (daftar pencarian orang nomor: DPO/09/VII/RES.4.2/2020 tanggal 30 Juli 2020) yang menyampaikan ingin membeli Narkotika jenis shabu Seharga Rp.100.000.- (Seratus Ribu Rupiah) kemudian setelah Terdakwa di telpon Terdakwa langsung pergi kerumah Saudari SISKA untuk mengantar barang tersebut setelah sampai dirumah Saudari Terdakwa memakai narkotika jenis shabu tersebut bersama-sama dengan Saudara AIDIL dan Saudari SISKA kemudian setelah dari rumah Saudari SISKA Terdakwa pulang kerumah, selanjutnya datang saksi FERDIANSYAH dan saksi HARDIANSYAH yang merupakan anggota kepolisian bersama warga saksi FATEHA (Staf desa Badak Baru) datang ke rumah Terdakwa lalu saksi FERDIANSYAH dan saksi HARDIANSYAH yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat langsung menggeledah kamar Terdakwa dan menemukan yaitu :? 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan Berat Kotor : 0,40 Gram dan berat Bersih 0,06 Gram. ? 2 (dua) bungkus plastik klip besar yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan rincian masing-masing bungkus: Bungkus besar 1 : berat bersih 8,79 Gram.Bungkus besar 2 : berat bersih 13,21 Gram. Sehingga Total berat keseluruhaan dari barang bukti yang di sita tersebut di atas ialah dengan Berat Bersih 22,06 Gram.? 1 (satu) buah kotak lampu sepeda motor merk Rayton warna putih hijau.? 1 (satu) set alat hisap / bong terbuat dari botol kaca.? 1 (satu) unit HP lipat Merk Samsung Warna Putih.? 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam lengkap dengan kotaknya.? 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam.? 1 (satu) fak plastik klip kecil.? 1 (satu) kotak plastik merk Samsung berbalut lakban warna hitam.? 1 (satu) buah korek gas warna kuning.? 1 (satu) Helai tisu warna hitam.? 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik.? Uang tunai sebesar Rp.100.000.- (Seratus Ribu Rupiah).Yang kesemuanya Terdakwa simpan di atas lemari baju Kemudian Terdakwa berikut barangbukti di bawa ke Kantor Polsek Muara Badak untuk dimintai keterangan atas kepemilikan barang tersebut. - Bahwa Terdakwa baru 1 (satu) kali mengambil narkotika jenis shabu kepada ASRI dan tujuan Terdakwa yaitu untuk mendapatkan keuntungan Keuntungan bonus untuk memakai barang Narkotika Jenis Shabu tersebut dan di janjikan bahwa akan diberi uang oleh ASRI. - Bahwa dalam hal Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan sabu-sabu tersebut dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubunganya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/ pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.- Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Nomor : Lab 7198/NNF/2020 tanggal 25 Agustus 2020, yang ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI S.Si, Apt, M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md dan Kadiblafor Polda Kaltim HARIS AKSARA, SH yang dalam kesimpulannya menyatakan barang bukti berupa satu kantong plastik berisikan butiran kristal warna putih dengan berat netto 0,044gram milik Terdakwa SAPRI Bin (Alm) SAHAB dengan barang bukti No. 14428/2020/NNF positif Metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Hasil Lab terlampir dalam berkas perkara). Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim langsung memilih mempertimbangkan dakwaan Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : 1. Setiap orang ;2. Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Yang Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram .Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setiap Orang ;Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan Unsur Setiap Orang adalah adanya subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) baik berupa ?individu? (naturelijk persoon) atau badan hukum (Rechtspersoon) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya. Dalam hal ini orang sebagai pelaku tindak pidana, dan atas tindak pidana yang dilakukannya orang tersebut baik secara jasmani maupun rohani mampu untuk bertanggung jawab atas perbuatannya ;Menimbang, bahwa ?Setiap Orang? menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi tahun 2008, hal 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi ?Setiap Orang? atau ?Hij? sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa / dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban (Toerekeningsvaanbaarheid) dalam segala tindakannya, kecuali secara tegas Undang-Undang menentukan lain ;Menimbang, bahwa Terdakwa telah dihadirkan dipersidangan dan setelah diperiksa identitas lengkapnya, Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut sesuai dengan surat dakwaan sehingga tidak terjadi error in persona dalam surat dakwaan penuntut umum dan surat-surat lain dalam berkas perkara dan Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya (tidak termasuk dalam Pasal 44 dan 45 KUHP), maka menurut Majelis Hakim telah terbukti bahwa SAPRI BIN (Alm). SAHABUDDIN adalah orang yang dimaksud dalam tindak pidana yang didakwakan tersebut, oleh karena itu maka unsur Setiap Orang ini telah terpenuhi;Ad.2. Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Yang Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim terlebih dahulu akan menguraikan mengenai Narkotika Golongan I. Bahwa dalam Undang-Undang Narkotika Nomor: 35 Tahun 2009, yang dimaksud dengan Narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat mengakibatkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang tersebut; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak dan melawan hukum dalam perkara a quo, dalam pengertian sebagai Terdakwa dalam melakukan suatu perbuatan yang berhubungan dengan Narkotika Golongan I baik dalam bentuk tanaman atupun bukan tanaman, seharusnya mendapatkan ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Pejabat yang berwenang lainnya; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia siagnostic, serta reagensia laboratorium, setelah mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM); Menimbang, bahwa terhadap sub unsur ? Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Yang Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram ? menurut hemat Majelis Hakim mengandung pengertian yang sifatnya alternative dimana apabila salah satu sub unsurnya terpenuhi, maka seluruh unsur kedua ini dianggap terpenuhi;Menimbang, bahwa terhadap unsur Menawarkan Untuk Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Yang Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram secara artifisial haruslah ditafsirkan sebagai suatu upaya yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara ekonomis dari hasil kegiatan yang dimaksudkan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian antara satu dengan lainnya kemudian dikuatkan dengan bukti surat dan barang bukti bahwa pada hari pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2020 sekira jam 19..00 Wita Terdakwa dihubungi oleh Saudara Ramlan (daftar pencarian orang nomor: DPO/07/VII/RES.4.2/2020 tanggal 30 Juli 2020) dan disuruh untuk mengambil Narkotika Jenis Shabu di bontang Pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2020 sekira jam 20.00 Wita di Jalan pelabuhan simpang 3 Bontang, selanjutnya Terdakwa pergi ke Simpang 3 Bontang dan bertemu dengan Saudara ASRI (daftar pencarian orang nomor: DPO/06/VII/RES.4.2/2020 tanggal 30 Juli 2020) lalu saudara ASRI langsung menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik klip besar narkotika jenis sabu, setelah mendapatkan 2 (dua) bungkus plastik klip besar narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa langsung pulang ke Muara Badak kemudian setelah sampai muara badak Terdakwa langsung menakar narkotika jenis sabu sedikit untuk Terdakwa gunakan dan akhirnya menjadi 3 (tiga) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis shabu;Menimbang, bahwa selanjutnya Pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 Sekira Jam 12.30 Wita bertempat di Jalan Ki Hajar Dewantara Gang Kantor Desa RT.25 Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara, Terdakwa di hubungi oleh Saudara AIDIL (daftar pencarian orang nomor: DPO/07/VII/RES.4.2/2020 tanggal 30 Juli 2020) dan SISKA ingin membeli Narkotika jenis shabu Seharga Rp.100.000.- (Seratus Ribu Rupiah) kemudian setelah Terdakwa di telpon Terdakwa langsung pergi kerumah Saudari SISKA untuk mengantar barang tersebut setelah sampai dirumah Saudari Terdakwa memakai barang tersebut bersama sama dengan Saudara AIDIL dan Saudari SISKA kemudian setelah dari rumah Saudari SISKA Terdakwa pulang kerumah kemudian Terdakwa bermain main Handphone kembali kemudian Saudara AIDIL menelpon kembali untuk membeli barang tersebut namun Terdakwa tidak menjualnya kemudian setelah beberapa lama pihak kepolisian mengetuk rumah Terdakwa dan langsung menggeledah kamar Terdakwa dengan posisi Terdakwa kaget bahwa ada kepolisian menggeledah rumah Terdakwa dan menemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika jenis shabu yang Terdakwa letakan atau Terdakwa simpan di atas lemari baju Kemudian Terdakwa di bawa ke Kantor Polsek Muara Badak untuk dimintai keterangan atas kepemilikan barang tersebut.Menimbang, bahwa pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 Sekira Jam 12.30 Wita bertempat di Jalan Ki Hajar Dewantara Gang Kantor Desa RT.25 Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara, Terdakwa di hubungi oleh Saudara AIDIL (daftar pencarian orang nomor: DPO/08/VII/RES.4.2/2020 tanggal 30 Juli 2020) dan SISKA (daftar pencarian orang nomor: DPO/09/VII/RES.4.2/2020 tanggal 30 Juli 2020) yang menyampaikan ingin membeli Narkotika jenis shabu Seharga Rp.100.000.- (Seratus Ribu Rupiah) kemudian setelah Terdakwa di telpon Terdakwa langsung pergi kerumah Saudari SISKA untuk mengantar barang tersebut setelah sampai dirumah Saudari Terdakwa memakai narkotika jenis shabu tersebut bersama-sama dengan Saudara AIDIL dan Saudari SISKA kemudian setelah dari rumah Saudari SISKA Terdakwa pulang kerumah, selanjutnya datang saksi FERDIANSYAH dan saksi HARDIANSYAH yang merupakan anggota kepolisian bersama warga saksi FATEHA (Staf desa Badak Baru) datang ke rumah Terdakwa lalu saksi FERDIANSYAH dan saksi HARDIANSYAH yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat langsung menggeledah kamar Terdakwa dan menemukan yaitu :? 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan Berat Kotor : 0,40 Gram dan berat Bersih 0,06 Gram. ? 2 (dua) bungkus plastik klip besar yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan rincian masing-masing bungkus: Bungkus besar 1 : berat bersih 8,79 Gram.Bungkus besar 2 : berat bersih 13,21 Gram. Sehingga Total berat keseluruhaan dari barang bukti yang di sita tersebut di atas ialah dengan Berat Bersih 22,06 Gram.? 1 (satu) buah kotak lampu sepeda motor merk Rayton warna putih hijau.? 1 (satu) set alat hisap / bong terbuat dari botol kaca.? 1 (satu) unit HP lipat Merk Samsung Warna Putih.? 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam lengkap dengan kotaknya.? 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam.? 1 (satu) fak plastik klip kecil.? 1 (satu) kotak plastik merk Samsung berbalut lakban warna hitam.? 1 (satu) buah korek gas warna kuning.? 1 (satu) Helai tisu warna hitam.? 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik.? Uang tunai sebesar Rp.100.000.- (Seratus Ribu Rupiah).Yang kesemuanya Terdakwa simpan di atas lemari baju Kemudian Terdakwa berikut barangbukti di bawa ke Kantor Polsek Muara Badak untuk dimintai keterangan atas kepemilikan barang tersebut. Menimbang, bahwa Terdakwa baru 1 (satu) kali mengambil narkotika jenis shabu kepada ASRI dan tujuan Terdakwa yaitu untuk mendapatkan keuntungan Keuntungan bonus untuk memakai barang Narkotika Jenis Shabu tersebut dan di janjikan bahwa akan diberi uang oleh ASRI ;Menimbang, bahwa dalam hal Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan sabu-sabu tersebut dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubunganya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/ pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.Menimbang, bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Nomor : Lab 7198/NNF/2020 tanggal 25 Agustus 2020, yang ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI S.Si, Apt, M.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md dan Kadiblafor Polda Kaltim HARIS AKSARA, SH yang dalam kesimpulannya menyatakan barang bukti berupa satu kantong plastik berisikan butiran kristal warna putih dengan berat netto 0,044gram milik Terdakwa SAPRI Bin (Alm) SAHAB dengan barang bukti No. 14428/2020/NNF positif Metamfetamine dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dalam kaitannya satu sama lain, majelis hakim menilai berdasarkan bukti-bukti yang sah dan cukup mendapatkan keyakinan bahwa Terdakwa telah Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Yang Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram dalam hubungan satu sama lain menjadikan narkotika sebagai sarana untuk mendapatkan keuntungan ekonomis, sehingga unsur kedua dari dakwaan Kesatu ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Alternatif Kesatu terpenuhi, maka selanjutnya Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan dakwaan berikutnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Kesatu Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa yang dikemukakan melalui Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa di muka persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dan mengakui perbuatan serta menyesalinya, Mejelis Hakim menilai telah turut dipertimbangkan sebagaimana dalam uraian pertimbangan unsur-unsur delik yang didakwakan dan pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan perkara aquo sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu yang kwalifikasinya ? Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Yang Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram ? ; Menimbang, bahwa pada diri Terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri Terdakwa selama persidangan, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagai mana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan penuntut umum, namun dalam hal lamanya Terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum karena Terdakwa telah mengakui perbuatannya dan Terdakwa telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya sehingga terhadap putusan atas diri Terdakwa dapat dikurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa pada hakekat penjatuhan pidana bukanlah suatu tindakan pembalasan akan tetapi memiliki tujuan agar Terdakwa dapat menyesali perbuatannya dan dapat memperbaiki kesalahannya dikemudian hari atau lebih tepatnya hukum dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang, melainkan sebagai usaha preventif dan represif atau lebih tegas lagi bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif bagi kehidupan Terdakwa di masa yang akan datang, hal tersebut dimaksudkan agar Terdakwa tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut, dan bagi masyarakat merupakan suatu shock therapy bahwa secanggih apapun tindak pidana yang dilakukan, tetap akan menghadapi pedang hukum yang tidak akan pernah buta, tuli, atau bisu dalam menegakkan keadilan ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan Berat Kotor : 0,40 Gram dan berat Bersih 0,06 Gram.- 2 (dua) bungkus plastik klip besar yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan rincian masing-masing bungkus: Bungkus besar 1 : berat bersih 8,79 Gram. Bungkus besar 2 : berat bersih 13,21 Gram. Sehingga Total berat keseluruhaan dari barang bukti yang di sita tersebut di atas ialah dengan Berat Bersih 22,06 Gram.- 1 (satu) buah kotak lampu sepeda motor merk Rayton warna putih hijau.- 1 (satu) set alat hisap / bong terbuat dari botol kaca.- 1 (satu) unit HP lipat Merk Samsung Warna Putih.- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam lengkap dengan kotaknya.- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam.- 1 (satu) fak plastik klip kecil.- 1 (satu) kotak plastik merk Samsung berbalut lakban warna hitam.- 1 (satu) buah korek gas warna kuning.- 1 (satu) Helai tisu warna hitam.- 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik.- Uang tunai sebesar Rp.100.000.- (Seratus Ribu Rupiah).Yang telah disita secara sah tersebut akan ditetapkan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Hal-hal yang memberatkan :- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika;Hal-hal yang meringankan :- Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;- Terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa SAPRI BIN Alm. SAHABUDDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Yang Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram ? sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) Buah Kotak Lampu Sepeda Motor Merk Rayton Warna Putih Hijau ;- 1 (satu) Kotak Plastik Merk Samsung Berbalut Lakban Warna Hitam ;- 1 (satu) Buah Korek Gas Warna Kuning ;- 1 (satu) Helai Tisu Warna Hitam ;- 1 (satu) Buah Sendok Takar Terbuat Dari Sedotan Plastik ;- 1 Bungkus Plastik Klip Kecil Dan 2 Bungkus Plastik Klip Besar Berisikan Shabu Total Berat Keseluruhan Brutto 23,44 Gram Dan Netto 22,06 Gram- 1 (satu) Set Alat Hisap/bong Terbuat Daribotol Kaca ;- 1 (satu) Unit Hp Lipat Merk Samsung Warna Putih ;- 1 (satu) Unit Timbangan Digital Warna Hitam Lengkap Dengan Kotaknya ;- 1 (satu) Unit Timbangan Digital Warna Hitam ;- 1 (satu) Pak Plastik Klip Kecil ;Dirampas untuk dimusnahkan ;- Uang Tunai Sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah);Dirampas untuk Negera;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada Hari SELASA, Tanggal 5 JANUARI 2021, oleh kami, ANDI HARDIANSYAH, S.H.,M.Hum., sebagai Hakim Ketua, RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.,M.H. , MAULANA ABDILLAH, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUCHTOLIP, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh NOVITA WULANDARI, S.H.,M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya. Hakim Anggota, Hakim Ketua,RICCO IMAM .V, S.H.,M.H. ANDI HARDIANSYAH, S.H.., M.Hum.MAULANA ABDILLAH, S.H., M.H.Panitera Pengganti,MUCHTOLIP, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 399/Pid.Sus/2020/PN Trg
Statistik407