- Menyatakan Terdakwa ADI INDRAWAN als. IWAN KOTET bin ADENANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak membeli narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ADI INDRAWAN als. IWAN KOTET bin ADENANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 7,46 (tujuh koma empat puluh enam) gram, (2 (dua) paket dengan berat 7,218 (tujuh koma dua ratus delapan belas) gram dimusnahkan di tingkat penyidikan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti di Polres Paser pada tanggal 20 April 2021);
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari plastik sedotan;
- 1 (satu) buah bundel plastik klip;
- 1 (satu) buah buah tas dompet kecil berwarna hijau putih;
- 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merek ?SAMSUNG? warna hitam;
- Uang tunai sejumlah Rp240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 130/Pid.Sus/2021/PN Tgt |
|
Nomor | 130/Pid.Sus/2021/PN Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wisnhu Adi Dharma |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rahmat Indera Satrya, Hakim Anggota Aditya Candra Faturochman |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunar Baskoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 130/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Statistik7910