- Menyatakan Terdakwa Fachrureza Afil Furqan als Reza Bin Cholil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket/plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika Jenis sabu-sabu berbagai macam ukuran dan berat, dengan total berat neto 0,71 gram (3 Paket telah dimusnahkan di tingkat penyidikan sesuai berita acara pemusnahan barang bukti di Polres Paser pada tanggal 31 Mei 2021);
- 1 (satu) buah pipet kaca lengkap dengan sedotan;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik warna putih;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah Handphone merek ?OPPO? warna putih;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merek ?POLOSTAR?; dimusnahkan
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 126/Pid.Sus/2021/PN Tgt |
|
Nomor | 126/Pid.Sus/2021/PN Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Romi Hardhika |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anis Zulhamdi Mukhtar, Br Hakim Anggota Rahmat Indera Satrya |
Panitera | Panitera Pengganti: Talhah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 126/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Statistik495