- Menyatakan Terdakwa RIDWAN Bin RUSDIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memiliki dan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan aktifitas penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia tidak memiliki dokumen Surat izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan dengan sengaja menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia? sebagaimana dalam Dakwaan Pertama dan Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Kapal KMN. KARYA BERSAMA PAGATAN, GT 24 dengan mesin D16 Merk MITSUBISHI;
- Dokumen Kapal KMN. KARYA BERSAMA PAGATAN;
- 1 (satu) Set alat tangkap ikan dan/atau alat bantu penangkap ikan jenis Trawl;
- Ikan berbagai jenis dan ukuran hasil kegiatan penangkapan Terdakwa RIDWAN Bin RUSDIN;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 145/Pid.B/LH/2021/PN Tgt |
|
Nomor | 145/Pid.B/LH/2021/PN Tgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penangkapan Ikan (dengan racunbahan peledak/bom ikan) |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Isa Nazarudin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aditya Candra Faturochman, Hakim Anggota Wisnhu Adi Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti Anung Handono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa RIDWAN Bin RUSDIN; |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 145/Pid.B/LH/2021/PN Tgt
Statistik12710