- Menyatakan TerdakwaSAPIURRAHMAN, SKM., bin SUPARMANtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengedarkan Uang Rupiah Palsu?, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 43 (empat puluh tiga) lembar uang tidak asali pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), tahun emisi 2016 ;
- 302 (tiga ratus dua) lembar kertas HVS warna putih ukuran F4 215 mm X 330 mm dengan Merek Sinar Dunia beserta bungkus ;
- 1 (satu) buah Lem kertas merk YOEKER ;
- 1 (satu) buah pisau cutter warna biru dengan mata pisau bermerek JOYKO ;
- 1 (satu) buah buku tabungan SIMPEDA BANK NTB SYARIAH dengan Nomor Rekening 001.22.63175.01-5 atas nama SAIPURRAHMAN, SKM ;
- 1 (satu) potong baju kaos warna putih kombinasi motif garis horizontal warna coklat hitam pada bagian dalam baju pada bagian bertuliskan EIGER 1989 merk EIGER ;
- 1 (satu) buah isolasi bening merek NACHI TAPE ;
- 1 (satu) buah penggaris besi ukuran 40 (empat puluh) centimeter ;
- 1 (satu) buah gelas kaca bermotif buah dan bunga ;
- 1 (satu) buah botol pelastik berisi sabun cair berwarna hijau ;
- 1 (satu) unit Printer Scanner merk Canon Type PIXMA MP237 ;
- 1 (satu) unit Laptop merk Toshiba Part No PA37140-1ACA ;
- 17 (tujuh belas) lembar uang asli pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), tahun emisi 2016 ;
- 8 (delapan) lembar uang asli pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), tahun emisi 2014 ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda jenis CRF 150 warna merah kombinasi putih dengan No. Rangka MH1KDA113KK068711, Nomor Mesin KD11E-1068006 tanpa menggunakan plat nomor polisi ;
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor bertuliskan ?HONDA? ;
Putusan PN SELONG Nomor 51/Pid.B/2021/PN Sel |
|
Nomor | 51/Pid.B/2021/PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Mata Uang Pidana Umum |
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Irfir Rochman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamsuddin Munawir, Br Hakim Anggota Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Rauhin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untukNegara; Dikembalikan kepadaTerdakwaSAPIURRAHMAN,SKM.,bin SUPARMAN; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pid.B/2021/PN_Sel.zip
- Download PDF
- 51/Pid.B/2021/PN_Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.B/2021/PN Sel
Statistik86110