- Menyatakan Terdakwa Agus Susanto Als Apin Anak Chin Kim Sang, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap :
- 1 (satu) tas kecil warna hitam berisikan :
- 1 (satu) buah kotak warna putih berisikan 1 (satu) buah alat hisap (bong).
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna putih beserta sim card nomor 0822 5333 2585
Putusan PN Ngabang Nomor 98/Pid.Sus/2021/PN Nba |
|
Nomor | 98/Pid.Sus/2021/PN Nba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gibson Parsaoran |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hario Wibowo, Br Hakim Anggota Astrian Endah Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti Fenny Restianty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terdakwa Agus Susanto Als Apin Anak Chin Kim Sang berupa Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah buah timbangan digital merk camry. 3 (tiga) buah kantong plastik transparan kosong. 2 (dua) buah pipet warna putih. Dipergunakan dalam perkara An. Agus Sucipto 6.Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98/Pid.Sus/2021/PN_Nba.zip
- Download PDF
- 98/Pid.Sus/2021/PN_Nba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pid.Sus/2021/PN Nba
Statistik3624