Putusan PN TENGGARONG Nomor 21/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 21/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kemas Reynald Mei |
Hakim Anggota | Octo Bermantiko Dwi Laksonoandi Ahkam Jayadi |
Panitera | Roulina Sidebang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 21/Pid.Sus/2021/PNTrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;Nama lengkap : RANDI Bin GENDA; Tempat lahir : Muara Pantuan; Umur/tanggal lahir : 27 Tahun / 25 Agustus 1993; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Desa Muara Pantuan Rt. 05 Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta; Terdakwa ditangkap pada tanggal 5 September 2022 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor SP.Kap/17/IX/2020/Reskrim tanggal 5 September 20220; Terdakwa Randi Bin Genda ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 8 September 2020 sampai dengan tanggal 27 September 2020; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 September 2020 sampai dengan tanggal 6 November 2020; 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 November 2020 sampai dengan tanggal 6 Desember 2020; 4. Penuntut Umum sejak tanggal 1 Desember 2020 sampai dengan tanggal 20 Desember 2020; 5. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri Sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan tanggal 19 Januari 2021;6. Hakim Pengadilan Negeri Sejak tanggal 13 Januari 2021sampai dengan tanggal 11 Februari 2021;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya Deni Famuji, S.H., Advokat/Pengacara beralamat di jalan Gunung Jati No. 6 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 21/Pid.Sus/2021/PN.Trg tanggal 25 Januari 2021 Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 21/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 13 Januari 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 21/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 13 Januari 2021 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa RANDI Bin GENDA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RANDI Bin GENDA dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta Rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara;3. Menyatakan barang bukti berupa :- 9 (sembilan) poket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,36 gram;- 1 (satu) buah celana pendek warna coklat abu-abu merah bertuliskan SUPREME;- 1 (satu) buah kotak kecil berwarna hitam merk WASP NANO;- 1 (satu) buah Handphone merk Blackberry warna hitam;- 1 (satu) buah plastik klip kecil bekas pakai;- 1 (satu) buah rokok Malboro filter black;- 2 (dua) buah korek api warna hijau dan merah merk tokai;- 1 (satu) sedotan terpotong warna putih;Dirampas untuk dimusnahkan;- Uang tunai senilai Rp.292.000,- (dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);Dikembalikan kepada terdakwa;4. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);Atas tuntutan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa pada pokoknya telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa telah menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman;Bahwa atas pleidoi tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, begitu pula dengan Penasihat hukum terdakwa tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan dakwaan sebagai berikut: KesatuBahwa Terdakwa RANDI Bin GENDA pada hari kamis tanggal 03 September 2020 pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan September 2020 atau masih dalam tahun 2020 bertempat di Desa Muara Pantuan RT. 05 Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa menuju ke rumah Sdr. SABRI (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) poket, setelah terdakwa menerima 10 (sepuluh) poket Narkotika jenis shabu dari Sdr. SABRI (DPO) selanjutnya terdakwa menaruh Narkotika jenis shabu tersebut didalam 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam merk WASP NANO;- Bahwa maksud terdakwa mengambil atau menerima 10 (sepuluh) poket Narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. SABRI (DPO) adalah untuk terdakwa jual Kembali;- Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 05 September 2020 sekitar Pukul 00.00 wita di depan rumah terdakwa Desa Muara Pantuan Rt. 05 Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara, Saksi SIGIT PURWANTO, SH. dan Saksi ANGGA SETIAWAN melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, dan dari penggeledahan tersebut ditemukan sebanyak 9 (sembilan) poket Narkotika jenis shabu di dalam 1 (satu) buah kotak kecil berwarna hitam merk WASP NANO yang terdakwa kantongi di celana yang terdakwa pakai;- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat/pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (Penimbangan) Barang Bukti Nomor : 07/13040/09/2020 tanggal 05 September 2020 yang ditandatangani oleh CHITRA MUSTIKA KUSUMALIA selaku Pimpinan PT. Pegadaian Unit Sei MAriam, telah dilakukan penimbangan terhadap 9 (sembilan) poket Narkotika jenis shabu dengan hasil berat kotor 1,98 gram atau berat bersih 0,36 gram;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 8524/NNF/2020 tanggal 09 Oktober 2020, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor 17018/2020/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,017 gram dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa barang bukti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; AtauKedua :Bahwa Terdakwa RANDI Bin GENDA pada hari Sabtu tanggal 05 September 2020 pukul 00.00 wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan September 2020 atau masih dalam tahun 2020 bertempat di depan rumah terdakwa di Desa Muara Pantuan RT. 05 Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari Saksi SIGIT PURWANTO, SH dan Saksi ANGGA SETIAWAN (keduanya Anggota Kepolisian Sektor Anggana) yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat terkait sering terjadinya penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis shabu di wilayah Desa Muara Pantuan Kec. Anggana Kab Kutai Kartanegara, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan dari penggeledahan tersebut ditemukan sebanyak 9 (sembilan) poket Narkotika jenis shabu disimpan terdakwa di dalam 1 (satu) buah kotak kecil berwarna hitam merk WASP NANO yang terdakwa kantongi di celana yang terdakwa pakai;- Bahwa maksud terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis shabu dari Sdr. IWAN (DPO) adalah untuk terdakwa jual Kembali;- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat/pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (Penimbangan) Barang Bukti Nomor : 07/13040/09/2020 tanggal 05 September 2020 yang ditandatangani oleh CHITRA MUSTIKA KUSUMALIA selaku Pimpinan PT. Pegadaian Unit Sei MAriam, telah dilakukan penimbangan terhadap 9 (sembilan) poket Narkotika jenis shabu dengan hasil berat kotor 1,98 gram atau berat bersih 0,36 gram;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 8524/NNF/2020 tanggal 09 Oktober 2020, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor 17018/2020/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,017 gram dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa barang bukti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. Saksi SIGIT Bin SUKIDIN (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan pekerjaan ataupun hubungan keluarga dengannya;- BAhwa Saksi bersama BRIPTU ANGGA SETIAWAN melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 05 September 2020 sekitar pukul 00.00 wita di depan rumahnya Desa Muara Pantuan Rt. 05 Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara pada saat terdakwa sedang duduk-duduk di depan rumahnya;- Bahwa terdakwa ditangkap karena kedapatan sedang menyimpan dan membawa sabu-sabu sebanyak 9 (sembilan) poket Narkotika jenis sabu-sabu di dalam 1 (satu) buah kotak kecil berwarna hitam merk WASP NANO yang disimpan di dalam kantong celana pendek warna coklat abu-abu merah bertuliskan SUPREME sebelah kiri;- Bahwa awalnya Saksi bersama BRIPTU ANGGA SETIAWAN mendapatkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di Desa Muara Pantuan Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara, kemudian kami melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 05 September 2020 sekitar pukul 00.00 wita, kami melakukan penangkapan terhadap terdakwa di depan rumahnya Desa Muara Pantuan Rt. 05 Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara yang mengedarkan, memiliki, menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu, pada waktu kami geledah terdakwa kedapatan sedang menyimpan dan membawa sabu-sabu sebanyak 9 (sembilan) poket Narkotika jenis sabu-sabu di dalam 1 (satu) buah kotak kecil berwarna hitam merk WASP NANO yang disimpan di dalam kantong celana pendek warna coklat abu-abu merah bertuliskan SUPREME sebelah kiri dan didalam kotak kecil berwarna hitam tersebut juga ditemukan 1 (satu) buah plastik klip kecil bekas pakai dan 1 (satu) sedotan terpotong warna putih, selanjutnya terdakwa berikutnya barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Anggana untuk dilakukan proses lebih lanjut;- Bahwa pada saat Saksi bersama BRIPTU ANGGA SETIAWAN melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 9 (sembilan) poket Narkotika jenis sabu-sabu di dalam 1 (satu) buah kotak kecil berwarna hitam merk WASP NANO yang disimpan di dalam kantong celana pendek warna coklat abu-abu merah bertuliskan SUPREME sebelah kiri dan didalam kotak kecil berwarna hitam tersebut juga ditemukan 1 (satu) buah plastik klip kecil bekas pakai dan 1 (satu) sedotan terpotong warna putih;- Bahwa pada waktu penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti lainnya yaitu 1 (satu) buah Handphone merk Blackberry warna hitam, 1 (satu) buah rokok Malboro filter black, 2 (dua) buah korek api warna hijau dan merah merk tokai, uang tunai senilai Rp. 292.000,- (dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);- Bahwa pada waktu di kantor Polsek Anggana dan didepan terdakwa dilakukan penimbangan dengan hasil berat kotor 1,98 gram dengan plastiknya dan berat bersih sabunya 0,36 gram;- Bahwa maksud terdakwa memiliki Narkotika jenis sabu sebanyak 9 (sembilan) poket tersebut adalah untuk terdakwa jual kembali dan sebagian ada yang terdakwa pakai sendiri;- Bahwa terdakwa dalam hal membeli, menerima, menguasai, memiliki, menyimpan Narkotika GolonganI tidak memiliki ijin dari pejabat atau pihak yang berwenang;- Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan. 2. Saksi ANGGA SETIAWAN Bin KARJO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan pekerjaan ataupun hubungan keluarga dengannya;- BAhwa Saksi bersama AIPDA SIGIT PURWANTO melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 05 September 2020 sekitar pukul 00.00 wita di depan rumahnya Desa Muara Pantuan Rt. 05 Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara pada saat terdakwa sedang duduk-duduk di depan rumahnya;- Bahwa terdakwa ditangkap karena kedapatan sedang menyimpan dan membawa sabu-sabu sebanyak 9 (sembilan) poket Narkotika jenis sabu-sabu di dalam 1 (satu) buah kotak kecil berwarna hitam merk WASP NANO yang disimpan di dalam kantong celana pendek warna coklat abu-abu merah bertuliskan SUPREME sebelah kiri;- Bahwa awalnya Saksi bersama AIPDA SIGIT PURWANTO mendapatkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di Desa Muara Pantuan Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara, kemudian kami melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 05 September 2020 sekitar pukul 00.00 wita, kami melakukan penangkapan terhadap terdakwa di depan rumahnya Desa Muara Pantuan Rt. 05 Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara yang mengedarkan, memiliki, menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu, pada waktu kami geledah terdakwa kedapatan sedang menyimpan dan membawa sabu-sabu sebanyak 9 (sembilan) poket Narkotika jenis sabu-sabu di dalam 1 (satu) buah kotak kecil berwarna hitam merk WASP NANO yang disimpan di dalam kantong celana pendek warna coklat abu-abu merah bertuliskan SUPREME sebelah kiri dan didalam kotak kecil berwarna hitam tersebut juga ditemukan 1 (satu) buah plastik klip kecil bekas pakai dan 1 (satu) sedotan terpotong warna putih, selanjutnya terdakwa berikutnya barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Anggana untuk dilakukan proses lebih lanjut;- Bahwa pada saat Saksi bersama AIPDA SIGIT PURWANTO melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 9 (sembilan) poket Narkotika jenis sabu-sabu di dalam 1 (satu) buah kotak kecil berwarna hitam merk WASP NANO yang disimpan di dalam kantong celana pendek warna coklat abu-abu merah bertuliskan SUPREME sebelah kiri dan didalam kotak kecil berwarna hitam tersebut juga ditemukan 1 (satu) buah plastik klip kecil bekas pakai dan 1 (satu) sedotan terpotong warna putih;- Bahwa pada waktu penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti lainnya yaitu 1 (satu) buah Handphone merk Blackberry warna hitam, 1 (satu) buah rokok Malboro filter black, 2 (dua) buah korek api warna hijau dan merah merk tokai, uang tunai senilai Rp. 292.000,- (dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);- Bahwa pada waktu di kantor Polsek Anggana dan didepan terdakwa dilakukan penimbangan dengan hasil berat kotor 1,98 gram dengan plastiknya dan berat bersih sabunya 0,36 gram;- Bahwa maksud terdakwa memiliki Narkotika jenis sabu sebanyak 9 (sembilan) poket tersebut adalah untuk terdakwa jual kembali dan sebagian ada yang terdakwa pakai sendiri;- Bahwa terdakwa dalam hal membeli, menerima, menguasai, memiliki, menyimpan Narkotika GolonganI tidak memiliki ijin dari pejabat atau pihak yang berwenang;- Atas keterangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.Menimbang, bahwa setelah didengar keterangan para saksi, selanjutnya didengar keterangan Terdakwa RANDI Bin GENDA di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:? Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 05 September 2020 sekitar pukul 00.00 Wita di Depan Rumah Terdakwa Desa Muara Pantuan Rt. 05 Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara pada saat terdakwa sedang duduk merokok depan rumah langsung;? Bahwa saat ditangkap dan digeledah terdakwa sedang menyimpan dan membawa sabu-sabu sebanyak 9 (sembilan) poket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,98 gram yang terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah kotak kecil berwarna hitam merk WASP NANO yang terdakwa kantongi di celana yang terdakwa pakai sebelah kiri;? Bahwa terdakwa mendapatkan 9 (sembilan) poket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,98 gram tersebut dari Bandar Narkotika Sdr. SABRI yang tinggalnya di Desa Muara Pantauan Rt. 05 Pada hari Kamis tanggal 03 September 2020 sekitar pukul 15.00 wita yang awalnya terdakwa mengambil sebanyak 10 (sepuluh) poket, lalu 1 (satu) poket terdakwa gunakan sendiri dan sisanya sebanyak 9 (sembilan) poket masih terdakwa simpan di dalam 1 (satu) buah kotak kecil berwarna hitam merk WASP NANO;? Bahwa 9 (sembilan) poket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan terdakwa jual lagi di Desa Muara Pantuan yang nantinya setelah laku terjual semua terdakwa menyerahkan uangnya sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per 10 (sepuluh) poket yang diambil, terdakwa mendapatkan keuntungan 2 (dua) poket apabila terjual semua;? Bahwa terhadap 9 (sembilan) poket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan terdakwa jual lagi dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per poketnya;? Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan per 10 (sepuluh) poket Narkotika jenis sabu-sabu yang terdakwa ambil dari bos terdakwa Sdr. SABRI yang nantinya setelah laku terjual semua terdakwa menyerahkan uangnya sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per 10 (sepuluh) poket yang diambi tersebut, Terdakwa mendapatkan keuntungan 2 poket apabila terjual semua dan 2 (dua) poket keuntungan tersebut kadang terdakwa jual dan kadang terdakwa pakai sendiri;? Bahwa terdakwa berjualan Narkotika jenis sabu tersebut baru saja sejak bulan Agustus 2020 yang apabila ada orang yang mau membeli, pesan melalui HP dan ada juga pembelinya langsung mendatangi terdakwa dirumah;? Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat atau pihak yang berwenang dalam hal membeli, menerima, memiiki, menyimpan dan menguasai shabu-shabu atau Narotika Golongan I;Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan bukti surat berupa; - Berita Acara Pemeriksaan (Penimbangan) Barang Bukti Nomor : 07/13040/09/2020 tanggal 05 September 2020 yang ditandatangani oleh CHITRA MUSTIKA KUSUMALIA selaku Pimpinan PT. Pegadaian Unit Sei MAriam, telah dilakukan penimbangan terhadap 9 (sembilan) poket Narkotika jenis shabu dengan hasil berat kotor 1,98 gram atau berat bersih 0,36 gram;- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 8524/NNF/2020 tanggal 09 Oktober 2020, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor 17018/2020/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,017 gram dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa barang bukti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti yang telah disita secara sah berupa; - 9 (sembilan) poket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,36 gram;- 1 (satu) buah celana pendek warna coklat abu-abu merah bertuliskan SUPREME;- 1 (satu) buah kotak kecil berwarna hitam merk WASP NANO;- 1 (satu) buah Handphone merk Blackberry warna hitam;- 1 (satu) buah plastik klip kecil bekas pakai;- 1 (satu) buah rokok Malboro filter black;- 2 (dua) buah korek api warna hijau dan merah merk tokai;- 1 (satu) sedotan terpotong warna putih;- Uang tunai senilai Rp.292.000,- (dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa mengenai segala sesuatu yang dicatatkan dalam berita acara perkara ini adalah merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;Menimbang, bahwa dari persidangan dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 September 2020 pukul 00.00 wita, berawal dari Saksi SIGIT PURWANTO, SH dan Saksi ANGGA SETIAWAN (keduanya Anggota Kepolisian Sektor Anggana) yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat terkait sering terjadinya penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis shabu di wilayah Desa Muara Pantuan Kec. Anggana Kab Kutai Kartanegara, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan dari penggeledahan tersebut ditemukan sebanyak 9 (sembilan) poket Narkotika jenis shabu disimpan terdakwa di dalam 1 (satu) buah kotak kecil berwarna hitam merk WASP NANO yang terdakwa kantongi di celana yang terdakwa pakai;- Bahwa maksud terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis shabu dari Sdr. IWAN (DPO) adalah untuk terdakwa jual Kembali;- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat/pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (Penimbangan) Barang Bukti Nomor : 07/13040/09/2020 tanggal 05 September 2020 yang ditandatangani oleh CHITRA MUSTIKA KUSUMALIA selaku Pimpinan PT. Pegadaian Unit Sei MAriam, telah dilakukan penimbangan terhadap 9 (sembilan) poket Narkotika jenis shabu dengan hasil berat kotor 1,98 gram atau berat bersih 0,36 gram;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 8524/NNF/2020 tanggal 09 Oktober 2020, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor 17018/2020/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,017 gram dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa barang bukti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap orang;2. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, maka terdakwa harus memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan tersebut dan akan diuraikan sebagai berikut;Ad. 1. Unsur setiap orang;Bahwa yang dimaksud dengan Unsur setiap orang ?dalam Hukum Pidana merujuk pada subyek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik yang harus di buktikan adalah apakah orang yang dihadirkan dipersidangan sesuai dengan orang yang didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, yaitu ?Setiap orang? yang identitasnya telah disesuaikan dengan dakwaan Penuntut Umum di persidangan. Menimbang, bahwa yang diajukan dipersidangan yakni terdakwa RANDI Bin GENDA yang identitasnya diakui oleh Terdakwa sendiri dan para saksi dipersidangan sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.Ad.2. Unsur Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, maka apabila salah satu sub unsur dari unsur ini telah terpenuhi, maka keseluruhan unsur kedua ini telah terpenuhi;Bahwa sebelum menguraikan fakta hukum, maka akan diuraikan beberapa pengertian sebagai berikut :? Bahwa yang dimaksud dengan ?TANPA HAK? adalah menunjukkan bahwa pelaku merupakan orang yang tidak mendapat ijin dari kekuasaan yang berwenang untuk hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.? Bahwa yang dimaksud dengan Narkotika menurut UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semisintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undang ini.? Bahwa berdasarkan pasal 7 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.? Bahwa menurut pasal 8 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, sedangkan dalam ayat (2) menyatakan dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan sebagai berikut:- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 September 2020 pukul 00.00 wita, berawal dari Saksi SIGIT PURWANTO, SH dan Saksi ANGGA SETIAWAN (keduanya Anggota Kepolisian Sektor Anggana) yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat terkait sering terjadinya penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis shabu di wilayah Desa Muara Pantuan Kec. Anggana Kab Kutai Kartanegara, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan dari penggeledahan tersebut ditemukan sebanyak 9 (sembilan) poket Narkotika jenis shabu disimpan terdakwa di dalam 1 (satu) buah kotak kecil berwarna hitam merk WASP NANO yang terdakwa kantongi di celana yang terdakwa pakai;- Bahwa maksud terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis shabu dari Sdr. IWAN (DPO) adalah untuk terdakwa jual Kembali;- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat/pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (Penimbangan) Barang Bukti Nomor : 07/13040/09/2020 tanggal 05 September 2020 yang ditandatangani oleh CHITRA MUSTIKA KUSUMALIA selaku Pimpinan PT. Pegadaian Unit Sei MAriam, telah dilakukan penimbangan terhadap 9 (sembilan) poket Narkotika jenis shabu dengan hasil berat kotor 1,98 gram atau berat bersih 0,36 gram;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 8524/NNF/2020 tanggal 09 Oktober 2020, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti nomor 17018/2020/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,017 gram dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa barang bukti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa dari uraian tersebut dapat diketahui bahwa terdakwa benar telah memiliki narkotika sehingga unsur kedua harus dinyatakan terpenuhi.Menimbang bahwa keseluruhan dakwaan kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman??;Menimbang, bahwa pada diri terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri terdakwa selama persidangan, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagai mana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan penuntut umum, namun dalam hal lamanya terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga, sehingga putusan atas diri terdakwa dapat dikurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya akan diputuskan dalam amar putusan; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Hal-hal Yang Memberatkan; - Perbuatan Terdakwa telah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika;- Perbuatan Terdakwa berpotensi merusak mental generasi muda;Hal-hal Yang Meringankan:- Terdakwa belum pernah dihukum;- Terdakwa menyesali perbuatannya dan mengakui terus terang mengenai perbuatannya;- Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya perbuatannya lagi;- Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa RANDI Bin GENDA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (Enam) Bulan, serta denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa; - 9 (sembilan) poket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,36 gram;- 1 (satu) buah celana pendek warna coklat abu-abu merah bertuliskan SUPREME;- 1 (satu) buah kotak kecil berwarna hitam merk WASP NANO;- 1 (satu) buah Handphone merk Blackberry warna hitam;- 1 (satu) buah plastik klip kecil bekas pakai;- 1 (satu) buah rokok Malboro filter black;- 2 (dua) buah korek api warna hijau dan merah merk tokai;- 1 (satu) sedotan terpotong warna putih;Dirampas untuk dimusnahkan;- Uang tunai senilai Rp.292.000,- (dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);Dikembalikan kepada terdakwa;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tenggarong, pada hari Rabu, tanggal 24 Maret 2021, oleh Kemas Reynald Mei, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Octo Bermantiko D.L., S.H., dan Andi Ahkam Jayadi, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota, dengan dibantu oleh Roulina Sidebang, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, dan dihadiri Eko Purwantono, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dihadapan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa;Hakim-Hakim Anggota,OCTO BERMANTIKO D.L., S.H. Hakim Ketua,KEMAS REYNALD MEI, S.H., M.H.,ANDI AHKAM JAYADI, S.H., M.H. Panitera Pengganti, ROULINA SIDEBANG, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik783