- Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa AMAQ ASAT telah meninggal dunia pada tahun 1963;
- Menyatakan sah segala alat bukti surat yang diajukan oleh para Penggugat dalam perkara a quo;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I sampai dengan Tergugat VI yang telah merugikan para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tanah sawah seluas 1 (satu) ha 73,5 (tujuh puluh tiga koma lima) are, dengan pipil nomor 88, persil nomor 515, klas II, atas nama AMAQ ASAT, terletak di Orong Janur Subak Tundak Desa Batu Putik Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas:
- Utara : Dahulu tanah sawah milik AMAQ MERTI saat ini dikuasai oleh AMAQ NURDI, H. MUH. WARDI dan H. ZAENAL ABIDIN;
- Selatan : Dahulu tanah sawah milik AMAQ ASAT, saat ini dikuasai oleh MIATI/AMAQ SURI, AMAQ ODEN Alias MINEP, H. MUH. WARDI dan SATI;
- Timur : tanah sawah milik AMAQ HUR;
- Barat : Dahulu tanah sawah AMAQ MIATI saat ini dikuasai oleh AMAQ SURI;
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VI untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah obyek sengketa berupa tanah sawah seluas 1 (satu) ha 73,5 (tujuh puluh tiga koma lima) are, dengan pipil nomor 88, persil nomor 515, klas II, atas nama AMAQ ASAT, terletak di Orong Janur Subak Tundak Desa Batu Putik Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur, kepada para Penggugat;
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VI untuk membayar kerugian materiil kepada para Penggugat sejumlah Rp. 2.430.000.000,- (dua milyar empat ratus tiga puluh juta rupiah) secara tanggung renteng;
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VI untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 3.402.500,- (tiga juta empat ratus dua ribu lima ratus rupiah);
- Menolak Gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SELONG Nomor 156/Pdt.G/2020/PN Sel |
|
Nomor | 156/Pdt.G/2020/PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Santini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Timur Agung Nugroho, Umbr Hakim Anggota Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Hikmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM PROVISI; Menolak Provisi para Penggugat; DALAM EKSEPSI; Menolak Eksepsi Tergugat I sampai dengan Tergugat VI; DALAM POKOK PERKARA; Dahulu tanah sawah milik AMAQ ASAT saat ini dikuasai oleh AMAQ ROBI dan parit; Dahulu tanah sawah AMAQ MIATI saat ini dikuasai oleh AMAQ SURI; adalah merupakan hak milik dan peninggalan AMAQ ASAT; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 156/Pdt.G/2020/PN_Sel.zip
- Download PDF
- 156/Pdt.G/2020/PN_Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pdt.G/2020/PN Sel
Statistik7046