- Menyatakan terdakwa HOTAMURRAHMAN MAJDI Alias MAMAN Bin H. MAHRUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11 (Sebelas) buah sedotan;
- Uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan rincian pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 24 lembar, pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 12 lembar.
- 1 (satu) buah Android merk Realme warna biru.
- 1 (satu) unit motor merk Honda Vario warna putih No Pol DR 5556 YD
Putusan PN SELONG Nomor 34/Pid.Sus/2021/PN Sel |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/2021/PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.m. Nur Salam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamsuddin Munawir, Br Hakim Anggota Abdi Rahmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Johariah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan ke terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.Sus/2021/PN_Sel.zip
- Download PDF
- 34/Pid.Sus/2021/PN_Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus/2021/PN Sel
Statistik7123