- Menyatakan terdakwaSUHARDIAN RIHADI AKBAR BIN SABARUDIN AHMAD, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?sebagaimana dakwaan Alternaive kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwaSUHARDIAN RIHADI AKBAR BIN SABARUDIN AHMADdengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun;
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 3 (Tiga) Bungkus plastik klip di duga Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) bungkus plastik klip di duga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) klip plastik berisi 5 (lima) poket plastik Klip di duga Narkotika Jenis shabu.
- 1 (satu) bungkus klip plastik di duga narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) buah Bong;
- 1 (satu) Buah Tabung Kaca.
- 1 (satu) unit Timbangan di gital.
- 1 (satu) kotak Hitam yang berisi palstik klip kosong;
- 1 (satu) kotak mentos.
- 1 (satu) Unit Hp samsung warna biru.
Putusan PN SELONG Nomor 36/Pid.Sus/2021/PN Sel |
|
Nomor | 36/Pid.Sus/2021/PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Irfir Rochman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Santini, Br Hakim Anggota H.m. Nur Salam |
Panitera | Panitera Pengganti: Julius Bolla |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Di Rampas Untuk dimusnahkan. k. Uang sejumlah Rp. 300.000; Dirampas untuk Negara; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,00- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pid.Sus/2021/PN_Sel.zip
- Download PDF
- 36/Pid.Sus/2021/PN_Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.Sus/2021/PN Sel
Statistik7731