- Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum terhadap tanah ladang yang terletak di Orong Beriri Jarak Karang Baru dulu Desa Wanasaba, sekarang Desa Beriri Jarak Kecamatan Wanasaba Kabupaten Lombok Timur, seluas+0,710 Ha (+71 Are) pipil Nomor 3512.a, persil Nomor 229, Kelas II, dengan batas - batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Pecahan tanah milik Penggugat yang sekarang
- Sebelah Selatan : Dulu tanah ladang Amaq Dahar sekarang tanah ladang Inaq Alim Dan Amaq Sar ;
- Sebelah Barat : Gegoroh (kali/sungai tadah hujan) ;
- Sebelah Timur : Tanah Ladang Amaq Saehun dan Guru Adis ;
Putusan PN SELONG Nomor 164/Pdt.G/2020/PN Sel |
|
Nomor | 164/Pdt.G/2020/PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Irfir Rochman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamsuddin Munawir, Br Hakim Anggota Abdi Rahmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : dikuasai oleh Harni ; Adalah Sah Milik Penggugat 3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan tergugat II yang telah menguasai, mengolah dan mengambil manfaat atas tanah obyek sengketa milik penggugat serta telah mengajukan permohonan sertifikat hak milik kepada tergugat III atas nama tergugat I dan tergugat II tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat, maka perbuatan para tergugat adalah perbuatan melawan hukum (on recht matige daad) ; 4. Menyatakan hukum bahwa segala surat-surat dan/atau alas hak lain yang melekat atas tanah obyek sengketa atas nama Tergugat I dan tergugat II adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; 5. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II dan atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa untuk menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat dan beban apapun, bila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib (Polisi) ; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.425.000,00 (satu juta empat ratus dua pulu lima ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 164/Pdt.G/2020/PN_Sel.zip
- Download PDF
- 164/Pdt.G/2020/PN_Sel.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 164/Pdt.G/2020/PN Sel
Statistik193119