Putusan PTA MAKASSAR Nomor 100/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
|
Nomor | 100/Pdt.G/2021/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perwalian |
Kata Kunci | Penguasaan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Rajab K |
Hakim Anggota | H. Mustamin Dahlan, Brdra. Hj Nurcaya Hi Mufti |
Panitera | Hj. Nurbaya |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohon banding Pembanding secara formal dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Parepare Nomor 65/Pdt.G/2021/PA.Pare, tanggal 4 Mei 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Ramadhan 1442 Hijriah dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya sebagai berikut:1. MengabulkangugatanPenggugat/Pembanding sebagian;2. Menetapkan hak asuh (hadhanah) atas Anak Kedua Penggugat/ Pembanding dengan Tergugat/Terbanding yang bernama ANAK, perempuan, tanggal lahir 13 Desember 2016 (umur 4 tahun 7 bulan) berada di bawah hadhanah Penggugat/ Pembanding hingga anak tersebut berumur 12 tahun (sudahmumayyiz);3. Menyatakan hak asuh (hadhanah) atas Anak Pertama Penggugat/ Pembanding dengan Tergugat/Terbanding yang bernama ANAK, laki-laki, tanggal lahir 17 September 2011 (umur 9 tahun 10 bulan) tetap berada pada Tergugat/Terbanding hingga anak tersebut berumur 12 tahun (sudahmumayyiz);4. Menghukum Penggugat/Pembanding untuk menyerahkankepada Tergugat/TerbandingAnak Pertama yang bernamaANAK, laki-laki, tanggal lahir 17 September 2011;5. Memerintahkan kepada Penggugat/Pembanding agar memberikan akses kepada Tergugat/Terbanding untuk bertemu dan berkumpul dengan anak yang bernama ANAK,pada hari libur sekolah atau hari-hari lain yang disepakati. Dansebaliknya memerintahkan juga kepada Tergugat/Terbanding agar memberikan akses kepada Penggugat/Pembanding untuk bertemu dan berkumpul dengan Anak Pertama bernama ANAKpada hari libur sekolah atau hari-hari lain yang disepakati;6. Menyatakan penetapan hak asuh (hadhanah) atas Anak Kedua yang bernama ANAK, perempuan, tanggal lahir 13 Desember 2016, yang tercantum dalam amar Putusan Pengadilan Agama Parepare Nomor 165/Pdt.G/2020/ PA.Pare. tanggal 11 Juni 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Syawal 1441 Hijiriah, diktum angka 4 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 7. Menolak gugatan Penggugat/Pembanding untuk selebihnya; 8. Membebankankepada Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp290.000,00 (dua ratus sembilan puluhribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/Pdt.G/2021/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 100/Pdt.G/2021/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 100/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Pertama : 65/Pdt.G/2021/PA.Pare
Statistik12865