Putusan PN TENGGARONG Nomor 18/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 18/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Hardiansyah |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarmaulana Abdillah |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNOMOR 18/Pid.Sus/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama lengkap : Sigit Setiawan Bin Jumain Tempat lahir : Kediri Umur/Tanggal lahir : 37 Tahun / 31 Desember 1983 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun Warga Tunggal RT. 06 Desa Purwajaya Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara Agama : Islam Pekerjaan : SwastaTerdakwa Sigit Setiawan Bin Jumain ditangkap tanggal 5 Agustus 2020 lalu ditahan dalam Tahanan Rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 05 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2020; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 03 Oktober 2020; 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 04 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 02 November 2020; 4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 03 November 2020 sampai dengan tanggal 02 Desember 2020; 5. Penuntut Umum sejak tanggal 01 Desember 2020 sampai dengan tanggal 20 Desember 2020;6. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan tanggal 19 Januari 2021. 7. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Januari 2021 sampai dengan tanggal 6 Februari 2021;8. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Februari 2021 sampai dengan tanggal 7 April 2021 ;Terdakwa dalam menghadapi perkara tersebut telah ditunjuk oleh Majelis Hakim Penasihat Hukum dari ? LBH MASYARAKAT KALTIM ? berkantor di Jalan A.P. Mangkunegoro RT. 07, Kelurahan Timbau, Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur untuk mendapingi kepentingan hukumnya sebagai Penasihat Hukum Terdakwa dalam pemeriksaan perkara pidana Nomor 18/Pid.Sus/2021/PN Trg sebagaimana Penetapan Majelis Hakim tanggal 14 Januari 2021, Nomor 18/Pid.Sus/2021/PN Trg ; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 18/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 8 Januari 2021 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 18/Pid.Sus/2021/PN Trg tanggal 8 Januari 2021 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa SIGIT SETIAWAN Bin JUMAIN (Alm) bersalah melakukan Tindak Pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SIGIT SETIAWAN Bin JUMAIN (Alm) berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,05 gram;- 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;4. Menetapkan agar Terdakwa SIGIT SETIAWAN Bin JUMAIN (Alm), membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);Setelah mendengar Nota Pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa mengakui kesalahannya, Terdakwa menyesali perbuatannya , Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Nota Pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Nota Pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: PERTAMA :Bahwa Terdakwa SIGIT SETIAWAN Bin JUMAIN (Alm) bersama-sama dengan Saksi M. SUBHAN Als. NANANG Bin ASNAWI DAUD dan Saksi SUROTO Bin SOMO GIMUN (masing-masing diajukan ke penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2020 atau pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Pasar Sungai Dama Samarinda Kota Samarinda Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, tempat terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Tenggarong maka Pengadilan Negeri Tenggarong berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut), telah melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Terdakwa dihubungi Saksi SUROTO dan meminta Terdakwa mengantarkan sabu kepada Saksi SUROTO dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyepakatinya. Lalu Terdakwa berangkat ke Pasar Sungai Dama Samarinda dan membeli 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi M. SUBHAN lalu Terdakwa dengan membawa 1 (satu) paket sabu tersebut pergi menuju rumah Saksi SUROTO;Bahwa kemudian sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Beringin Jaya RT. 016 Desa Purwa Jaya Kec. Loa Janan Kab. Kukar Kaltim, Saksi BINTANG SAROFA dan Saksi MUHAMMAD REZKY selaku anggota Polres Kukar yang sebelumnya telah mengamankan Saksi SUROTO, menangkap Terdakwa di depan rumah Saksi SUROTO dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan hasil ditemukan 1 (satu) paket sabu dan 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut; Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui sabu-sabu yang ditemukan pada dirinya tersebut adalah pesanan Saksi SUROTO yang Terdakwa beli dari Samarinda untuk dipakai bersama-sama dengan Saksi SUROTO dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 115/Sp3.10817/2020 tanggal 13 Agustus 2020 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Tenggarong ditandatangani oleh SUNYOTO, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 0.25 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 0,05 gram;Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : Sp.Sisih/53.d/VIII/2020/Reskrim tanggal 06 Agustus 2020 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 06 Agustus 2020 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya No. Lab : 7920/NNF/2020 tanggal 22 September 2020, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 16062/2020/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium;Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;ATAU KEDUA :Bahwa Terdakwa SIGIT SETIAWAN Bin JUMAIN (Alm) bersama-sama dengan Saksi M. SUBHAN Als. NANANG Bin ASNAWI DAUD dan Saksi SUROTO Bin SOMO GIMUN (masing-masing diajukan ke penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2020 atau pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Beringin Jaya RT. 016 Desa Purwa Jaya Kec. Loa Janan Kab. Kukar Kaltim atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Saksi BINTANG SAROFA dan Saksi MUHAMMAD REZKY selaku anggota Polres Kukar yang sebelumnya telah mengamankan Saksi SUROTO, menangkap Terdakwa di depan rumah Saksi SUROTO dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan hasil ditemukan 1 (satu) paket sabu dan 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut; Bahwa saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui sabu-sabu yang ditemukan pada dirinya tersebut adalah pesanan Saksi SUROTO yang Terdakwa beli dari Samarinda untuk dipakai bersama-sama dengan Saksi SUROTO dan lebih lanjut diketahui dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 115/Sp3.10817/2020 tanggal 13 Agustus 2020 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Tenggarong ditandatangani oleh SUNYOTO, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tenggarong, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 0.25 gram dan tanpa pembungkus (berat bersih) sebanyak 0,05 gram;Bahwa Barang Bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan dasar Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : Sp.Sisih/53.d/VIII/2020/Reskrim tanggal 06 Agustus 2020 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 06 Agustus 2020 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Surabaya No. Lab : 7920/NNF/2020 tanggal 22 September 2020, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 16062/2020/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ATAU KETIGA :Bahwa Terdakwa SIGIT SETIAWAN Bin JUMAIN (Alm) pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2020 sekira pukul 12.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2020 atau pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di KM. 04 Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Terdakwa memasukkan sabu-sabu ke dalam 1 (satu) buah pipa kaca, kemudian ujung yang lain pipa kaca tersebut dihubungkan dengan 1 (satu) set alat hisap selang, kemudian pipa kaca yang ada sabunya dibakar menggunakan korek api, secara bersamaan Terdakwa menghisap pipa plastik tersebut; Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Skrining Urine UPTD Lab. Kesehatan Dinkes Pemprov Kaltim nomor : 455/1144/NARKOBA/VII/2020 an. SIGIT SETIAWAN Bin JUMAIN (Alm) yang ditandatangani oleh dr. Gusti Adheleida dengan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel urine an. SIGIT SETIAWAN Bin JUMAIN (Alm) yang diperiksa positif mengandung Metamfetamina dan Amphetamine;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan ; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :SAKSI KE-1 : BINTANG SAROFA, di depan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa Saksi adalah anggota kepolisian yang menangkap Terdakwa;- Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 WITA di Jalan Beringin Jaya RT. 016 Desa Purwa Jaya Kec. Loa Janan Kab. Kukar Kaltim, Terdakwa dihubungi Saksi SUROTO yang sebelumnya diamankan Saksi dan tim dan diperintahkan untuk menghubungi Terdakwa serta meminta Terdakwa mengantarkan sabu kepada Saksi SUROTO dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dibawah pengawasan pihak kepolisian tanpa sepengetahuan Terdakwa dan Terdakwa menyepakatinya.- Selanjutnya Saksi BINTANG SAROFA dan Saksi MUHAMMAD REZKY selaku anggota Polres Kukar yang sebelumnya telah mengamankan Saksi SUROTO menunggu Terdakwa di rumah Saksi SUROTO dan menangkap Terdakwa di depan rumah Saksi SUROTO dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan hasil ditemukan 1 (satu) paket sabu dan 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut;- Bahwa Terdkwa tidak memiliki izin terkait sabu tersebut; - Bahwa Terdakwa mengakui sabu-sabu yang ditemukan pada dirinya tersebut adalah pesanan Saksi SUROTO yang Terdakwa beli dari Samarinda untuk dipakai bersama-sama dengan Saksi SUROTO;- Bahwa menurut Keterangan Terdakwa terakhir menggunakan sabu pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2020 sekira pukul 12.30 WITA di KM. 04 Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur dengan cara memasukkan sabu-sabu ke dalam 1 (satu) buah pipa kaca, kemudian ujung yang lain pipa kaca tersebut dihubungkan dengan 1 (satu) set alat hisap selang, kemudian pipa kaca yang ada sabunya dibakar menggunakan korek api, secara bersamaan Terdakwa menghisap pipa plastik tersebut;- Bahwa terhadap Terdakwa dilakukan tes urine dengan hasil positif amphetamin dan metamfetamina.Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;SAKSI KE-2 : MUHAMMAD REZKY, di depan persidangan dan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa Saksi adalah anggota kepolisian yang menangkap Terdakwa;- Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 WITA di Jalan Beringin Jaya RT. 016 Desa Purwa Jaya Kec. Loa Janan Kab. Kukar Kaltim, Terdakwa dihubungi Saksi SUROTO yang sebelumnya diamankan Saksi dan tim dan diperintahkan untuk menghubungi Terdakwa serta meminta Terdakwa mengantarkan sabu kepada Saksi SUROTO dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dibawah pengawasan pihak kepolisian tanpa sepengetahuan Terdakwa dan Terdakwa menyepakatinya.- Selanjutnya Saksi BINTANG SAROFA dan Saksi MUHAMMAD REZKY selaku anggota Polres Kukar yang sebelumnya telah mengamankan Saksi SUROTO menunggu Terdakwa di rumah Saksi SUROTO dan menangkap Terdakwa di depan rumah Saksi SUROTO dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan hasil ditemukan 1 (satu) paket sabu dan 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut; - Bahwa Terdakwa mengakui sabu-sabu yang ditemukan pada dirinya tersebut adalah pesanan Saksi SUROTO yang Terdakwa beli dari Samarinda untuk dipakai bersama-sama dengan Saksi SUROTO;- Bahwa Terdkwa tidak memiliki izin terkait sabu tersebut;- Bahwa menurut Keterangan Terdakwa terakhir menggunakan sabu pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2020 sekira pukul 12.30 WITA di KM. 04 Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur dengan cara memasukkan sabu-sabu ke dalam 1 (satu) buah pipa kaca, kemudian ujung yang lain pipa kaca tersebut dihubungkan dengan 1 (satu) set alat hisap selang, kemudian pipa kaca yang ada sabunya dibakar menggunakan korek api, secara bersamaan Terdakwa menghisap pipa plastik tersebut;- Bahwa terhadap Terdakwa dilakukan tes urine dengan hasil positif amphetamin dan metamfetamina.Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 WITA di Jalan Beringin Jaya RT. 016 Desa Purwa Jaya Kec. Loa Janan Kab. Kukar Kaltim, Terdakwa dihubungi Saksi SUROTO dan meminta Terdakwa mengantarkan sabu kepada Saksi SUROTO dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menyepakatinya. Lalu Terdakwa berangkat ke Pasar Sungai Dama Samarinda dan membeli 1 (satu) paket sabu dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa dengan membawa 1 (satu) paket sabu tersebut pergi menuju rumah Saksi SUROTO untuk menggunakan sabu tersebut bersama Saksi SUROTO;- Bahwa selanjutnya saat tiba di rumah Saksi SUROTO, terdakwa ditangkap dan digeledah anggota kepolisian dan dengan hasil ditemukan 1 (satu) paket sabu dan 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut; - Bahwa sabu-sabu yang ditemukan pada dirinya tersebut adalah pesanan Saksi SUROTO yang Terdakwa beli dari Samarinda untuk dipakai bersama-sama dengan Saksi SUROTO;- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin terkait sabu tersebut;- Bahwa Terdakwa terkahir menggunakan sabu pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2020 sekira pukul 12.30 WITA di KM. 04 Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur dengan cara memasukkan sabu-sabu ke dalam 1 (satu) buah pipa kaca, kemudian ujung yang lain pipa kaca tersebut dihubungkan dengan 1 (satu) set alat hisap selang, kemudian pipa kaca yang ada sabunya dibakar menggunakan korek api, secara bersamaan Terdakwa menghisap pipa plastik tersebut;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :- 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,05 gram;- 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam ;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa diamankan Petugas karena diduga memiliki Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket dengan berat 0,25 gram;- Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 5 Agustus 2020 sekira pukul 02.00 Wita diamankan didepan rumah Sdr. Suroto Desa Purwa jaya RT. 18 KM.10 Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa waktu Terdakwa diamankan petugas posisi Terdakwa sedang membawa 1(satu) poket sabu untuk diantar kerumah Sdr. Suroto;- Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang tidak Terdakwa kenal, namun setelah diamankan orang tersebut Terdakwa baru tahu kalau orang tersebut adalah Subhan;- Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan tujuan untuk dikonsumsi bersama-sama dengan Sdr. Suroto ;- Bahwa harga 1 (satu) poket sabu tersebut sejumlah Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);. - Bahwa terkahir Terdakwa menggunakan sabu pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2020 sekira pukul 12.30 WITA di KM. 04 Loa Janan Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur dengan cara memasukkan sabu-sabu ke dalam 1 (satu) buah pipa kaca, kemudian ujung yang lain pipa kaca tersebut dihubungkan dengan 1 (satu) set alat hisap selang, kemudian pipa kaca yang ada sabunya dibakar menggunakan korek api, secara bersamaan Terdakwa menghisap pipa plastik tersebut;- Bahwa Terdakwa menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu tersebut dengan tujuan untuk digunakan sendiri dengan Sdr. Suroto ;- Bahwa Terdakwa menggunakan danmemperoleh narkotika jenis sabu tersebut tanpa seijin dari Pejabat yang berwenang;- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Skrining Urine UPTD Lab. Kesehatan Dinkes Pemprov Kaltim nomor : 455/1144/NARKOBA/VII/2020 an. SIGIT SETIAWAN Bin JUMAIN (Alm) yang ditandatangani oleh dr. Gusti Adheleida dengan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel urine an. SIGIT SETIAWAN Bin JUMAIN (Alm) yang diperiksa positif mengandung Metamfetamina dan Amphetamine ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung Dakwaan Alternatif Ketiga; sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : 1. Unsur Setiap Orang ;2. Unsur Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan Dakwaan Alternatif Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan unsur-unsur sebagai berikut :Ad.1. Unsur Setiap OrangMenimbang, bahwa Unsur Setiap Orang yang dimaksud disini adalah menunjuk siapa saja yang menjadi subyek hukum baik orang pribadi, badan hukum maupun badan usaha, dalam hal ini telah diajukan sebagai terdakwa di depan persidangan adalah terdakwa SIGIT SETIAWAN Bin JUMAIN (Alm), dimana terdakwa sebagai orang atau subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau subyek pelaku dari suatu perbuatan pidana adalah orang yang mampu bertanggung jawab serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan yang diajukan sebagai terdakwa dalam tindak pidana ini adalah terdakwa SIGIT SETIAWAN Bin JUMAIN (Alm) yang telah membenarkan isi surat dakwaan maupun identitasnya dalam surat dakwaan, selanjutnya sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperoleh selama dalam persidangan diperoleh fakta bahwa pelaku tindak pidana sebagaimana yang didakwakan adalah terdakwa dengan semua identitasnya dan kemudian selama persidangan terdakwa dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani, serta dalam hal ini terdakwa tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstandelijke vermogens) atau sakit jiwa (zeekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana dimaksud pasal 44 KUHP. Terdakwa juga tidak dalam keadaan adanya faktor menghapuskan kesalahannya karena pengaruh daya paksa (overmacht) baik dari orang maupun keadaan tertentu, baik bersifat absolut maupun relatif yang tidak dapat dihindarkan lagi sebagaimana dimaksud Pasal 48 KUHP, oleh karena itu terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ? Setiap Orang ? telah terbukti dan terpenuhi ;Ad.2. Unsur Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, surat, petunjuk dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan didapatkan fakta- fakta Hukum sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa terkahir menggunakan sabu pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2020 sekira pukul 12.30 WITA di KM. 04 Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur ;- Bahwa Terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut dengan cara memasukkan sabu-sabu ke dalam 1 (satu) buah pipa kaca, kemudian ujung yang lain pipa kaca tersebut dihubungkan dengan 1 (satu) set alat hisap selang, kemudian pipa kaca yang ada sabunya dibakar menggunakan korek api, secara bersamaan Terdakwa menghisap pipa plastik tersebut;- Bahwa waktu Terdakwa diamankan petugas posisi Terdakwa sedang membawa 1(satu) poket sabu untuk diantar kerumah Sdr. Suroto;- Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang yang tidak Terdakwa kenal, namun setelah diamankan orang tersebut Terdakwa baru tahu kalau orang tersebut adalah Subhan;- Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan tujuan untuk dikonsumsi bersama-sama dengan Sdr. Suroto ;- Bahwa harga 1 (satu) poket sabu tersebut sejumlah Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);. - Bahwa terkahir Terdakwa menggunakan sabu pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2020 sekira pukul 12.30 WITA di KM. 04 Loa Janan Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Timur dengan cara memasukkan sabu-sabu ke dalam 1 (satu) buah pipa kaca, kemudian ujung yang lain pipa kaca tersebut dihubungkan dengan 1 (satu) set alat hisap selang, kemudian pipa kaca yang ada sabunya dibakar menggunakan korek api, secara bersamaan Terdakwa menghisap pipa plastik tersebut;- Bahwa Terdakwa menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu tersebut dengan tujuan untuk digunakan sendiri dengan Sdr. Suroto ;- Bahwa Terdakwa menggunakan danmemperoleh narkotika jenis sabu tersebut tanpa seijin dari Pejabat yang berwenang;- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Skrining Urine UPTD Lab. Kesehatan Dinkes Pemprov Kaltim nomor : 455/1144/NARKOBA/VII/2020 an. SIGIT SETIAWAN Bin JUMAIN (Alm) yang ditandatangani oleh dr. Gusti Adheleida dengan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel urine an. SIGIT SETIAWAN Bin JUMAIN (Alm) yang diperiksa positif mengandung Metamfetamina dan Amphetamine.Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Ketiga;Menimbang, bahwa pada diri terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri terdakwa selama persidangan, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagai mana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan penuntut umum, namun dalam hal lamanya terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum karena terdakwa telah mengakui perbuatannya dan terdakwa telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya sehingga terhadap putusan atas diri terdakwa dapat dikurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa pada hakekat penjatuhan pidana bukanlah suatu tindakan pembalasan akan tetapi memiliki tujuan agar Terdakwa dapat menyesali perbuatannya dan dapat memperbaiki kesalahannya dikemudian hari atau lebih tepatnya hukum dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang, melainkan sebagai usaha preventif dan represif atau lebih tegas lagi bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif bagi kehidupan Terdakwa di masa yang akan datang, hal tersebut dimaksudkan agar Terdakwa tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut, dan bagi masyarakat merupakan suatu shock therapy bahwa secanggih apapun tindak pidana yang dilakukan, tetap akan menghadapi pedang hukum yang tidak akan pernah buta, tuli, atau bisu dalam menegakkan keadilan ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,05 gram; dan 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut untuk dimusnahkan; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan :- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.Keadaan yang meringankan :- Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;- Terdakwa belum pernah dihukum; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa SIGIT SETIAWAN Bin JUMAIN, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan ketiga.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) TAHUN.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) paket sabu dengan berat bersih 0,05 gram;- 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam.Dimusnahkan.6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (Dua ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Senin tanggal 1 Maret 2021 oleh kami, Andi Hardiansyah,S.H.,M.Hum, sebagai Hakim Ketua , Ricco Imam Vimayzar, S.H.,M.H. , Maulana Abdillah, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari SELASA, Tanggal 2 MARET 2021 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Muchtolip, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Bill Hayden, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa serta dihadiri oleh Penasihat Hukum Terdakwa; Hakim Anggota, Hakim Ketua,Ricco Imam Vimayzar, S.H.,M.H. Andi Hardiansyah, S.H.,M.Hum.Maulana Abdillah, S.H.,M.H.Panitera Pengganti,MUCHTOLIP, SH |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik185