Putusan PN TENGGARONG Nomor 324/Pid.B/2020/PN Trg |
|
Nomor | 324/Pid.B/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Hardiansyah |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarmaulana Abdillah |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNOMOR 324/Pid.B/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap : ANDI ABDULLAH BIN ANDI MUHAMMAD YAMIN2. Tempat lahir : Manera3. Umur/Tanggal lahir : 34/7 Maret 19864. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Bulusele RT. 3 RW. 2 Kelurahan Trbba Kecamatan Salomekko Kabupaten Bone Sulawesi Selatan7. Agama : Islam8. Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa ditangkap pada tanggal 3 Juli 2020, lalu ditahan dalam Tahanan RUTAN di Lapas Kelas II A Tenggarong, masing-masing oleh:1. Penyidik sejak tanggal 4 Juli 2020 sampai dengan tanggal 23 Juli 2020;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Juli 2020 sampai dengan tanggal 1 September 2020;3. Penuntut Umum sejak tanggal 1 September 2020 sampai dengan tanggal 20 September 2020;4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 September 2020 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2020;5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 13 Desember 2020 ;Terdakwa menghadap sendiri dalam menghadapi perkaranya;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca : 1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 324/Pid.B/2020/PN Trg tanggal 15 September 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;2. Penetapan Majelis Hakim Nomor 324/Pid.B/2020/PN Trg tanggal 15 September 2020 tentang penetapan hari sidang;3. Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa ANDI ABDULLAH bin ANDI MUHAMAD YAMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa ANDI ABDULLAH bin ANDI MUHAMAD YAMIN, dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi waktu selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;3. Menyatakan barang bukti berupa : ? Batu Bara Sebanyak 19,234 Ton;Dikembalikan kepada PT. Jembayan Muara Bara melalui saksi Priyo Budiyono Bin Supriyanto (Alm);? 1 (satu) Unit Kapal KM. ERWINDA 02 ;? 1 (satu) lembar Surat Sertifikasi Kelaikan Dan Kebangsaan Kapal Sungai dan Danau;Dikembalikan kepada saksi Ngandro Bin Abdullah;? 4 (empat) buah sekop ;? 6 (enam) buah keranjang;Dirampas untuk di musnahkan;4. Menetapkan agar terdakwa ANDI ABDULLAH bin ANDI MUHAMAD YAMIN dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;Setelah mendengar permohonan lisanTerdakwa yang pada pokoknya Terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengakui kesalahannya, Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan lisan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: Bahwa terdakwa ANDI ABDULLAH Bin ANDI MUHAMMAD YAMIN, pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 sekira jam 00.15 Wita atai setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juli 2020 atau pada suatu waktu di tahun 2020, bertempat di wilayah perairan Muara Pagah Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur pada titik koordinat 00,49.41S-1170.18.04E atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong telah ??mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:Bahwa berawal saksi saksi Nur Sungadi dan saksi Sofiansyah yang melakukan patroli di wilayah perairan Muara Pegah Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara pada titik koordinat 00,49.41S-1170.18.04E melihat memindahkan batubara dari kapal TK. Intan Kelana 4 yang di Tarik oleh Kapal TB. Intan Megah 24 milik PT. JMB yang yang dilakukan oleh terdakwa sebagai Nahkoda kapal KM. ERWINDA 02 kemudian kedua saksi melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. ERWINDA 02 yang mengambil batubara sebanyak 19.234 (Sembilan belas ribu dua ratus tiga puluh empat) Ton dan memindahkannya ke Kapal KM. ERWINDA 02 tanpa seijin dari pemiliknya yaitu PT. JMB;Bahwa alat yang di gunakan untuk memindahkn batu bara dari atas tongkang TK. Intan Kelana 4 yang di Tarik oleh Kapal TB. Intan Megah 24 ke Kapal KM. ERWINDA 02 dengan menggunakan 4 (empat) sekop dengan memerintahkan atau menyuruh anak buah kapal yaitu saksi Julham, saksi Irwan, saksi Hasfian alias Piang dan saksi Azrul yang di beri upah oleh terdakwa masing-masing sebesar, Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per tripnya dari tergantung banyaknya muatan batubara tersebut, dengan cara terdakwa memerintahkan mengambil batubara diatas kapal TK. INTAN KELANA 4 dengan mengguanakan sekop untuk menyekop batubara tersebut dan memasukannya kedalam keranjang setelah keranjang tersebut penuh baru tumpukan batubara yang ada didalam keranjang yang ada diatas ponton kemudian di pindahkan keatas kapal KM ERWINDA 02;Bahwa batubara tersebut rencananya akan dijual di stock file penumpukan di sanga sanga dengan harga Rp. 95.000,- (Sembilan puluh lima ribu rupiah)/per Ton;Bahwa terdakwa mengambil batubara yang berada di atas kapal TK. Intan Kelana 4 yang di Tarik oleh Kapal TB. Intan Megah 24 milik PT. JMB sebanyak sebanyak 19.234 (Sembilan belas ribu dua ratus tiga puluh empat) Ton dan di pindahkan ke Kapal KM. ERWINDA 02 yang di nahkodai oleh terdakwa tanpa ada ijin atau sepengetahuan dari pemiliknya yaitu PT. JMB, akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. JMB mengalami kerugian sebesar Rp. 13.455.082,- (tiga belas juta empat ratus lima puluh lima delapan puluh dua rupiah) atau senilai tersebut;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:SAKSI KE-1 : NUR SUNGADI bin SUBADI, yang memberikan keterangan di bawah sumpah berdasarkan agama Islam di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ? Bahwa pemeriksaan diatas kapal KM. ERWINDA 02 selaku Nahkoda adalah terdakwa Andi Abdullah Bin Andi Muhamad Yamin dilakukan pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 jam 00.15 Wita di Perairan Muara Pegah Kec. Muara Jawa Kab.kukar titik koordinat 00 49? 43?? S - 117 18? 04??E, oleh :1. BRIGPOL TASWADI;2. BRIPTU NUR SUNGADI (saksi sendiri);3. BHARATU SOFIANSYAH;? Bahwa berdasarkan Surat Perintah Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kaltim Nomor : Sprin / 598 / VI / PAM.5.1.2./2020, tanggal 30 Juni 2020;? Bahwa saat dilakukan pemeriksaan diatas KM. ERWINDA 02 selaku Nahkoda terdakwa Andi Abdullah Bin Andi Muhamad Yamin sedang melakukan /mengambil dan memindahan batu bara dari atas Tongkang TK. INTAN KELANA 4 Yang ditarik oleh kapal Tug Boat TB. INTAN MEGAH. 24 ke kapal KM. ERWINDA 02 tanpa sepengetahuan / seijin terlebih dahulu dari pemiliknya atau pihak kapal yang menguasai.? Bahwa batu bara yang sudah berhasil dipindahkan dari atas Tongkang TK. INTAN KELANA 4 yang ditarik oleh Kapal Tug Boat TB. INTAN MEGAH 24 ke kapal KM. ERWINDA 02 sebanyak kurang lebih 20 ton.? Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh petugas dari Ditpolairud Polda Kaltim ternyata batu bara yg berhasil dipindahkan dari atas Tongkang TK. INTAN KELANA 4 yang ditarik oleh Kapal Tug Boat TB. INTAN MEGAH 24 ke Kapal KM. ERWINDA 02 sebanyak 19,234 ton.? Bahwa alat yang dipergunakan untuk memindahkan batu bara oleh Terdakwa Andi Abdullah Bin Andi Muhamad Yamin dari atas Tongkang TK. INTAN KELANA 4 yang ditarik oleh Kapal Tug Boat TB. INTAN MEGAH 24 ke kapal KM. ERWINDA 02 adalah Sekop sebanyak 4 (empat ), dan 6 (enam) keranjang;? Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari tanggal 03 Juli 2020 jam 00.15 Wita di Perairan Muara Pegah Kec. Muara Jawa Kab.kukar titik koordinat 00 49? 43?? S - 117 18? 04??E tersebut bersama ? sama dengan Anggota KP. XII-2014 melihat secara langsung terdakwa Andi Abdullah Bin Andi Muhamad Yamin tersebut sedang mengambil / memindahkan batu bara dengan menggunakan alat sekop diatas Tongkang TK. INTAN KELANA 4 yang ditarik oleh Kapal Tug Boat TB. INTAN MEGAH 24 ke kapal KM. ERWINDA 02;? Bahwa selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan intrograsi awal terhadap terdakwa Andi Abdullah Bin Andi Muhamad Yamin melakukan perbuatan tersebut tanpa seijin terlebih dahulu dari pemiliknya dan pemilik batu bara tersebut tidak tahu, kemudian saksi bersama ? sama dengan Anggota KP. KP. XII-2014 mengamankan pelaku dan barang bukti tersebut menuju ke pangkalan kapal di Anggana selanjutnya guna proses penyelidikan dan penyidikan pelaku / terdakwa dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kaltim dan barang bukti diamankan;? Bahwa Pemilik batu bara sebanyak 19,234 ton yang berada di kapal KM. ERWINDA 02 tersebut hasil dari mengambil atau memindahkan dari atas Tongkang TK. INTAN KELANA 4 yang ditarik oleh Kapal Tug Boat TB. INTAN MEGAH 24 saat berlayar tanpa sepengetahuan / seijin terlebih dahulu dari pemiliknya tersebut berdasarkan informasi laporan dari PT. JMB (Jembayan Muara Bara) sebagai pemilik batu bara tersebut;? Bahwa sebelumnya pada pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 saksi beserta saksi Bharatu Sofiansyah dan BRIGPOL Taswadi selaku DAN KP.XII-2014 melaksanakan Patroli rutin di wilayah perairan Muara Pegah Kec. Muara Jawa Kab. Kukar;? Bahwa kemudian masih dihari yang sama sekira jam 19.30 Wita di Perairan Muara Pegah Kec. Muara Jawa Kab. Kukar dengan titik koordinat 0050'35?? S - 11718?21?? E, saksi beserta ABK KP.XII-2014 dan BRIGPOL Taswadi selaku DAN KP.XII-2014 melihat Tongkang TK. INTAN KELANA 4 yang ditarik oleh Kapal Tug Boat TB. INTAN MEGAH 24 dan benar disekitar Tongkang TK. INTAN KELANA 4 ada kapal yang sedang bersandar serta mengambil batu bara;? Bahwa kemudian saksi beserta ABK KP.XII-2014 dan BRIGPOL Taswadi selaku DAN KP.XII-2014 melaksanakan pemeriksaan dan ditemukan KM. ERWINDA 02 yang sedang sandar disamping Tongkang TK. INTAN KELANA 4 yang ditarik oleh Kapal Tug Boat TB. INTAN MEGAH 24 kemudian saksi beserta beserta ABK KP.XII-2014 dan BRIGPOL Taswadi selaku DAN KP.XII-2014 melakukan pemeriksaan terhadap Kapal KM. ERWINDA 02 bahwa hasil pemeriksaan diatas kapal KM. ERWINDA 02 selaku Nahkoda terdakwa Andi Abdullah Bin Andi Muhamad Yamin ditemukan sebagai berikut : a. Saat dilakukan pemeriksaan diatas KM. ERWINDA 02 selaku Nahkoda terdakwa Andi Abdullah Bin Andi Muhamad Yamin sedang melakukan /mengambil dan memindahan batu bara dari atas Tongkang TK. INTAN KELANA 4 yang ditarik oleh Kapal Tug Boat TB. INTAN MEGAH 24 ke kapal KM. ERWINDA 02 tanpa sepengetahuan / seijin terlebih dahulu dari pemiliknya atau pihak kapal yang menguasai;b. Batu bara yang sudah berhasil dipindahkan dari atas Tongkang TK. INTAN KELANA 4 yang ditarik oleh Kapal Tug Boat TB. INTAN MEGAH 24 ke kapal KM. ERWINDA 02 sebanyak kurang lebih 20 ton;c. Setelah dilakukan penimbangan oleh petugas Ditpolairud Polda Kaltim ternyata batu bara yg berhasil dipindahkan dari atas Tongkang TK. INTAN KELANA 4 yang ditarik oleh Kapal Tug Boat TB. INTAN MEGAH 24 ke Kapal KM. ERWINDA 02 sebanyak 19,234 ton;d. Alat yang dipergunakan untuk memindahkan batu bara oleh terdakwa Andi Abdullah Bin Andi Muhamad Yamin dari atas Tongkang TK. INTAN KELANA 4 yang ditarik oleh Kapal Tug Boat TB. INTAN MEGAH 24 ke kapal KM. ERWINDA 02 adalah Sekop sebanyak4 (empat ), dan 6 (enam) keranjang;? Bahwa berdasarkan bukti permulaan yang cukup selanjutnya saksi beserta ABK KP.XII-2014 dan BRIGPOL Taswadi selaku DAN KP.XII-2014 mengamankan pelaku dan barang bukti tersebut menuju ke pangkalan kapal di Anggana. Selanjutnya guna proses penyelidikan dan penyidikan pelaku / terdakwa dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kaltim dan barang bukti diamankan;? Bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa Andi Abdullah Bin Andi Muhamad Yamin selaku Nahkoda diatas kapal KM. ERWINDA 02 telah melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUH Pidana ;? Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang sudah ada, menunjukkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa Andi Abdullah Bin Andi Muhamad Yamin telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya diambil tindakan yaitu mengamankan barang bukti dan selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Dit Polairud Polda Kaltim di Balikpapan untuk dihadapkan kepada penyidik guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;Menimbang bahwa, atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan.SAKSI KE-2 : SOFIANSYAH bin MUHAMAD (Alm), yang memberikan keterangan di bawah sumpah berdasarkan agama Islam di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : - Bahwa pemeriksaan diatas kapal KM. ERWINDA 02 selaku Nahkoda adalah terdakwa Andi Abdullah Bin Andi Muhamad Yamin dilakukan pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 jam 00.15 Wita di Perairan Muara Pegah Kec. Muara Jawa Kab.kukar titik koordinat 00 49? 43?? S - 117 18? 04??E, oleh1. BRIGPOL TASWADI;2. BRIPTU NUR SUNGADI. 3. BHARATU SOFIANSYAH (saksi sendiri).- Bahwa saat dilakukan pemeriksaan diatas KM. ERWINDA 02 selaku Nahkoda terdakwa Andi Abdullah Bin Andi Muhamad Yamin sedang melakukan /mengambil dan memindahan batu bara dari atas Tongkang TK. INTAN KELANA 4 Yang ditarik oleh kapal Tug Boat TB. INTAN MEGAH. 24 ke kapal KM. ERWINDA 02 tanpa sepengetahuan / seijin terlebih dahulu dari pemiliknya atau pihak kapal yang menguasai;- Bahwa batu bara yang sudah berhasil dipindahkan dari atas Tongkang TK. INTAN KELANA 4 yang ditarik oleh Kapal Tug Boat TB. INTAN MEGAH 24 ke kapal KM. ERWINDA 02 sebanyak kurang lebih 20 ton.- Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh petugas dari Ditpolairud Polda Kaltim ternyata batu bara yg berhasil dipindahkan dari atas Tongkang TK. INTAN KELANA 4 yang ditarik oleh Kapal Tug Boat TB. INTAN MEGAH 24 ke Kapal KM. ERWINDA 02 sebanyak 19,234 ton;- Bahwa alat yang dipergunakan untuk memindahkan batu bara oleh Terdakwa Andi Abdullah Bin Andi Muhamad Yamin dari atas Tongkang TK. INTAN KELANA 4 yang ditarik oleh Kapal Tug Boat TB. INTAN MEGAH 24 ke kapal KM. ERWINDA 02 adalah Sekop sebanyak 4 (empat ), dan 6 (enam) keranjang;- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari tanggal 03 Juli 2020 jam 00.15 Wita di Perairan Muara Pegah Kec. Muara Jawa Kab.kukar titik koordinat 00 49? 43?? S - 117 18? 04??E tersebut bersama ? sama dengan Anggota KP. XII-2014 melihat secara langsung terdakwa Andi Abdullah Bin Andi Muhamad Yamin tersebut sedang mengambil / memindahkan batu bara dengan menggunakan alat sekop diatas Tongkang TK. INTAN KELANA 4 yang ditarik oleh Kapal Tug Boat TB. INTAN MEGAH 24 ke kapal KM. ERWINDA 02.- Bahwa selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan intrograsi awal terhadap terdakwa Andi Abdullah Bin Andi Muhamad Yamin melakukan perbuatan tersebut tanpa seijin terlebih dahulu dari pemiliknya dan pemilik batu bara tersebut tidak tahu, kemudian saksi bersama ? sama dengan Anggota KP. KP. XII-2014 mengamankan pelaku dan barang bukti tersebut menuju ke pangkalan kapal di Anggana selanjutnya guna proses penyelidikan dan penyidikan pelaku / terdakwa dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kaltim dan barang bukti diamankan.- Bahwa Pemilik batu bara sebanyak 19,234 ton yang berada di kapal KM. ERWINDA 02 tersebut hasil dari mengambil atau memindahkan dari atas Tongkang TK. INTAN KELANA 4 yang ditarik oleh Kapal Tug Boat TB. INTAN MEGAH 24 saat berlayar tanpa sepengetahuan / seijin terlebih dahulu dari pemiliknya tersebut berdasarkan informasi laporan dari PT. JMB (Jembayan Muara Bara) sebagai pemilik batu bara tersebut.- Bahwa sebelumnya pada pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 saksi beserta saksi Bharatu Nur Sungadi dan BRIGPOL Taswadi selaku DAN KP.XII-2014 melaksanakan Patroli rutin di wilayah perairan Muara Pegah Kec. Muara Jawa Kab. Kukar.- Bahwa kemudian masih dihari yang sama sekira jam 19.30 Wita di Perairan Muara Pegah Kec. Muara Jawa Kab. Kukar dengan titik koordinat 0050'35?? S - 11718?21?? E, saksi beserta ABK KP.XII-2014 dan BRIGPOL Taswadi selaku DAN KP.XII-2014 melihat Tongkang TK. INTAN KELANA 4 yang ditarik oleh Kapal Tug Boat TB. INTAN MEGAH 24 dan benar disekitar Tongkang TK. INTAN KELANA 4 ada kapal yang sedang bersandar serta mengambil batu bara.- Bahwa kemudian saksi beserta ABK KP.XII-2014 dan BRIGPOL Taswadi selaku DAN KP.XII-2014 melaksanakan pemeriksaan dan ditemukan KM. ERWINDA 02 yang sedang sandar disamping Tongkang TK. INTAN KELANA 4 yang ditarik oleh Kapal Tug Boat TB. INTAN MEGAH 24 kemudian saksi beserta beserta ABK KP.XII-2014 dan BRIGPOL Taswadi selaku DAN KP.XII-2014 melakukan pemeriksaan terhadap Kapal KM. ERWINDA 02 bahwa hasil pemeriksaan diatas kapal KM. ERWINDA 02 selaku Nahkoda terdakwa Andi Abdullah Bin Andi Muhamad Yamin ditemukan sebagai berikut a. Saat dilakukan pemeriksaan diatas KM. ERWINDA 02 selaku Nahkoda terdakwa Andi Abdullah Bin Andi Muhamad Yamin sedang melakukan /mengambil dan memindahan batu bara dari atas Tongkang TK. INTAN KELANA 4 yang ditarik oleh Kapal Tug Boat TB. INTAN MEGAH 24 ke kapal KM. ERWINDA 02 tanpa sepengetahuan / seijin terlebih dahulu dari pemiliknya atau pihak kapal yang menguasai.b. Batu bara yang sudah berhasil dipindahkan dari atas Tongkang TK. INTAN KELANA 4 yang ditarik oleh Kapal Tug Boat TB. INTAN MEGAH 24 ke kapal KM. ERWINDA 02 sebanyak kurang lebih 20 ton.c. Setelah dilakukan penimbangan oleh petugas Ditpolairud Polda Kaltim ternyata batu bara yg berhasil dipindahkan dari atas Tongkang TK. INTAN KELANA 4 yang ditarik oleh Kapal Tug Boat TB. INTAN MEGAH 24 ke Kapal KM. ERWINDA 02 sebanyak 19,234 ton.d. Alat yang dipergunakan untuk memindahkan batu bara oleh terdakwa Andi Abdullah Bin Andi Muhamad Yamin dari atas Tongkang TK. INTAN KELANA 4 yang ditarik oleh Kapal Tug Boat TB. INTAN MEGAH 24 ke kapal KM. ERWINDA 02 adalah Sekop sebanyak4 (empat ), dan 6 (enam) keranjang;- Bahwa berdasarkan bukti permulaan yang cukup selanjutnya saksi beserta ABK KP.XII-2014 dan BRIGPOL Taswadi selaku DAN KP.XII-2014 mengamankan pelaku dan barang bukti tersebut menuju ke pangkalan kapal di Anggana. Selanjutnya guna proses penyelidikan dan penyidikan pelaku / terdakwa dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kaltim dan barang bukti diamankan;- Bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa Andi Abdullah Bin Andi Muhamad Yamin selaku Nahkoda diatas kapal KM. ERWINDA 02 telah melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUH Pidana;- Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang sudah ada, menunjukkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa Andi Abdullah Bin Andi Muhamad Yamin telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya diambil tindakan yaitu mengamankan barang bukti dan selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Dit Polairud Polda Kaltim di Balikpapan untuk dihadapkan kepada penyidik guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan.SAKSI KE-3 : PRIYO BUDIYONO bin SUPRIYANTO (Alm), yang memberikan keterangan di bawah sumpah berdasarkan agama Islam di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ? Bahwa saksi mengetahui kejadian batu bara yang diangkut diatas kapal TK. INTAN KELANA 4 telah diambil terdakwa Andi Abdullah Bin Andi Muhamad Yamin selaku Nahkoda Kapal KM. ERWINDA 02 pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 jam 00.15 Wita di Perairan Muara Pegah Kec. Muara Jawa Kab.kukar titik koordinat 00 49? 43?? S - 117 18? 04??E , sesuai dengan laporan dari Nakhoda kapal TB. INTAN MEGAH 24 / TK. INTAN KELANA 4 menerangkan bahwa batu bara yang diangkut TK. INTAN KELANA 4 telah diambil oleh sekelompok orang menggunakan kapal motor dimana sebagian pelaku kapal motor dan awak kapalnya berhasil diamankan oleh petugas patroli KP.XII-2104 Ditpolairud Polda Kaltim;? Bahwa berdasarkan informasi dari penyidik Ditpolairud Polda Kaltim dan setelah dilakukan pembongkaran dan penimbangan barang bukti yang disaksikan oleh perwakilan pemilik batu bara (PT. Jembayan Muara Bara) jumlah batu bara yang telah diambil oleh terdakwa Andi Abdullah Bin Andi Muhamad Yamin menggunakan kapal KM. ERWINDA 02 sebanyak 19,234 ton;? Bahwa terdakwa Andi Abdullah Bin Andi Muhamad Yamin selaku Nahkoda Kapal KM. ERWINDA 02 tidak seijin dan tidak sepengetahuan dari pemilik batu bara (PT. Jembayan Muara Bara) maupun pihak awak kapal TB. INTAN MEGAH 24 mengambil batu bara dari atas TK. INTAN KELANA 4 tersebut;? Bahwa pada tanggal 29 Juni 2020 sekitar pukul 04.00 Wita, kapal TK. INTAN KELANA 4 dengan muatan batu bara sebanyak 7.800 MT yang ditarik TB. INTAN MEGAH 24, berlayar dari Jetty Separi PT. Jembayan Muara Bara menuju Perairan Muara Berau untuk melakukan shift to shift ke kapal MV. DUTA AZZAM, pada saat berlayar di perairan Muara Pegah Kec. Muara Jawa Kab. Kukar pada posisi 00 49? 43?? S - 117 18? 04??E kapal TK. INTAN KELANA 4 dinaiki sekelompok orang menggunakan kapal motor yang kemudian naik keatas Tongkang dan mengambil batu bara yang masih utuh dan menggunung dan belum dilakukan pembongkaran, salah satu dari orang tersebut setelah diamankan oleh petugas patroli KP.XII-2104 Ditpolairud Polda Kaltim adalah terdakwa Andi Abdullah Bin Andi Muhamad Yamin selaku Nahkoda Kapal KM. ERWINDA 02, dan batu bara tersebut diambil tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan awak kapal TB. INTAN MEGAH 24 maupaun PT. Jembayan Muara Bara selaku pemilik batu bara;? Bahwa kerugian yang dialami oleh PT. Jembayan Muara Bara sangat besar mengingat kapal motor yang telah digunakan untuk mengambil batu bara berdasarkan keterangan dari penyidik Ditpolairud Polda Kaltim yang berhasil diamankan sebanyak ada 4 (empat) kapal motor dan belum lagi yang tidak berhasil diamankan petugas, untuk terdakwa ANDI ABDULLAH bin ANDI MUHAMAD YAMIN selaku Nahkoda Kapal KM. ERWINDA 02 barang bukti batu bara yang berhasil diamankan setelah dilakukan pembongkaran dan penimbangan sebanyak 19,234 ton, sehingga Secara meteriil pihak PT. Jembayan Muara Bara mengalami kerugian sebesar kurang lebih 19,234 ton x US$ 49.96 dengan asumsi rupiah 14.000,-/ dollars = Rp. 13.453.028, (Tiga belas juta empat ratus lima puluh tiga ribu dua puluh delapan rupiah);Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;SAKSI KE-4 : NGANDRO bin ABDULLAH, yang memberikan keterangan di bawah sumpah berdasarkan agama Islam di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ? Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Andi Abdullah Bin Andi Muhammad Yamin Karena yang mengurus dan bertanggung Jawab terhadap Kapal KM. ERWINDA.02 yang saksi miliki dan tidak ada hubungan saudara dan hanya sebatas hubungan kenalan saja.? Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Andi Abdullah Bin Andi Muhammad Yamin sudah lama namun menjadi Nakhoda kapal KM. ERWINDA.02 sekitar 2 bulan lamanya.? Bahwa terdakwa Andi Abdullah Bin Andi Muhammad Yamin saat ini tinggal di kapal KM. ERWINDA.02 pekerjaanya sebagai Nakhoda kapal KM.ERWINDA.02.? Bahwa Pemilik Kapal KM ERWINDA.02 adalah saksi sendiri dengan Alamat Jalan P. Bendahara RT.005 Kel.Mesjid Kec.Samarinda Seberang Kota samarinda.? Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 pagi terdakwa Andi Abdullah Bin Andi Muhammad Yamin berserta 4 (empat) orang ABK saksi Azhrul, Hasfian, Irwan Dan Ilham meminta ijin untuk memakai dan membawa kapal KM. ERWINDA.02 Kelaut untuk mencari muatan setelah, selanjutnya terdakwa Andi Abdullah mengatakan untuk sewa sesuai dengan permintaan, dan nanti apabila sudah mendapatkan muatan hasilnya akan dibagi sesuai jabatan dan penghasilan.? Bahwa Kapal KM.ERWINDA.02 di sewa oleh terdakwa Andi Abdullah Bin Andi Muhammad Yamin untuk mengangkut batu bara sisa-sisa Loding Ponton di seputaran Samarinda.? Bahwa Kapal KM. ERWINDA.02 ada Surat ?surat Kapalnya yaitu Sertifikat Kelaikan dan kebangsaan kapal Sungai dan Danau.? Bahwa Kapal KM ERWINDA.02 Kapasitas muatannya adalah sekitar 35 Ton.? Bahwa Ciri ? ciri Kapal KM. ERWINDA.02 : Kapal terbuat dari kayu Panjang 18 meter Lebar 2, 40 meter, dalam 1,00 Meter, mesin Mobil 6 Silinder merk Mitsubishi 1 (satu) unit body kapal berwarna Biru tua , bagian tengahnya sampai atas berwarna hijau, kapasitas muatan sekitar 35 ton.? Bahwa Awak Kapal KM. ERWINDA.02 ada 4 (empat) orang yaitu terdakwa Andi Abdullah selaku Nakhoda, saksi Azhrul, saksi Hasfian, saksi Irwan dan saksi Ilham sebagai ABK.? Bahwa untuk yang memberi Gaji Awak Kapal KM ERWINDA.02 adalah Nakhoda Andi Abdullah untuk banyaknya tergantung penghasilan.? bahwa saksi mengetahui kejadian pada hari Jum?at tanggal 03 Juni 2020 sekitar jam. 00.15 Wita KM. ERWINDA.02 dengan Nakhoda terdakwa Andi Abdullah digunakan untuk mengambil batu bara diatas Tongkang TK.INTAN KELANA.4 yang ditarik kapal TB. INTAN MEGAH.24 tanpa ijin pemiliknya di Perairan Muara Pegah Kec. Muara Jawa Kab. Kukar dari Petugas melalui surat panggilan untuk menghadap ke kantor dit Polairud di Balikpapan dan didengar keterangannya sebagai saksi.? Bahwa setelah menerima surat panggilan saksi diberitahu oleh Petugas dari Ditpolairud bahwa terdakwa Andi Abdullah telah mengambil Batu Bara.diatas Tongkang TK.INTAN KELANA.4 yang ditarik kapal TB. INTANMEGAH.24 tanpa ijin pemiliknya di Perairan Muara Pegah Kec. Muara Jawa Kab. Kukar tanpa seijin pemiliknya.? Bahwa setelah mengetahuinya saksi langsung Kaget dan seakan-akan tidak percaya kenapa Kapal KM ERWINDA.02 dipakai untuk memuat dan mengangkut batu bara hasil mengambil milik orang lain tanpa ijin padahal laporan dari Nakhoda Kapal dan setahu saksi KM. ERWINDA 02 digunaan untuk memuat batu bara sisa loding Ponton di Samarinda.Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa terdakwa menerangkan bekerja di Kapal KM. ERWINDA 02 sebagai Nakhoda, sudah kurang lebih 1 (satu) bulan sampai sekarang;- Bahwa tanggung jawab sebagai Nakhoda Kapal KM. ERWINDA 02 adalah : 1. Sebagai pemimpin umum diatas kapal;2. Kepala kerja diatas kapal;3. Bertanggung jawab penuh atas keselamatan ABK kapal, kapal dan muatanya pada saat kapal berlayar;- Bahwa yang berada diatas kapal KM. ERWINDA 02 pada saat dilakukan pemeriksaan dari petugas KP.XII-2014 Ditpolairud Polda Kaltim tersebut yaitu :1). ANDI ABDULLAH bin ANDI MUHAMAD YAMIN selaku Juragan / Nakhoda;2). AZRHUL bin HAKIM selaku ABK.3). HASFIAN bin MAUPAT selaku ABK.4). IRWAN EVENDI bin JUDDING selaku ABK5). ILHAM bin H. TAKWIN selaku ABK- Bahwa yang ditemukan petugas KP.XII-2014 dari Ditpolairud Polda Kaltim saat melakukan pemeriksaan diatas kapal KM. ERWINDA 02 adalah batu bara sebanyak 19,234 ton = 19.234 kg yang telah dilakukan pemindahan dari atas kapal Tongkang TK. INTAN KELANA 4 yang ditarik oleh Kapal TB. INTAN MEGAH. 24 ke kapal KM. ERWINDA 02 dan batu bara sebanyak 19,234 ton = 19.234 kg sudah berada diatas kapal KM. ERWINDA 02.- Bahwa menggunakan alat ? alat Sekop sebanyak 4 buah dan keranjang 6 buah, dengan cara terdakwa menyuruh dan memerintahkan ABK untuk melakukan pemindahan batu bara dari atas Tongkang TK. INTAN KELANA 4 yang ditarik oleh Kapal TB. INTAN MEGAH. 24 ke kapal KM. ERWINDA 02 menggunakan sekop mengambil batu bara yang berada diatas Tongkang TK. INTAN KELANA 4 setelah sekop berisi batu bara langsung ditumpahkan kedalam keranjang setelah keranjang penuh langsung dituang ke dalam palka kapal KM. ERWINDA 02 dan dilakukan secara berulang ulang sampai kapal bermuatan penuh.- bahwa yang menyuruh dan memerintah kan ABK kapal KM. ERWINDA 02 yaitu saksi Azrhul, saksi Hasfian, saksi Irwan Evendi dan saksi Ilham untuk mengambil batu bara diatas kapal tongkang TK.INTAN KELANA 4 adalah terdakwa sendiri selaku nahkoda kapal KM. ERWINDA 02.- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa memerintahkan ABK yaitu saksi Azrhul, saksi Hasfian, saksi Irwan Evendi dan saksi Ilham mengambil Batu bara diatas Tongkang TK.INTAN KELANA 4 akan terdakwa miliki dan selanjutnya dijual Kepada Pembeli di Sanga-sanga tempat penumpukan H.Sarif dengan harga per tonnya Rp. 95.000 (sembilan puluh lima ribu rupiah).- Bahwa jumlah batu bara yang berhasil dimuat 19,234 ton apabila terjual dengan harga per tonnya Rp. 95.000 = Rp. 1.827.230 (satu juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh rupiah)- Bahwa yang memperkerjakan, membayar atau memberi upah kepada ABK kapal KM. ERWINDA 02 yaitu saksi Azrhul, saksi Hasfian, saksi Irwan EvendI dan saksi Ilham adalah terdakwa selaku Nahkoda kapal KM. ERWINDA 02 dengan upah per trip sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).- Bahwa untuk melakukan pemindahan batu bara dari atas Tongkang TK. INTAN KELANA 4 yang ditarik oleh Kapal TB. INTAN MEGAH. 24 ke kapal KM. ERWINDA 02 baru pertama kali, untuk dikapal lain sudah sebanyak 11 kali dalam sebulan.- Bahwa Pemilik Batu bara yang terdakwa Ambil dari atas kapal Tongkang TK. INTAN KELANA 4 yang ditarik oleh Kapal TB. INTAN MEGAH. 24 dengan menyuruh saudara AZRHUL, HASFIAN, IRWAN EVENDI dan ILHAM terdakwa tidak tahu dan terdakwa juga mengetahui kalau ABK Kapal TB. INTAN MEGAH. 24 bukan pemilik batu bara tersebut.- Bahwa terdakwa mengambil batu bara diatas kapal Tongkang TK. INTAN KELANA 4 tidak seIjin atau diketahui oleh Pemilik atau yang menguasai Batu bara tersebut yaitu kapal Tugboat TB. INTAN MEGAH. 24 Karena kalau minta ijin kepada Pemiliknya atau yang menguasai Batu bara tersebut yaitu kapal Tugboat TB. INTAN MEGAH. 24 pasti tidak diijinkan.- Bahwa pada saat terdakwa mengambil batu bara diatas kapal Tongkang TK. INTAN KELANA 4 tidak ada orang Penjaga diatas kapal Tongkang TK. INTAN KELANA 4 tersebut.- Bahwa pada saat terdakwa mengambil batu bara diatas kapal Tongkang TK. INTAN KELANA 4 terdakwa tidak memberitahukan kepada ABK yaitu saksi Azrhul, saksi Hasfian, saksi Irwan Evendi dan saksi Ilham karena apabila terdakwa memberitahu kepada mereka pasti mereka tidak akan mau/menolak.- Bahwa Terdakwa menerangkan pemilik Kapal KM. ERWINDA 02 adalah saudara H. Ngandro yang beralamatkan di Jl. P. Bendahara GG. Karya Amal RT.05 Kel, Masjid Samarinda.- Bahwa ciri ? ciri Kapal KM. ERWINDA 02 : Kapal terbuat dari kayu Panjang 18,00 meter Lebar 2, 40 meter, tinggi 1,00 Meter, mesin Mobil 6 Silinder merk Mitsubishi 140 TK 1 (satu) unit body dicat berwarna Biru dan bagian bawah berwarna merah untuk Dokumennya ada kapasitas muatanya maksimal 38 Ton=38.000 kg.- Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 02 Juli 2020 sekitar pukul 16.00 Kapal KM. ERWINDA 02 berikat/bertambat di bengkel borneo perairan Sei.Maryam guna belanja kebutuhan kapal untuk pergi ke laut sekitar pukul 19.00 wita Kapal KM. ERWINDA 02 meninggalkan bengkel borneo perairan Sei.Maryam menuju ke laut selanjutnya kurang lebih 2 (dua) jam perjalanan memutuskan untuk berikat di salah satu kapal tongkang yang tidak tahu namanya kurang lebih selama 1 (satu) jam kemudian bertolak menuju kembali kedalam sungai karena ada teman sesama nahkoda kapal memberitahu kalau ada kapal Tongkang muatan Batu bara yang bisa diambil kurang lebih perjalanan selama (setengah) jam perjalanan Kapal KM. ERWINDA 02 tiba di tongkang bermuatan batu bara yang tidak tahu namanya karena pada saat itu sangat gelap dan Kapal KM. ERWINDA 02 berikat di samping belakang sebelah kiri tongkang tersebut kemudian memerintahkan ABK Kapal KM. ERWINDA 02 yaitu saksi Azrhul, saksi Hasfian, saksi Irwan Evendi dan saksi Ilham untuk mengambil sekop dan mengisi dengan batu bara lalu kemudian di pindahkan ke dalam palka Kapal KM. ERWINDA 02 sedangkan terdakwa berada di Kapal KM. ERWINDA 02 untuk menjaga kemudi dan mengawasai mesin kapal sekitar 1 (satu) jam kemudian terdakwa memerintahkan ABK Kapal KM. ERWINDA 02 yaitu saksi Azrhul, saksi Hasfian, saksi Irwan Evendi dan saksi Ilham untuk segera berhenti bekerja dan segera naik ke Kapal KM. ERWINDA 02 karena melihat ada kapal kelotok lain yang mengarahkan cahaya senter ke kapal KM. ERWINDA 02 selanjutnya kapal KM. ERWINDA 02 bertolak meninggalkan tongkang tersebut.- Bahwa masih dihari dan tanggal yang sama kemudian kapal KM. ERWINDA 02 mengapung di sekitar perairan Pos Muara Pegah Kab. Kukar sambil menunggu informasi kembali dari sesama nahkoda kapal kelotok lain untuk mencari batu bara kembali kurang lebih 1 (satu) jam di hubungi oleh nahkoda kapal kelotok lainnya bahwa ada tongkang muatan batu bara yang bisa diambil tidak lama kemudian terdakwa mengemudikan kapal KM. ERWINDA 02 menuju kembali ke dalam sungai untuk mendatangi tongkang muatan batu bara yang dimaksud.- Bahwa pada hari jumat tanggal 03 juli 2020 sekitar pukul 00.05 wita kapal KM. ERWINDA 02 tiba di tongkang muatan batu bara yang dimaksud dan disitu terdakwa melihat sudah ada beberapa kapal kelotok lainnya yang sudah berikat dan mengambil batu bara di kapal tongkang tersebut kemudian terdakwa mengemudikan Kapal KM. ERWINDA 02 menuju bagian belakang sebelah kanan tongkang muatan batu bara tersebut dan selanjutnya terdakwa memerintahkan ABK kapal KM. ERWINDA 02 untuk segera mengikat tali dan naik ke kapal tongkang tersebut guna untuk mengambil batu bara dengan menggunakan sekop dan keranjang kemudian dipindahkan ke dalam palka kapal KM. ERWINDA 02 tidak lama setelah itu dihubungi kembali oleh sesama nahkoda kapal kelotok lainya untuk segera meninggalkan tongkang muatan batu bara tersebut karena ada petugas yang melaksanakan patroli.-- Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 00.15 wita tiba dan sandar di sebelah kiri lambung kapal KM. ERWINDA 02 Petugas dari KP.XII-2014 ditpolairud polda kaltim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. ERWINDA 02 kemudian selanjutnya terdakwa beserta abk dan kapal KM. ERWINDA 02 di perintahkan untuk menuju pangkalan kapal di Sei Meriam guna di interogasi setelah diinterogasi barulah saya tahu kalau kapal tongkang tersebut bernama kapal Tongkang TK. INTAN KELANA 4 yang ditarik oleh Kapal TB. INTAN MEGAH. 24.- Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 06.30 wita terdakwa beserta ABK kapal KM. ERWINDA 02 dibawa menuju Kantor Ditpolairud Polda Kaltim di Balikpapan sekitar pukul 09.00 terdakwa beserta ABK kapal KM. ERWINDA 02 tiba dikantor Ditpolairud Polda Kaltim dibalikpapan selanjutnya di serahkan kepada Penyidik guna pemeriksaan lebih lanjut.- Bahwa saksi H. Ngandro tidak mengetahuinya bahwa kapalnya digunakan untuk mengambil Batu bara milik orang lain tanpa diketahui oleh pemiliknya.Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:? 1 (satu) Unit Kapal KM. ERWINDA 02 ;? Batu Bara Sebanyak 19,234 Ton;? 4 (empat) buah sekop ;? 6 (enam) buah keranjang;? 1 (satu) lembar Surat Sertifikasi Kelaikan Dan Kebangsaan Kapal Sungai dan Danau;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:o Bahwa Terdakwa telah mengakui dan membenarkan isi dari Berita Acara Pemeriksaannya yang dilakukan pada saat penyidikan, dimana keterangan tersebut diberikan tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun.o Bahwa Para saksi telah memberikan keterangannya sesuai dengan apa yang dialami, dilihat maupun didengar langsung dimana atas keterangan tersebut terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatannya.o Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 pagi terdakwa Andi Abdullah Bin Andi Muhammad Yamin meminta ijin kepada saksi H. Ngandro untuk memakai dan membawa kapal KM. ERWINDA.02 Kelaut untuk mencari muatan, selanjutnya terdakwa Andi Abdullah mengatakan untuk sewa sesuai dengan permintaan, dan nanti apabila sudah mendapatkan muatan hasilnya akan dibagi sesuai penghasilan.o Bahwa kemudian pada hari kamis tanggal 02 Juli 2020 sekitar pukul 16.00 Kapal KM. ERWINDA 02 berikat/bertambat di bengkel borneo perairan Sei. Maryam guna belanja kebutuhan kapal untuk pergi ke laut sekitar pukul 19.00 wita Kapal KM. ERWINDA 02 meninggalkan bengkel borneo perairan Sei.Maryam menuju ke laut, selanjutnya kurang lebih 2 (dua) jam perjalanan memutuskan untuk berikat di salah satu kapal tongkang yang tidak tahu namanya kurang lebih selama 1 (satu) jam kemudian bertolak menuju kembali kedalam sungai karena ada teman terdakwa sesama nahkoda kapal memberitahu kalau ada kapal Tongkang muatan Batu bara yang bisa diambil kurang lebih perjalanan selama (setengah) jam perjalanan Kapal KM. ERWINDA 02 tiba di kapal Tongkang TK. INTAN KELANA 4 yang ditarik oleh Kapal TB. INTAN MEGAH. 24,karena pada saat itu sangat gelap dan Kapal KM. ERWINDA 02 berikat di samping belakang sebelah kiri tongkang tersebut kemudian memerintahkan ABK Kapal KM. ERWINDA 02 yaitu saksi Azrhul, saksi Hasfian, saksi Irwan Evendi dan saksi Ilham untuk mengambil sekop dan mengisi dengan batu bara lalu kemudian di pindahkan ke dalam palka Kapal KM. ERWINDA 02 sedangkan terdakwa berada di Kapal KM. ERWINDA 02 untuk menjaga kemudi dan mengawasai mesin kapal.o Bahwa barang bukti batu bara sebanyak 19.234 (Sembilan belas ribu dua ratus tiga puluh empat) Ton yang ada di Kapal KM. ERWINDA 02 adalah milik PT. Jembayan Muara Bara yang telah di ambil oleh terdakwa.Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :1. Barang siapa ;2. Mengambil sesuatu barang ;3. Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ;4. Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Unsur Barang Siapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?Barangsiapa? adalah orang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang dilakukannya. Berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan ini yang menjadi subyek hukum adalah seseorang yang mengaku bernama Andi Abdullah Bin Andi Muhamad Yamin yang menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di persidangan adalah benar orang yang telah didakwa melakukan suatu delich pidana oleh Jaksa Penuntut Umum. Bahwa yang bersangkutan mampu berinteraksi dengan baik dan tidak ditemukan adanya alasan yang dapat meniadakan pidana, karenanya perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;Menimbang, bahwa dengan demikian maka ? Barangsiapa ? telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum;Ad.2. Unsur Mengambil Sesuatu Barang ;Menimbang, bahwa yang dimaksud mengambil adalah memindahkan penguasaan nyata terhadap suatu benda atau barang ke dalam penguasaan nyata sendiri dari penguasaan nyata orang lain dari tempat semula ke tempat lain. Pengambilan atau pemindahan kekuasaan nyata tersebut secara garis besar dapat dilakukan dengan cara yaitu : memindahkan suatu barang dari suatu tempat ke tempat lain ; menyalurkan barang tersebut melalui jalur penyalur tertentu ; mengisyaratkan kepemilikan terhadap suatu benda atau barang kepada orang lain. Adapun yang dimaksud sesuatu barang dalam unsur ini adalah suatu benda bergerak baik berwujud ataupun tidak berwujud yang mempunyai nilai ekonomis. (S. R.Sianturi ; ?Tindak Pidana di KUHP? ; 1983);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan menurut Keterangan para saksi dan Pengakuan terdakwa serta Petunjuk dan didukung dengan adanya barang bukti menunjukkan fakta hukum sebagai berikut :? Bahwa barang / sesuatu yang dimaksud dalam perkara ini adalah batu bara sebanyak 19.234 (Sembilan belas ribu dua ratus tiga puluh empat) Ton adalah milik PT. Jembayan Muara Bara;? Bahwa barang tersebut merupakan benda bergerak yang berwujud dan mempunyai nilai ekonomis sehingga dengan hilangnya barang tersebut pihak korban yaitu PT. Jembayan Muara Bara mengalami kerugian dengan total kurang lebih sebesar Rp. 13.455.082,- (tiga belas juta empat ratus lima puluh lima delapan puluh dua rupiah);? Bahwa setelah mengambil batu bara sebanyak 19.234 (Sembilan belas ribu dua ratus tiga puluh empat) Ton milik PT. Jembayan Muara Bara lalu kemudian terdakwa meletakan batu bara sebanyak 19.234 (Sembilan belas ribu dua ratus tiga puluh empat) Ton di KM. ERWINDA 02 yang terdakwa Nahkodai;Menimbang, bahwa bengan demikian unsur ?mengambil barang sesuatu? telah terpenuhi dan terbukti.Ad.3. Unsur Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ;Menimbang, bahwa Unsur ini bersifat alternatif sehingga salah satu unsur terpenuhi, maka dianggap seluruh rangkaian unsur tersebut terpenuhi. Adapun yang dimaksudkan dalam unsur ini yaitu barang yang telah diambil oleh terdakwa merupakan milik orang lain baik secara keseluruhan maupun sebagiannya saja atau dengan kata lain bahwa barang tersebut sama sekali bukan hanya milik terdakwa . (S. R.Sianturi ; ?Tindak Pidana di KUHP? ; 1983);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan menurut Keterangan saksi-saksi dan Pengakuan terdakwa serta Petunjuk dan didukung dengan adanya barang bukti menunjukkan fakta hukum sebagai berikut :? Bahwa barang berupa batu bara sebanyak 19.234 (Sembilan belas ribu dua ratus tiga puluh empat) Ton sebagaimana dimaksud dalam unsur ke-2 tersebut diatas adalah secara sah milik PT. Jembayan Muara Bara yang telah dikuasainya merupakan barang pribadi atau setidak-tidaknya bukan milik terdakwa baik sebagian maupun seluruhnya;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ? Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain? telah terpenuhi dan terbukti;Ad.4. Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ;Menimbang, bahwa pengertian ?dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum? berarti barang yang diambil diperlakukan seperti miliknya sendiri padahal diketahuinya barang tersebut diambil secara melawan hukum atau melanggar hak subjektif orang lain. Di dalam unsur ini menitik beratkan pada tujuan ataupun kehendak dari pelaku dalam mengambil sesuatu barang. Dengan maksud untuk dimiliki adalah bahwa pelaku itu seolah-olah dapat bertindak sebagai pemilik yang sah sehingga mempunyai kewenangan seperti halnya sebagai pemilik barang, sedangkan secara melawan hukum itu berarti bahwa cara yang dilakukan adalah bertentangan dengan hak orang lain (S. R.Sianturi ; ?Tindak Pidana di KUHP? ; 1983);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan menurut Keterangan saksi-saksi dan Pengakuan terdakwa serta Petunjuk dan didukung dengan adanya barang bukti menunjukkan fakta hukum sebagai berikut :Menimbang, bahwa maksud terdakwa Andi Abdullah Bin Andi Muhamad Yamin mengambil batu bara sebanyak 19.234 (Sembilan belas ribu dua ratus tiga puluh empat) Ton untuk dijual dan hasil penjualan di gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;Menimbang, bahwa dalam mengambil batu bara sebanyak 19.234 (Sembilan belas ribu dua ratus tiga puluh empat) Ton, dilakukan tanpa ijin dari pemilik yang sah yaitu milik PT. Jembayan Muara Bara baik ijin secara tertulis maupun lisan atau dengan kata lain bertentangan dengan kemauan orang yang berhak/melawan hukum;Menoimbang, bahwa dengan demikian unsur ? Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum? telah terpenuhi dan terbukti.Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 362 KUHP terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : batu bara sebanyak 19.234 ( Sembilan belas ribu dua ratus tiga puluh empat ) Ton adalah terbukti secara sah milik pribadi dari PT. Jembayan Muara Bara, maka patut terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. Jembayan Muara Bara sebagaimana dimaksud pada Pasal 194 Ayat (1) KUHAP;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) Unit Kapal KM. ERWINDA 02, 1 (satu) lembar Surat Sertifikasi Kelaikan Dan Kebangsaan Kapal Sungai dan Danau adalah terbukti secara sah milik pribadi dari saksi Ngandro Bin Abdullah, maka patut terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Ngandro Bin Abdullah sebagaimana dimaksud pada pasal 194 ayat (1) KUHAP;Menimbang, bahwa barang bukti berupa 4 (empat) buah sekop, 6 (enam) buah keranjang merupakan sarana tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa, maka dirampas oleh negara sesuai dengan Pasal 194 ayat (1) KUHAP;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara, maka patutlah kepada terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan :- Perbuatan Terdakwa menyebabkan korban kehilangan harta bendanya;Keadaan yang Meringankan :- Terdakwa mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;- Terdakwa bersikap sopan ;- Terdakwa menyesali perbuatannya ; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibeban pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 362 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa ANDI ABDULLAH bin ANDI MUHAMAD YAMIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? PENCURIAN ?.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDI ABDULLAH bin ANDI MUHAMAD YAMIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:? Batu Bara Sebanyak 19,234 Ton;Dikembalikan kepada PT. Jembayan Muara Bara melalui saksi Priyo BudiyonoBin Supriyanto (Alm).? 1 (satu) Unit Kapal KM. ERWINDA 02 ;? 1 (satu) lembar Surat Sertifikasi Kelaikan Dan Kebangsaan Kapal Sungai dan Danau.Dikembalikan kepada saksi Ngandro Bin Abdullah? 4 (empat) buah sekop ;? 6 (enam) buah keranjang;Dirampas untuk di musnahkan.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari SELASA tanggal 1 DESEMBER 2020 oleh kami, ANDI HARDIANSYAH,S.H,, M.Hum, sebagai Hakim Ketua , RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.., M.H. , MAULANA ABDILLAH, S.H.., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUCHTOLIP, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh ADITYA DWI JAYANTO, S.H..M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa . Hakim Anggota, Hakim Ketua, ttd ttdRICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.,M.H. ANDI HARDIANSYAH,S.H., M.Hum. ttdMAULANA ABDILLAH, S.H., M.H.Panitera Pengganti,ttdMUCHTOLIP, SH |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 324/Pid.B/2020/PN Trg
Statistik12012