Putusan PN TENGGARONG Nomor 529/Pid.Sus/2019/PN Trg |
|
Nomor | 529/Pid.Sus/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maulana Abdilah |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarmarjani Eldiarti |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 529/Pid.Sus/2019/PN Trg ?DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA?Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : MUS MUALIM Als. ALING BIN H.MUHAMMAD HARIS Tempat lahir : Bone. Umur/tanggal lahir : 38 Tahun / 11 Mei 1981. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jalan Tahir Gang Padelo RT. 24 Kel. Muara Jawa Pesisir Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara. Agama : Islam. Pekerjaan : Swasta.Terdakwa ditangkap pada tanggal 16 September 2019 kemudian ditahan dalam Tahanan Rutan oleh : 1. Penyidik sejak tanggal 19 September 2019 sampai dengan tanggal 08 Oktober 2019;2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 09 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 17 November 2019; 3. Penuntut sejak tanggal 14 November 2019 sampai dengan tanggal 03 Desember 2019; 4. Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 29 November 2019 sampai dengan tanggal 28 Desember 2019;5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Desember 2019 sampai dengan tanggal 26 Februari 2020;Terdakwa dipersidangan didampingi oleh SUNARIYO, S.H.,M.H., IMELDA HASIBUAN, S.H. dan FAIZAL RIZANI, S.H. Ketiganya adalah Advokat berkantor di ? SUNARIYO & PARTNERS ? yang berkantor di Jl. Dwikora RT. 33 Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Palaran Kota Samarinda dengan surat kuasa khusus tanggal 18 Nopember 2019, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Negeri Tenggarong pada tanggal 10 Desember 2019 , Nomor 529/HK.02.3/XII/2019;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 529/Pid.Sus/2019/PN Sag tanggal 29 November 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 529/Pid.Sus/2019/PN Sag tanggal 29 November 2020 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan saksi dan terdakwa dipersidangan;Setelah mendengar dan membaca tuntutan pidana dari Penuntut Umum bertanggal 9 Januari 2020 yang menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara ini memutuskan:1. Menyatakan Terdakwa MUS MUALIM Alias ALING Bin M. HARIS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan alternatif ketiga ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUS MUALIM Alias ALING Bin M. HARIS dengan Pidana Penjara selama 2 (Dua) Tahun dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.3. Menyatakan barang bukti berupa :? 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,25 Gram.? 1 buah baju gamis merk ALBAR warna hijau? 1 buah dompet kecil warna merah muda les kuning? 1 buah hanphone lipat merk samsung silver dengan sim card 085145980444? 1 buah sendok takar yang terbuat dari selang sedotan? 1 buah alat hisap sabu atau bong lengkap dengan pipet kacaDirampas Untuk Dimusnahkan 4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa atas tuntutan penuntut umum tersebut terdakwa mengajukan permohonan yang disampaikan secara tertulis dipersidangan yang pada pokoknya memohon agar Majelis hakim meringankan hukuman terdakwa:Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa, penuntut umum telah menanggapinya secara lisan yang pada intinya tetap pada tuntutannya, demikian pula halnya dengan terdakwa yang menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang bahwa terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan sebagai berikut:KESATUBahwa ia Terdakwa MUS MUALIM Als ALING Bin MUHAMMAD HARIS pada hari Senin tanggal 16 September 2019 sekira 18.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Tahir Rt. 24 Kel. Muara Jawa Pesisir Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ? Bahwa awalnya saksi WAHYU EBEN EZER dan saksi SUBHAN SUNU (Yang merupakan anggota polsek muara Jawa) pada hari senin dan tanggal sebagaimana tersebut diatas mendapat informasi dari masyarakat di Jalan tahir Gg. Padaelo Rt. 24 Kel. Muara Jawa Pesisir Kab. Kec. Muara Jawa Kab. Kukar sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, kemudian saksi WAHYU EBEN dan saksi SUBHAN SUNU mengajak ketua RT yaitu saksi ANAS S Bin SILAJA melakukan penyelidikan dan mencurigai rumah terdakwa, selanjutnya dilakukan penggerebekan, dari hasil penggerebekan tersebut saksi WAHYU EBEN dan saksi SUBHAN SUNU menemukan 1 poket narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus plastik warna hitam didalam baju gamis warna hijau merk AKBAR, setelah dilakukan interogasi kepada terdakwa selanjutnya Terdakwa mengakui narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dengan cara membeli secara patungan dengan Sdr. ANDI (DPO) masing-masing Terdakwa sebesar Rp. 300.000,- sedangkan Sdr. ANDI (DPO) sebesar Rp. 300.000,- sehingga harga sabu-sabu tersebut sebesar Rp. 600.000,- ;? Bahwa selain narkotika jenis sabu-sabu ditemukan 1 buah sendok takar yang terbuat dari sedotan, 1 buah alay hisap sabu atau bong lengkap dengan pipet kaca yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk menghisap narkotika jenis sabu-sabu. ;? Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa ijin dari pihak yang berwenang.;? Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 09523/NNF/2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S, Farm, Apt serta mengetahui. KOESNADI, M.Si, atas nama Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 10 Juli 2019 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 17442/2019/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.;? Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Muara Jawa Nomor : 87/IX/11086/2019 tanggal 20 September 2019 terhadap 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu dilakukan penimbangan dengan berat kotor 0,60 Gram dan Berat Bersih 0,25 Gram.;? Bahwa berdasarkan Surat keterangan dari Dinas Kesahatan Pemprov Kaltim UPTD Laboratorium Kesehatan Nomor 455/4570/NARKOBA/IX/2019 tanggal 20 September 2019 terhadap pemeriksaan urin Terdakwa dinyatakan positif mengandung Amphetamin dan Metamphetamin.;Perbuatan terdakwa MUS MUALIM Als ALING Bin MUHAMMAD HARIS sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.;AtauKeduaBahwa ia Terdakwa MUS MUALIM Als ALING Bin MUHAMMAD HARIS pada hari Senin tanggal 16 September 2019 sekira 18.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Tahir Rt. 24 Kel. Muara Jawa Pesisir Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ? Bahwa awalnya saksi WAHYU EBEN EZER dan saksi SUBHAN SUNU (Yang merupakan anggota polsek muara Jawa) pada hari senin dan tanggal sebagaimana tersebut diatas mendapat informasi dari masyarakat di Jalan tahir Gg. Padaelo Rt. 24 Kel. Muara Jawa Pesisir Kab. Kec. Muara Jawa Kab. Kukar sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, kemudian saksi WAHYU EBEN dan saksi SUBHAN SUNU mengajak ketua RT yaitu saksi ANAS S Bin SILAJA melakukan penyelidikan dan mencurigai rumah terdakwa, selanjutnya dilakukan penggerebekan, dari hasil penggerebekan tersebut saksi WAHYU EBEN dan saksi SUBHAN SUNU menemukan 1 poket narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus plastik warna hitam didalam baju gamis warna hijau merk AKBAR, setelah dilakukan interogasi kepada terdakwa selanjutnya Terdakwa mengakui narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dengan cara membeli secara patungan dengan Sdr. ANDI (DPO) masing-masing Terdakwa sebesar Rp. 300.000,- sedangkan Sdr. ANDI (DPO) sebesar Rp. 300.000,- sehingga harga sabu-sabu tersebut sebesar Rp. 600.000,- ;? Bahwa selain narkotika jenis sabu-sabu ditemukan 1 buah sendok takar yang terbuat dari sedotan, 1 buah alay hisap sabu atau bong lengkap dengan pipet kaca yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk menghisap narkotika jenis sabu-sabu. ;? Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang.;? Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 09523/NNF/2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S, Farm, Apt serta mengetahui. KOESNADI, M.Si, atas nama Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 10 Juli 2019 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 17442/2019/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.? Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Muara Jawa Nomor : 87/IX/11086/2019 tanggal 20 September 2019 terhadap 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu dilakukan penimbangan dengan berat kotor 0,60 Gram dan Berat Bersih 0,25 Gram.;? Bahwa berdasarkan Surat keterangan dari Dinas Kesahatan Pemprov Kaltim UPTD Laboratorium Kesehatan Nomor 455/4570/NARKOBA/IX/2019 tanggal 20 September 2019 terhadap pemeriksaan urin Terdakwa dinyatakan positif mengandung Amphetamin dan Metamphetamin.;Perbuatan terdakwa MUS MUALIM Als ALING Bin MUHAMMAD HARIS sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.AtauKetigaBahwa ia Terdakwa MUS MUALIM Als ALING Bin MUHAMMAD HARIS pada hari Senin tanggal 16 September 2019 sekira 18.40 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Tahir Rt. 24 Kel. Muara Jawa Pesisir Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sediri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:? Bahwa awalnya saksi WAHYU EBEN EZER dan saksi SUBHAN SUNU (Yang merupakan anggota polsek muara Jawa) pada hari senin dan tanggal sebagaimana tersebut diatas mendapat informasi dari masyarakat di Jalan tahir Gg. Padaelo Rt. 24 Kel. Muara Jawa Pesisir Kab. Kec. Muara Jawa Kab. Kukar sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, kemudian saksi WAHYU EBEN dan saksi SUBHAN SUNU mengajak ketua RT yaitu saksi ANAS S Bin SILAJA melakukan penyelidikan dan mencurigai rumah terdakwa, selanjutnya dilakukan penggerebekan, dari hasil penggerebekan tersebut saksi WAHYU EBEN dan saksi SUBHAN SUNU menemukan 1 poket narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus plastik warna hitam didalam baju gamis warna hijau merk AKBAR, setelah dilakukan interogasi kepada terdakwa selanjutnya Terdakwa mengakui narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dengan cara membeli secara patungan dengan Sdr. ANDI (DPO) masing-masing Terdakwa sebesar Rp. 300.000,- sedangkan Sdr. ANDI (DPO) sebesar Rp. 300.000,- sehingga harga sabu-sabu tersebut sebesar Rp. 600.000,- ;? Bahwa selain narkotika jenis sabu-sabu ditemukan 1 buah sendok takar yang terbuat dari sedotan, 1 buah alat hisap sabu atau bong lengkap dengan pipet kaca yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk menghisap narkotika jenis sabu-sabu. ;? Bahwa awalnya sebelum dilakukan penangkapan terdakwa menggunakan / mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara Terdakwa menggunakan alat hisap bong yang sudah disiapkan kemudian Terdakwa menaruh sabu-sabu tersebut didalam kaca pipet dan Terdakwa hisap asap narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara dibakar dengan menggunakan korek api.? Bahwa Terdakwa Menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang;? Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 09523/NNF/2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S, Farm, Apt serta mengetahui. KOESNADI, M.Si, atas nama Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 10 Juli 2019 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 17442/2019/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;? Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Muara Jawa Nomor : 87/IX/11086/2019 tanggal 20 September 2019 terhadap 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu dilakukan penimbangan dengan berat kotor 0,60 Gram dan Berat Bersih 0,25 Gram;? Bahwa berdasarkan Surat keterangan dari Dinas Kesahatan Pemprov Kaltim UPTD Laboratorium Kesehatan Nomor 455/4570/NARKOBA/IX/2019 tanggal 20 September 2019 terhadap pemeriksaan urin Terdakwa dinyatakan positif mengandung Amphetamin dan Metamphetamin;Perbuatan terdakwa MUS MUALIM Als ALING Bin MUHAMMAD HARIS sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa tidak keberatan dan menyatakan mengerti;Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaanya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:1.Saksi Wahyu Eben Ezer, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:? Bahwa Saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini yaitu sehubungan dengan saksi telah mengamankan terdakwa terkait tindak pidana Narkotika jenis shabu;? Bahwa Saksi mengamankan Terdakwa MUS MUALIM Als.ALING pada hari Senin tanggal 16 September 2019 sekira pukul 18.40 WITA di rumah Terdakwa sendiri di Jl. tahir Gg. Padaelo RT. 24 Kel. Muara Jawa Pesisir Kec. Muara Jawa, Kab. Kutai Kartanegara.? Bahwa Saksi mengamankan Terdakwa dengan anggota team yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA SUMARTONO, SH dan anggota lainnya AIPDA SUBHAN SUNU;? Bahwa pada saat Saksi diamankan Terdakwa sedang tidur;? Bahwa kemudian Saksi gledah di almari baju Terdakwa terdapat bungkusan hitam tepatnya dibaju gamis Terdakwa warna hijau merk AKBAR ditemukan 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu.dan bong alat hisap, dompet kecil milik Terdakwa;? Bahwa setelah digledah dan ditemukan Narkotika jenis shabu tersebut, lalu Saksi bersama team memperlihatkan kepada Terdakwa dan saks-saksi yang ada di tempat kejadian dan barang shabu tersebut diakuinya oleh Terdakwa bahwa Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Terdakwa;? Bahwa setelah Saksi tanyakan Narkotika jenis shabu tersebut berasal dari Sdr. ANDI yang beralamat di Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara;? Bahwa cara perolehan Narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli yakni Terdakwa dengan Sdr. Andi mengumpulkan uang lalu setelah terkumpul baru untuk membeli Narkotika jenis shabu tersebut untuk dikonsumsi;? Bahwa harga 1 (satu) poket shabu tersebut dengan harga Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dengan demikian modal masing-masing untuk membeli shabu tersebut sejumlah Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per orang;? Bahwa pada waktu penggledahan dan penyitaan barang bukti serta penangkapan Terdakwa disaksikan oleh Ketua RT. 24 Muara Jawa Pesisir yang bernama Sdr. ANAS;? Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang terkait narkotika jenis shabu tersebut;Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;2.Saksi Subhan Sunu, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:? Bahwa Saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini yaitu sehubungan dengan saksi telah mengamankan terdakwa terkait tindak pidana Narkotika jenis shabu;? Bahwa Saksi mengamankan Terdakwa MUS MUALIM Als.ALING pada hari Senin tanggal 16 September 2019 sekira pukul 18.40 WITA di rumah Terdakwa sendiri di Jl. tahir Gg. Padaelo RT. 24 Kel. Muara Jawa Pesisir Kec. Muara Jawa, Kab. Kutai Kartanegara;? Bahwa Saksi mengamankan Terdakwa dengan anggota team yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA SUMARTONO, SH dan anggota lainnya yaitu Wahyu;? Bahwa pada saat Saksi diamankan Terdakwa sedang tidur.? Bahwa kemudian Saksi gledah di almari baju Terdakwa terdapat bungkusan hitam tepatnya dibaju gamis Terdakwa warna hijau merk AKBAR ditemukan 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu.dan bong alat hisap, dompet kecil milik Terdakwa;? Bahwa setelah digeledah dan ditemukan Narkotika jenis shabu tersebut, lalu Saksi bersama team memperlihatkan kepada Terdakwa dan saks-saksi yang ada di tempat kejadian dan barang shabu tersebut diakuinya oleh Terdakwa bahwa Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik Terdakwa;? Bahwa setelah Saksi tanyakan Narkotika jenis shabu tersebut berasal dari Sdr. ANDI yang beralamat di Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara;? Bahwa cara perolehan Narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli yakni Terdakwa dengan Sdr. Andi mengumpulkan uang lalu setelah terkumpul baru untuk membeli Narkotika jenis shabu tersebut untuk dikonsumsi Bersama temannya;? Bahwa harga 1 (satu) poket shabu tersebut dengan harga Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dengan demikian modal masing-masing untuk membeli shabu tersebut sejumlah Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per orang;? Bahwa pada waktu penggledahan dan penyitaan barang bukti serta penangkapan Terdakwa disaksikan oleh Ketua RT. 24 Muara Jawa Pesisir yang bernama Sdr. ANAS;? Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang terkait narkotika jenis shabu tersebut;Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:? Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa dalam perkara ini yaitu sehubungan dengan terdakwa diamankan Petugas Kepolisian terkait Narkotika Jenis sabu-sabu;? Bahwa Terdakwa dilakukan penangkapan pada hari Senin Tanggal 16 September 2019 sekira Pukul 18.40 Wita bertempat di jalan Tahir Rt. 24 Kel. Muara jawa pesisir Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara;? Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan Petugas menemukan 1 poket narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus plastik warna hitam didalam baju gamis warna hijau merk AKBAR milik terdakwa yang digunakan bersama dengan sdr. ANDI (DPO);? Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut secara atungan bersama dengan ANDI (APO) dengan masing-masing patungan sebesar Rp.300.000,- yang dikonsumsi sendiri;? Bahwa cara Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut menggunakan alat hisap bong yang sudah disiapkan kemudian Terdakwa menaruh sabu-sabu tersebut didalam kaca pipet dan Terdakwa hisap asap narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara dibakar dengan menggunakan korek api;? Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika jeni sabu-sabu;Menimbang bahwa dipersidangan, Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:? 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,25 Gram;? 1 buah baju gamis merk ALBAR warna hijau;? 1 buah dompet kecil warna merah muda les kuning;? 1 buah hanphone lipat merk samsung silver dengan sim card 085145980444;? 1 buah sendok takar yang terbuat dari selang sedotan;? 1 buah alat hisap sabu atau bong lengkap dengan pipet kaca;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:? Bahwa pada hari Senin Tanggal 16 September 2019 sekira Pukul 18.40 Wita bertempat di jalan Tahir Rt. 24 Kel. Muara jawa pesisir Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara terdakwa diamankan Petugas Kepolisian terkait tindak pidana Narkotika jenis shabu;? Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan Petugas menemukan 1 poket narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus plastik warna hitam didalam baju gamis warna hijau merk AKBAR dan Bong kecil milik terdakwa yang digunakan bersama dengan sdr. ANDI (DPO);? Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut secara patungan bersama dengan ANDI (APO) dengan masing-masing patungan sebesar Rp.300.000,- yang dikonsumsi sendiri.? Bahwa cara Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut menggunakan alat hisap bong yang sudah disiapkan kemudian Terdakwa menaruh sabu-sabu tersebut didalam kaca pipet dan Terdakwa hisap asap narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara dibakar dengan menggunakan korek api;? Bahwa terdakwa tidak memiliki izin terkait narkotika jenis shabu tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, maka dengan memperhatikan fakta-fakta dipersidangan, Majelis Hakim langsung mempertimbangkan dakwaan Ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :Setiap Penyalahguna Narkotika golongan I (satu) bagi diri sendiri;Menimbang bahwa terhadap unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut :Ad. Unsur Setiap Penyalahguna Narkotika golongan I (satu) bagi diri sendiri;Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Penyalahguna menurut Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah Orang yang menggunakan Narkotika tanpa Hak atau Melawan Hukum, sehingga dengan demikian yang dimaksud setiap penyalah guna dalam UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah subyek hukum yaitu orang atau manusia yang memiliki hak dan kewajiban dalam lapangan hukum, subyek hukum mana dapat dimintai pertanggungjawabannya dalam hal subyek hukum tersebut melakukan tindak pidana;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadirkan seorang laki-laki bernama lengkap MUS MUALIM Als. ALING BIN H.MUHAMMAD HARIS dengan segala identitasnya sebagaimana yang telah diuraikan diawal putusan ini sebagai terdakwa;Menimbang, bahwa setelah majelis hakim memeriksa secara seksama seluruh berkas perkara ini, ternyata terdakwa tersebut merupakan orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum didalam surat dakwaannya ini dengan demikian tidaklah terjadi terjadi kekeliruan mengenai orang (error in persona) dalam perkara ini, selain itu selama proses pemeriksaan dipersidangan, terdakwa dapat menjawab dengan tegas semua pertanyaan yang diajukan kepadanya baik oleh majelis hakim maupun penuntut umum;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Tanpa hak adalah tanpa wewenang atau tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang maka untuk mempergunakan Narkotika tersebut haruslah mendapat ijin terlebih dahulu dari pihak-pihak yang berwenang; Menimbang bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum adalah perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang termuat didalam Undang-Undang No 35 tahun 2009 yang mengatur tentang Narkotika, bahwa Narkotika hanya diperbolehkan dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; Menimbang bahwa yang dimaksud dengan menggunakan narkotika dapat diartikan sebagai memasukkan kedalam tubuh baik secara langsung melalui mulut maupun melalui alat bantu;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa,barang bukti serta petunjuk didapati fakta-fakta yaitu pada hari Senin Tanggal 16 September 2019 sekira Pukul 18.40 Wita bertempat di jalan Tahir Rt. 24 Kel. Muara jawa pesisir Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara terdakwa diamankan Petugas Kepolisian terkait tindak pidana Narkotika jenis shabu;Menimbang, bahwa pada saat dilakukan penggeledahan Petugas menemukan 1 poket narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus plastik warna hitam didalam baju gamis warna hijau merk AKBAR dan Bong kecil milik terdakwa yang digunakan bersama dengan sdr. ANDI (DPO);Menimbang, bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut secara patungan bersama dengan ANDI (APO) dengan masing-masing patungan sebesar Rp.300.000,- yang dikonsumsi sendiri;Menimbang, bahwa cara Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut menggunakan alat hisap bong yang sudah disiapkan kemudian Terdakwa menaruh sabu-sabu tersebut didalam kaca pipet dan Terdakwa hisap asap narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara dibakar dengan menggunakan korek api;Menimbang, bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 09523/NNF/2019 yang dibuat dan ditanda tangani oleh IMAM MUKTI, S.Si, M.Si, Apt, Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S, Farm, Apt serta mengetahui. KOESNADI, M.Si, atas nama Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat pada tanggal 10 Juli 2019 yang pada kesimpulannya bahwa barang bukti nomor : 17442/2019/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Muara Jawa Nomor : 87/IX/11086/2019 tanggal 20 September 2019 terhadap 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu dilakukan penimbangan dengan berat kotor 0,60 Gram dan Berat Bersih 0,25 Gram;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat keterangan dari Dinas Kesahatan Pemprov Kaltim UPTD Laboratorium Kesehatan Nomor 455/4570/NARKOBA/IX/2019 tanggal 20 September 2019 terhadap pemeriksaan urin Terdakwa dinyatakan positif mengandung Amphetamin dan Metamphetamin;Menimbang, bahwa terdakwa tidak memiliki izin terkait narkotika jenis shabu tersebut;Menimbang bahwa walaupun dipersidangan ditemukan fakta bahwa Narkotika jenis shabu yang ditemukan Petugas Kepolisian tersebut diperoleh saksi Wahyu dari terdakwa namun setiap orang yang hendak menggunakan Narkotika yang dalam hal ini adalah shabu-shabu, tentunya ia akan terlebih dahulu memperoleh shabu-shabu tersebut, baik dengan cara membeli atau dengan perbuatan lainnya kemudian si penyalahguna tentunya akan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika tersebut oleh karena itu dalam menerapkan hukum tersebut Majelis Hakim harus mempertimbangkan keadaan atau hal-hal yang mendasar terdakwa menguasai atau memiliki barang tersebut sesuai dengan niat atau maksud terdakwa, berdasarkan fakta dipersidangan shabu-shabu yang didapat pada saat penangkapan tersebut terdakwa telah selesai mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut dan berdasarkan penggeledahan tersebut setelah ditimbang petugas Kepolisian barang bukti Narkotika jenis shabu tersebut didapati dari terdakwa berat kotor 0,60 Gram dan Berat Bersih 0,25 Gram, oleh karena itu berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum yang membuktikan dakwaan Ketiga yaitu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas menurut Majelis Hakim terdakwa tidak dapat membuktikan dirinya sedang menjalani terapi atau rehabilitasi ketergantungan narkotika, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri secara tanpa hak atau melawan hukum telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;Menimbang, bahwa sebagaimana diamanatkan didalam Pasal 103 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika bahwa Hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Bahwa yang dimaksud dengan pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut semestinya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memerintahkan agar terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial akan tetapi dalam hal ini majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa bukanlah seorang pecandu narkotika sebab selama menjalani persidangan terdakwa tidak menunjukkan adanya tanda-tanda ketergantungan terhadap narkotika selain itu terdakwa bukanlah korban penyalahgunaan narkotika sebab terdakwa menggunakan narkotika tersebut tanpa dibujuk, dipaksa maupun diancam sebagaimana yang dimaksud didalam penjelas Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sehingga Majelis Hakim tidak memerintahkan kepada terdakwa untuk direhab;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga Penuntut Umum;Menimbang bahwa terhadap pledoi atau pembelaan yang disampaikan terdakwa yang pada pokoknya memohon agar terdakwa diberikan keringanan hukuman dengan alasan-alasan sebagaimana telah dikemukakan terdakwa dalam pembelaanya, Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan secara khusus namun akan Majelis Hakim akomodir di dalam penerapan lamanya pidana yang layak dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana dalam amar putusan;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa: Keadaan yang memberatkan:- Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika;Keadaan yang meringankan: - Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;- Bahwa terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya kembali;- Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;Memperhatikan, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa MUS MUALIM Als. ALING BIN H.MUHAMMAD HARIS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan ketiga;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (STU) TAHUN dan 6 (ENAM) BULAN;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Warna Silver dengan No. HP. 081329785638;1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa sabu ;1 (satu) buah bong;Dirampas Untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau pada hari Senin, Tanggal 20 Januari 2020 oleh kami Maulana Abdillah.,SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, Ricco Imam Vimayzar.,S.H.,M.H dan Marjani Eldiarti, SH masing- masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2020 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dan dibantu oleh Muchtolip.S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh Adi Prasetyo, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan dihadapan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa. Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua ,RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.,M.H. MAULANA ABDILLAH, S.H.,M.H. . MARJANI ELDIARTI, S.H. Panitera Pengganti, MUCHTOLIP, S.H |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 529/Pid.Sus/2019/PN Trg
Statistik21835