Putusan PN TENGGARONG Nomor 396/Pid.B/LH/2020/PN Trg |
|
Nomor | 396/Pid.B/LH/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Marjani Eldiarti |
Hakim Anggota | Ricco Ima Vimayzarandi Hardiansyah |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 396/Pid.B/LH/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap : Zaenal Kifli Bin Selimut Alm;2. Tempat lahir : Samboja;3. Umur/Tanggal lahir : 52 Tahun/5 Juni 1968;4. Jenis kelamin : Laki-laki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Gunung Malang RT. 04 Kel. Sei Seluang Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Swasta; Terdakwa Zaenal Kifli Bin Selimut Alm ditangkap pada tanggal 26 Juni 2020 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 26 Juni 2020 sampai dengan tanggal 15 Juli 2020; 2. Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Juli 2020 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2020;3. Penyidik perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 23 September 2020;4. Penuntut Umum sejak tanggal 21 September 2020 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2020;5. Penuntut Umum perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 9 November 2020; 6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 November 2020 sampai dengan tanggal 3 Desember 2020; 7. Hakim Pengadilan Negeri perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Desember 2020 sampai dengan tanggal 1 Februari 2021; Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Meiki Hendrik Manusama, S.H., dan kawan-kawan, para Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor ?YM & Partners? yang beralamat di Jl. S. Parman, RT. 30, Blok B-8, Kel. Gn. Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/SK/YM&P/X/2020 tanggal 3 Oktober 2020; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 396/Pid.B/LH/2020/PN Trg tanggal 4 November 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 396/Pid.B/LH/2020/PN Trg tanggal 4 November 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa ZAENAL KIFLI bin SELIMUT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan kegiatan penambangan tanpa izin meneteri? sebagaimana diatur pada Kesatu;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1. 500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan, dikurangi dengan penahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit excavator merk SUNWARD SWE210 warna hijau;- 1 (satu) unit excavator mer komatsu PC 200 warna kuning;Dirampas untuk Negara.- Sampel batu bara seberat 5 Kg;Dirampas untuk dimsunahkan;4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2000,- (dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: KESATU :--------- Bahwa ia Terdakwa ZAENAL KIFLI Bin SELIMUT (Alm) bersama-sama dengan M. Zainuddin alias H.Udin (belum tertangkap), pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020 sekira pukul 21.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih pada bulan Juni 2020 bertempat di Kawasan Taman Hutan Rakyat Bukit Soeharto pada titik koordinat 010047,93? LS, 11701?45,14? BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Kertanegara yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa izin menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:- Berawal pada bulan April 2020, M.Zainuddin alias H.Udin (belum tertangkap) mendatangi Terdakwa Zaenal Kifli Bin Selimut (alm) dirumahnya, mengajak terdakwa untuk ikut bekerja melayani kebutuhan operator dan wakar yang melakukan pencarian/ penggalian batubara dilokasi area tambang milik M.Zainuddin alias H.Udin (belum tertangkap), dan terdakwa menerima ajakan kerja tersebut. - Bahwa kemudian Terdakwa Zaenal Kifli Bin Selimut (Alm) dalam melakukan pekerjaannya tersebut, sudah dua kali menerima gaji secara tunai dari M.Zainuddin alias H.Udin (belum tertangkap), tiap pembayarannya sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020 sekira pukul 21.45 wita, Terdakwa Zaenal Kifli Bin Selimut (Alm) selaku penanggung jawab lapangan yang juga merupakan orang kepercayaan M.Zainuddin alias H.Udin sedang dilokasi penggalian batubara diKawasan Taman Hutan Soeharto pada titik koordinat 010 00?47,93? LS, 1170 01?45,14? BT yaitu pada Kelurahan Sungai Seluang Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kertanegara didatangi saksi Yudi Aprianto, saksi Ari Santoso Bin H.Likman (alm), saksi usman iskandar bin djuhdy muchtar dan saksi naval pradika bin sigit pramono (Polisi Kehutanan BPPHLHK wilayah Kalimantan) sedang melakukan penggalian batubara dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat PC 200 merk SUNWARD warna hijau dan 2(dua) unit PC 200 merk KOMATSU warna kuning yang dioperatorkan saksi Imam Muslim Bin Budi Purnomo, saksi Ahmad Fatoni Bin Suradi dan saksi Moch.Dofir Bin Tawab Harianto, ditemukan adanya bongkahan batubara. - Bahwa kemudian Terdakwa Zaenal Kifli Bin Selimut (Alm) tidak dapat menunjukkan perijinan dalam melakukan kegiatan penggalian tersebut dilokasi tersebut. Selanjutnya saksi dari Polisi Kehutanan BPPHLHK wilayah Kalimantan melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit alat berat PC 200 merk SUNWARD warna hijau dan 1(satu) unit PC 200 merk KOMATSU warna kuning serta sampel batubara seberat + 5 kg dan membawa terdakwa ke kantor BPPHLHK wilayah kalimantan.----- Perbuatan Terdakwa ZAENAL KIFLI Bin SELIMUT (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 89 ayat (1) huruf a Jo.Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.A T A UKEDUA :--------- Bahwa ia Terdakwa ZAENAL KIFLI Bin SELIMUT (Alm) bersama-sama dengan M.Zainuddin alias H.Udin (belum tertangkap), pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020 sekira pukul 21.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih pada bulan Juni 2020 bertempat di Kawasan Taman Hutan Rakyat Bukit Soeharto pada titik koordinat 010047,93? LS, 11701?45,14? BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Kertanegara yang berwenang memeriksa dan mengadili, membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang didalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:- Berawal pada bulan April 2020, M.Zainuddin alias H.Udin (belum tertangkap) mendatangi Terdakwa Zaenal Kifli Bin Selimut (alm) dirumahnya, mengajak terdakwa untuk ikut bekerja melayani kebutuhan operator dan wakar yang melakukan pencarian/ penggalian batubara dilokasi area tambang milik M.Zainuddin alias H.Udin (belum tertangkap), dan terdakwa menerima ajakan kerja tersebut. - Bahwa kemudian Terdakwa Zaenal Kifli Bin Selimut (Alm) dalam melakukan pekerjaannya tersebut, sudah dua kali menerima gaji secara tunai dari M.Zainuddin alias H.Udin (belum tertangkap), tiap pembayarannya sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020 sekira pukul 21.45 wita, saksi Yudi Aprianto, saksi Ari Santoso Bin H.Likman (alm), saksi usman iskandar bin djuhdy muchtar dan saksi naval pradika bin sigit pramono (Polisi Kehutanan BPPHLHK wilayah Kalimantan) mendatangi lokasi yang didapatkan informasi petugas adanya penggalian batubara diKawasan Taman Hutan Soeharto pada titik koordinat 010 00?47,93? LS, 1170 01?45,14? BT yaitu pada Kelurahan Sungai Seluang Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kertanegara dan didapati adanya Terdakwa Zaenal Kifli Bin Selimut (Alm) selaku penanggung jawab lapangan yang juga merupakan orang kepercayaan M.Zainuddin alias H.Udin sedang sedang melakukan penggalian batubara dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) unit alat berat PC 200 merk SUNWARD warna hijau dan 2(dua) unit PC 200 merk KOMATSU warna kuning yang dioperatorkan saksi Imam Muslim Bin Budi Purnomo, saksi Ahmad Fatoni Bin Suradi dan saksi Moch.Dofir Bin Tawab Harianto, ditemukan adanya bongkahan batubara. - Bahwa kemudian Terdakwa Zaenal Kifli Bin Selimut (Alm) tidak dapat menunjukkan perijinan dalam melakukan kegiatan penggalian tersebut dilokasi tersebut. Selanjutnya saksi dari Polisi Kehutanan BPPHLHK wilayah Kalimantan melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit alat berat PC 200 merk SUNWARD warna hijau dan 1(satu) unit PC 200 merk KOMATSU warna kuning serta sampel batubara seberat + 5 kg dan membawa terdakwa ke kantor BPPHLHK wilayah kalimantan.----- Perbuatan Terdakwa ZAENAL KIFLI Bin SELIMUT (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 89 ayat (1) huruf b Jo.Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.A T A UKETIGA :--------- Bahwa ia Terdakwa ZAENAL KIFLI Bin SELIMUT (Alm) bersama-sama dengan M.Zainuddin alias H.Udin (belum tertangkap), pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020 sekira pukul 21.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih pada bulan Juni 2020 bertempat di Kawasan Taman Hutan Rakyat Bukit Soeharto pada titik koordinat 010047,93? LS, 11701?45,14? BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kutai Kertanegara yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut ;- Berawal pada bulan April 2020, M.Zainuddin alias H.Udin (belum tertangkap) mendatangi Terdakwa Zaenal Kifli Bin Selimut (alm) dirumahnya, mengajak terdakwa untuk ikut bekerja melayani kebutuhan operator dan wakar yang melakukan pencarian/ penggalian batubara dilokasi area tambang milik M.Zainuddin alias H.Udin (belum tertangkap), dan terdakwa menerima ajakan kerja tersebut. - Bahwa kemudian Terdakwa Zaenal Kifli Bin Selimut (Alm) dalam melakukan pekerjaannya tersebut, sudah dua kali menerima gaji secara tunai dari M.Zainuddin alias H.Udin (belum tertangkap), tiap pembayarannya sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).- Bahwa adapun lokasi penggalian batubara diKawasan Taman Hutan Soeharto pada titik koordinat 010 00?47,93? LS, 1170 01?45,14? BT yaitu pada Kelurahan Sungai Seluang Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kertanegara yang dilakukan Terdakwa Zaenal Kifli Bin Selimut (alm) tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020 sekira pukul 21.45 wita, Terdakwa Zaenal Kifli Bin Selimut (Alm) selaku penanggung jawab lapangan yang juga merupakan orang kepercayaan M.Zainuddin alias H.Udin sedang dilokasi penggalian batubara diKawasan Taman Hutan Soeharto pada titik koordinat 010 00?47,93? LS, 1170 01?45,14? BT yaitu pada Kelurahan Sungai Seluang Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kertanegara didatangi saksi Yudi Aprianto, saksi Ari Santoso Bin H.Likman (alm), saksi usman iskandar bin djuhdy muchtar dan saksi naval pradika bin sigit pramono (Polisi Kehutanan BPPHLHK wilayah Kalimantan) sedang melakukan penggalian batubara dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat PC 200 merk SUNWARD warna hijau dan 2(dua) unit PC 200 merk KOMATSU warna kuning yang dioperatorkan saksi Imam Muslim Bin Budi Purnomo, saksi Ahmad Fatoni Bin Suradi dan saksi Moch.Dofir Bin Tawab Harianto, ditemukan adanya bongkahan batubara. - Bahwa selanjutnya saksi dari Polisi Kehutanan BPPHLHK wilayah Kalimantan melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit alat berat PC 200 merk SUNWARD warna hijau dan 1(satu) unit PC 200 merk KOMATSU warna kuning serta sampel batubara seberat + 5 kg dan membawa terdakwa ke kantor BPPHLHK wilayah kalimantan.----- Perbuatan Terdakwa ZAENAL KIFLI Bin SELIMUT (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 98 ayat (1) huruf b Jo.Pasal 19 huruf b Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. Saksi ARI SANTOSO Bin H. LUKMAN (alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020 sekitar pukul 21.45 Wita, bertempat Kelurahan Sungai Seluang Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara Saksi bersama dengan Saksi Usman Iskandar dan Saksi Naval Pradika, telah mendapati Terdakwa melakukan kegiatan pertambangan;- Bahwa awalnya Balai PPHLHK Wilayah Kalimantan melakukan kegiatan Operasi di Kelurahan Sungai Seluang Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara yang termasuk dalam Kawasan Hutan Tahura Bukit Soeharto, selanjutnya Saksi bersama anggota tim lainnya menjumpai Terdakwa melakukan aktifitas penambangan batubara dengan menggunakan excavator tanpa dilengkapi dengan ijin;- Bahwa selanjutnya Saksi bersama anggota lainnya melakukan pengamanan terhadap 2 (dua) alat berat excavator dan 3 orang operator alat berat, 1 orang wakar dan 1 orang penanggung jawab kegiatan Kawasan Taman Hutan Rakyat Bukit Suharto;- Bahwa Saksi dan tim telah mengamanakan alat berat berupa 1 (satu) unit alat berat PC 200 merk SUNWARD warna hijau dan 2 (dua) unit PC 200 merk Komatsu warna kuning; - Bahwa Saksi dan tim telah mengamankan Operator alat berat yaitu Imam Muslim, Dofir, Ahmad Fatoni dan wakar atas nama Ariyanto serta penanggung jawab kegiatan dalam kegiatan tambang tersebut adalah Terdakwa Zaenal Kifli;- Bahwa luas lahan aktifitas kegiatan penggalian batubara (penambangan batubara) adalah seluas 0,5 hektar; - Bahwa dari keterangan 3 operator melakukan penambangan baru 2 hari, sedangkan 1 orang wakar dan 1 orang penanggung jawab kegiatan sudah berjalan 2 bulan;- Bahwa penambangan tersebut sudah berhasil mengangkat batu bara namun belum dipindahkan dari dilokasi penggalian batubara;- Bahwa dari keterangan 3 orang operator alat berat yang menyuruh 3 orang operator alat berat excavator untuk melakukan kegiatan penggalian batubara (penambangan batubara) adalah H. Zainudin;- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;2. Saksi USMAN ISKANDAR bin DJUHDY MUCHTAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020 sekira pukul 21.45 Wita, bertempat Kelurahan Sungai Seluang Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara Saksi bersama dengan Saksi Ari Santoso dan Saksi Naval Pradika telah mendapati Terdakwa melakukan kegiatan pertambangan;- Bahwa awalnya Balai PPHLHK WIlayah Kalimantan melakukan kegiatan Operasi di Kelurahan Sungai Seluang Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara yang termasuk dalam Kawasan Hutan Tahura Bukit Soeharto, Saksi menjumpai Terdakwa melakukan aktifitas penambangan batubara dengan menggunakan excavator tanpa dilengkapi dengan ijin;- Bahwa Saksi bersama anggota lainnya melakukan pengamanan terhadap 2 (dua) alat berat excavator dan 3 orang operator alat berat, 1 orang wakar dan 1 orang penanggung jawab kegiatan Kawasan Taman Hutan Rakyat Bukit Suharto; - Bahwa Saksi dan tim telah mengamankan alat berat berupa 1 (satu) unit alat berat PC 200 merk SUNWARD warna hijau dan 2 (dua) unit PC 200 merk Komatsu warna kuning; - Bahwa Saksi dan tim telah mengamankan Operator alat berat yaitu Imam Muslim, Dofir, Ahmad Fatoni dan wakar atas nama Ariyanto serta penanggung jawab kegiatan dalam kegiatan tambang tersebut adalah Terdakwa Zanal Kifli;- Bahwa luas lokasi aktifitas kegiatan penggalian batubara (penambangan batubara) adalah seluas 0,5 hektar;- Bahwa dari keterangan 3 operator melakukan penambangan baru 2 hari, sedangkan 1 orang wakar dan 1 orang penanggung jawab kegiatan sudah berjalan 2 bulan;- Bahwa penambangan tersebut sudah berhasil mengangkat batu bara namun belum dipindahkan dari dilokasi penggalian batubara;- Bahwa dari keterangan 3 orang operator alat berat yang menyuruh 3 orang operator alat berat excavator untuk melakukan kegiatan penggalian batubara (penambangan batubara) adalah H. Zainudin;- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;3. Saksi NAVAL PRADIKA BIN SIGIT PRAMONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020 sekira pukul 21.45 Wita, bertempat Kelurahan Sungai Seluang Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara telah mendapati Terdakwa melakukan kegiatan pertambangan;- Bahwa Balai PPHLHK Wilayah Kalimantan melakukan kegiatan Operasi di Kelurahan Sungai Seluang Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara yang termasuk dalam Kawasan Hutan Tahura Bukit Soeharto, saksi menjumpai terdakwa melakukan aktifitas penambangan batubara dengan menggunakan excavator tanpa dilengkapi dengan ijin.- Bahwa Saksi bersama anggota lainnya melakukan pengamanan terhadap 2 (dua) alat berat excavator dan 3 orang operator alat berat, 1 orang wakar dan 1 orang penanggung jawab kegiatan Kawasan Taman Hutan Rakyat Bukit Suharto;- Bahwa Saksi dan tim telah mengamanakan alat berat berupa 1 (satu) unit alat berat PC 200 merk SUNWARD warna hijau dan 2 (dua) unit PC 200 merk Komatsu warna kuning; - Bahwa saksi dan tim telah mengamankan Operator alat berat yaitu Imam Muslim, Dofir, Ahmad Fatoni dan wakar atas nama Ariyanto serta penanggung jawab kegiatan dalam kegiatan tambang tersebut adalah terdakwa Zanal Kifli - Bahwa lokasi aktifitas kegiatan penggalian batubara (penambangan batubara) adalah seluas 0,5 hektar- Bahwa dari keterangan 3 operator melakukan penambangan baru 2 hari, sedangkan 1 orang wakar dan 1 orang penanggung jawab kegiatan sudah berjalan 2 bulan- Bahwa penambangan tersebut sudah berhasil mengangkat batu bara namun belum dipindahkan dari dilokasi penggalian batubara;- Bahwa dari keterangan 3 orang operator alat berat yang menyuruh 3 orang operator alat berat excavator untuk melakukan kegiatan penggalian batubara (penambangan batubara) adalah H. Zainudin;- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;4. Saksi IMAM MUSLIM BIN BUDI PURNOMO, keterangan Saksi dibacakan pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa Saksi bekerja sebagai operator excavator di H.Udin;- Bahwa sebagai operator Saksi melakukan kegiatan pembukaan lahan dengan cara menggali dan mengambil batu baranya sebelum dipergunakan untuk pembangunan rumah;- Bahwa lokasi kegiatan pembukaan lahan adalah dibelakang Puskesmas Samboja, masuk dari jalan di sebelah Puskesmas sekitar 200 meter darijalan poros Balikpapan-Handil;- Bahwa Saksi baru 1 hari kerja;- Bahwa alat yang digunakan untuk membuka lahan adalah 1 (satu) unit excavator merk Komatsu PC 200 warna kuning;- Bahwa Saksi tidak tahu siapapemiliknya;- Bahwa yang memrintahkan untuk menggali adalah H. Udin dengan gaji Rp.250.000,00 perhari;- Bahwa awalnya Saksi dihubungi H.Udin melalui WhatsApp tanggal 22 Juni 2020untuk bekerja dilahan yang terletak di belakang Puskesmas Samboja, dan Saksi mengiyakan untuk ikut kerja tangga 23 Juni 2020;- Bahwa excavator telah standbay dilokasi tanggal 23 Juni 2020 sekira pukul 19.00 wita Saksi kelokasi kemudian menyalakan alat berat tesebut, menggeser/menggerakkan excavator dari pondok ke lokasi penggalian yang telah ditentukan sesuai dengan arahan H. Udin (saat itu dilokasi);- Bahwa saksi melakukan pembukaan lahan dengan cara menggali dan mengambil batubaranya adalah bersama dengan Operator alat Ahmad Fatoni, Operator Gopur, pengawas lapangan terdakwa Zaenal dan wakar alat berat Doyok;- Bahwa Zaenal Kifli tugasnya membantu operasional dilapangan seperti menyiapkan pengisian BBM untuk alat berat, dan keperluan operator seperti makan dan minum;- Bahwa Pak Zaenal berada di lokasi tersebut antara jam 19.00 Wita sampai jam 06.00 Wita pagi, mengawasi kegiatan operator dan menyiapkan keperluan operasional;- Bahwa Saksi diamankan pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020 sekitar pukul21.45 Wita dibelakang Puskesmas Samboja,- Bahwa setahu Saksi ada ijin warga masyarakat sekitar lokasi namun ijin lainnya Saksi tidak tahu;- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa diamankan pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020 sekitar pukul 21.45 Wita, bertempat di Kawasan Taman Hutan Rakyat Bukit Soeharto pada titik koordinat 010047,93? LS, 11701?45,14? BT Kelurahan Sungai Seluang Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, oleh Saksi Yudi Aprianto, Saksi Ari Santoso, Saksi Usman Iskandar dan Saksi Naval Pradika;- Bahwa saat itu Terdakwa sedang melakukan kegiatan penggalian batubara dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat PC 200 merk SUNWARD warna hijau dan 2 (dua) unit PC 200 merk KOMATSU warna kuning yang dioperatorkan oleh Imam Muslim, Ahmad Fatoni dan Moch. Dofir;- Bahwa Terdakwa menggali untuk mencari batubara di tempat Tambang milik H. udin yang berada di. daerah Gunung Malang RT 04 kelurahan Sungai Seluang Kecamatan Samboja Kab KUKAR Provinsi Kalimantan Timur;- Bahwa operator yang melakukan penggalian adalah adalah Moch Dofir yang posisinya saat itu berada di bagian bawah/dasar penggalian dengan menggunakan alat berat Excavator Komatshu PC. 200/8 warna Kuning selanjutnya dibagian tengah lokasi penggalian adalah Ahmad Fatoni dengan menggunakan alat berat Excavator Sunword PC. 200 seri SWE 210 warna Biru laut dan Imam Muslimin berada paling atas dengan menggukan alat berat Excavator Komatshu PC. 200/8 warna Kuning- Bahwa Terdakwa dapat bekerja sama dengan H. Udin awalnya H. Udin mendatangi Terdakwa dirumah untuk mengajak bekerja melayani kebutuhan operator dan wakar;- Bahwa Terdakwa mendapatkan gaji dari H.Udin untuk mengawasi kegiatan penambangan tersebut;- Bahwa jumlah luas areal yang sudah di buka sekitar 1 Ha, tapi untuk luas areal yang sudah dibuka dan digali oleh ketiga operator diatas baru sekitar 20 x 30;- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untukmelakukan penambangan di di Kawasan Taman Hutan Rakyat Bukit Soeharto;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:- 1 (satu) unit excavator merk SUNWARD SWE210 warna hijau;- 1 (satu) unit excavator mer komatsu PC 200 warna kuning;- Sampel batu bara seberat 5 Kg;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020 sekitar pukul 21.45 Wita, bertempat di Kawasan Taman Hutan Rakyat Bukit Soeharto pada titik koordinat 010047,93? LS, 11701?45,14? BT Kelurahan Sungai Seluang Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, Saksi Yudi Aprianto, Saksi Ari Santoso, Saksi Usman Iskandar dan Saksi Naval Pradika (Polisi Kehutanan BPPHLHK wilayah Kalimantan) telah mengamankan Terdakwa yang sedang melakukan kegiatan penggalian batubara dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat PC 200 merk SUNWARD warna hijau dan 2 (dua) unit PC 200 merk KOMATSU warna kuning yang dioperatorkan oleh Imam Muslim, Ahmad Fatoni dan Moch. Dofir;2. Bahwa Terdakwa dapat bekerjasama dengan H. Udin untuk melakukan penambangan tersebut awalnya pada bulan April 2020, M.Zainuddin alias H.Udin (DPO) mendatangi Terdakwa dirumahnya, mengajak Terdakwa untuk ikut bekerja melayani kebutuhan operator dan wakar yang melakukan pencarian/penggalian batubara dilokasi area tambang milik M.Zainuddin alias H.Udin, dan Terdakwa menerima ajakan kerja tersebut;3. Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020 sekira pukul 21.45 wita, Terdakwa Zaenal Kifli Bin Selimut (Alm) selaku penanggung jawab lapangan yang juga merupakan orang kepercayaan M.Zainuddin alias H.Udin sedang melakukan penggalian batubara dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat PC 200 merk SUNWARD warna hijau dan 2 (dua) unit PC 200 merk KOMATSU warna kuning yang dioperatorkan saksi Imam Muslim Bin Budi Purnomo, saksi Ahmad Fatoni Bin Suradi dan saksi Moch.Dofir Bin Tawab Harianto, didatangi oleh Saksi Yudi Aprianto, Saksi Ari Santoso Bin H.Likman (alm), Saksi Usman Iskandar bin Djuhdy Muchtar dan Saksi Naval Pradika bin Sigit Pramono (Polisi Kehutanan BPPHLHK wilayah Kalimantan);4. Bahwa Terdakwa Zaenal Kifli Bin Selimut (Alm) tidak dapat menunjukkan perijinan dalam melakukan kegiatan penggalian dilokasi tersebut. Selanjutnya Saksi dari Polisi Kehutanan BPPHLHK wilayah Kalimantan melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit alat berat PC 200 merk SUNWARD warna hijau dan 1(satu) unit PC 200 merk KOMATSU warna kuning serta sampel batubara seberat + 5 kg dan membawa Terdakwa ke kantor BPPHLHK wilayah kalimantan;5. Bahwa Terdakwa melakukan aktifitas kegiatan penambangan batubara dengan mengunakan alat berat excavator di lokasi titik koordinat 01?00?47,93? LS, 117?01?45,14?BT. Lokasi aktifitas tersebut adalah berada di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Suharto, Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur;6. Bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No.105 tahun 2015 jo Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2012 Jo Peraturan Pemerintah Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan.Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, yaitu kesatu sebagaiman diatur dan diancam dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a Jo.Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 89 ayat (1) huruf b Jo.Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2013 atau ketiga sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 98 ayat (1) huruf b Jo.Pasal 19 huruf b Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2013, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a Jo.Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap orang;2. Melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa izin menteri;3. Dengan sengaja;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Unsur setiap orang;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 butir 21 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah Indonesia;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 1 butir 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 yang dimaksud korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum sedangkan dalam butir 6 undang-undang tersebut menyebutkan yang dimaksudkan dengan terorganisasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama-sama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan, tidak termasuk kelompok masyarakat yang tingal di dalam atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan perladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial;Menimbang, bahwa Penuntut Umum menghadapkan seseorang di depan persidangan yang mengaku bernama ZAENAL KIFLI Bin SELIMUT setelah dilakukan pemeriksaan identitas, orang tersebut ternyata memiliki identitas yang sama dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan Nomor Reg.Perkara : PDM-85/TNGGA/09/2020 tanggal 2 November 2020 dan dari keterangan Saksi-Saksi dimuka persidangan yang memberikan kesaksian bahwa benar Terdakwalah yang dimaksudkan sebagai subjek hukum dalam perkara a quo sehingga Majelis Hakim menilai bahwa orang yang sedang dihadapkan di depan persidangan memang benar Terdakwa sebagaimana dimaksud di dalam surat dakwaan Penuntut Umum serta tidak terdapat unsur kekeliruan mengenai orang (Error In Persona);Menimbang, bahwa di depan persidangan Terdakwa tidak dapat memperlihatkan dokumen-dokumen terkait yang dapat menunjukkan Terdakwa termasuk Pengurus suatu Korporasi, maka Majelis Hakim menilai Terdakwa yang diajukan ke depan persidangan merupakan orang perseorangan (naturlijke persoon), oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat unsur Setiap Orang telah terpenuhi menurut hukum;Ad.2.Unsur melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa izin menteri, Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan yang dimaksud dengan Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap;Menimbang, bahwa di dalam Pasal 38 ayat (3) UU Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh menteri dengan mempertimbangkan pembatasan. Selanjutnya dalam ayat (5) menyebutkan pemberian izin pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis dilakukan oleh Menteri atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu berdasarkan keterangan Saksi-Saksi maupun keterangan Terdakwa dan barang bukti serta bukti surat yang ada, bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020 sekitar pukul 21.45 Wita, bertempat di Kawasan Taman Hutan Rakyat Bukit Soeharto pada titik koordinat 010047,93? LS, 11701?45,14? BT Kelurahan Sungai Seluang Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, Saksi Yudi Aprianto, Saksi Ari Santoso, Saksi Usman Iskandar dan Saksi Naval Pradika (Polisi Kehutanan BPPHLHK wilayah Kalimantan) telah mengamankan Terdakwa yang sedang melakukan kegiatan penggalian batubara dengan menggunakan 1 (satu) unit alat berat PC 200 merk SUNWARD warna hijau dan 2 (dua) unit PC 200 merk KOMATSU warna kuning yang dioperatorkan oleh Imam Muslim, Ahmad Fatoni dan Moch. Dofir;Menimbang, bahwa awalnya Saksi Yudi Aprianto, Saksi Ari Santoso, Saksi Usman Iskandar dan Saksi Naval Pradika dari Balai PPHLHK wilayah Kalimantan melakukan kegiatan operasi di Kelurahan Sungai Seluang Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara yang termasuk dalam Kawasan Hutan Tahura Bukit Soeharto, selanjutnya Saksi Yudi Aprianto, Saksi Ari Santoso, Saksi Usman Iskandar dan Saksi Naval Pradika melihat Terdakwa sedang melakukan aktifitas penambangan batubara dengan menggunakan excavator tanpa dilengkapi dengan ijin;Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan penambangan tersebut awalnya pada bulan April 2020, M.Zainuddin alias H.Udin (DPO) mendatangi Terdakwa Zaenal Kifli Bin Selimut (alm) dirumahnya, mengajak Terdakwa untuk ikut bekerja melayani kebutuhan operator dan wakar yang melakukan pencarian/penggalian batubara dilokasi area tambang milik M.Zainuddin alias H.Udin, dan Terdakwa menerima ajakan kerja tersebut;Menimbang, bahwa Terdakwa Zaenal Kifli Bin Selimut (Alm) tidak dapat menunjukkan perijinan dalam melakukan kegiatan penggalian dilokasi tersebut. Selanjutnya Saksi dari Polisi Kehutanan BPPHLHK wilayah Kalimantan melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit alat berat PC 200 merk SUNWARD warna hijau dan 1(satu) unit PC 200 merk KOMATSU warna kuning serta sampel batubara seberat + 5 kg dan membawa Terdakwa ke kantor BPPHLHK wilayah kalimantan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa bahwa Terdakwa sedang melakukan aktifitas kegiatan penambangan batubara dengan mengunakan alat berat excavator di lokasi titik koordinat 01?00?47,93? LS, 117?01?45,14?BT yang mana lokasi aktifitas tersebut adalah berada di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Suharto, Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur;Menimbang, bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No.105 tahun 2015 jo Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2012 Jo Peraturan Pemerintah Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa izin menteri telah terpenuhi menurut hukum;3. Unsur dengan sengaja;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja dalam hukum pidana dikenal adanya tiga bentuk kesengajaan yaitu:1. Sengaja sebagai maksud (opzet als oogmerk);2. Sengaja dengan kesadaran tentang kepastian (opzet met bewustheid van zekerheid of noodzakelijkheid);3. Sengaja dengan kesadaran kemungkinan sekali terjadi (opzet met waarschijnlijkheidsbewustzijn);Sengaja dengan kesadaran tentang kepastian sebagai adanya kesengajaan (dolus) dari pelaku yang ada dalam sikap batinnya untuk mencapai tujuan yang diwujudkan dalam perbuatan. Dalam diri pelaku memang benar menghendaki dan mengetahui (willens end wetten). Jadi orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan di samping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukannya;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa dapat dikatagorikan sebagai kesengajaan sebagaimana dimaksud dalam pembahasan unsur ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa, bahwa peran Terdakwa adalah sebagai penanggung jawab kegiatan lapangan. Tugas Terdakwa adalah melakukan pelayanan kebutuhan kegiatan lapangan seperti kebutuhanan yang diperlukan oleh operator dan wakar alat berat. Terdakwa melakukan pekerjaan tersebut karena mendapatkan gaji dari H. Udin. Oleh karenanya menurut pendapat Majelis Hakim Terdakwa sebagai pelaku lapangan harus bertanggungjawab secara pidana, selain itu juga H. Zainudin selaku pemodal atau yang membiayai dan pengawas kegiatan penambangan batubara serta yang menjadi aktor utama dalam kegiatan penambangan batubara tersebut juga harus bertangungjawab;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, menurut pendapat Majelis Hakim telah terpenuhi pula menurut hukum;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 89 ayat (1) huruf a Jo.Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu; Menimbang, bahwa didalam doktrin hukum pidana dan didalam perundang-undangan, dikenal adanya asas hukum yang menyatakan ?tiada pidana tanpa kesalahan? (geen straaf zonder schuld);Menimbang, bahwa dari ketentuan diatas diisyaratkan agar supaya orang yang melakukan suatu perbuatan tersebut dapat dipidana dengan hukuman yang diancamkan, pada diri Terdakwa harus ada pertanggung jawaban pidana (criminal responsibility);Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim menilai Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta waras pikirannya dan dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak diperoleh bukti yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit excavator merk SUNWARD SWE210 warna hijau dan 1 (satu) unit excavator merk komatsu PC 200 warna kuning, merupakan alat yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan yang menyebabkan karusakan hutan dan lingkungan di lokasi tersebut. Dalam penjelasan Pasal 16 UU No UU No.18 Tahun 2013 menyebutkan alat angkut yang dipergunakan untuk mengangkut hasil hutan dirampas untuk negara. Berdasarkan ketentuan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa agar pemilik alat berat ikut bertanggungjawab atas dampak kerusakan hutan yang disebabkan penambangan ilegal tersebut maka terhadap kedua alat berat yang telah dipergunakan untuk melakukan penambangan didalam kawasan hutan tanpa ijin tersebut haruslah dirampas untuk Negara; Menimbang, bahwa barang bukti berupa sampel batu bara seberat 5 Kg sudah tidak mempunyai nilai ekonomis lagi maka barang bukti tersebut dimusnahkan; Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan terhadap pasal-pasal tertentu menganut sistem penjatuhan pidana secara kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda, oleh karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Pasal 89 ayat (1) huruf a jo. Pasal17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, maka Majelis Hakim akan menerapkan kedua pemidanaan tersebut yaitu berupa pidana penjara dan pidana denda dan apabila terhadap pidana denda yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan tidak mampu dilaksanakan oleh Terdakwa maka terhadap Terdakwa nantinya akan dibebankan untuk menjalankan pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda yang dijatuhkan tersebut;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa berdampak rusaknya hutan dan ekosistem disekitarnya;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa belum pernah dihukum;- Terdakwa mengakui dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 89 ayat (1) huruf a Jo.Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2013 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa ZAENAL KIFLI Bin SELIMUT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa izin menteri sebagaimana dalam dakwaan kesatu;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit excavator merk SUNWARD SWE210 warna hijau;- 1 (satu) unit excavator merk komatsu PC 200 warna kuning;Dirampas untuk Negara.- Sampel batu bara seberat 5 Kg;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Selasa, tanggal 5 Januari 2021, oleh kami, Marjani Eldiarti, S.H., sebagai Hakim Ketua, Ricco Imam Vimayzar, S.H., M.H., Andi Hardiansyah,S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Muchtolip, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Agus Adi Prasetyo, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya. Hakim Anggota, Hakim Ketua,Ricco Imam Vimayzar, S.H., M.H. Marjani Eldiarti, S.H.Andi Hardiansyah,S.H., M.HumPanitera Pengganti,Muchtolip, SH |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 396/Pid.B/LH/2020/PN Trg
Statistik13616