Putusan PN TENGGARONG Nomor 415/Pid.B/2020/PN Trg |
|
Nomor | 415/Pid.B/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ricco Imam Vimayzar |
Hakim Anggota | Maulana Abdillahandi Hardiansyah |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNOMOR 415/Pid.B/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : DILLAH BIN SAMSUNI ;Tempat lahir : Muara Jawa ;Umur/tanggal lahir : 33 Tahun / 06 Februari 1987 ;Jenis Kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Handil 6 Kel. Muara Jawa Tengah Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara ; Agama : Islam ;Pekerjaan : Karyawan Swasta ;Terdakwa Dillah Bin Samsuni ditangkap tanggal 5 September 2020, lalu ditahan dalam Tahanan Rutan oleh : 1. Penyidik sejak tanggal 5 September 2020 sampai dengan tanggal 24 September 2020 ;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 September 2020 sampai dengan tanggal 3 November 2020; 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 November 2020 sampai dengan tanggal 3 Desember 2020;4. Penuntut Umum sejak tanggal 5 November 2020 sampai dengan tanggal 24 November 2020 ; 5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 November 2020 sampai dengan tanggal 15 Desember 2020;6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Desember 2020 sampai dengan tanggal 13 Februari 2021;Terdakwa dalam menghadapi perkara dalam persidangan didampingi oleh SUJANLIE TOTONG, SH.MH., HENDRA L DON, SH,MH., HANDOKO YULIKO EFENDI, SH dan MELIYANA, SH, semuanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di ? SUJANLIE TOTONG, SH.MH., dan REKAN ? beralamat di di Jl. Dermaga No. 68 RT.028 Kelurahan Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, sebagaimana Surat Kuasanya tanggal 20 November 2020 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong dengan No.Reg. W18-U4/402/HK.02.3/11/2020, tanggal 20 November 2020 ;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca : - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 415/Pid.B/2020/PN Trg tanggal 16 November 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 415/Pid.B/2020/PN Trg tanggal 16 November 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa DILLAH BIN SAMSUNI tidak terbukti melaanggar Pasal dalam dakwaan Primair dan membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair ;2. Menyatakan Terdakwa DILLAH BIN SAMSUNI terbukt secara sah dan meyakin kan bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dalam dakwaan subsidiair Penuntut Umum ;3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DILLAH BIN SAMSUNI oleh karena itu dengan pidana Penjara Selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;4. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah Kayu balok warna coklat ukuran 5 cm x 7 cm panjang 1,5 m- 1 (satu) batang kayu jenis meranti ukuran 5 cm x 7 cm panjang 150 cm- 1 (satu) buah buah Flashdisk merk Toshiba 8 GB dengan No Seri 154515YA1184ARH31S Warna putih yang berisikan file vidio dengan nama VIDIO PENGEROYOKAN MJ KORBAN A.N SELAMAT HARYADI, format mp4 yang berdurasi 01:33 detik ;Agar masing-masing dirampas untuk dimusnahkan ;5. Menetapkan supaya Terdakwa di bebani biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah) ;Setelah mendengar Nota Pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : - Menerima Nota Pembelaan Terdakwa untuk seluruhnya;- Terdakwa Berlaku Sopan di depan Pengadilan;- Terdakwa Telah Menyesali Perbuatannya dan sudah saling Memaafkan;- Mengingat Terdakwa Merupakan Tulang Punggung Keluarga, dan Memohon kepada Majelis Hakim Untuk Memberikan Hukuman Yang seringan ringannya kepada Terdakwa ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Nota Pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya ;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Nota Pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: PERTAMA PRIMAIRBahwa Terdakwa DILLAH BIN SAMSUNI bersama-sama dengan saksi SYAHYUTI ALIAS UTI BIN H. BUSARI, saksi REZA KURNIA TANJUNG BIN DARTO, saksi MUHAMMAD ABDULLAH ALS AAB BIN DARMID, (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi ABDULRAHMAN (diadili dalam peradilan militer atau menjadi tersangka sesuai keterangan dari Komando Militer V/ Mulawarman Nomor S.Tap/17/x/2020 tangal 6 September 2020) pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2020 sekitar jam 16.25 Wita bertempat di jalan Moh. Hatta Handil 6 RT 005 Kel. Muara Jawa Tengah Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan ??dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari saksi korban SELAMAT HARIYADI mendatangi rumah saksi ARI HENDRAWAN untuk membahas permasalah debu houling tanah urug pembangunan rumah saksi ARI HENDRAWAN selanjutnya saksi korban SELAMAT HARIYADI bertemu dengan saksi SYAHYUTI dan terjadilah percekcokan mulut antara saksi SYAHYUTI dengan saksi korban SELAMAT HARIYADI kemudian datang saksi MUHAMMAD ABDULLAH dan terdakwa dengan membawa balok kayu langsung memukulkan balok kayu ke arah badan korban selanjutnya saksi ABDULRAHMAN yang juga berada di lokasi kejadian iktu mendorong saksi korban SELAMAT HARIYADI sehingga membuat saksi korban SELAMAT HARIYADI berupaya lari ke jalanan selanjutnya korban dikejar dan berupaya di tangkap oleh saksi REZA KURNIA yang juga berada di lokasi kejadian sehingga membuat saksi korban SELAMAT HARIYADI terjatuh selanjutnya saksi REZA KURNIA melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke arah kepala saksi korban SELAMAT HARIYADI diikuti saksi ABDULRAHMAN menendang kepala saksi korban SELAMAT HARIYADI dan saksi SYAHYUTI dalam posisi berdiri kedua tangan memegang balok kayu ukuran 5x7 cm yang panjangnya sekitar 1,5 m yang terdakwaa arahkan kearah bagian punggung, bagian perut dan bagian tengkuk kepala belakang saksi korban SELAMAT HARIYADI sebanyak 3 (tiga) kali. Kemudian saksi ABDULLAH dengan memegang kayu balok memukul saksi korban SELAMAT HARYADI dengan kayu balok dan tangan kosong sedangkan saksi DILLAH tetap berada di lokasi dengan membawa balok kayu. Bahwa atas kejadian tersebut, saksi korban mengalami luka-luka, sakit pada sekujur tubuh, kepala bocor, kaki luka serta sakit pada bagian punggung. Bahwa hasil Visum et Repertum dari RSUD AJI MUHAMMAD PARIKESIT Nomor 445/78/IX/RSUD-AMP/2020 tanggal 24 September 2020 dengan hasil pemeriksaan luar terhadap seorang laki-laki berusia dua puluh sembilan tgahun didapatkan luka/ cidera pada bagian tubuh diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul sehingga menyebabkan luka derajad sedang, dan menimbulkan halangan sementara dalam beraktifitas/kegiatan sehari-hari;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke 2 KUHP;SUBSIDIAIRBahwa Terdakwa DILLAH BIN SAMSUNI bersama-sama dengan saksi SYAHYUTI ALIAS UTI BIN H. BUSARI, saksi. REZA KURNIA TANJUNG BIN DARTO, saksi MUHAMMAD ABDULLAH ALS AAB BIN DARMID, (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi ABDULRAHMAN (diadili dalam peradilan militer atau tersangka sesuai keterangan dari Komando Militer V/ Mulawarman Nomor S.Tap/17/x/2020 tangal 6 September 2020) pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2020 sekitar jam 16.25 Wita bertempat di jalan Moh. Hatta Handil 6 RT 005 Kel. Muara Jawa Tengah Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan ??dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan luka luka, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari saksi korban SELAMAT HARIYADI mendatangi rumah saksi ARI HENDRAWAN untuk membahas permasalah debu houling tanah urug pembangunan rumah saksi ARI HENDRAWAN selanjutnya saksi korban SELAMAT HARIYADI bertemu dengan saksi SYAHYUTI dan terjadilah percekcokan mulut antara saksi SYAHYUTI dengan saksi korban SELAMAT HARIYADI kemudian datang saksi MUHAMMAD ABDULLAH dan terdakwa dengan membawa balok kayu langsung memukulkan balok kayu ke arah badan korban selanjutnya saksi ABDULRAHMAN yang juga berada di lokasi kejadian iktu mendorong saksi korban SELAMAT HARIYADI sehingga membuat saksi korban SELAMAT HARIYADI berupaya lari ke jalanan selanjutnya korban dikejar dan berupaya di tangkap oleh saksi REZA KURNIA yang juga berada di lokasi kejadian sehingga membuat saksi korban SELAMAT HARIYADI terjatuh selanjutnya saksi REZA KURNIA melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke arah kepala saksi korban SELAMAT HARIYADI diikuti saksi ABDULRAHMAN menendang kepala saksi korban SELAMAT HARIYADI dan saksi SYAHYUTI dalam posisi berdiri kedua tangan memegang balok kayu ukuran 5x7 cm yang panjangnya sekitar 1,5 m yang terdakwaa arahkan kearah bagian punggung, bagian perut dan bagian tengkuk kepala belakang saksi korban SELAMAT HARIYADI sebanyak 3 (tiga) kali. Kemudian saksi ABDULLAH dengan memegang kayu balok memukul saksi korban SELAMAT HARYADI dengan kayu balok dan tangan kosong sedangkan saksi DILLAH tetap berada di lokasi dengan membawa balok kayu. Bahwa atas kejadian tersebut, saksi korban mengalami luka-luka, sakit pada sekujur tubuh, kepala bocor, kaki luka serta sakit pada bagian punggung. Bahwa hasil Visum et Repertum dari RSUD AJI MUHAMMAD PARIKESIT Nomor 445/78/IX/RSUD-AMP/2020 tanggal 24 September 2020 dengan hasil pemeriksaan luar terhadap seorang laki-laki berusia dua puluh sembilan tgahun didapatkan luka/ cidera pada bagian tubuh diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul sehingga menyebabkan luka derajad sedang, dan menimbulkan halangan sementara dalam beraktifitas/kegiatan sehari-hari;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP ;ATAU KEDUABahwa Terdakwa DILLAH BIN SAMSUNI pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2020 sekitar jam 16.25 Wita bertempat di jalan Moh. Hatta Handil 6 RT 005 Kel. Muara Jawa Tengah Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan melakukan perbuatan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari saksi korban SELAMAT HARIYADI mendatangi rumah saksi ARI HENDRAWAN untuk membahas permasalah debu houling tanah urug pembangunan rumah saksi ARI HENDRAWAN selanjutnya saksi korban SELAMAT HARIYADI bertemu dengan saksi SYAHYUTI dan terjadilah percekcokan mulut antara saksi SYAHYUTI dengan saksi korban SELAMAT HARIYADI kemudian datang saksi MUHAMMAD ABDULLAH dan terdakwa dengan membawa balok kayu langsung memukulkan balok kayu ke arah badan korban selanjutnya saksi ABDULRAHMAN yang juga berada di lokasi kejadian iktu mendorong saksi korban SELAMAT HARIYADI sehingga membuat saksi korban SELAMAT HARIYADI berupaya lari ke jalanan selanjutnya korban dikejar dan berupaya di tangkap oleh saksi REZA KURNIA yang juga berada di lokasi kejadian sehingga membuat saksi korban SELAMAT HARIYADI terjatuh selanjutnya saksi REZA KURNIA melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke arah kepala saksi korban SELAMAT HARIYADI diikuti saksi ABDULRAHMAN menendang kepala saksi korban SELAMAT HARIYADI dan saksi SYAHYUTI dalam posisi berdiri kedua tangan memegang balok kayu ukuran 5x7 cm yang panjangnya sekitar 1,5 m yang terdakwaa arahkan kearah bagian punggung, bagian perut dan bagian tengkuk kepala belakang saksi korban SELAMAT HARIYADI sebanyak 3 (tiga) kali. Kemudian saksi ABDULLAH dengan memegang kayu balok memukul saksi korban SELAMAT HARYADI dengan kayu balok dan tangan kosong sedangkan saksi DILLAH tetap berada di lokasi dengan membawa balok kayu. Bahwa atas kejadian tersebut, saksi korban mengalami luka-luka, sakit pada sekujur tubuh, kepala bocor, kaki luka serta sakit pada bagian punggung. Bahwa hasil Visum et Repertum dari RSUD AJI MUHAMMAD PARIKESIT Nomor 445/78/IX/RSUD-AMP/2020 tanggal 24 September 2020 dengan hasil pemeriksaan luar terhadap seorang laki-laki berusia dua puluh sembilan tgahun didapatkan luka/ cidera pada bagian tubuh diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul sehingga menyebabkan luka derajad sedang, dan menimbulkan halangan sementara dalam beraktifitas/kegiatan sehari-hari;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP;ATAUKETIGABahwa Terdakwa DILLAH BIN SAMSUNI pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2020 sekitar jam 16.25 Wita bertempat di jalan Moh. Hatta Handil 6 RT 005 Kel. Muara Jawa Tengah Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan ??yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusukperbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula dari saksi korban SELAMAT HARIYADI mendatangi rumah saksi ARI HENDRAWAN untuk membahas permasalah debu houling tanah urug pembangunan rumah saksi ARI HENDRAWAN selanjutnya saksi korban SELAMAT HARIYADI bertemu dengan saksi SYAHYUTI dan terjadilah percekcokan mulut antara saksi SYAHYUTI dengan saksi korban SELAMAT HARIYADI kemudian datang saksi MUHAMMAD ABDULLAH dan terdakwa dengan membawa balok kayu langsung memukulkan balok kayu ke arah badan korban selanjutnya saksi ABDULRAHMAN yang juga berada di lokasi kejadian iktu mendorong saksi korban SELAMAT HARIYADI sehingga membuat saksi korban SELAMAT HARIYADI berupaya lari ke jalanan selanjutnya korban dikejar dan berupaya di tangkap oleh saksi REZA KURNIA yang juga berada di lokasi kejadian sehingga membuat saksi korban SELAMAT HARIYADI terjatuh selanjutnya saksi REZA KURNIA melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke arah kepala saksi korban SELAMAT HARIYADI diikuti saksi ABDULRAHMAN menendang kepala saksi korban SELAMAT HARIYADI dan saksi SYAHYUTI dalam posisi berdiri kedua tangan memegang balok kayu ukuran 5x7 cm yang panjangnya sekitar 1,5 m yang terdakwaa arahkan kearah bagian punggung, bagian perut dan bagian tengkuk kepala belakang saksi korban SELAMAT HARIYADI sebanyak 3 (tiga) kali. Kemudian saksi ABDULLAH dengan memegang kayu balok memukul saksi korban SELAMAT HARYADI dengan kayu balok dan tangan kosong sedangkan saksi DILLAH tetap berada di lokasi dengan membawa balok kayu. Bahwa terdakwa membawa, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk berupa kayu balok yang dapat menjadi senjata pemukul tanpa seizin dari pihak yang berwenang;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Tahun 1951;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan ; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:SAKSI KE-1 : SELAMAT HARYADI Alias AMAT BIN M. HARIS, Umur 29 Tahun, Lahir di Muara Jawa, 10 September 1991, kewarganegaraan Indonesia, Jenis Kelamin laki-laki, suku Mandar, Pendidikan terakhir SMK, Pekerjaan Swasta, Agama Islam, Alamat Handil 7 RT 008 Kel. Muara Jawa Tengah Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara, dibawah supah di persidangan pada pokoknya menerangkan :- Bahwa saksi membenarkan semua keteranganya dalam BAP;- Bahwa benar kejadian pengeroyokan pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2020 sekitar jam 16.25 wita di jalan Moh. Hatta Handil 6 Rt. 005 Kel. Muara Jawa Tengah Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara dan orang yang melakukan Pengeroyokan terhadap Saksi yaitu Sdr. DILLAH, Sdr. SAHYUTI, Sdr. NUNGKI, dan ada orang yang Saksi tidak kenal namanya.- Bahwa benar saksi dikeroyok hanya karena sebelumnya Saksi ada meminta tolong agar bak mobil truck yang mengangkut tanah urug tersebut ditutup supaya debunya tidak mengganggu warga dan meminta jalan untuk disiram. atkan di persidangan- Bahwa benar bermula dari saksi korban SELAMAT HARIYADI mendatangi rumah saksi ARI HENDRAWAN untuk membahas permasalah debu houling tanah urug pembangunan rumah saksi ARI HENDRAWAN selanjutnya saksi korban SELAMAT HARIYADI bertemu dengan terdakwa I. SYAHYUTI dan terjadilah percekcokam mulut antara terdakwa I.SYAHYUTI dengan saksi korban SELAMAT HARIYADI kemudian datang terdakwa III. MUHAMMAD ABDULLAH dan saksi DILLAH dengan membawa balok kayu langsung memukulkan balok kayu ke arah badan korban selanjutnya saksi ABDULRAHMAN yang juga berada di lokasi kejadian iktu mendorong terdakwa sehingga membuat terdakwa berupaya lari ke jalanan selanjutnya korban dikejar dan berupaya di tangkap oleh terdakwa II REZA KURNIA yang juga berada di lokasi kejadian sehingga membuat saksi korban terjatuh selanjutnya terdakwa II REZA KURNIA melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke arah kepala saksi korban diikuti saksi ABDULRAHMAN menendang kepala saksi korban dan terdakwa I. SYAHYUTI dalam posisi berdiri kedua tangan memegang balok kayu ukuran 5x7 cm yang panjangnya sekitar 1,5 m yang terdakwaa arahkan kearah bagian punggung, bagian perut dan bagian tengkuk kepala belakang saksi korban SELAMAT HARIYADI sebanyak 3 (tiga) kali. Kemudian terdakwa III. ABDULLAH dengan memegang kayu balok memukul saksi korban SELAMAT HARYADI dengan kayu balok dan tangan kosong sedangkan saksi DILLAH tetap berada di lokasi dengan membawa balok kayu. Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkanSAKSI KE-2 : ARI HENDRAWAN, S.H. Alias H. ARI BIN AMIR SINDRANG, Umur 33 Tahun, Lahir di Muara Jawa, 21 Mei 1986, kewarganegaraan Indonesia, Jenis Kelamin laki-laki, suku Bugis, Pendidikan terakhir S1 , Pekerjaan Swasta, Agama Islam, Alamat sesuai dengan KTP di Jl. Darussalam Handil 6 RT 006 Kel. Muara jawa Tengah Kec. Muara jawa Kab. Kukar atau sekarang tinggal di Jl. Arif Rahman hakim RT 4 Kel. Muara jawa Tengah Kec. Muara Jawa Handil 7 RT 008 Kel. Muara Jawa Tengah Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan ;- Bahwa saksi membenarkan semua keternagan dalam BAP- Bahwa dirumah Saksi tersebut ada kegiatan pengurukan tanah tepatnya di belakang rumah Saksi. Dalam mengangkut tanah uruq tersebut menggunakan beberapa unit DT roda 6. Tanah uruq tersebut di beli Saksi dari warga yang memiliki unit DT, dimana pemilik DT tersebut membeli ke pemilik tanah.- Bahwa saksi tidak pernah menelpon korban SELAMAT HARIYADI- Bahwa saksi tidak melihat kejadianyaSAKSI KE-3 : MUHAMMAD SA?DUDIN Als IMUH Bin ARMAN, Umur 31 tahun, lahir di MUARA JAWA, tanggal 01 Juli 1989, Kelamin laki ? laki, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Banjar, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Pendidikan Terakhir SD tamat , Alamat Handil 6 RT. 11 Kel.Muara Jawa Tengah Kec.Muara Jawa Kab.Kukar, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan ;- Bahwa benar kejadian pengeroyokan pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2020 sekitar jam 16.25 wita di jalan Moh. Hatta Handil 6 Rt. 005 Kel. Muara Jawa Tengah Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara dan orang yang melakukan Pengeroyokan terhadap Saksi yaitu Sdr. DILLAH, Sdr. SAHYUTI, Sdr. NUNGKI, dan ada orang yang Saksi tidak kenal namanya.- Bahwa benar yang jadi korban pengeroyokan adalah saksi SELAMAT HARYADI- Bahwa benar yang melakukan pengeroyokan yang saksi liat adalah, Sdr. SAHYUTI, Sdr. NUNGKI, dan ada orang yang Saksi tidak kenal namanya.- Bahwa saksi membenarkan barang bukti video- Bahwa benar kejadianya di pinggir jalan yang dapat dilihat orangAtas keterangan saksi, terdakwa membenarkanSAKSI KE-4 : NUNGKY HARIYANTO Bin SUHARTANTO, Lahir di 31 Mei 1994, Umur 26 Tahun, Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Kebangsaan Indonesia / Jawa , Pekerjaan Karyawan Swasta Alamat Handil 7 Rt.013 Kel. Muara Jawa Tengah Kec.Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan ;- Bahwa benar kejadian pengeroyokan pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2020 sekitar jam 16.25 wita di jalan Moh. Hatta Handil 6 Rt. 005 Kel. Muara Jawa Tengah Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara dan orang yang melakukan Pengeroyokan terhadap Saksi yaitu Sdr. DILLAH, Sdr. SAHYUTI, Sdr. NUNGKI, dan ada orang yang Saksi tidak kenal namanya.- Bahwa benar yang jadi korban pengeroyokan adalah saksi SELAMAT HARYADI- Bahwa benar yang elakukan pengeroyokan yang saksi liat adalah, Sdr. SAHYUTI, Sdr. NUNGKI, dan ada orang yang Saksi tidak kenal namanya.- Bahwa benar tempat kejadianya di pinggir jalan- Bahwa saksi membenarkan barang bukti video- Saksi menjelaskan bahwa mengenali video berdurasi 36 detik tersebut adalah video penganiayaan terhadap korban Sdr. AMAT yang sebelumnya pernah Saksi lihat di Facebook,. - Dan Saksi mengenali orang ? orang yang ada didalam video tersebut dan yang Saksi kenali adalah sebagai berikut :- Sdr. AMAT yang menjadi korban pengeroyokan memakai baju kerja warna biru muda dan celana jeans warna biru, memakai sepatu safety dan membawa tas selempang.- Sdr. REZA orang yang memukul Sdr. AMAT menggunakan tangan, pakaian yang digunakannya adalah kemeja motif kotak warna merah putih, celana pendek warna putih, memakai topi warna putih dan membawa tas selempang - Sdr. SAHYUTI orang yang memukul menggunakan kayu balok, pakaian yang digunakannya adalah baju kaos warna putih dan celana jeans warna hitam, memakai tutup kepala warna hitam dan memakai sepatu warna abu ? abu.SAKSI KE-5 : SYAHYUTI ALIAS UTI BIN H. BUSRANI- Saksi menjelaskan bahwa Adapun cara dari Saksi , Sdr. DILLAH, Sdr. ABDULLAH Als AAB, Sdr. REZA dan Sdr. RAHMAN melakukan kekerasan terhadap Sdr. AMAT tersebut yaitu secara bersama-sama dan bergantian melakukan pemukulan kearah tubuh bagian kepala Sdr. AMAT yang mana :- Saksi melakukan pemukulan dengan cara : Saksi dalam posisi berdiri kedua tangan memegang balok kayu ukuran 5x7 cm yang panjangnya sekitar 1,5 m yang Saksi arahkan kearah bagian punggung, bagian perut dan bagian tengkuk kepala belakang Sdr. AMAT sebanyak 3 (tiga) kali. Kemudian;- Sdr. DILLAH melakukan pemukulan dengan cara menggunakan balok kayu ukuran 5x7 cm yang panjangnya sekitar 1,5 m namun Saksi tidak tahu berapa kali melakukan pemukulan terhadap Sdr. AMAT dan juga Saksi tidak tahu bagian apa yang dipukul, kemudian;- Sdr. ABDULLAH Als AAB dengan cara : dari dalam posisi berdiri kedua tangan memegang balok kayu ukuran 5x7 cm yang panjangnya sekitar 1,5 m yang diarahkan kearah bagian badan Sdr. AMAT sebanyak 2 (dua) kali - Sdr. REZA dengan cara : dari dalam posisi rebah bersama Sdr. AMAT menggunakan tangan kosong mengarahkan pukulannya yang diarahkan kearah tubuh Sdr. AMAT sebanyak 2 (dua) kali- Sdr. RAHMAN dengan cara : dari dalam posisi rebah bersama Sdr. AMAT menggunakan lalu Sdr. RAHMAN menggunakan tangan kosong badan mengarahkan pukulannya yang diarahkan kearah tubuh Sdr. AMAT sebanyak 2 (dua) s/d 4 (empat) kali.SAKSI KE-6 : REZA KURNIA TANJUNG BIN DARTO- Saksi menjelaskan bahwa caranya Saksi melakukan penganiayaan terhadap Sdr. AMAT adalah pada saat Sdr. AMAT berlari ke jalan raya lalu Saksi mengejarnya dan ketika posisi berhadapan dengan Sdr. AMAT, lalu Saksi memukul bagian wajahnya menggunakan tangan kosong sebanyak 3 (tiga) kali, dan juga sambil menendang menggunakan kaki namun tidak kena, lalu Sdr. AMAT berlari lagi kemudian Saksi menerjang dari belakang untuk menangkap badan Sdr. AMAT, dan setelah Sdr. AMAT jatuh lalu Saksi memukul bagian kepalanya menggunakan tangan kosong sebanyak 3 (tiga) kali, bersamaan dengan itu juga Sdr. RAHMAN berkali kali menendang bagian kepala dan berkali kali memukul menggunakan tangan ke bagian kepala Sdr. AMAT, lalu Sdr. SAHYUTI dengan menggunakan kayu langsung memukulkan kayu tersebut ke badan Sdr. AMAT sebanyak 1 ( Satu ) kali dan selanjutnya Sdr. ABDULLAH Als AAB memukul Sdr. AMAT menggunakan kayu ke bagian badan Sdr. AMAT sebanyak 1 ( Satu ) kaliSAKSI KE-7 : MUHAMMAD ABDULLAH ALS AAB BIN DARMID- Bahwa saksi membenarkan semua keteranganya dalam BAP- Bermula dari saksi korban SELAMAT HARIYADI mendatangi rumah saksi ARI HENDRAWAN untuk membahas permasalah debu houling tanah urug pembangunan rumah saksi ARI HENDRAWAN selanjutnya saksi korban SELAMAT HARIYADI bertemu dengan saksi I. SYAHYUTI dan terjadilah percekcokam mulut antara saksi I.SYAHYUTI dengan saksi korban SELAMAT HARIYADI kemudian datang saksi III. MUHAMMAD ABDULLAH dan saksi DILLAH dengan membawa balok kayu langsung memukulkan balok kayu ke arah badan korban selanjutnya saksi ABDULRAHMAN yang juga berada di lokasi kejadian iktu mendorong saksi sehingga membuat saksi berupaya lari ke jalanan selanjutnya korban dikejar dan berupaya di tangkap oleh saksi II REZA KURNIA yang juga berada di lokasi kejadian sehingga membuat saksi korban terjatuh selanjutnya saksi II REZA KURNIA melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke arah kepala saksi korban diikuti saksi ABDULRAHMAN menendang kepala saksi korban dan saksi I. SYAHYUTI dalam posisi berdiri kedua tangan memegang balok kayu ukuran 5x7 cm yang panjangnya sekitar 1,5 m yang saksi a arahkan kearah bagian punggung, bagian perut dan bagian tengkuk kepala belakang saksi korban SELAMAT HARIYADI sebanyak 3 (tiga) kali. Kemudian saksi III. ABDULLAH dengan memegang kayu balok memukul saksi korban SELAMAT HARYADI dengan kayu balok dan tangan kosong sedangkan saksi DILLAH tetap berada di lokasi dengan membawa balok kayu. Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa Adapun alat yang digunakan ketika, Sdr. SAHYUTI, Sdr, ABDULLAH Als AAB, Sdr. REZA dan Sdr. MAN melakukan pengeroyokan terhadap Sdr. AMAT tersebut yaitu :- Bahwa Sdr. ABDULLAH Als. AAB menggunakan alat berupa 1 (satu) balok kayu ukuran 5x7 cm yang panjangnya sekitar 2 m ;- Bahwa Sdr. SAHYUTI memukul menggunakan alat berupa 1 (satu) balok kayu ukuran 5x7 cm yang panjangnya sekitar 2 m ;- Bahwa Sdr. REZA memukul menggunakan tangan kosong ;- Bahwa Sdr. MAN memukul menggunakan tangan kosong dan menendang menggunakan sepatu safety ;- Bahwa Terdakwa membenarkan video baran bukti ;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:- 1 (satu) buah Kayu balok warna coklat ukuran 5 cm x 7 cm panjang 1,5 m ;- 1 (satu) batang kayu jenis meranti ukuran 5 cm x 7 cm panjang 150 cm ;- 1 (satu) buah buah Flashdisk merk Toshiba 8 GB dengan No Seri 154515YA1184ARH31S Warna putih yang berisikan file vidio dengan nama VIDIO PENGEROYOKAN MJ KORBAN A.N SELAMAT HARYADI, format mp4 yang berdurasi 01:33 detik.Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa benar telah terjadi peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi korban SELAMAT HARIYADI ;- Bahwa benar kejadian pengeroyokan pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2020 sekitar jam 16.25 wita di jalan Moh. Hatta Handil 6 Rt. 005 Kel. Muara Jawa Tengah Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara dan orang yang melakukan Pengeroyokan terhadap Saksi yaitu Sdr. DILLAH, Sdr. SAHYUTI, Sdr. NUNGKI, dan ada orang yang Saksi tidak kenal namanya ;- Bahwa benar saksi dikeroyok hanya karena sebelumnya Saksi ada meminta tolong agar bak mobil truck yang mengangkut tanah urug tersebut ditutup supaya debunya tidak mengganggu warga dan meminta jalan untuk disiram. atkan di persidangan ;- Bahwa benar bermula dari saksi korban SELAMAT HARIYADI mendatangi rumah saksi ARI HENDRAWAN untuk membahas permasalah debu houling tanah urug pembangunan rumah saksi ARI HENDRAWAN selanjutnya saksi korban SELAMAT HARIYADI bertemu dengan terdakwa I. SYAHYUTI dan terjadilah percekcokam mulut antara terdakwa I.SYAHYUTI dengan saksi korban SELAMAT HARIYADI kemudian datang terdakwa III. MUHAMMAD ABDULLAH dan saksi DILLAH dengan membawa balok kayu langsung memukulkan balok kayu ke arah badan korban selanjutnya saksi ABDULRAHMAN yang juga berada di lokasi kejadian iktu mendorong terdakwa sehingga membuat terdakwa berupaya lari ke jalanan selanjutnya korban dikejar dan berupaya di tangkap oleh terdakwa II REZA KURNIA yang juga berada di lokasi kejadian sehingga membuat saksi korban terjatuh selanjutnya terdakwa II REZA KURNIA melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke arah kepala saksi korban diikuti saksi ABDULRAHMAN menendang kepala saksi korban dan terdakwa I. SYAHYUTI dalam posisi berdiri kedua tangan memegang balok kayu ukuran 5x7 cm yang panjangnya sekitar 1,5 m yang terdakwaa arahkan kearah bagian punggung, bagian perut dan bagian tengkuk kepala belakang saksi korban SELAMAT HARIYADI sebanyak 3 (tiga) kali. Kemudian terdakwa III. ABDULLAH dengan memegang kayu balok memukul saksi korban SELAMAT HARYADI dengan kayu balok dan tangan kosong sedangkan saksi DILLAH tetap berada di lokasi dengan membawa balok kayu; - Bahwa hasil Visum et Repertum dari RSUD AJI MUHAMMAD PARIKESIT Nomor 445/78/IX/RSUD-AMP/2020 tanggal 24 September 2020 dengan hasil pemeriksaan luar terhadap seorang laki-laki berusia dua puluh sembilan tgahun didapatkan luka/ cidera pada bagian tubuh diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul sehingga menyebabkan luka derajad sedang, dan menimbulkan halangan sementara dalam beraktifitas/kegiatan sehari-hari ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Subsidairitas , sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas maka Majelis Hakim akan menguraikan dakwaan Primair terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke 2 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : 1. Barang siapa2. Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad. 1. Unsur Barang Siapa;Menimbang, bahwa Unsur Barang Siapa adalah menunjuk siapa pelaku tindak pidana dan siapa saja yang dapat dipidana, dengan demikian unsur setiap orang dapat diartikan sebagai subjek hukum penyandang hak dan kewajiban, Menimbang, bahwa dalam delik ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja kendati dalam hasl akibat mungkin hanya satu orang, bahwa unsur barang siapa dikaitkan denga unsur dengan tenaga bersama mengindikasikan perbuatan dilkaukan lebih dari dua orang sebagai subjek hukum . bahwa subjek hukum tersebut dapat berupa orang (naturlijk Persoon) dan badan hukum (rechts Person). Terdakwa dalam hal DILLAH BIN SAMSUNI yang identitasnya ada dalam berkas perkara dan surat dakwaan serta terdakwa membenarkan identitasnya tersebut sehingga tidak ada kekelirun mengenai subjek hukum yang diajukan sebagai terdakwa dan terdakwa dalam keadaan sehat dan tidak terganggu jiwanya sehingga semua perbuatan yang telah dilakukannya dapat di pertanggung jawabkan kepadanya. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan dapat dibuktikan;Ad.2. Unsur Dengan Terang-Terangan Dan Dengan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang Atau Barang ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan terang terangan menurut Wirjono Prodjodikoro adalah bahwa orang banyak bisa melihatnya, menurut R. Soesilo ditempat umum artinya suatu tempat dimana publik dapat melihatnya;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tenaga bersama adalah beberapa tenaga dipersatukan oleh mereka yang mempunyai tenaga itu;Menimbang, bahwa yang dimaksud engan kekerasan menurut R. Soesilo adalah mempergunkan tenaga atau kekuatan jasmanai tidak kecil secara tidak syah misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata ;Menimbang, bahwa unsur ini terpenuhi sesuai dengan fakta hukum sebagai berikut ;Menimbang, bahwa benar bermula dari saksi korban SELAMAT HARIYADI mendatangi rumah saksi ARI HENDRAWAN untuk membahas permasalah debu houling tanah urug pembangunan rumah saksi ARI HENDRAWAN selanjutnya saksi korban SELAMAT HARIYADI bertemu dengan saksi SYAHYUTI dan terjadilah percekcokan mulut antara saksi SYAHYUTI dengan saksi korban SELAMAT HARIYADI kemudian datang saksi MUHAMMAD ABDULLAH dan terdakwa dengan membawa balok kayu langsung memukulkan balok kayu ke arah badan korban selanjutnya saksi ABDULRAHMAN yang juga berada di lokasi kejadian iktu mendorong saksi korban SELAMAT HARIYADI sehingga membuat saksi korban SELAMAT HARIYADI berupaya lari ke jalanan selanjutnya korban dikejar dan berupaya di tangkap oleh saksi REZA KURNIA yang juga berada di lokasi kejadian sehingga membuat saksi korban SELAMAT HARIYADI terjatuh selanjutnya saksi REZA KURNIA melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke arah kepala saksi korban SELAMAT HARIYADI diikuti saksi ABDULRAHMAN menendang kepala saksi korban SELAMAT HARIYADI dan saksi SYAHYUTI dalam posisi berdiri kedua tangan memegang balok kayu ukuran 5x7 cm yang panjangnya sekitar 1,5 m yang terdakwaa arahkan kearah bagian punggung, bagian perut dan bagian tengkuk kepala belakang saksi korban SELAMAT HARIYADI sebanyak 3 (tiga) kali. Kemudian saksi ABDULLAH dengan memegang kayu balok memukul saksi korban SELAMAT HARYADI dengan kayu balok dan tangan kosong sedangkan saksi DILLAH tetap berada di lokasi dengan membawa balok kayu ;Menimbang, bahwa atas kejadian tersebut, saksi korban mengalami luka-luka, sakit pada sekujur tubuh, kepala bocor, kaki luka serta sakit pada bagian punggung ;Menimbang, bahwa hasil Visum et Repertum dari RSUD AJI MUHAMMAD PARIKESIT Nomor 445/78/IX/RSUD-AMP/2020 tanggal 24 September 2020 dengan hasil pemeriksaan luar terhadap seorang laki-laki berusia dua puluh sembilan tgahun didapatkan luka/ cidera pada bagian tubuh diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul sehingga menyebabkan luka derajad sedang, dan menimbulkan halangan sementara dalam beraktifitas/kegiatan sehari-hari ;Menimbang, bahwa dari unsur-unsur yang teruraikan diatas atas , maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dalam dakwaan Pertama Primair tidak terpenuhi dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan;Menimbang, bahwa oleh karena unsur dalam dakwan Pertama Primair tidak terbukti maka Para Terdakwa haruslah di bebaskan dari dakwaan Pertama Primair tersebut, dan selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Subsisiadiair Penuntut Umum yaitu Para Terdakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke- 1 KUHP yang unsur-usnsunya sebagai berikut :1. Unsur barang siapa ;2. Dengan Terang-Terangan Dan Dengan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang Atau Barang Mengakibatkan Luka luka ;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut : Ad. 1. Unsur barang siapa ;Menimbang , bahwa barang siapa adalah menunjuk siapa pelaku tindak pidana dan siapa saja yang dapat dipidana, dengan demikian unsur setiap orang dapat diartikan sebagai subjek hukum penyandang hak dan kewajiban; Menimbang, bahwa dalam delik ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja kendati dalam hasl akibat mungkin hanya satu orang, bahwa unsur barang siapa dikaitkan denga unsur dengan tenaga bersama mengindikasikan perhbuatan dilkaukan lebih dari dua orang sebagai subjek hukum . bahwa subjek hukum tersebut dapat berupa orang (naturlijk Persoon) dan badan hukum (rechts Person). Terdakwa dalam hal ini DILLAH BIN SAMSUNI yang identitasnya ada dalam berkas perkara dan surat dakwaan serta Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut sehingga tidak ada kekelirun mengenai subjek hukum yang diajukan sebagai Terdakwa dan Terdakwa dalam keadaan sehat dan tidak terganggu jiwanya sehingga semua perbuatan yang telah dilakukannya dapat di pertanggung jawabkan kepadanya;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan dapat dibuktikan ;Ad. 2. Dengan Terang-Terangan Dan Dengan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang Atau Barang Mengakibatkan Luka - Luka;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan terang terangan menurut Wirjono Prodjodikoro adalah bahwa orang banyak bisa melihatnya, menurut R. Soesilo ditempat umum artinya suatu tempat dimana publik dapat melihatnyaBahwa yang dimaksud dengan tenaga bersama adalah beberapa tenaga dipersatukan oleh mereka yang mempunyai tenaga itu ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan menurut R. Soesilo adalah mempergunkan tenaga atau kekuatan jasmanai tidak kecil secara tidak syah misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata ;Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan dipersidangan sebagaimana keterangan para saksi, keterangan Para Terdakwa dan bukti surat diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :- Bahwa telah terjadi peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi korban SELAMAT HARIYADI ;- Bahwa kejadian pengeroyokan pada hari Minggu tanggal 30 Agustus 2020 sekitar jam 16.25 wita di jalan Moh. Hatta Handil 6 Rt. 005 Kel. Muara Jawa Tengah Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara dan orang yang melakukan Pengeroyokan terhadap saksi korban SELAMAT HARIYADI yaitu Sdr. DILLAH, Sdr. SAHYUTI, Sdr. NUNGKI, dan ada orang yang Saksi tidak kenal namanya;- Bahwa saksi SELAMAT HARIYADI dikeroyok hanya karena sebelumnya Saksi korban ada meminta tolong agar bak mobil truck yang mengangkut tanah urug tersebut ditutup supaya debunya tidak mengganggu warga dan meminta jalan untuk disiram ;- Bahwa bermula dari saksi korban SELAMAT HARIYADI mendatangi rumah saksi ARI HENDRAWAN untuk membahas permasalah debu houling tanah urug pembangunan rumah saksi ARI HENDRAWAN selanjutnya saksi korban SELAMAT HARIYADI bertemu dengan Terdakwa I. SYAHYUTI dan terjadilah percekcokam mulut antara Terdakwa I.SYAHYUTI dengan saksi korban SELAMAT HARIYADI kemudian datang Terdakwa III. MUHAMMAD ABDULLAH dan saksi DILLAH dengan membawa balok kayu langsung memukulkan balok kayu ke arah badan korban selanjutnya saksi ABDULRAHMAN yang juga berada di lokasi kejadian iktu mendorong Terdakwa sehingga membuat Terdakwa berupaya lari ke jalanan selanjutnya korban dikejar dan berupaya di tangkap oleh Terdakwa II REZA KURNIA yang juga berada di lokasi kejadian sehingga membuat saksi korban terjatuh selanjutnya Terdakwa II REZA KURNIA melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke arah kepala saksi korban diikuti saksi ABDULRAHMAN menendang kepala saksi korban dan Terdakwa I. SYAHYUTI dalam posisi berdiri kedua tangan memegang balok kayu ukuran 5x7 cm yang panjangnya sekitar 1,5 m yang Terdakwa arahkan kearah bagian punggung, bagian perut dan bagian tengkuk kepala belakang saksi korban SELAMAT HARIYADI sebanyak 3 (tiga) kali. Kemudian Terdakwa III. ABDULLAH dengan memegang kayu balok memukul saksi korban SELAMAT HARYADI dengan kayu balok dan tangan kosong sedangkan saksi DILLAH tetap berada di lokasi dengan membawa balok kayu;- Bahwa dari keterangan saksi SELAMAT HARIYADI luka-luka yang diakibatkan oleh pemukulan Terdakwa , korban masih bisa beraktivitas sehari - hari;- Bahwa menurut keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa, bahwa sebelumnya saksi korban sudah mendatangi Terdakwa beberapa kali dengan kata-kata yang menyingung Para Terdakwa, dan kedatangan yang terakhir itulah Terdakwa dan saksi korban beradu mulut yang akhirnya kejadian tersebut terjadi;- Bahwa hasil Visum et Repertum dari RSUD AJI MUHAMMAD PARIKESIT Nomor 445/78/IX/RSUD-AMP/2020 tanggal 24 September 2020 dengan hasil pemeriksaan luar terhadap seorang laki-laki berusia dua puluh sembilan tahun didapatkan luka/ cidera pada bagian tubuh diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul sehingga menyebabkan luka derajad sedang, dan menimbulkan halangan sementara dalam beraktivitas/kegiatan sehari-hari ;- Bahwa dari kejadian kesalahpahaman tersebut antara saksi korban dan Para Terdakwa sudah saling meminta maaf dan saling berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan berjanji untuk tidak saling dendam;- Bahwa saksi korban sekarang sudah bisa menjalankan aktivitas seperti biasanya tanpa ada halangan kesehatan yang menghalangi aktivitasnya;Menimbang, bahwa dari unsur-unsur yang teruraikan diatas atas , maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dalam dakwaan Subsidair tersebut terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan, dan oleh karena dakwaan Subsidair terpenuhi maka Majelsi Hakim tidak akan mempertimbangkan dakwaan berikutnya atau yang lain;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan subsidair Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa dan Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan di muka persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa mengakui perbuatan serta menyesalinya, Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan Terdakwa sudah saling meminta maaf dengan saksi korban dan Terdakwa dengan saksi korban berjanji untuk tidak saling dendam, Mejelis Hakim menilai telah turut dipertimbangkan sebagaimana dalam uraian pertimbangan unsur-unsur delik yang didakwakan dan pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan perkara aquo sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 dalam dakwaan Subsidair telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 yang kwalifikasinya ? Dengan Terang-Terangan Dan Dengan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang Atau Barang Mengakibatkan Luka luka ? ; Menimbang, bahwa pada diri Terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri Terdakwa selama persidangan, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagai mana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan penuntut umum, namun dalam hal lamanya Terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum karena Terdakwa telah mengakui perbuatannya dan Terdakwa telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya sehingga terhadap putusan atas diri Terdakwa dapat dikurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa pada hakekat penjatuhan pidana bukanlah suatu tindakan pembalasan akan tetapi memiliki tujuan agar Terdakwa dapat menyesali perbuatannya dan dapat memperbaiki kesalahannya dikemudian hari atau lebih tepatnya hukum dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang, melainkan sebagai usaha preventif dan represif atau lebih tegas lagi bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif bagi kehidupan Terdakwa di masa yang akan datang, hal tersebut dimaksudkan agar Terdakwa tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut, dan bagi masyarakat merupakan suatu shock therapy bahwa secanggih apapun tindak pidana yang dilakukan, tetap akan menghadapi pedang hukum yang tidak akan pernah buta, tuli, atau bisu dalam menegakkan keadilan ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa barang bukti berupa :? 1 (satu) buah Kayu balok warna coklat ukuran 5 cm x 7 cm panjang 1,5 m ;? 1 (satu) batang kayu jenis meranti ukuran 5 cm x 7 cm panjang 150 cm ;? 1 (satu) buah buah Flashdisk merk Toshiba 8 GB dengan No Seri 154515YA1184ARH31S Warna putih yang berisikan file vidio dengan nama VIDIO PENGEROYOKAN MJ KORBAN A.N SELAMAT HARYADI, format mp4 yang berdurasi 01:33 detik ;yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan ; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan :- Terdakwa telah merugikan orang lain dan masyarakat menjadi resah;Keadaan yang meringankan :- Terdakwa berlaku sopan dan berterus terang dalam persidangan ;- Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;- Terdakwa dengan korban sudah melakukan perdamaian dan saling memaafkan serta tidak saling dendam; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa DILLAH BIN SAMSUNI tidak terbukti secara sah dan meyakin bersalah sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum tersebut;2. Membebaskan Terdakwa DILLAH BIN SAMSUNI oleh karena itu dari Dakwaan Pertama Primair;3. Menyatakan Terdakwa DILLAH BIN SAMSUNI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGEROYOKAN ? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( Empat) Bulan ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan agar barang bukti berupa: ? 1 (satu) buah Kayu balok warna coklat ukuran 5 cm x 7 cm panjang 1,5 m ;? 1 (satu) batang kayu jenis meranti ukuran 5 cm x 7 cm panjang 150 cm ;? 1 (satu) buah buah Flashdisk merk Toshiba 8 GB dengan No Seri 154515YA1184ARH31S Warna putih yang berisikan file vidio dengan nama VIDIO PENGEROYOKAN MJ KORBAN A.N SELAMAT HARYADI, format mp4 yang berdurasi 01:33 detik ; Dirampas untuk dimusnahkan ;8. Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada Hari Selasa, Tanggal 22 Desember 2020, oleh kami, RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.., M.H., sebagai Hakim Ketua , MAULANA ABDILLAH, S.H.., M.H. , ANDI HARDIANSYAH,S.H,, M.H.um masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUCHTOLIP, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh RAHADIAN ARIF WIBOWO, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa serta Para Penasihat Hukum Terdakwa. Hakim Anggota, Hakim Ketua, ttd ttdMAULANA ABDILLAH, S.H.,M.H. RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.,M.H. ttdANDI HARDIANSYAH, S.H.,M.Hum.Panitera Pengganti,ttdMUCHTOLIP, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 415/Pid.B/2020/PN Trg
Statistik8721