- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon (Saiful Iwan bin Arsjad) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Indah Wahyuni binti Taharudin) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya ;
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ;
- Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan seluruhnya sejumlah Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) ;
- Nafkah Madliyah selama 6 (enam) bulan seluruhnya sejumlah Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) ;
Putusan PA SURABAYA Nomor 1298/Pdt.G/2021/PA.Sby |
|
Nomor | 1298/Pdt.G/2021/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Nur Khasan |
Hakim Anggota | M.hes., Br Hakim Anggota H. Mokh. Akhmad, Hakim Anggota Moh. Ghofur |
Panitera | Panitera Pengganti: Oskar Legimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konpensi : Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Termohon ; Dalam Pokok Perkara : Dalam Rekonpensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ; 2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi : Yang dibayarkan secara tunai sesaat sebelum Tergugat Rekonpensi mengucapkan ikrar talak ; 3. Menetapkan anak bernama Praditya Putra Iwanda umur 21 tahun 4 bulan dan Arya Ariesto Putra Iwanda umur 14 tahun 4 bulan berada dibawah asuhan/hadlanah Penggugat Rekonpensi dengan kewajiban tetap memberikan akses seluas-luasnya kepada Tergugat Rekonpensi sebagai orang tua yang tidak memegang hak hadlanah untuk bertemu, berhubungan serta mencurahkan kasih sayangnya kepada anak-anak tersebut dengan seijin Penggugat Rekonpensi ; 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafkah kepada anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang bernama Arya Ariesto Putra Iwanda umur 14 tahun 4 bulan minimal Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau umur 21 tahun dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya ; 5. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selainnya ; Dalam konpensi dan rekonpensi : Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 895.000,00 (delapan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1298/Pdt.G/2021/PA.Sby
Statistik261