Putusan PN TENGGARONG Nomor 3/Pid.Pra/2019/PN Trg |
|
Nomor | 3/Pid.Pra/2019/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Paten |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kemas Reynald Mei |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 3/Pid.Pra/2019/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara Praperadilan telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:1. Nama lengkap : HENDRIYANTO Alias HENDRI TANJUNG2. Tempat lahir : Ujung Gading 3. Umur/tanggal lahir : 47 Tahun/ 26 Oktober 19724. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jalan Damai, Gang Wira Pratama No. 1, RT. 039/000, Kel. Sidomulyo, Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil KehutananDalam hal ini memberikan kuasa kepada HERMON YARI KADAMA, SH., APRILIANSYAH, SH., MH., ZAENAL SAPUTRA, SH., YAHYA TONANG, SH., Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat ?HYK & PARTNERS? beralamat di Jalan Gerbang Dayaku, Gg. Padat Karya, RT. 08 RW. 02, Desa Loa Duri Ulu, Kec. Loa Janan, Kab. Kutai Kartanegara berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Oktober 2019, selanjutnya disebut sebagai Pemohon;M e l a w a n :KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KUTAI KARTANEGARA, Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR LOA JANAN, berkedudukan di Jln. Sukarno Hatta, Km 4,5, Loa Janan yang dalam hal ini dihadiri oleh ARY DONNY SETIAWAN, S.I.K., M.H., M. FARIDL DJAUHARI, S.H., M.H., MARINGAN DEBATARAJA, S.H., M.H., AGUSTIAR, S.H., IMAN ROCHAMAN, S.H., USMAN, S.H., ARI SANDI, S.H. berdasarkan Surat Perintah Kapolda Kaltim, Nomor: Sprin/1984/XI/HUK.11.1/2019, tanggal 13 November 2019 dan Surat Kuasa Kepala Kepolisian Sektor Loa Janan, tanggal 13 November 2019, selanjutnya disebut sebagai Termohon; Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 3/Pid.Pra/2019/PN Trg tanggal 1 November 2019 tentang penunjukan Hakim; Setelah membaca penetapan Hakim tentang hari sidang; Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini; Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan memeriksa bukti surat-surat yang diajukan ke persidangan; Menimbang, bahwa Pemohon melalui surat permohonan tanggal 1 November 2019 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong register Nomor 3/Pid.Pra/2019/PN Trg tanggal 1 November 2019, telah mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan-alasan sebagai berikut:I. TENTANG DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN1. Bahwa pada hakikatnya pranata praperadilan yang diatur dalam Bab X bagian kesatu KUHAP dan Bab XII Bagian kesatu KUHAP merupakan sarana untuk mengawasi secara horizontal terhadap penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (ic. Penyelidik, Penyidik). Dalam hal wewenang dilaksanakan secara sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum, dengan maksud atau tujuan lain dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, maka pengujian atas keabsahan penggunaan wewenang dilakukan melalui pranata Praperadilan, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap orang atau warga Negara (in casu Pemohon);2. Bahwa untuk menguji keabsahan penetapan status Tersangka (ic. Pemohon) adalah untuk menguji/koreksi tindakan penyidik itu apakah bersesuaian dengan norma/ketentuan dasar mengenai penyidikan yang termuat dalam KUHAP, mengingat penetapan status Tersangka seseorang adalah kunci utama dari tindakan selanjutnya yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum (ic. Penyelidik, Penyidik) berupa upaya paksa, baik berupa pencegahan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan maupun penahanan. Dengan kata lain adanya status Tersangka itu menjadi alasan hukum bagi aparat penegak hukum (i.c. Penyelidik, Penyidik) untuk melakukan suatu upaya paksa terhadap sesorang yang telah di tetapkan sebagai Tersangka;3. Bahwa pengujian keabsahan penetapan Tersangka adalah melalui pranata Praperadilan, karena penetapan sebagai Tersangka ini adalah dasar hukum untuk dapat dilakukan upaya paksa terhadap seorang warga Negara, yang merupakan bagian rangkaian tindakan penyidik dalam proses penyidikan, sehingga pranata hukum yang berwenang menguji dan menilai keabsahan ?penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan? adalah Praperadilan;4. Bahwa Pasal 77 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan ?Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini tentang:a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;b. Ganti rugi atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;5. Bahwa selanjutnya dalam praktek Praperadilan, hakim Praperadilan telah membuat putusan terkait penetapan Tersangka sebagai objek praperadilan antara lain :1) Putusan Praperadilan dalam perkara nomor: 04/Pid/Prap/2014/PN.Jkt.Sel, tanggal 16 Februari 2015, dengan amar putusan, antar lain :?menyatakan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan TERMOHON adalah tidak sah?; menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON?;2) Putusan Praperadilan dalam perkara nomor: 36/Pid.pra/2015/PN.JKT.Sel, tanggal 26 Mei 2015, dengan amar putusan antara lain :- ?menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON berkenaan dengan peristiwa Pemohon yang diduga melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi jo. UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 JIS pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah, oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan oleh karena itu diperintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin DIK-17/01/04/2014 tanggal 21 April 2014;- Menyatakan menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka yang melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 JIS pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin DIk-17/01/04/2014 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6. Bahwa pranata praperadilan sebagaimana diatur dalam pasal 77 s/d 83 KUHAP harus dimaknai dan diartikan sebagai pranata untuk menguji perbuatan hukum yang akan diikuti upaya paksa oleh penyidik atau penuntut umum, karena pada dasarnya tuntutan praperadilan adalah untuk menguji sah atau tidaknya perbuatan hukum yang dilakukan oleh penyelidik, penyidik, atau penuntut umum didalam melakukan penyelidikan atau penuntutan sebagaimana dimaksud Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015;7. Bahwa merujuk amar putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 21/PUU-VII/2014 tanggal 28 April 2015, yang berbunyi antara lain : Pasal 77 huruf a UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, No. 76 tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai penetapan Tersangka, Penggeledahan, dan penyitaan; pasal 77 huruf a UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981 nomor 76 tmbahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapaan Tersangka, penggeledahan, dan penyitaan ?maka menjadi jelas dan terang bahwa penetapan Tersangka dan penyitaan adalah objek Praperadilan;II. TENTANG FAKTA-FAKTA HUKUMA. PENETAPAN TERSANGKA TIDAK PROSEDURAL.1. Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 September 2019 sekira pukul 08:39 wita s/d pukul 16:23 wita PEMOHON dan teman-teman berkoordinasi dengan pihak TERMOHON (Polsek Loa Janan) memberitahukan kepada pihak TERMOHON bahwa ada peristiwa pengerusakan atas kebun kliennya BUSRANI di wilayah Bakungan;2. Bahwa setibanya PEMOHON dan teman-teman dilokasi kebun, maka terlihat proses pengerusakan atas kebun saudara BUSRANI menggunakan satu unit excavator dan bersamaan dengan sekira 30 orang karyawan perusahaan PT. MKI, didampingi 5 orang anggota TNI AD dari 611 Awang Long;3. Bahwa kemudian saudara IWAN mendekati kegiatan tersebut dan menyampaikan kepada operator Excavator dengan bahasa isyarat agar berhenti dulu, kemudian foreman memerintahkan operator excavator tersebut berhenti dan turun dari excavator menggunakan sarana radio komunikasi (HT);4. Kemudian PEMOHON (Hendriyanto), Rizky, Herman, dan Logan, bergabung ketempat itu lalu PEMOHON dan kawan-kawan meminta semua yang hadir untuk berkumpul, dan sambil menunggu TERMOHON datang, maka PEMOHON memperkenalkan dirinya dan menyampaikan informasi mengenai aturan ketentuan IPPKH yang merupakan dasar izin PT. MHU dan menyampaikan bahwa lahan ini masih dalam proses sengketa sejak Desember 2018;5. Bahwa sementara pihak TERMOHON masih dalam perjalanan ke lokasi, maka PEMOHON dan kawan-kawan berinisiatif mengamankan kunci excavator tersebut agar alat berat tersebut tidak keluar dari lokasi pengerusakan atau kebun pak BUSRANI pada saat alat berat tersebut dalam kondisi mati atau parkir ditempat yang aman dan sudah ditinggal oleh operatornya tadi;6. Bahwa ketika kunci diserahkan kepada PEMOHON oleh sdr. IWAN, lantas kunci tersebut PEMOHON tunjukkan sambil berkata kepada para karyawan yang berkumpul tadi :?ini kunci ada sama saya, siapa diantara semua yang hadir yang bertanggungjawab maka kunci akan saya serahkan sambil menunggu pihak Polsek Loa Janan datang? namun tidak ada seorangpun karyawan menjawab untuk bertanggungjawab sehingga kunci tersebut PEMOHON kantongi;7. Bahwa situasi lapangan sangat kondusif dan tidak ada terjadi keributan dan atau kejadian yang tidak diinginkan, bahwa PEMOHON dan teman-teman dari Samarinda hanya berjumlah 5 (lima) orang dan tidak ada seorangpun membawa senjata tajam atau sejenisnya yang dapat mengancam orang lain, sedangkan dari pihak lawan ada sekira 30 (tiga puluh) orang ditambah 5 (lima) personil dari TNI-AD anggota 611 Awang Long;8. Bahwa ketika TERMOHON tiba dilokasi hanya singkat komunikasi dan langsung meminta PEMOHON dan kawan-kawan untuk ke Polsek Loa Janan agar diselesaikan di Polsek saja dan PEMOHON langsung sepakat saat itu tanpa perdebatan;9. Bahwa sekira pukul 18.15 PEMOHON dan kawan-kawan tiba di Polsek Loa Janan menunggu arahan sampai pukul 22.30 wita dan sekira pukul 22.30 wita itu PEMOHON justru dipanggil untuk di BAP sebagai terlapor berdasarkan pengaduan seketika malam itu oleh Sdr. HIFNI sebagai Manager PT. MKI (Mahaguna Karya Indonesia) kontraktor PT. MHU ;? PERUBAHAN { dibacakan tgl. 15 Nop, 2019 }: 9. Bahwa sekira pukul 18.15 wita hari Kamis itu juga masih tanggal 26 September 2019 PEMOHON dan kawan-kawan tiba di Polsek Loa Janan menunggu arahan dari TERMOHON tadi sampai pukul 22.30 wita baru kemudian sekira pukul 22.30 wita PEMOHON justru dipanggil untuk diperiksa sebagai TERLAPOR berdasarkan pengaduan seketika malam itu oleh sdr. HIFNI sebagai manager PT. MKI (Mahaguna Karya Indonesia) yaitu kontraktor PT. MHU. Bahwa ternyata proses pengaduan itu sudah langsung naik sidik tidak lagi melewati metode penyelidikan (sintifice criminal detection, Pasal 1 ayat 5 ketentuan umum KUHAP). Karena apabila kita perhatikan bukti surat TERMOHON antara lain Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Tenggarong tanggal 30 September 2019 yang mana bunyi pada poin 2, surat tersebut adalah:?Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Kamis tanggal 26 September 2019 TELAH DIMULAI PENYIDIKAN TINDAK PIDANA, Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 atau 335 Jo 55, 56 KUH Pidana yang diduga dilakukan TERLAPOR An. HENDRIYANTO alias HENDRI TANJUNG Bin AMIR KHAIRUL, DKK. Bahwa dari bunyi surat SPDP diatas jelas bisa diinterpretasikan dan bukan kesalahan ketik (typo error) dari TERMOHON :a. PENYIDIKAN telah dilakukan sejak tanggal 26 September 2019 tanpa proses LIDIK padahal Surat Perintah Penyidikan baru dikeluarkan tanggal 30 September 2019, namun anehnya PEMOHON diperiksa hari itu namun TIDAK DITANGKAP padahal sudah naik ke tingkat Penyidikan (tidak ada surat penangkapan hari itu)b. Status PEMOHON saat ini diberitahukan TERMOHON kepada Kejaksaan Negeri Tenggarong masih sebagai TERLAPOR bukan TERSANGKA sementara c. perkaranya sudah naik ke level PENYIDIKAN ? dan PEMOHON ditahan oleh TERMOHON.d. Bahwa rujukan surat tersebut pada poin c berbunyi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 33/ IX/ 2019/ PKT/ RES KUKAR/ SEK LJN, Tanggal 30 September 2019e. bahwa rujukan surat tersebut pada poin d berbunyi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/ 34/ IX/ 2019/ Reskrim, tanggal 30 September 2019 namun ternyata PENYIDIKAN berdasarkan bunyi SPDP ke Kejaksaan sebenarnya sudah dimulai sejak 4 hari sebelum dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan yaitu sejak tanggal 26 September 2019.10. Bahwa sekira pukul 24.00 wita malam itu, setelah Pemohon diperiksa, kunci alat Berat tersebut lantas diserahkan dengan itikat baik secara suka rela tanpa syarat ke penyidik Polsek bernama Aipda Bahrir Nrp 79061295 dan pak Nasrudin;? PERUBAHAN {dibacakan tgl. 15 Nop. 2019 }:10.Bahwa sekira pukul 24.00 wita malam itu tanggal 26 September 2019, setelah PEMOHON diperiksa maka kunci alat berat (Excavator) tersebut lantas diserahkan dengan itikad baik secara suka rela, tanpa syarat ke Pembantu Penyidik Polsek yang memeriksa bernama Aipda BAHRIR Nrp 79061295 dan pak NASRUDIN namun tidak dibuatkan surat berita acara serah terima pada malam itu masih tanggal 26 September 2019; bahwa ironisnya coba perhatikan Surat Berita Acara Penerimaan Barang Bukti yang disodorkan TERMOHON malah pada tanggal 20 Februari 2013, lantas barang bukti mana yang harus diserahkan PEMOHON melalui LORONG WAKTU kembali ke 6 (tahun) lampau kepada TERMOHON ?11. Bahwa menjelang pulang, Kapolsek Loa Janan (TERMOHON) menyampaikan bahwa PEMOHON dan kawan-kawan tidak boleh beraktivitas dilahan tersebut dan hari senin tanggal 30 September 2019 diminta kembali datang ke Polsek Loa Janan pukul 10.00 wita;12. Bahwa pada hari Senin tanggal 30 September 2019 pukul 11.00 wita, PEMOHON dan kawan-kawan tiba di Polsek Loa Janan dan menghadap Aipda Bahrir, dan tidak ada acara apapun dan PEMOHON lantas menyerahkan data-data dokumen kelengkapan terhadap riwayat permasalahan sejak Desember 2018 bahwa lahan tersebut dalam proses dan PEMOHON kemudian berpamitan pulang; 13. Bahwa pada hari Jum?at tanggal 4 Oktober 2019, PEMOHON menerima surat Panggilan I (pertama) sebagai SAKSI berdasarkan LP No. : LP/33/IX/2019/PKT/RES KUKAR/SEK LJN tanggal 30 September 2019 An. YULIUS SAMA dengan tuduhan pasal 368 atau 335 Jo 55, 56 KUH Pidana;14. Bahwa PEMOHON datang pada hari kamis tanggal 10 Oktober 2019 dan diperiksa lanjutan sebagai saksi oleh Aipda Bahrir, dan setelah pengambilan berita acara pemeriksaan lantas PEMOHON disuruh menandatangani SURAT BERITA ACARA PENYITAAN 1 (satu) buah kunci kontak Excavator merk CAT warna hitam dan besinya warna kuning dan SURAT TANDA PENERIMAAN, namun PEMOHON menolak karena barang yang dimaksud telah diserahkannya sebagaimana poin 8 (kunci tersebut telah diserahkan ke Penyidik pada hari kejadian itu juga, kamis 26 Sepetember 2019);? PERUBAHAN { dibacakan tgl. 15 Nop. 2019}: 14. Bahwa PEMOHON datang pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2019 dan diperiksa lanjutan sebagai saksi oleh Aipda Bahrir, dan setelah pengambilan berita acara pemeriksaan lantas PEMOHON disuruh menandatangani SURAT BERITA ACARA PENYITAAN 1 (satu) buah kunci kontak Excavator merk CAT warna hitam dan besinya warna kuning dan SURAT TANDA PENERIMAAN tertanggal 20 Februari 2013, namun PEMOHON menolak karena barang yang dimaksud telah diserahkannya sebagaimana poin 10 diatas (kunci tersebut telah diserahkannya ke Penyidik pada hari kejadian itu juga, Kamis tanggal 26 September 2019)15. Bahwa pada hari Senin, tanggal 14 Oktober 2019 PEMOHON kembali menerima SURAT PANGGILAN I (pertama) namun langsung sebagai TERSANGKA untuk menghadap Aipda Bahrir pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019;16. Bahwa alasan anggota TERMOHON tersebut sangat tidak rasional, bagaimana mungkin PEMOHON dituduhkan melakukan Perampasan/Pemerasan/ ataupun Perbuatan tidak menyenangkan sementara kedatangan PEMOHON dan kawan-kawan adalah menghentikan tanpa ancaman kekerasan menginformasikan bahwa lahan kebun tersebut belum di ganti rugi tanam tumbuhnya kepada pemilik sah (BUSRANI) ? belum lagi jumlah PEMOHON dan teman-teman hanya 5 orang saja, tanpa membawa sajam atau apapun (tangan kosong) sementara dari pihak PT. MKI sekira 30 orang karyawan dan ditambah 5 orang personil TNI-AD ?;17. Bahwa meskipun PEMOHON telah memberikan keterangan BAP pada tanggal 26 September 2019 namun nyatanya PEMOHON tidak ditangkap, terbukti PEMOHON tidak pernah menandatangani SURAT PENANGKAPAN pada hari itu, namun PEMOHON belum pernah mengetahui dan menerima penetapan sebagai TERSANGKA dari TERMOHON kecuali melalui surat panggilan I. 18. Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2019 sekira pukul 10.30 wita, PEMOHON dijemput paksa dirumahnya oleh TERMOHON tanpa memperlihatkan surat perintah penangkapan atau perintah tugas, hanya memegang sebuah map, namun tidak diperlihatkan isinya.19. Bahwa dengan sikap kooperatif PEMOHON mengikuti para penjemput tersebut yang ternyata PEMOHON ketahui sebagai anggota Polsek Loa Janan setelah berada di Kantor Polisi disebabkan tidak ada surat tugas apapun yang TERMOHON perlihatkan saat penjemputan tadi. 20. Bahwa surat perintah tugas, surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan baru disodorkan TERMOHON pada sore harinya tanggal 29 Oktober 2019 sekira pukul 19.15 wita dan PEMOHON keberatan atas itu sehingga PEMOHON menolak untuk menandatanginya.21. Bahwa oleh sebab alasan itu, maka PEMOHON sangat merasa keberatan atas sikap TERMOHON hingga permohonan praperadilan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tenggarong dengan esensi bahwa PEMOHON sama sekali tidak mengerti mengapa PEMOHON dipanggil sebagai TERSANGKA dan ditahan TERMOHON hingga saat ini.22. Bahwa dengan adanya penetapan PEMOHON sebagai Tersangka melalui surat panggilan I (pertama) maka jelas tindakan TERMOHON yang telah menciderai rasa keadilan dan melanggar Hak Asasi PEMOHON dan patut diduga melanggar hukum, yakni tidak sesuai dengan ketentuan pasal 17 KUHAP yang berbunyi, ?Perintah Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup? ialah bukti permulaan untuk menduga (foresight) adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi pasal 1 butir 14 KUHAP. Pasal ini menentukan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana. 23. Bahwa ketentuan diatas mengandung makna sebelum masuk dalam kegiatan penyidikan, TERMOHON harus terlebih dahulu mencari kebenaran peristiwa (tahapan penyelidikan) apakah benar ada pengancaman? atau perbuatan tidak menyenangkan yang tanpa hak? siapa korbannya? apa barang buktinya? bagaimana situasinya pada saat itu? semua ini harus didalami TERMOHON secara cerdas dan profesional.24. Bahwa, ipso facto dalam kasus a quo terjadi sebaliknya, tidak ada surat perintah penyelidikan (SP. Lidik), dan semua proses langsung naik sidik seperti tertera pada surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Negeri Tenggarong tanggal 30 September 2019, tidak adanya SP.lidik sehingga patut diasumsikan bahwa penetapan PEMOHON sebagai Tersangka adalah dengan sewenang-wenang tanpa melalui mekanisme gelar perkara yang argumentatif dan profesional alias terkesan keburu nafsu;25. Bahwa dengan demikian tindakan TERMOHON dalam melakukan penangkapan tanpa menunjukkan surat perintah penangkapan pada saat penjemputan paksa dirumah PEMOHON adalah melanggar Pasal 37 hurup b Perkap No 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana terhadap PEMOHON secara jelas dan nyata TIDAK SAH, Bahkan PEMOHON baru disodorkan surat Perintah Penangkapan bersamaan dengan surat Penahanan pada tanggal 29 Oktober 2019, namun pada sore harinya di kantor TERMOHON sehingga PEMOHON menolak untuk menandatanganinya. Dan ironisnya PEMOHON adalah kuasa korban pengerusakan lahan oleh pelaku PT. MKI, malah sekarang terbalik menjadi terlapor dan diTersangkakan bahkan ditahan tanpa alasan yang rasional menurut hukum;? PERUBAHAN ( dibacakan tgl. 15 Nop. 2019 }:25. Bahwa dengan demikian tindakan TERMOHON dalam melakukan penangkapan tanpa menunjukkan Surat Perintah Membawa sebagaimana pasal 27 ayat (6) Perkap No. 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana berbunyi: ?apabila panggilan kedua tidak datang sesuai waktu yang telah ditetapkan, penyidik menerbitkan surat perintah membawa? dan Surat Perintah Penangkapan sebagaimana dimaksud pasal 37 hurup b adalah nyata TIDAK SAH, bahkan PEMOHON baru disodorkan Surat Perintah Penangkapan bersamaan dengan Surat Perintah Penahanan pada tanggal 29 Oktober 2019 sekira pukul 19.15 wita pada malam itu dikantor TERMOHON sehingga PEMOHON menolak untuk mendatanganinya, dan ironisnya PEMOHON adalah kuasa korban pengerusakan lahan kebun oleh pelaku PT. MKI malah sekarang terbalik menjadi terlapor dan diTersangkakan bahkan ditahan tanpa tahu alasan dari TERMOHON yang rasional menurut hukum. Bahwa peristiwa ini sebelumnya pernah terjadi juga perbuatan PT. MKI merusak paksa kebun klien PEMOHON bernama BUSRANI dan atas tindakan pencegahan dengan cara menyetop aktivitas destruktif PT. MKI terhadap kebunnya maka saudara BUSRANI didakwa dengan 3 pasal dakwaan alternative yaitu pertama Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 kedua pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga pasal 162 UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara namun kenyataannya malah dipenjara dengan tuduhan memiliki sajam tanpa izin sebagaimana dakwaan ke-satu (PUTUSAN NO. 104/Pid.B/2019/PN Tgr). Bahwa inilah anomaly peristiwa ini, bagaimana mungkin perbuatan menghentikan aktivitas penambangan yang katanya sah (tentunya sudah mengganti rugi tanam tubuh hak milik seseorang) namun pelakunya dikenakan pasal pidana umum? bukan lex spesialis sebagaimana UU Minerba No. 4 tahun 2019 padahal nilainya kental kearah sana? Bahwa peristiwa ini telah menggambarkan kepada kita sebenarnya lahan milik klien PEMOHON sdr. BUSRANI tersebut memang belum pernah dibebaskan atau ditaliasihkan PT. MHU sesuai peraturan pertambangan dan IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN (IPPKH), jadi wajar bagi seseorang menghentikan aktivitas tambang diatas lahannya karena memang belum dilakukan pembebasan atau tali asih atas tanam tumbuh yang ada, dan ketika sedang menunggu TERMOHON datang ke lokasi menyaksikan kerusakan yang ditimbulkan Excavator tersebut, ironisnya malah PEMOHON dianggap TERMOHON melakukan pengancaman dan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap para pelapor.B. PENETAPAN TERSANGKA dan PENAHANAN ADALAH TIDAK SAH DAN MELANGGAR HUKUM TERKESAN ?TEBANG PILIH? atau ?TERLALU BERNAFSU HENDAK MEMENJARAKAN PEMOHON?26. Bahwa untuk mengetahui sejauh mana tindakan penetapan TERSANGKA dan Penahanan itu sah secara hukum terhadap apa yang dilakukan TERMOHON (Polsek Loa Janan) kepada PEMOHON, maka salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah : 26.1 Adanya bukti yang cukup Syarat ini ditegaskan dalam ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHAP, bunyi ketentuan tersebut adalah ?perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang Tersangka atau Terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup?. Bahwa berdasarkan Putusan MK No.21 /PUU-XII/2014 menafsirkan bahwa frasa ?bukti yang cukup? adalah minimal 2 alat bukti yang termuat dalam pasal 184 KUHAP. Tidak terpenuhinya syarat minimal 2 alat bukti maka penahanan ini menjadi tidak sah.Apabila kita perhatikan alasan Penyidik menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA dan ditahan hanya karena alasan mengamankan anak kunci Excavator yang diserahkan oleh saudara IWAN yang lebih dulu mengambilnya langsung dari dalam kabin Excavator tanpa ada operator didalamnya adalah sangat tidak beralasan dan terkesan dipaksakan. Sementara maksud dan tujuan mengambil kunci tersebut agar alat berat yang merusak lahan tersebut tidak berlanjut dan pergi sebelum TERMOHON datang, terbukti kunci tersebut ketika dipolsek langsung diserahkan secara suka rela oleh PEMOHON kepada TERMOHON tanpa ada syarat. Bahkan ironisnya bagaimana mungkin seorang operator excavator yang dikelilingi 5 orang Anggota TNI-AD dari Yonif 611 Awang Long dan 30 orang karyawan tambang hari itu merasa terancam oleh sdr. IWAN yang hanya tangan kosong? sementara pada saat saudara IWAN mengambil kunci tersebut sudah tidak ada seorangpun didalam kabin Excavator itu ? jadi siapa yang diancam dan siapa yang terancam ?Bahwa PEMOHON dan kawan-kawan melalui Kuasa Hukum HERMON YARI S., SH sebenarnya telah lebih dahulu melaporkan tindak pidana Pengerusakan pada tanggal 11 Desember 2018 dan tanggal 26 Desember 2018 ke POLDA KALTIM sesuai SP2HP terakhir No. B/39.C/VIII/Res.1.10/2019/Ditreskrimum tanggal 6 Agustus 2019 (semua dari awal bukti akan terlampir dalam pembuktian)Bahwa sikap inilah yang PEMOHON maksud pihak TERMOHON terkesan tebang pilih karena begitu cepatnya memproses laporan PT. MKI melalui operatornya sementara laporan PEMOHON sejak setahun yang lalu belum ada kejelasan.Bahwa kalau kita komparasikan dari BAP PEMOHON pada poin 18 yang mana Pelapor atas nama YULIUS SAMAA (operator excavator) mengatakan kepada TERMOHON bahwa sdr. IWAN ada mengatakan padanya :?TURUN, PARKIR ALATMU DISINI? yang mengakibatkan sdr. YULIUS merasa ketakutan, apakah hal ini merupakan kalimat ANCAMAN ? tentu bukan !Bahwa kemudian lagi pada BAP PEMOHON poin 20 yang mana saksi pelapor sdr. MUSTOLIH, ROBIN, dan ARIF mengatakan saudara IWAN berteriak ?WOI JANGAN KERJA, KALAU ADA YANG GERAK ALAT ITU, LIATIN AJA, SAYA BAKAR, KALAU ADA YANG GERAK ALAT ITU, LEWATI SAYA DULU? yang mengakibatkan sdr. MUSTOLIH, ROBIN, dan ARIF merasa ketakutan. Bahwa lagi-lagi apakah kalimat tersebut merupakan sebuah nada ancaman? tentu harus dibuktikan oleh TERMOHON bukti apa permulaan kategori perbuatan pidana (delik formil) saudara IWAN, apakah sambil mengacungkan obor menyala? atau bom Molotov, atau apa saja yang menjadi bahan untuk melakukan aplikasi ancaman kekerasan tersebut. Bahwa yang PEMOHON ketahui hanya satu buah kunci excavator yang disita sebagai barang bukti TERMOHON tidak lebih, apakah dengan diambilnya anak kunci excavator tersebut membuat alat berat tersebut tidak bisa berjalan hingga saat ini? mestinya bukan hanya anak kunci yang TERMOHON sita, tetapi sekalian dengan alat beratnya. Bahwa delik pengancaman jelas dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum dengan kekerasan, namun apabila kita kaitkan dengan persoalan hukum sebelumnya dimana PT. MHU belum pernah melakukan pembayaran penggantian atas tanam tumbuh korban BUSRANI (Pemilik Kebun yang dirusak) adalah wajar PEMOHON sebagai kuasa yang telah melaporkan ke pihak kepolisian namun ditelantarkan begitu lama tanpa ada kepastian hukum sementara kebun miliknya semakin habis dirusak PT. MKI, lalu PEMOHON atas kuasa mempertahankan lokasi tersebut agar pengerusakan tidak semakin parah dan lebih dahulu melaporkan aktivitas hari itu kepada pihak TERMOHON melalui sambungan telepon (bukti komunikasi akan dilampirkan), tentunya hal ini bukan untuk menguntungkan diri sendiri atau melawan hukum namun jelas SIKAP MANUSIAWI MEMPERTAHANKAN HAK MILIK agar tidak habis digusur sebelum TERMOHON datang menyaksikan dengan cara menghentikan sementara kegiatan excavator tadi dengan cara menyimpan anak kuncinya untuk diserahkan kepada TERMOHON sebagai barang bukti.Belum lagi BAP PEMOHON poin 13, yang konfrontirkan dengan sdr. IWAN yang keterangannya hanya mengatakan bahwa PEMOHON hanya memerintah sdr. IWAN mengambil kunci kontak excavator, bukan menyuruh mengancam orang lain juga semestinya wajib dipertimbangkan TERMOHON sebelum menetapkan TERSANGKA.Nah, lantas dimana implikasi PEMOHON dalam perkara ini kalau semua yang disampaikan oleh para pelapor kepada TERMOHON bahwa yang berteriak adalah saudara IWAN, bukan PEMOHON? lagipula secara rasional kalimat tersebut sama sekali bukan kategori ancaman kekerasan absolut yang tidak dapat dihindari sebagaimana elemen pasal 368 atau 335 Jo 55, 56 KUH PIDANA, ini betul-betul tindakan kriminalisasi.26.2 Penahanan juga harus memenuhi unsur objektif dan subjektifBahwa sampai didaftarkannya permohonan praperadilan ini, PEMOHON sama sekali tidak tahu alasan apa yang dipakai penyidik Polsek Loa Janan (TERMOHON) menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dan menahannya, sementara PEMOHON melalui Penasihat Hukumnya HERMON YARI KADAMA,SH telah menemui TERMOHON Kapolsek Loa Janan sekira pukul 20.00 wita pada tanggal 29 Oktober 2019 dengan harapan bisa ditinjau ulang penahanan atas PEMOHON yang kooperatif dan jelas menghargai hukum karena PEMOHON juga bagian dari penegak hukum di dinas kehutanan provinsi (PNS KEHUTANAN) yang tidak mungkin melarikan diri dan yang tahu persis tentang procedural perizinan PT. MHU yaitu Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan salah satu ketentuan IPPKH yang diberikan kehutanan kepada PT. MHU adalah ?apabila didalam kawasan hutan yang dipinjam pakai terdapat hak?hak pihak pihak ketiga, penyelesaiannya menjadi tanggungjawab PT. MULTI HARAPAN UTAMA yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah setempat? namun permohonan tersebut ditolak TERMOHON.? PERUBAHAN { dibacakan tgl. 15 Nop. 2019 }: 26.3 Bahwa saksi a de charge PEMOHON bernama BUSRANI dipanggil TERMOHON dengan surat panggilan ke II, anehnya dikirim pada tanggal 24 Oktober 2019 untuk menghadap TERMOHON pada tanggal 9 Oktober 2019, mana yang benar ini? terkesan TERMOHON sengaja membuat kebingungan saksi BUSRANI? ada apa dengan administrasi penyidikan POLSEK LOA JANAN ini yang terlihat amburadul? jelas hal ini sangat menciderai rasa keadilan dan melanggar PERKAP NO 14 TAHUN 2012 TENTANG MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA dan patut permohonan PRAPERADILAN ini dikabulkan Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan perkara a quo. Seharusnya TERMOHON menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kewenangannya untuk menetapkan Tersangka apalagi menangkap dan menahan PEMOHON, hal ini karena keliru tersebut berdampak lebih jauh secara yuridis (post hoc ergopropter hoc) Dan untuk selanjutnya tetap seperti dalam surat Permohonan Praperadilan semula. Demikian Perubahan Permohonan Praperadilan ini disampaikan, kiranya Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara berkenan menerima permohonan ini. Atas kebijaksanaannya PEMOHON ucapkan terima kasih.III. TENTANG KERUGIAN PEMOHON SECARA MATERIIL DAN IMMATERIL27. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka secara jelas dan nyata tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dalam surat Panggilan I tersebut dan menahannya telah merugikan PEMOHON secara MATERIL dan IMMATERIL;28. Bahwa besarnya kerugian materiil dari PEMOHON adalah sebesar 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);29. Bahwa kerugian immaterial dari PEMOHON yang telah ditetapkan TERSANGKA melalui surat panggilan I dan ditahan secara sewenang-wenang tidak bisa dinilai dengan uang, karena telah memperlakukan PEMOHON seperti penjahat bahkan mengirim surat Panggilan dialamatkan ke kantor PEMOHON sehingga diketahui banyak orang dengan demikian nilainya tidak terhingga,. Namun dalam perkara ini PEMOHON menetapkan kerugian immaterial PEMOHON sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);30. Bahwa oleh karena PEMOHON telah ditetapkan Tersangka melalui Surat Panggilan I yang kemudian dijemput paksa tanpa surat penangkapan dan langsung ditahan dengan cara-cara yang tidak sah dan melanggar hukum yang telah menimbulkan kerugian materil dan immaterial yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian TERMOHON selaku Penyidik dalam menerapkan hukum maka harkat dan martabat PEMOHON harus dipulihkan dan direhabilitasi;IV. TENTANG PERMOHONAN (PETITUM)Berdasarkan argumentasi yuridis yang telah kami kemukakan diatas, PEMOHON memohon kehadapan KETUA PENGADILAN NEGERI TENGGARONG melalui Hakim Tunggal Praperadilan berkenan memeriksa dan memutus perkara ini yang amarnya sebagai berikut :1) Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;2) Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan penyidikan, penangkapan, penahanan oleh TERMOHON yang tidak ada dasar hukumnya; 3) Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON;4) Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membebaskan PEMOHON dari tahanan segera setelah putusan diucapkan;5) Menghukum TERMOHON untuk membayar kepada PEMOHON berupa kerugian materil sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);6) Melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum PEMOHON sesuai dengan harkat dan martabatnya;Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong melalui Hakim Tunggal berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono)Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan, baik Pemohon dan Termohon hadir Kuasanya; Menimbang, bahwa setelah membacakan surat permohonannya, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya; Menimbang, bahwa terhadap permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tersebut, Termohon mengajukan jawaban sebagai berikut:DALAM EKSEPSIBahwa mempedomani pasal 109 ayat (1), Pasal 110 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130 Tahun 2015 tentang SPDP, incaso Surat Kepala Kepolisian Sektor Loa Janan Nomor : B/32/IX/2019/Reskrim, tanggal 30 September 2019 perihal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Terlapor a.n. Hendriyanto alias Hendri Tanjung Bin Amir Chairul kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong, jo Surat Kepala Kepolisian Sektor Loa Janan Nomor : B/257/X/2019/Reskrim, tanggal 14 Oktober 2019 perihal Penetapan Tersangka a.n. Hendriyanto alias Hendri Tanjung Bin Amir Chairul kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong, mendasari hal tersebut, maka dengan ini Termohon menolak dengan tegas, bahwa permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon melalui Kuasanya kurang pihak, dimana Pemohon tidak Mendudukkan Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong sebagai Termohon dalam permohonan Praperadilan ini, oleh karena itu Permohonan Pemohon cacat formil maka pantaslah untuk ditolak seluruhnya.II. DALAM POKOK PERKARA1. Bahwa Termohon menolak dan menyangkal dengan tegas seluruh dalil-dalil Pemohon kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas (uiteigen wetenschap) oleh Termohon; 2. Bahwa terhadap dalil Pemohon yang termuat dalam Permohonan tanggal 1 November 2019 pada angka Romawi I TENTANG DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN, angka 1 sampai dengan angka 7, dengan ini Termohon tidak perlu menanggapinya, karena apa yang diuraikan Pemohon dalam dalil-dalilnya tersebut telah Termohon pahami dan pedomani dalam melaksanakan tugas Penegakkan hukum tindak pidana, serta dalam melakukan proses penyidikan perkara Aquo Pemohon; 3. Terhadap Angka Romawi II TENTANG FAKTA-FAKTA HUKUM: a. PENETAPAN TERSANGKA TIDAK PROSEDURAL:Terhadap dalil Pemohon angka 1 sampai dengan angka 25 dengan ini Termohon tidak perlu menanggapinya, akan tetapi alangkah elok dan kafahnya apabila Termohon mengingatkan serta memberikan gambaran dan pemahaman hukum kepada Pemohon, bahwa secara yuridis Pemohon tidak ada hubungan hukumnya dengan Sdr. Busrani, akan tetapi tindakan hukum yang dilakukan oleh Saudara Pemohon telah memenuhi perbuatan pidana, karena Pemohon dkk melakukan upaya penghentian aktivitas Land Clearing yang dilakukan oleh PT. CK yang secara yuridis telah mendapatkan legalitas hukum, serta perintah untuk melakukan kegiatan Land Clearing dari PT. MHU, disatu sisi bahwa secara yuridis Sdr. Busrani dalam perkara ini secara hukum tidak dapat menunjukan Alas Hak Kepemilikan terhadap lahan yang dilakukan proses Land Clearing oleh Pelapor dalam hal ini merupakan Karyawan PT. CK yang mendapat perintah untuk melakukan Land Clearing, disatu pihak saudara Pemohon dalam hal ini tidak mempunyai kewenangan untuk menghentikan aktivitas kegiatan Land Clearing dengan melontarkan kata-kata ancaman kepada Operator yang mengoperasionalkan alat berat, disatu sisi ternyata Pemohon merupakan salah satu ASN didalam Instansi Pemerintahan, yang seharusnya memberikan contoh hal-hal yang baik dan tidak melanggar aturan hukum, tetapi fakta hukumnya Pemohon sebagai ASN malah melakukan pelanggaran hukum yang bertentangan dengan tugas Pemohon sebagai ASN, Pemohon dalam hal ini juga melanggar aturan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, karena kegiatan Pemohon tanpa ada ijin dari Pimpinan Instansi Pemohon, selanjutnya terhadap dalil yang diuraikan oleh Pemohon maupun Kuasanya, apa kompetensi Pemohon dan kawan-kawannya dengan Permasalahan Sdr. Busrani, karena Pemohon tidak ada hubungan keluarga, tidak ada hubungan pekerjaan, dan juga tidak punya kewenangan untuk melakukan perbuatan menghentikan kegiatan Land Clearing yang bukan kewenangan Pemohon, dan Termohon melakukan tindakan hukum berdasarkan laporan dari Operator Alat Berat PT. CK yang melaksanakan kegiatan Land Clearing dihentikan oleh Pemohon dkk, karena kewajiban hukum berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 14 ayat 1 huruf g, pasal 15 dan pasal 16, jo Pasal 106 KUHAP, maka segala tindakan yang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon adalah sah berdasarkan hukum.b. PENETAPAN TERSANGKA DAN PENAHANAN ADALAH TIDAK SAH DAN MELANGGAR HUKUM TERKESAN ?TEBANG PILIH? ATAU ?TERLALU BERNAFSU HENDAK MEMENJARAKAN PEMOHON?:1) Terhadap dalil angka 26, angka 26.1 tentang adanya bukti yang cukup, dengan ini Termohon akan menanggapinya sebagai berikut: bahwa apa yang didalilkan oleh Pemohon tersebut adalah asumsi atau presepsi pribadi dari diri Pemohon saja yang tidak didukung dengan fakta hukum yang sebenarnya, fakta hukum yang ditemukan oleh Termohon dalam proses peyidikan adalah bahwa dalam menetapkan diri Pemohon sebagai Tersangka, Termohon telah memiliki 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 184 KUHAP Jo PMK Nomor 21 tahun 2014, sehingga penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon adalah sah menurut hukum dan tidak bertentangan dengan hukum, yang akan Termohon buktikan dalam agenda pembuktian nantinya;2) Terhadap dalil angka 26, angka 26.2, angka 26.3, bersama ini Termohon tidak perlu untuk menanggapinya, akan tetapi Termohon akan memberikan gambaran tentang kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seseorang yang disangkakan telah melakukan tindak pidana, tentang penahanan adalah kewenangan subjektif Termohon dengan pertimbangan hukum secara proporsional dan profesional, dikarenakan latar belakang Pemohon, dan ini dilindungi oleh hukum terhadap tindakan yang dilakukan Termohon kepada Pemohon.( vide pasal 16 jo Pasal 17 KUHAP, serta Pasal 20 jo Pasal 21 ayat (3). 4. Dalil Pemohon angka Romawi III TENTANG KERUGIAN PEMOHON SECARA MATERIIL DAN IMMATERIL: Terhadap dalil Pemohon pada dalil angka 27 sampai dengan angka 30 Termohon tidak perlu menanggapinya dikarenakan dalil Pemohon ini masih terlalu prematur untuk dimohonkan, selanjutnya agar Pemohon atau Kuasa Hukumnya membaca kembali PP 92 Tahun 2015 sehingga tidak serampangan untuk mendalilkan hal ini dalam permohonannya.5. TENTANG PERMOHONAN (PETITUM)Berdasarkan Jawaban Termohon atas dalil-dalil Pemohon sebagaimana diuraikan di atas, mohon kepada Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berkenan memutus sebagai berikut:a. DALAM EKSEPSI Menerima Eksepsi Termohon.b. DALAM POKOK PERKARA 1) Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2) Menyatakan penetapan Tersangka, Penangkapan, Penahanan terhadap Pemohon atas nama HENDRIYANTO ALIAS HENDRI TANJUNG adalah sah menurut hukum;3) Menyatakan bahwa penyidikan terhadap Pemohon dan segala tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon adalah sah menurut hukum dan tidak bertentangan dengan hukum karena tindakan hukum Termohon sudah mempedomani hukum yang berlaku;4) Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara.Demikian jawaban ini kami buat dan disampaikan, atas perkenan Yang Terhormat, Yang Mulia Hakim Praperadilan menerimanya dan kami ucapkan banyak terima kasih. Apabila Yang Mulia Hakim yang menyidangkan permohonan Praperadilan ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi sebagai berikut: 1. Fotokopi Surat Kuasa Khusus dari BUSRANI, ACHMAD RAYA Alias AMAT dan MAIMUNAH Binti Alm. TAMBRIN kepada Hendriyanto Als. HENDRI TANJUNG DKK. EDY SOFYAN Alias BAYU DKK, diberi tanda bukti P-1.2. Foto screen shoot riwayat komunikasi dengan pihak Polsek Loa Janan pak WELLI, EDY HARYANTO, SH., MH. Dan pak ANAS pada tanggal 26 September 2019, diberi tanda bukti P-2.3. Foto-foto alat berat dan proses pengerusakan terhadap kebun pak BUSRANI, diberikan tanda bukti P-3.4. Fotokopi Surat Panggilan I (pertama) Nomor : S.pgl/03/X/2019/Reskrim tanggal 3 Oktober 2019 terhadap PEMOHON untuk didengar keterangannya sebagai SAKSI pada tanggal 8 Oktober 2019, diberi tanda bukti P-4.5. Fotokopi Surat Panggilan I (pertama) Nomor : S.pgl/07/X/2019/Reskrim tanggal 14 Oktober 2019 terhadap PEMOHON untuk didengar keterangannya sebagai TERSANGKA, diberi tanda bukti P-5.6. Fotokopi Surat Berita Acara Penyitaan Barang, diberi tanda bukti P-6.7. Fotokoppi Surat Tanda Penerimaan Nomor STP / / X / 2019 / Reskrim tanggal 20 Februari 2013, diberi tanda bukti P-78. Fotokopi Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/47/X/2019/ Reskrim tanggal 28 Oktober 2019, diberi tanda bukti P-8.9. Fotokopi Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/47/X/2019/ Reskrim tanggal 29 Oktober 2019, diberi tanda bgukti P-9.10. Fotokopi Berita Acara Penolakan Tanda Tangan Penangkapan., diberi tanda bukti P-10.11. Fotokopi Berita Acara Penolakan Tanda Tangan Penahanan, diberi tanda bukti P-11.12. Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Tersangka, diberi tanda buykti P-12.13. Fotokopi Surat Pemberitahuan Penangkapan tanggal 29 Oktober 2019, diberi tanda bukti P-13.14. Fotokopi Surat Pemebritahuan Penahanan Tanggal 29 Oktober 2019, diberi tanda bukti P-14.15. Fotokopi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Tanggal 30 September 2019, diberi tanda bukti P-15.16. Fotokopi Hasil Peninjauan Lapangan, DINAS KEHUTANAN, UPTD KPHP MERATUS, Tanggal 16 April 2019, diberi tanda bukti P-1617. Fotokopi Undangan Mediasi Dari DINAS KEHUTANAN PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, Tanggal 07 Mei 2019, diberi tanda bukti P-17.18. Notulen Mediasi di Ruang Rapat DINAS KEHUTANAN PROVINSI KALTIM, terkait Tuntutan Ganti Rugi Masyarakat Desa Bakungan di Areal IPPKH PT. MHU. Tanggal Surat Pengaduan Tindak Pidana Pengerusakan Kebun dan Tanam Tumbuh, diberi tanda bukti P-18.19. Fotokopi Surat ke Ditreskrimum POLDA KALTIM, tanggal 11 Desember 2018, diberi tanda bukti P-19.20. Fotokopi Surat Permintaan Keterangan, diberi tanda bukti P-20.21. Fotokopi Surat Pernyataan Riwayat Penguasaan Bidang Tanah, Dengan dasar Segel dan Keterangan Pelepasan Hak, diberi tanda bukti P-21.22. Fotokopi Surat pemebritahuan perkembangan hasil penyelidikan ( sp2hp) tgl. 24 oktober 2019, diberi tanda bukti P-22.23. Undangan klarifikasi, tgl. 04 november 2019, diberi tanda bukti P-23.24. Fotokopi Surat pernyataan pembelian getah karet milik Sdr. BUSRANI Bin Ahim, diberi tanda bukti P-24.25. Fotokopi Surat / Nota Pembelian Getah Karet, diberi tanda bukti P-25.26. Foto Keadaan lapangan diatas tanah atau kebun garapan Busrani, diberi tanda bukti P-26.27. SURAT PANGGILAN II Nomor: S.pgl/9/X/2019 Reskrim Tgl . 24 OKTOBER 2019, diberi tanda bukti P-27.Menimbang, bahwa fotokopi bukti-bukti surat tersebut bermeterai cukup dan telah dicocokan sesuai dengan aslinya kecuali bukti P-4, P-5, P-6, P-7, P-10, P-11, P-16, dan P-19 sesuai dengan fotokopi; Menimbang, bahwa di samping bukti surat-surat tersebut, Pemohon juga telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. BUSRANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: - Bahwa awalnya saksi bersama dengan Kuasa Pemohon, Tersangka Hendri, dan ada beberapa orang yang lain mendatangi lahan/kebun milik Saksi yang diduga dirusak oleh PT. NCI / PT. MHU, dengan menggunakan alat berat, lalu Saksi tiba dilokasi lahan tersebut di daerah Bakungan, Kec. Loa Janan, Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa sebelum Saksi datang ke lahan tersebut Saksi dengan Pemohon tersebut sudah berkoordinasi dengan pihak yang berwajib Polsek Loa Janan untuk bisa memberikan penyelesaian terhadap lahan milik Saksi yang pada saat itu ada kegiatan dengan menggunakan alat berat.- Bahwa Saksi dengan Pemohon Hedriyanto masih ada hubungan kerja yakni Pemohon sebagai kuasa Saksi untuk menjaga dan memelihara lahan/kebun milik Saksi.- Bahwa setahu Saksi bahwa permasalahan tersebut sudah banyak orang yang tahu dan mendengar, sehingga pada saat Saksi tiba dilokasi lahan/kebun saksi tersebut, Saksi melihat sudah banyak orang, ada aparat TNI dan ada orang-orang dari perusahaan dimana lahan tersebut sedang dikerjakan dengan menggunakan excavator dan juga ada foreman sebagai pengawas dilapangan dari perusahaan tersebut.- Bahwa setahu Saksi setelah Saksi bersama dengan Pemohon tiba dilahan tersebut, lalu Saksi, Pemohon dan yang lain, berkoordinasi dengan pengawas yang ada dilapangan tersebut untuk menghentikan kegiatan excavator tersebut. Dan dengan menggunakan alat komunikasi HT pengawas lapangan tersebut operator alat berat tersebut berhenti kegiatannya, lalu turun dari excavator dan berkumpul dengan orang-orang perusahaan tersebut.- Bahwa selanjutnya Saksi melihat Sdr. IWAN mendatangi alat berat tersebut untuk menutup pintu dari alat berat tersebut, namun sebelum menutup pintu alat berta Sdr. IWAN mengambil kunci/kontak alat berat tersebut lalu menutup pintu dengan tujuan untuk agar lebih aman.- Bahwa Saksi tidak tahu atas dasar apa dan atas perintah siapa Sdr. IWAN mengambil kunci kontak alat berat yang ada dilokasi tersebut;- Bahwa setelah kunci kontak excavator tersebut diambil oleh Sdr.IWAN, setahu saksi diserahkan kepada Pemohon, lalu Pemohon mengatakan sambil mengacungkan kunci kontak alat berat tersebut dengan mengatakan ?ini kunci kontak siapa dan siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas ini?? namun yang ada dilokasi tersebut tidak ada yang menjawab kemudian kunci kontak tersebut dikantongi oleh Pemohon.- Bahwa setahu Saksi karena Pemohon berusaha untuk mengamankan kunci kontak tersebut disamping sambil menunggu Kapolsek Loa Janan datang dilokasi.- Bahwa setahu Saksi waktu menunggu Kapolsek datang ke lokasi setelah kejadian tersebut sekitar satu jam, lalu Kapolsek datang dilokasi dan menanyakan ditempat tersebut siapa yang namanya Hendriyanto, lalu Pemohon menjawab saya, setelah itu Kapolsek mendatangi Pemohon, namun oleh karena waktu itu sudah sore, maka Kapolsek mengatakan karena waktu sudah sore maka Kapolsek membawa Pemohon ke Polsek Loa Janan bersama dengan Saksi.- Bahwa setahu Saksi jarak antara Pemohon, Saksi dengan alat berat sekitar 50 meter.- Bahwa setahu Saksi yang menyuruh menutup pintu alat berat adalah Pemohon, namun oleh karena Sdr. Iwan melihat ada kontak alat berat yang masih menggantung maka diambil oleh Sdr. Iwan lalu diserahkan kepada Pemohon.- Bahwa pada saat tiba di Polsek Loa Janan Saksi masih selalu berada diluar kamar sedangkan Pemohon diperiksa oleh Termohon.- Bahwa Saksi tiba di Polsek Loa Janan sekitar pukul 18.00 WITA hingga saksi menunggu Pemohon diperiksa sampai sekira pukul 00.00 atau pukul 12.00 malam.- bahwa Saksi dipanggil oleh Termohon, namun tanggal pemanggilan dengan kedatangan saksi ke Polsek tidak sesuai dengan tanggal panggilan saksi.- Bahwa Saksi lihat bahwa Pemohon mengacungkan anak kunci tersebut sambil berkata ?siapa yang bertanggungjawab atas alat ini maka saya serahkan kunci ini? namun karena tidak ada yang menyahut maka kunci tersebut dikantongi Pemohon seraya menanti kedatangan Kapolsek Loa Janan yang lebih dahulu dihubunginya.- Bahwa setahu Saksi Kapolsek tiba dilokasi sekira satu jam kemudian dan meminta Pemohon dan saksi untuk ikut ke Polsek Loa Janan berurusan.- Bahwa Saksi melihat Pemohon diperiksa dan saat pulang sekira jam 11.30 malam itu kunci excavator tersebut sudah diserahkan ke penyidik Polsek Loa Janan.- Bahwa Saksi pernah dipanggil sebagai saksi namun karena sakit sehingga ditunda dan ada surat panggilan Ke- II tanggal 24 Oktober 2019 yang isinya meminta saksi menghadap pada tanggal 9 Oktober 2019. - Bahwa Saksi datang menghadap ke Polsek Loa Janan untuk di periksa.- Bahwa setahu saksi tidak ada peristiwa pengancaman oleh Sdr. Iwan dan Pemohon di lokasi kejadian dalam menghentikan kegiatan di lahan saksi tersebut.? Bahwa Saksi memberikan kuasa kepada Pemohon untuk mengurus, menjaga lahan milik Saksi yang berada di wilayah Bakungan Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara.? Bahwa Saksi datang bersama-sama dengan Pemohon ke lahan milik Saksi tersebut karena ada kegiatan pekerjaan yang di Lakukan oleh PT. MHU.? Bahwa Saksi tidak memerintahkan kepada Pemohon untuk menghentikan kegiatan excavator yang sedang melakukan pekerjaan tersebut dilokasi milik saksi.? Bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 26 September 2019 dan saksi posisinya agak jauh dari kegiatan excavator sekitar 40 hingga 50 meter, dan pada pada waktu saksi berkumpul dengan orang-orang termasuk dengan operator excavator tersebut.? Bahwa setahu saksi yang mengambil kunci kontak excavator tersebut adalah Sdr. Iwan yang pada waktu itu excavator dalam keadaan berhenti dan mesinya mati.? Bahwa setahu saksi yang menyuruh Sdr. IWAN menutup pintu dan mengambil kunci konta excavator adalah Pemohon, dengan tujuan agar lebih aman.? Bahwa setahu saksi setelah kunci konta diambil oleh Sdr. IWAN lalu kunci kontak excavator tersebut diserahkan kepada Pemohon, lalu kunci kontak tersebut diacungkan oleh Pemohon sambil mengatakan ini kunci milik siapa dan yang bertanggungjawab siapa, namun dilokasi tersebut tidak ada yang menjawab.? Bahwa setelah tidak ada yang menjawab pertanyaan dari Pemohon lalu Kunci kontak excavator dimasukan kantong milik Pemohon.? Bahwa pada saat dilokasi saksi tidak melihat kunci kontak tersebut diserahkan kepada kapolsek oleh Pemohon.? Bahwa setelah Kapolsek tiba dilokasi kejadian, Kapolsek menanyakan siapa yang bernama Hendri, langsung Pemohon menjawab saya.? Bahwa saksi tidak tahu Pemohon sebagai Kuasa bekerja sebagai apa? Bahwa saksi tidak mengetahui penetapan Tersangka.2. ACHMAD RAYA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:? Bahwa Awalnya saksi bersama dengan Kuasa Pemohon, Tersangka Hendri, dan ada beberapa orang yang lain mendatangi lahan/kebun milik Saksi yang diduga dirusak oleh PT. NCI / PT. MHU, dengan menggunakan alat berat, lalu Saksi tiba dilokasi lahan tersebut di daerah Bakungan, Kec. Loa Janan, Kab. Kutai Kartanegara.? Bahwa Sebelum Saksi datang ke lahan tersebut Saksi dengan Pemohon tersebut sudah berkoordinasi dengan pihak yang berwajib Polsek Loa Janan untuk bisa memberikan penyelesaian terhadap lahan milik Saksi yang pada saat itu ada kegiatan dengan menggunakan alat berat.? Bahwa Saksi ada dilokasi pada saat kejadian dan tidak ada pengancaman dilokasi, saksi dilokasi tersebut karena saksi mempunyai lahan berbatasan dengan saksi BUSRANI.? Bahwa Saksi dengan Pemohon Hedriyanto masih ada hubungan kerja yakni Pemohon sebagai kuasa Saksi untuk menjaga dan memelihara lahan/kebun milik Saksi.? Bahwa Saksi mempunyai lahan berbatasan dengan Saksi Busrani, dan juga memberikan kuasa kepada Pemohon untuk mengurus, menjaga dan memelihara lahan Saksi tersebut.? Bahwa pada saat keajdian Saksi dan Pemohon agak jauh dari alat berat tersebut sekitar berjarak 50 meter.? Bahwa karena alat berat berada pada jarak sekira 50 meter dan tidak memungkinkan operator untuk mendengar teriakan kalau tanpa menggunakan radio HT untuk menghentikan kegiatan.? Bahwa Pemohon yang memohon kepada pengawas dilapangan/foreman sehingga alat dihentikan melalui kontak radio.? Bahwa setelah diperintahkan oleh Foreman lalu oprator yang menjalankan alat berat tersebut turun dan Pemohon meminta Sdr. Iwan mendatangi alat untuk menutup pintunya karena pada saat operator alat berat turun, pintu excavator masih terbuka.? Bahwa Sdr. Iwan mendatangi alat berat tanpa membawa sesuatu yang membahayakan atau mengancam dan sewaktu hendak menutup pintu excavator melihat kunci lalu mengambilnya, kemudian mengunci pintu alat berat dan menyerahkan kunci tersebut kepada Pemohon.? Bahwa setelah kunci berada ditangan Pemohon lalu pemohon mengacungkan anak kunci tersebut sambil menanyakan kepada orang-orang yang berada dilokasi tersebut dengan kata-kata ? siapa yang bertanggung jawab atas alat berat yang ada area ini, semua tidak ada yang menjawab untuk itu kunci tersebut dikantongi oleh Pemohon sambil menunggu Kapolsek datang dilokasi kejadian.? Bahwa pada saat Sdr. IWAN mendatangi alat berat, alat berat tersebut sudah tidak ada orang atau oprator didalam excavator saat itu sudah turun dan berkumpul dilokasi lahan tersebut. ? Bahwa setahu saksi tidak ada keributan di lokasi kejadian pada saat itu.? Bahwa setahu saksi bukan Pemohon yang menyuruh mengambil kunci excavator.? Bahwa Saksi berada dilokasi pada saat kapolsek datang ke lokasi namun Saksi tidak tahu bagaimana Pemohon setelah dibawa ke Polsek Loa Janan, karena Saksi tidak ikut ke Polsek.? Bahwa Saksi berada di lokasi bersama Pemohon, Saksi Busrani, orang-orang perusahaan PT. MHU dan ada anggota TNI 4 (empat) orang.Kuasa Pemohon menyatakan cukup atras pertanyaannya kepada saksi.? Bahwa setahu saksi yang menghentikan kegiatan excavator dilokasi kejadian adalah pengawas lapangan dari perusahaan PT. MHU.? Bahwa penghentian alat berat tersebut yang sedang melakukan kegitan dilokasi setelah Foreman dan Pemohon berkoordinasi.? Bahwa setahu saksi dilokasi tersebut banyak orang, dan titik kumpulnya terpisah-pisah.? Bahwa pada saat Sdr. Iwan mengambil kunci dan menutup pintu alat berat, kondisinya sudah tidak ada operatornya dan kondisi mesin sudah mati.? Bahwa yang memerintahkan Sdr. Iwan untuk mengambil kunci kontak alat berat, saksi tidak tahu.? Bahwa keberadaan saksi dilokasi tersebut agak jauh sekitar 40 hingga 50 meter.? Bahwa Saksi mempunyai lahan berbatasan dengan Saksi Busrani, dan juga memberikan kuasa kepada Pemohon untuk mengurus, menjaga dan memelihara lahan Saksi tersebut.? Bahwa setahu Saksi yang menyuruh Foreman menghentikan alat berat untuk berhenti beroperasi adalah Pemohon.? Bahwa Saksi tidak bisa baca tulis dan Saksi memberikan keuasa kepada Pemohon untuk menjaga lahan milik Saksi yang berbatasan dengan Saksi Busrani.? Bahwa Saksi tidak tahu kalau Pemohon dijadikan Tersangka.? Bahwa Saksi juga tidak tahu dijadikan saksi apa tidak dalam permasahannya Pemohon tersebut.3. RACHMAD JUNAIDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: - Bahwa Saksi berada dilokasi dan melihat karyawan perusahaan PT. MHU sedang berkelompok, namun terpisah-pisah akan tetapi masih dalam satu lokasi dilahan tersebut.- Bahwa Saksi datang ke lokasi bersama dengan Pemohon dan melihat alat berat sudah mati karena saksi datang belakangan.- Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang mengambil kunci kontak alat berat tersebut.- Bahwa Saksi melihat Sdr. Iwan mendatangi ke alat berat yang jaraknya sekira 40 hingga 50 meter dan tidak ada oprator didalamnya sedangkan pintu excavator tersebut sudah terbuka, oleh karenanya ditutup lagi.- Bahwa setahu Saksi Sdr. Iwan pada saat mendekati tidak membawa benda yang membahayakan.- Bahwa setahu Saksi Sdr. IWAN pada saat mendatangi alat berat tidak membawa alat apapun.- Bahwa setahu saksi Pemohon mengacungkan kunci dan berkata ? siapa yang bertanggungjawab maka kunci akan saya serahkan sambil menunggu Kapolsek datang? namun karena tidak ada jawaban maka kunci di kantongi oleh Pemohon.- Bahwa sekira setengah jam lebih Kapolsek datang dan langsung berbicara mana yang namanya Hendri, dijawab ?saya pak? lalu Kapolsek berkata ?ya sudah kita ke Polsek saja berurusan?- Bahwa setahu Saksi sebelumnya antara Pemohon dengan Polsek Loa Janan sudah ada komunikasi.- Bahwa setahu Saksi saat pemeriksaan selesai malam itu, kunci excavator sudah tidak ada ditangan Pemohon dan sudah diserahkan ke Penyidik Sdr. Bahrir.- Bahwa Saksi ditunjukan dan perlihatkan bukti tertulis berupa P-6, P-7, P-12, P-15, atas kesempatnya Saksi menerangkan pernah melihat bukti surat-surat tersebut dikantor Termohon dan saksi merasa janggal.- Bahwa sekitar pukul 12.00 malam setahu Saksi Pemohon diperiksa di Kantor Polisi Polsek Loa Janan.- Bahwa pada saat tanggal 26 September 2019 Saksi tidak membawa kunci excavator.- Bahwa setahu Saksi Kapolsek Mengatakan kepada Pemohon agar tidak melakukan aktivitas di lahan tersebut.- Bahwa Saksi tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi tersebut.- Bahwa Pemohon menanyakan kepada Saksi atas BAP point ke 18, namun dari Termohon keberatan.- Bahwa terhadap BA. Penyitaan terhadap Barang Bukti Saksi mengetahuinya.- Bahwa setahu Saksi pada saat kunci tersebut diserahkan ke Penyidik dan sudah disita namun Saksi melihat alat berat masih beraktivitas dilokasi tersebut dimana pada tanggal 26 September 2019 telah terjadi penghentian aktivitas.? Bahwa Saksi selalu mendampingi Pemohon sebagai anak buah.? Bahwa setahu Saksi Pemohon adalah seorang PNS Kehutanan.? Bahwa Saksi tahu ada kegiatan yang dilakukan oleh excavator dilahan milik Saksi Busrani.? Bahwa setahu Saksi yang menghentikan kegiatan excavator dilokasi adalah Foreman yang mengawasi kegiatan dilahan tersebut dari PT. MHU.? Bahwa setahu saksi pada saat Foreman menghentikan excavator tersebut Saksi berjarak sekitar 20 meter.? bahwa setahu saksi pada saat Sdr. IWAN mendatangi alat berat sudah dalam keadaan kosong tanpa adanya operator.? Bahwa setelah mendekati alat berat Sdr. Iwan menutup pintu excavator.? Bahwa sekira setengah jam lebih Kapolsek datang dan langsung berbicara mana yang namanya Hendri, dijawab ?saya pak? lalu Kapolsek berkata ?yaa.. sudah kita ke Polsek saja berurusan?.? Bahwa setahu Saksi alat berat tersebut milik perusahaan.? Bahwa setahu Saksi yang berada dilokasi yang Saksi kenal adalah Pemohon, Saksi, Logan, Hermanto dan ada beberapa anggota TNI.? Bahwa setahu Saksi setelah di Kepolisian kunci diserahkan ke Petugas Penyidik.Kuasa Termohon menyatakan cukup atas pertanyaannya.? Bahwa Saksi dari lokasi ikut ke Polsek Loa Janan.? Bahwa Saksi pada saat tiba di Polsek Loa Janan posisi saksi ada diluar, sedangkan Pemohon diperiksa didalam kantor Polsek Loa janan.? Bahwa Saksi mengetahui surat-surat / dokumen karena Pemohon pernah menunjukan kepada saksi.? Bahwa saksi tidak tahu penyerahan surat penangkapan, penyerahan surat penahanan Pemohon.4. RAMLAH, tidak disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ? Bahwa setahu Saksi ada sekitar 5 orang datang kerumah Saksi menjemput Pemohon, dengan mengatakan bahwa Pemohon akan dipinjam sebentar.? Bahwa pada saat suami Saksi dijemput oleh 5 orang tersebut, tidak memberikan keterangan kepada Saksi dari mana dan untuk apa suami Saksi dijemput.? Bahwa setahu saksi tidak ada surat yang diperlihatkan kepada Saksi atas penjempuan Pemohon dan tidak menunjukan identitas dari kelima orang tersebut.? Bahwa seingat Saksi baru tanggal 30 September 2019 saksi baru diberikan surat Penangkapan dan penahanan Pemohon.? Bahwa seingat Saksi Pemohon dijemput sekitar pukul 11.30 WITA oleh kelima orang tersebut.? Bahwa saksi baru tahu kalau Pemohon dibawa ke Kantor polisi setelah malam harinya.? Bahwa Saksi tahu bukti T-20 dan T-23 tentang Surat Penangkapan dan Surat Penahanan.? Bahwa Saksi tidak menanyakan kepada Termohon tentang dari mana dan ada kepentingan apa pada saat menjemput Pemohon.? Bahwa Saksi tidak tahu terhadap surat penetapan Tersangka kepada Pemohon.? Bahwa Saksi tidak tahu pada saat kejadian tanggal 26 Sepotember 2019.Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Termohon telah mengajukan bukti surat-surat, berupa fotokopi bermeterai cukup sebagai berikut:1. Surat Pengaduan Sdr. AL HIFNI kepada Kapolsek Loa Janan tanggal 26 September 2019 perihal Laporan Pengaduan Perampasan Kunci Excapator, diberi tanda bukti T-1.2. Surat Perintah antara lain:a. Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/3/IX/2019/Reskrim, tanggal 26 September 2019 b. Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/3/IX/2019/Reskrim tanggal 26 September 2019.Diberi tanda bukti T-2.3. Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) tanggal 27 September 2019 diberi tanda bukti T-3.4. Notulen Gelar Perkara dari Penyelidikan menjadi Penyidikan tanggal 27 September 2019, diberi tanda bukti T-4.5. Surat-surat antara lain:a. Laporan Polisi Nomor: LP/33/IX/2019/PKT/Res Kukar/Sek Loa Janan, tanggal 30 September 2019, dengan Pelapor Sdr. Yulius Samma dan Terlapor Sdr. Hendri Tanjung Dkk.b. Surat Perintah Penyidikan : SP.Sidik/34/IX/2019/Reskrim tanggal 30 September 2019.c. Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/34/IX/2019/Reskrim tanggal 30 September 2019.Diberi tanda bukti T-5.6. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong Nomor : B/32/IX/2019/Reskrim, tanggal 30 September 2019 sebagai Terlapor Sdr. HENDRIYANTO alias Hendri Tanjung Dkk, diberi tanda bukti T-67. Berita Acara Pemeriksaan Saksi Pelapor An. Yulius Samma tanggal 30 September 2019 dan tanggal 2 Oktober 2019, diberi tanda bukti T-7.8. Berita Acara Pemeriksaan Saksi An. Mustolih, Amd alias Tole tanggal 30 September 2019, diberi tanda bukti T-8.9. Berita Acara Pemeriksaan Saksi An. Robin Alamasyah Bin Nurdin, tanggal 30 September 2019, diberi tanda bukti T-9.10. Berita Acara Pemeriksaan Saksi An. Arif Husaini tanggal 2 Oktober 2019, , diberi tanda bukti T-10.11. Berita Acara Pemeriksaan Saksi An. Syadliansyah alias Iwan, tanggal 10 Oktober 2019, , diberi tanda bukti T-11.12. Berita Acara Pemeriksaan Saksi An. Hendriyanto alias Hendri Tanjung tanggal 10 Oktober 2019 (Calon Tersangka), diberi tanda bukti T-12.13. Hasil Gelar Perkara Penetapan Tersangka atas nama Andi Hermawan, tanggal 17 Januari 2019, , diberi tanda bukti T-13.14. Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka An. Hendriyanto alias Hendri Tanjung Nomor: S.Tap/18/X/2019/Reskrim, tanggal 12 Oktober 2019, diberi tanda bukti T-14.15. Surat Kepala Kepolisian Sektor Loa Janan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong Nomor: B/257/X/2019/Reskrim tanggal 14 Oktober 2019, perihal Penetapan Tersangka atas nama Hendriyanto alias Hendri Tanjung, diberi tanda bukti T-15.16. Hak ? hak Tersangka tanggal 29 Oktober 2019 dan Berita Acara Pemeriksa Tersangka An. Hendriyanto alias Hendri Tanjung, tanggal 29 Oktober 2019, diberi tanda bukti.17. Surat-surat antara lain:a. Surat Permintaan Persetujuan Penyitaan Nomor: B/33/X/2019/Reskrim, tanggal 11 Oktober 2019, kepada Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong; b. Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Tenggarong dengan Nomor : 595/Pen.Pid/2019/PN Trg, tanggal 5 November 2019;c. Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/33-a/X/2019/ Reskrim, tanggal 10 Oktober 2019; d. Berita Acara Penyitaan tanggal 10 Oktober 2019 a.n. Mustolih, Amd Als Tole Bin Sumian Al Zaelani berupa 1(satu) buah Excavator Merk CATERFILAR XCE 1145 PC320D warna Kuning dan Surat Tanda Penerimaan dengan Nomor: STP/33/X/2019/Reskrim, tanggal 10 Oktober 2019;e. Berita Acara Penyitaan tanggal 10 Oktober 2019 a.n. Hendriyanto Alias Hendri Tanjung Bin Amir Chairul dan Berita Acara Penolakan Tanda Tangan Berita Acara Penyitaan a.n. Hendriyanto Alias Hendri Tanjung Bin Amir Chairul tanggal 10 Oktober 2019;f. Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP/33/X/2019/ Reskrim, tanggal 10 Oktober 2019 berupa 1(satu) buah Kunci Kontak Excavator Merk CAT warna Hitam dan Besinya Kuning dari Sdr. Hendriyanto Alias Hendri Tanjung Bin Amir Chairul dan Berita Acara Penolakan Tanda Tangan Surat Tanda Penerimaan a.n. Hendriyanto Alias Hendri Tanjung Bin Amir Chairul tanggal 10 Oktober 2019.Diberi tanda bukti T-17.18. Surat Perintah Penangkapan a.n. Hendriyanto Alias Hendri Tanjung Bin Amir Chairul Nomor : SP.Kap/47/X/2019/Reskrim tanggal 28 Oktober 2019 dan Berita Acara Penolakan Tanda Tangan Sprin Penangkapan a.n. Hendriyanto Alias Hendri Tanjung Bin Amir Chairul tanggal 29 Oktober 2019, diberi tanda bukti T-18.19. Berita Acara Penangkapan a.n. Hendriyanto Alias Hendri Tanjung Bin Amir Chairul tanggal 29 Oktober 2019 dan Berita Acara Penolakan Tanda Tangan, diberi tanda bukti T-19.20. Surat Pemberitahuan Penangkapan a.n. Hendriyanto Alias Hendri Tanjung Bin Amir Chairul Nomor: B/47/X/2019/Reskrim, tanggal 29 Oktober 2019 kepada keluarga, , diberi tanda bukti T-20.21. Surat Perintah Penahanan a.n. Hendriyanto Alias Hendri Tanjung Bin Amir Chairul Nomor: SP.Han/47/X/2019/Reskrim tanggal 29 Oktober 2019 dan Berita Acara Penolakan Tanda Tangan Sprin Penahanan a.n. Hendriyanto Alias Hendri Tanjung Bin Amir Chairul, tanggal 29 Oktober 2019, diberi tanda bukti T-21.22. Berita Acara Penahanan a.n. Hendriyanto Alias Hendri Tanjung Bin Amir Chairul, tanggal 29 Oktober 2019 dan Berita Acara Penolakan Tanda Tangan Berita Acara Penahanan a.n. Hendriyanto Alias Hendri Tanjung Bin Amir Chairul, tanggal 29 Oktober 2019, diberi tanda bukti T-22.23. Surat Pemberitahuan Penahanan a.n. Hendriyanto Alias Hendri Tanjung Bin Amir Chairul Nomor: B/47/X/2019/Reskrim tanggal 29 Oktober 2019 kepada keluarga, diberi tanda bukti T-23.24. Surat Kapolsek Loa Janan Nomor : B/33/XI/2019/Reskrim, tanggal 7 November 2019 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong perihal Permintaan Perpanjangan Penahanan Tersangka a.n. Hendriyanto Alias Hendri Tanjung Bin Amir Chairul, diberi tanda bukti T-24.25. Surat Kepala Kepolisian Sektor Loa Janan Nomor: B/38/XI/2019/Reskrim tanggal 7 November 2019 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong perihal Pengiriman Berkas perkara a.n. Tersangka Hendriyanto alias Hendri Tanjung. (tahap I), diberi tanda bukti T-25.26. Surat Kepala Kejasaan Negeri Tenggarong Nomor: B-2444/0.412/Eoh.1/11/2019, tanggal 14 November 2019 kepada Kepala Kepolisian Sektor Loa Janan, perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana a.n. Tersangka Hendriyanto alias Hendri Tanjung sudah lengkap, (P.21), diberi tanda bukti T-26.27. Surat Kepala Kejasaan Negeri Tenggarong Nomor: B-2444/0.412/Eoh.1/11/2019, tanggal 14 November 2019 kepada Kepala Kepolisian Sektor Loa Janan, perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana a.n. Tersangka Hendriyanto alias Hendri Tanjung sudah Keputusan Menhut RI Nomor: SK.23/Menhut-II/2012, tanggal 24 Januari 2012 Tentang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Eksploitasi Batubara dan Sarana Penunjangnya atas nama PT. Multi Harapan Utama seluas 4.505,73 (Empat Ribu Lima Ratus Lima dan Tujuh Puluh Tiga Perseratus) Hektar pada Kawasan Hutan Produksi Tetap Di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kaltim, , diberi tanda bukti T-27.28. Kontrak Kerja Pertambangan Batubara Nomor: 01/CK-MHU/KONT-TAMB/VI/2019, tanggal 29 Juni 2019 oleh dan antara PT. Cipta Kridatama dan PT. Multi Harapan Utama diberi tanda bukti T-2829. Surat Kepala Kepolisian Sektor Loa Janan Nomor: B/37/XI/2019/Reskrim, tanggal 15 November 2019 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong perihal Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti dengan Tersangka atas nama Hendriyanto alias Hendri Tanjung dan Berita Acara Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti tanggal 19 November 2019 diberi tanda bukti T-29Menimbang, bahwa fotokopi bukti telah diberi meterai yang cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya, kecuali bukti T-1 sesuai fotokopi, dan bukti T-27 dan bukti T-28 yang sesuai dengan fotokopi yang dicap perusahaan;Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak tidak mengajukan sesuatu hal lagi ke persidangan dan mohon putusan;Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa pada pokoknya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon agar Pengadilan Negeri menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan penyidikan, penangkapan, penahanan oleh TERMOHON; Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi masing-masing diberi tanda: P-1 sampai dengan P-26 dan 4 orang saksi yang nama dan keterangannya seperti tersebut di atas;Menimbang, bahwa Termohon menolak dalil-dalil permohonan Pemohon tersebut dengan alasan bahwa penetapan Tersangka, Penangkapan, Penahanan terhadap Pemohon atas nama HENDRIYANTO ALIAS HENDRI TANJUNG adalah sah menurut hukum. Bahwa penyidikan terhadap Pemohon dan segala tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon adalah sah menurut hukum dan tidak bertentangan dengan hukum karena tindakan hukum Termohon sudah mempedomani hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa untuk mendukung alasan-alasan penolakannya tersebut Termohon telah mengajukan bukti surat-surat berupa fotokopi bermaterai cukup yang masing-masing diberi tanda: T-1 sampai dengan T-29;Menimbang, bahwa setelah membaca dan meneliti dengan seksama surat permohonan Pemohon dan jawaban Termohon, serta bukti surat-surat dan saksi-saksi yang diajukan ke persidangan oleh Pemohon dan bukti surat-surat Termohon, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:Dalam EksepsiMenimbang, bahwa Termohon mengajukan eksepsi yang pada pokoknya permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon melalui Kuasanya kurang pihak, dimana Pemohon tidak Mendudukkan Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong sebagai Termohon;Menimbang, Termohon menyatakan bahwa seharusnya Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong sebagai Termohon oleh karena telah adanya Surat Kepala Kepolisian Sektor Loa Janan Nomor : B/32/IX/2019/Reskrim, tanggal 30 September 2019 perihal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Terlapor a.n. Hendriyanto alias Hendri Tanjung Bin Amir Chairul kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong, jo Surat Kepala Kepolisian Sektor Loa Janan Nomor : B/257/X/2019/Reskrim, tanggal 14 Oktober 2019 perihal Penetapan Tersangka a.n. Hendriyanto alias Hendri Tanjung Bin Amir Chairul kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong yang pada pokoknya mempedomani pasal 109 ayat (1), Pasal 110 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130 Tahun 2015 tentang SPDP;Menimbang, Hakim menilai bahwa yang dimaksud oleh Termohon adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara seharusnya juga menjadi Termohon oleh karena sudah ada SPDP vide bukti P-15/ T-6;Menimbang, bahwa pasal 109 ayat (1), Pasal 110 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130 Tahun 2015 tentang SPDP pada pokok adalah tentang SPDP bahwa penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/ pelapor dalam waktu paling lambat 7 hari setelah dikeluarkan surat perintah penyidikan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Hakim menilai hal tersebut adalah due process of law dimana penegakan hukum harus benar dan adil, namun tidak dapat menyebabkan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara harus dijadikan pihak atas tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon, oleh karena itu eksepsi Termohon tidak beralasan dan patut ditolak;Dalam Pokok PerkaraMenimbang, bahwa terhadap petitum Pemohon, Hakim akan mempertimbangkan petitum pokok perkara aquo, petitum kedua yaitu tentang menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan penyidikan, penangkapan, penahanan oleh Termohon yang tidak ada dasar hukumnya;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penyelidikan adalah sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 KUHAP yaitu serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, sedangkan yang dimaksud dengan penyidikan adalah sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP yaitu serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan Tersangkanya;Menimbang, bahwa dalam Pasal 77 KUHAP menyatakan Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan;Menimbang, bahwa selanjutnya objek praperadilan tersebut menjadi diperluas dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, sehingga objek praperadilan tidak hanya yang terdapat dalam ketentuan Pasal 77 huruf a KUHAP saja, melainkan sah atau tidaknya penetapan Tersangka, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon juga menjadi cakupan dalam praperadilan;Menimbang, Pemohon di dalam positanya menyatakan bahwa Penetapan Tersangka tidak prosedural;Menimbang, bahwa petitum kedua Pemohon adalah tentang tentang tidak sahnya tindakan penyidikan, Hakim menilai hal tersebut tidak diatur dalam Pasal 77 huruf a KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014;Menimbang, bahwa walaupun Pemohon di dalam petitumnya tidak meminta agar penetapan Pemohon sebagai Tersangka yang dilakukan oleh Termohon dinyatakan tidak sah, namun dalam petitum subsidernya Pemohon telah mohon agar Pengadilan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya;Menimbang, bahwa Hakim menilai, penetapan Tersangka merupakan hasil dari penyidikan, maka Hakim akan menilai tentang penetapan Tersangka;Menimbang, bahwa Saksi BUSRANI yang didukung dengan keterangan Saksi ACHMAD RAYA, dan Saksi RACHMAD JUNAIDI menyatakan bahwa pada tanggal 26 September 2019 di daerah Bakungan, Kec. Loa Janan, Kab. Kutai Kartanegara, Para Saksi tersebut dan Pemohon mendatangi kegiatan excavator di lahan yang diakui Para Saksi adalah milik Saksi BUSRANI (bukti P-21) dengan posisi agak jauh dari sekitar 40 hingga 50 meter, kemudian berkumpul dengan orang-orang termasuk dengan operator excavator tersebut;Menimbang, selanjutnya berdasarkan keterangan Saksi-Saksi tersebut menyatakan bahwa ada perbuatan pengambilan kunci kontak excavator tersebut adalah Sdr. Iwan yang pada waktu itu excavator dalam keadaan berhenti dan mesinnya mati, lalu diserahkan kepada Pemohon, lalu kunci kontak tersebut diacungkan oleh Pemohon sambil mengatakan ini kunci milik siapa dan yang bertanggungjawab siapa, namun dilokasi tersebut tidak ada yang menjawab, lalu Kunci kontak excavator dimasukkan kantong milik Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi RACHMAD JUNAIDI bahwa sekira setengah jam lebih kemudian Kapolsek datang dan langsung berbicara mana yang namanya Hendri, dijawab ?saya pak? lalu Kapolsek berkata ?yaa.. sudah kita ke Polsek saja berurusan?;Menimbang, bahwa selanjutnya pada malam itu juga, Pemohon dipanggil untuk diperiksa sebagai terlapor berdasarkan pengaduan oleh Sdr. HIFNI sebagai Manager PT. MKI (Mahaguna Karya Indonesia) kontraktor PT. MHU (bukti T-1);Menimbang, Pemohon dalam positanya menyatakan bahwa proses pengaduan itu sudah langsung naik sidik tidak lagi melewati metode penyelidikan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Tenggarong tanggal 30 September 2019 pada pokoknya menyatakan bahwa pada hari Kamis tanggal 26 September 2019 telah dimulai penyidikan tindak pidana ?Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 atau 335 Jo 55, 56 KUH Pidana yang diduga dilakukan TERLAPOR An. HENDRIYANTO alias HENDRI TANJUNG Bin AMIR KHAIRUL, DKK (bukti P-15);Menimbang, berdasarkan bukti T-6 berupa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong tertanggal 30 September 2019, bahwa pada hari Senin tanggal 30 September 2019 telah dimulai penyidikan tindak pidana ?Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan suatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 atau 335 Jo 55, 56 KUHPidana yang diduga dilakukan TERLAPOR An. HENDRIYANTO alias HENDRI TANJUNG Bin AMIR CHAIRUL, DKK;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-15 dan T-6, Hakim menilai bahwa pada hari yang sama yaitu tanggal 30 September 2019 telah terbit dua surat SPDP dengan Nomor sama, namun berbeda pokok tentang tanggal dimulai penyidikannya;Menimbang, bahwa bukti Termohon didukung dengan bukti T-5 berupa Laporan Polisi Nomor: LP/33/IX/2019/PKT/RESKUKAR/SEK LOA JANAN dimana waktu laporan adalah tanggal 30 September 2019, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/34/IX/2019/Reskrim tertanggal 30 September 2019, dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprint/34/IX/2019/Reskrim tertanggal 30 September 2019;Menimbang, bahwa Hakim menilai bukti T-5 berupa Laporan Polisi Nomor: LP/33/IX/2019/PKT/RESKUKAR/SEK LOA JANAN, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/34/IX/2019/Reskrim tertanggal 30 September 2019, dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprint/34/IX/2019/Reskrim menjadi dasar terbitnya SPDP sebagaimana dimaksud dalam bukti T-6;Menimbang, bahwa bukti P-15 Pemohon tidak didukung dengan surat-surat yang menjadi dasar terbitnya SPDP sebagaimana bukti dari Termohon;Menimbang, ketentuan pasal 14 KUHAP menyatakan bahwa Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana;Menimbang, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa bukti permulaan sebagai pasal 14 KUHAP adalah minimal 2 alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP;Menimbang, bahwa ketentuan pasal 184 (1) KUHAP menyatakan bahwa alat bukti yang sah ialah:a. Keterangan Saksi;b. Keterangan Ahli;c. Surat;d. Petunjuk;e. Keterangan Terdakwa;Menimbang, bahwa ketentuan pasal 188 ayat (2) KUHAP menerangkan bahwa: Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari:a. Keterangan Saksi;b. Surat;c. Keterangan Terdakwa;Menimbang, bahwa Penetapan Tersangka yang dilakukan Termohon berdasarkan bukti T-13 adalah didasari 3 alat bukti yaitu adanya keterangan Saksi (bukti T-7, T-8, T-9, T-10, T-11), surat (bukti T-27, T-28) dan petunjuk (bukti T-17);Menimbang, bahwa petunjuk yang dimaksud dalam bukti T-17 adalah barang bukti yaitu satu unit excavator dan 1 (satu) unit kunci kontak excavator;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 188 ayat (2) KUHAP, barang bukti bukanlah petunjuk sebagaimana dimaksud alat bukti dalam ketentuan pasal 184 KUHAP, namun oleh karena telah ada 2 alat bukti lainnya yaitu keterangan Saksi-Saksi dan bukti surat, maka Hakim menilai penetapan Tersangka beralasan hukum; Menimbang, bahwa terhadap petitum kedua tentang penangkapan yang dilakukan Termohon adalah tidak sah, Hakim menilai sebagai berikut;Menimbang, bahwa Pemohon menyatakan dalam kesimpulannya bahwa penangkapan terhadap Pemohon oleh Termohon sama sekali singkat dan tidak seorang pun dari Termohon menunjukkan identitas dan legalitas, kemudian Saksi RAMLAH baru mendapatkan surat pemberitahuan penangkapan dan penahanan keesokan harinya tanggal 30 Oktober 2019;Menimbang, bahwa terhadap proses penangkapan, Hakim menilai bahwa keterangan tersebut didapat dari istri Pemohon yang tidak disumpah, yaitu Saksi RAMLAH, tanpa didukung dengan Saksi-Saksi lainnya;Menimbang, bahwa bukti P-13/T-20 tentang Pemberitahuan Penangkapan Pemohon, Hakim menilai bahwa berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (3) KUHAP sebagaimana Putusan MK Nomor 3/PUU-XI/2013 adalah tembusan surat perintah penangkapan harus disampaikan segera setelah penangkapan dilakukan, ?segera? dimaknai adalah tidak lebih dari 7 (tujuh) hari;Menimbang, bahwa Hakim menilai bukti P-13/T-20 tentang Pemberitahuan Penangkapan Pemohon bukti P-14/T-23 tentang Pemberitahuan Penahanan Pemohon telah disampaikan kepada istri Pemohon tidak melebihi 7 (tujuh) hari, yaitu tepat keesokan harinya;Menimbang, bahwa terhadap penahanan Pemohon, bahwa Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur tentang syarat penahan dimana Pasal 21 ayat (1) KUHAP menyatakan, ?Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang Tersangka atau Terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa Tersangka atau Terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.?Menimbang, bahwa syarat penahanan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP di atas dikenal dengan syarat penahanan subjektif artinya Terdakwa atau Tersangka bisa ditahan apabila penyidik menilai atau khawatir Tersangka atau Terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana;Menimbang, bahwa dengan kata lain, Termohonlah yang menilai Pemohon perlu ditahan atau tidak, tanpa mengurangi hak-hak Pemohon dengan mengedepankan asas Presumption of Innocence atau asas praduga tidak bersalah;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, Hakim menilai petitum kedua Pemohon adalah tidak beralasan hukum dan patut ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena petitum pokok Pemohon tidak beralasan hukum, maka petitum kesatu, ketiga, keempat, kelima, dan keenam Pemohon pun menjadi tidak beralasan hukum dan patut ditolak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan patut ditolak;Menimbang, bahwa para Pemohon telah mengajukan bukti surat P-1 sampai dengan bukti surat P-27 sedangkan Termohon mengajukan bukti surat T-1 sampai dengan bukti surat T-28, Hakim berpendapat bahwa bukti-bukti lain sepanjang memiliki keterkaitan dengan pembuktian, maka dianggap telah dipertimbangkan dalam putusan ini;Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti Pemohon yang berkaitan dengan dalil Pemohon tentang hak dari Saksi BUSRANI, menurut Hakim adalah ranah keperdataan yang harus dibuktikan dalam bentuk gugatan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan praperadilan sejati adalah tidak berbiaya, maka sudah seharusnya biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara yang hingga kini ditaksir sebesar nihil; Memperhatikan, Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Jo. Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Termohon;Dalam Pokok Perkara:1. Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar nihil;Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 25 November 2019 oleh KEMAS REYNALD MEI, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh MUCHTOLIP, S.H. Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon.Panitera PenggantiMUCHTOLIP, S.H. HakimKEMAS REYNALD MEI, S.H., M.H. |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Pra/2019/PN Trg
Statistik50160