Putusan PN TENGGARONG Nomor 151/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 151/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Lalu Lintas |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Hardiansyah |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarmaulana Abdillah |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNOMOR 151/Pid.Sus/2020/PN Trg?DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA?Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, yang bersidang secara Majelis, menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama Lengkap : Muhammad Ambulani Bin Safi?i;Tempat Lahir : Tenggarong;Umur / Tanggal Lahir : 27 Tahun / 16 Juni 1992;Jenis Kelamin : Laki ? LakiKebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Jalan Gunung Gandek RT 26 KelurahanMelayu Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara;Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan negara sebagai berikut :1. Penyidik sejak tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan tanggal 12 April 2020. 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 April 2020 sampai dengan tanggal 22 Mei 2020. 3. Penuntut Umum sejak tanggal 19 Mei 2020 sampai dengan tanggal 07 Juni 2020. 4. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 08 Juni 2020 sampai dengan tanggal 07 Juli 2020. 5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Juni 2020 sampai dengan tanggal 09 Juli 2020. 6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Juli 2020 sampai dengan 7 September 2020.Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum di Persidangan.PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;- Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan berkas perkara yang bersangkutan;- Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 151/Pen.Pid/2020/PN Tnr. tanggal 10 Juni 2020 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;- Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 151/Pen.Pid/2020/PN Tnr. tanggal 10 Juni 2020 tentang Penetapan Hari Sidang;- Telah membaca dan mendengar pembacaan Surat Dakwaan;- Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa; - Telah melihat dan memeriksa barang bukti;- Telah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Nomor Reg. Perk. PDM-31/TNGGA/04/2020 tanggal 04 Agustus 2020, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD AMBULANI BIN SAFI?I terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUHAMMAD AMBULANI BIN SAFI?I oleh karena itu dengan pidana Penjara Selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) subsidiair 1 (satu) Bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan3. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna biru KT-3717-CE plat dasar hitam agar dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi ASRUL SANI Bin HAMIR NANSAH- 1 (satu) unit sepeda motor Vario warna hitam DA-6717-FAH plat dasar hitam agar dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa4. Menetapkan supaya terdakwa di bebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) Telah mendengar pembelaan Terdakwa, yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan meminta keringanan hukuman karena merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum, dengan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM-31/TNGGA/04/2020, sebagai berikut :DAKWAAN :KESATUBahwa ia terdakwa MUHAMMAD AMBULANI Bin SAFI'I pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2020 sekira pukul 05.50 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Pesut simpang empat Perum Penerangan Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:? Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa yang baru pulang dari rumah temannya dan belum tidur semalaman, saat itu merasakan lapar, kemudian terdakwa meminta Anak AHMAD REZA teman dari ponakan terdakwa, untuk mengantarkan membeli makan, karena terdakwa melihat Anak AHMAD REZA dalam pengaruh minuman keras, kemudian terdakwa yang membawa sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam DA-6717-FAH milik Anak AHMAD REZA sedangkan Anak AHMAD REZA di bonceng, kemudian terdakwa berjalan dari arah Bukit Biru menuju kea rah Jalan Pasut dengan kecepatan kurang lebih 90 km/jam, saat itu terdakwa sering menguap karena belum tidur semaleman, sehingga mengganggu konsentrasi terdakwa mengendarai sepeda motor, dalam perjalanan tepatnya di simpang empat perum penerangan saat itu terdakwa tanpa memperhatikan lampu traffic light lajur jalan sebelah kiri dari arah Bukit Biru warna merah, sehingga sepeda motor yang terdakwa kendarai terus menerobos lampu merah, dan tanpa memperhatikan lajur sebelah kanan dari arah Bukit Biru yang saat itu lampu hijau, ada sepeda motor Aerok warna biru KT-3717-CE yang di kendarai Sdr. HALIDA berboncengan Anak MUHAMMAD DZAKY FAITH FAKHREZY yang berjalan berbelok ke kanan ke arah perum penerangan, karena jarak terlalu dekat sehingga sepeda motor yang di kemudikan terdakwa menabrak samping kiri sepeda motor yang di kendaraai Sdr. HALIDA yang mengakibatkan Sdr. HALIDA mengalami luka dan meninggal dunia. ? Bahwa akibat kelalaian terdakwa tersebut diatas, Sdr. HALIDA meninggal dunia, sesuai dengan Visum Et Repertum No. 25/IKFML/TU3.1/III/2020 tanggal 02 Maret 2020 yang di buat dan ditanda tangani oleh dr. Sapta R Ratri selaku dokter jaga IGD, dr. Grace Farny Pinta M, Sp. BS selaku Dokter Spesialis Bedag Saraf, dan dr. Daniel Umar, SH, Spf selaku dokter Spesialis Forensik pada RSUD AW. Sjahranie, yang pada kesimpulannya menerangkan berdasarkan pemeriksaan terhadap seorang perempuan yang berumur empat puluh delapan tahun ini di temukan tanda-tanda cedera kepala berat, pada mata kanan dan mata kiri terlihat teleng mata mengecil dan ukurannya berbeda masing-masing dua milimeter (2 mm) pada mata kaman dan empat milimeter (4 mm) pada mata kiri, perdarahan dari liang telinga kanan dan luka robek pada jari kelingking tangan kiri yang disebabkan oleh kekerasan tumpul, setelah di rawat selama enam jam, korban dinyatakan meninggal.Perbuatan terdakwa MUHAMMAD AMBULANI Bin SAFI'I sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.ATAUKeduaBahwa ia terdakwa MUHAMMAD AMBULANI Bin SAFI'I pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2020 sekira pukul 05.50 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Pesut simpang empat Perum Penerangan Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:? Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal terdakwa yang baru pulang dari rumah temannya dan belum tidur semalaman, saat itu merasakan lapar, kemudian terdakwa meminta Anak AHMAD REZA teman dari ponakan terdakwa, untuk mengantarkan membeli makan, karena terdakwa melihat Anak AHMAD REZA dalam pengaruh minuman keras, kemudian terdakwa yang membawa sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam DA-6717-FAH milik Anak AHMAD REZA sedangkan Anak AHMAD REZA di bonceng, kemudian terdakwa berjalan dari arah Bukit Biru menuju kea rah Jalan Pasut dengan kecepatan kurang lebih 90 km/jam, saat itu terdakwa sering menguap karena belum tidur semaleman, sehingga mengganggu konsentrasi terdakwa mengendarai sepeda motor, dalam perjalanan tepatnya di simpang empat perum penerangan saat itu terdakwa tanpa memperhatikan lampu traffic light lajur jalan sebelah kiri dari arah Bukit Biru warna merah, sehingga sepeda motor yang terdakwa kendarai terus menerobos lampu merah, dan tanpa memperhatikan lajur sebelah kanan dari arah Bukit Biru yang saat itu lampu hijau, ada sepeda motor Aerok warna biru KT-3717-CE yang di kendarai Sdr. HALIDA berboncengan Anak MUHAMMAD DZAKY FAITH FAKHREZY yang berjalan berbelok ke kanan ke arah perum penerangan, karena jarak terlalu dekat sehingga sepeda motor yang di kemudikan terdakwa menabrak samping kiri sepeda motor yang di kendaraai Sdr. HALIDA yang mengakibatkan Sdr. HALIDA mengalami luka dan meninggal dunia. ? Bahwa akibat kelalaian terdakwa tersebut diatas, Sdr. HALIDA meninggal dunia, sesuai dengan Visum Et Repertum No. 25/IKFML/TU3.1/III/2020 tanggal 02 Maret 2020 yang di buat dan ditanda tangani oleh dr. Sapta R Ratri selaku dokter jaga IGD, dr. Grace Farny Pinta M, Sp. BS selaku Dokter Spesialis Bedag Saraf, dan dr. Daniel Umar, SH, Spf selaku dokter Spesialis Forensik pada RSUD AW. Sjahranie, yang pada kesimpulannya menerangkan berdasarkan pemeriksaan terhadap seorang perempuan yang berumur empat puluh delapan tahun ini di temukan tanda-tanda cedera kepala berat, pada mata kanan dan mata kiri terlihat teleng mata mengecil dan ukurannya berbeda masing-masing dua milimeter (2 mm) pada mata kaman dan empat milimeter (4 mm) pada mata kiri, perdarahan dari liang telinga kanan dan luka robek pada jari kelingking tangan kiri yang disebabkan oleh kekerasan tumpul, setelah di rawat selama enam jam, korban dinyatakan meninggal.? Bahwa setelah terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut, terdakwa tidak ada melaporkan kecelakaan yang terdakwa alami kepada pihak Kepolisian, dan pada saat terdakwa di cari oleh pihak Kepolisian terdakwa malah menghindar, hingga pada tanggal 24 Maret 2020 terdakwa berhasil di tangkap oleh pihak Kepolisian Perbuatan terdakwa MUHAMMAD AMBULANI Bin SAFI'I sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 312 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isinya dan Terdakwa tidak mengajukan Keberatan (Eksepsi);Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan 3 (Tiga) orang Saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut cara agamanya kecuali saksi Muhammad Dzaky, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Saksi ke-1 (satu) ?LUKNAR HAMDANI Bin ACHMAD MID?HAN?- Bahwa saksi membenarkan semua keteranganya dalam BAP- Bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2020 sekira pukul 05.50 Wita bertembapt di Jalan Pesut simpang empat Perum Penerangan Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara- Bahwa kecelakaan tersebut antara sepeda motor vario yang dikendarai oleh terdakwa beserta temanya dengan sepada motor yamaha aerox warna kuning yang di kendarai korban permepuan dan anaknya- Bahwa benar pada saat terjadi kecelakaan cuaca cerah pada pagi hari, badan jalan menanjak, jalan dalam keadan bauk, arus lalu lintas sepi, merupakan pemukiman penduduk dan terdapat traffil light yang pada saat kejadian berfungsi normal- Bahwa saksi berada di lokasi kejadian karena saksi sedang bekerja memperbaiki traffic light- Bahwa jarak saksi dengan tempat kejadian sekitar 15 meter- Bahwa sebelum terjadi kecelakaan sepeda motor vario berjalan dari arah bukit bitu menuju jalan pesut yang pada saat itu berkecepatan tinggi menerobos lampu traffic light sedangkan korban perempuan mengendarai sepeda motor yamaha aerox warna kuning berjalan dari arah jalan pesut hendak berbelok arah ke arah gunung menyapa dengan kecepatan pelan- Bahwa benar saksi melihat terdakwa dan rekannya melanggar lampu trafic light dengan mengendarai kendaraanya sangat cepat sehingga menabrak korban- Bahwa sebelum kejadian saksi tidak mendengar ada surata klakson atau isyarat klakson dari kedua kendaran yang teribat kecelakaan namun saksi mendengar suara pengendara peremuan yang berteriak- Bahwa benar letak titik tabraknaya berada di atas badan jalan sebelah kiri dari arah bukti biru- Bahwa korban di tabrak dari arah samping pada sat hendak berbelok- Bahwa saksi meleihat korban sudah terlemoar jauh dari titik tabrak dengan luka di bagian kepada sedanganya yang di bonceng oleh korban yaitu anak kecil terlempar dan mengalami luka di tubuhnya- Bahwa korban di bawa ke rumah sakit dalam keadaan tidak sadarkan diri dengan luka di kepalaSaksi ke-2 (dua) ?ASRUL SANI Bin HAMIR NANSAH?- Bahwa saksi adalah suami dari korban HALIDA- Bahwa pada saat kejadian istri saksi MENGENDARI SEPEDA MOTOR AEROX WARNA KUNING DENGAN MEMBONCENG ANAK SAKSI anak saksi yaitu MUH. DZAKY dengan - Bahwa saksi diberitahu oleh pak RT bahwa istri saksi mengalami kecelakaan pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2020 sekira pukul 05.50 Wita bertembapt di Jalan Pesut simpang empat Perum Penerangan Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara- Bahwa pada saat saksi berada di rumah saksir saksi melihat istri saksi/ korban sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri dan saksi melihat korban mengalami luka pada bagian telinga sebelah kanan mengekuarkan darah- Bahwa istri saksi/ korban HALIDA akhirnya meninggal karena kecelakaan tersebut- Bahwa terdakwa melalui kerabat/ keluargany ada mendatangi saksi untuk meminta maaf dan menyerahkan uang santuanan melalui anak saksi yaitu sdr.SHAVIRASaksi Ke-3 ?MUHAMMAD DZAKY FAITH FAKHREZY Bin ASRUL SANI?, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2020 sekira pukul 05.50 Wita bertembapt di Jalan Pesut simpang empat Perum Penerangan Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara- Bahwa saksi dibonceng ibu saksi dengan mengedari sepeda motor yamaha aerox warna kuning dengan tujuan untuk membuang sampah- Bahwa sepeda motor yang di kenadarai ibu saksi di tabrak dari arah samping- Bahwa ibu saksi mengalami luka di bagian kepala dan di bawa ke rumah sakit- Bahwa saksi tidak mendengar suara klaksonMenimbang, bahwa atas keterangan Saksi-saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;Menimbang, bahwa di depan persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut - Bahwa terdakwa membenarkan semua keterangannya dalam BAP- Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2020 sekira pukul 05.50 Wita bertembapt di Jalan Pesut simpang empat Perum Penerangan Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara- Bahwa terdakwa membonceng teman terdakwa dengan kecepatan tinggi dan melanggar lampu lalu lintas sehingga menabrak korban- Bahwa terdakwa dalam kondisi mengantuk karna semalaman habis begadang sehingga terdakwa tidak konsentrasai dalam mengendari sepeda motor- Bahwa terdakwa bergerak dari arah bukit biru menuju gunung sentul atau jaan pesut- Bahwa terdakwa menabrak dengan posisi atau titi tabrak berada di badan sebelah kiri- Bahwa terdakwa melihat korban mengalami luka di bagian kepala- Bahwa terdakwa berjalan dari arah Bukit Biru menuju kearah Jalan Pasut dengan kecepatan kurang lebih 90 km/jam, saat itu terdakwa sering menguap karena belum tidur semaleman, sehingga mengganggu konsentrasi terdakwa mengendarai sepeda motor, dalam perjalanan tepatnya di simpang empat perum penerangan saat itu terdakwa tanpa memperhatikan lampu traffic light lajur jalan sebelah kiri dari arah Bukit Biru warna merah, sehingga sepeda motor yang terdakwa kendarai terus menerobos lampu merah, dan tanpa memperhatikan lajur sebelah kanan dari arah Bukit Biru yang saat itu lampu hijau, ada sepeda motor Aerok warna biru KT-3717-CE yang di kendarai Sdr. HALIDA berboncengan Anak MUHAMMAD DZAKY FAITH FAKHREZY yang berjalan berbelok ke kanan ke arah perum penerangan, karena jarak terlalu dekat sehingga sepeda motor yang di kemudikan terdakwa menabrak samping kiri sepeda motor yang di kendaraai Sdr. HALIDA yang mengakibatkan Sdr. HALIDA mengalami luka dan meninggal dunia. Menimbang, bahwa guna mendukung pembuktian, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna biru KT-3717-CE plat dasar hitam;- 1 (satu) unit sepeda motor Vario warna hitam DA-6717-FAH plat dasar hitam; Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga barang bukti tersebut dapat digunakan untuk proses pembuktian perkara ini; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti dan petunjuk yang didasarkan pada persesuaian antara alat bukti dan barang bukti serta persesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain, maka diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut :- Bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2020 sekira pukul 05.50 Wita bertembapt di Jalan Pesut simpang empat Perum Penerangan Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara- Bahwa bena terdakwa membonceng teman terdakwa dengan kecepatan tinggi dan melanggar lampu lalu lintas sehingga menabrak korban- Bahwa benar terdakwa dalam kondisi mengantuk karna semalaman habis begadang sehingga terdakwa tidak konsentrasai dalam mengendari sepeda motor- Bahwa benar terdakwa bergerak dari arah bukit biru menuju gunung sentul atau jaan pesut- Bahwa benar terdakwa menabrak dengan posisi atau titi tabrak berada di badan sebelah kiri- Bahwa benar terdakwa melihat korban mengalami luka di bagian kepala- Bahwa benar terdakwa berjalan dari arah Bukit Biru menuju kearah Jalan Pasut dengan kecepatan kurang lebih 90 km/jam, saat itu terdakwa sering menguap karena belum tidur semaleman, sehingga mengganggu konsentrasi terdakwa mengendarai sepeda motor, dalam perjalanan tepatnya di simpang empat perum penerangan saat itu terdakwa tanpa memperhatikan lampu traffic light lajur jalan sebelah kiri dari arah Bukit Biru warna merah, sehingga sepeda motor yang terdakwa kendarai terus menerobos lampu merah, dan tanpa memperhatikan lajur sebelah kanan dari arah Bukit Biru yang saat itu lampu hijau, ada sepeda motor Aerok warna biru KT-3717-CE yang di kendarai Sdr. HALIDA berboncengan Anak MUHAMMAD DZAKY FAITH FAKHREZY yang berjalan berbelok ke kanan ke arah perum penerangan, karena jarak terlalu dekat sehingga sepeda motor yang di kemudikan terdakwa menabrak samping kiri sepeda motor yang di kendaraai Sdr. HALIDA yang mengakibatkan Sdr. HALIDA mengalami luka dan meninggal dunia. Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan alternatif yakni kesatu melanggar ketentuan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan atau kedua melanggar ketentuan pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan berbentuk tunggal maka Majelis akan langsung mempertimbangkan dakwaan tersebut yang unsur-unsurnya sebagai berikut :1. Setiap orang 2. Mengemudikan kendaraan bermotor3. Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas 4. Mengakibatkan orang lain meninggal dunia.a.d.1. Barangsiapa Menimbang, bahwa Menurut Drs. P.A.F Lamintang, bahwa perumusan unsur ?barang siapa? (Hij), yaitu subjek atau pelaku dari tindak pidana. Biasa diartikan barang siapa dalam artian manusia, dalam KUHP menunjuk pada subyek hokum sebagai pelaku daripada suatu delik, yaitu ?setiap orang? yang dipandang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum. Menimbang, Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, maka subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut adalah benar terdakwa MUHAMMAD AMBULANI Bin SAFI?I Dengan demikian unsur ini terpenuhi.a.d.2.Mengemudikan kendaraan bermotor Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di Persidangan, sesuai dengan keterangan para saksi yang telah didengar di persidangan, maupun keterangan terdakwa dan adanya Visum et Repertum, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2020 sekira pukul 05.50 Wita bertembapt di Jalan Pesut simpang empat Perum Penerangan Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara- Bahwa beanr terdakwa membonceng teman terdakwa dengan kecepatan tinggi dan melanggar lampu lalu lintas sehingga menabrak korban- Bahwa benar terdakwa dalam kondisi mengantuk karna semalaman habis begadang sehingga terdakwa tidak konsentrasai dalam mengendari sepeda motor- Bahwa benar terdakwa bergerak dari arah bukit biru menuju gunung sentul atau jaan pesut- Bahwa benar terdakwa menabrak dengan posisi atau titi tabrak berada di badan sebelah kiri- Bahwa benar terdakwa melihat korban mengalami luka di bagian kepala- Bahwa benar terdakwa berjalan dari arah Bukit Biru menuju kearah Jalan Pasut dengan kecepatan kurang lebih 90 km/jam, saat itu terdakwa sering menguap karena belum tidur semaleman, sehingga mengganggu konsentrasi terdakwa mengendarai sepeda motor, dalam perjalanan tepatnya di simpang empat perum penerangan saat itu terdakwa tanpa memperhatikan lampu traffic light lajur jalan sebelah kiri dari arah Bukit Biru warna merah, sehingga sepeda motor yang terdakwa kendarai terus menerobos lampu merah, dan tanpa memperhatikan lajur sebelah kanan dari arah Bukit Biru yang saat itu lampu hijau, ada sepeda motor Aerok warna biru KT-3717-CE yang di kendarai Sdr. HALIDA berboncengan Anak MUHAMMAD DZAKY FAITH FAKHREZY yang berjalan berbelok ke kanan ke arah perum penerangan, karena jarak terlalu dekat sehingga sepeda motor yang di kemudikan terdakwa menabrak samping kiri sepeda motor yang di kendaraai Sdr. HALIDA yang mengakibatkan Sdr. HALIDA mengalami luka dan meninggal dunia. Dengan demikian unsur ini terpenuhi.a.d.3. Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di Persidangan, sesuai dengan keterangan para saksi yang telah didengar di persidangan, maupun keterangan terdakwa dan adanya Visum et Repertum, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2020 sekira pukul 05.50 Wita bertembapt di Jalan Pesut simpang empat Perum Penerangan Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara- Bahwa beanr terdakwa membonceng teman terdakwa dengan kecepatan tinggi dan melanggar lampu lalu lintas sehingga menabrak korban- Bahwa benar terdakwa dalam kondisi mengantuk karna semalaman habis begadang sehingga terdakwa tidak konsentrasai dalam mengendari sepeda motor- Bahwa benar terdakwa bergerak dari arah bukit biru menuju gunung sentul atau jaan pesut- Bahwa benar terdakwa menabrak dengan posisi atau titi tabrak berada di badan sebelah kiri- Bahwa benar terdakwa melihat korban mengalami luka di bagian kepala- Bahwa benar terdakwa berjalan dari arah Bukit Biru menuju kearah Jalan Pasut dengan kecepatan kurang lebih 90 km/jam, saat itu terdakwa sering menguap karena belum tidur semaleman, sehingga mengganggu konsentrasi terdakwa mengendarai sepeda motor, dalam perjalanan tepatnya di simpang empat perum penerangan saat itu terdakwa tanpa memperhatikan lampu traffic light lajur jalan sebelah kiri dari arah Bukit Biru warna merah, sehingga sepeda motor yang terdakwa kendarai terus menerobos lampu merah, dan tanpa memperhatikan lajur sebelah kanan dari arah Bukit Biru yang saat itu lampu hijau, ada sepeda motor Aerok warna biru KT-3717-CE yang di kendarai Sdr. HALIDA berboncengan Anak MUHAMMAD DZAKY FAITH FAKHREZY yang berjalan berbelok ke kanan ke arah perum penerangan, karena jarak terlalu dekat sehingga sepeda motor yang di kemudikan terdakwa menabrak samping kiri sepeda motor yang di kendaraai Sdr. HALIDA yang mengakibatkan Sdr. HALIDA mengalami luka dan meninggal dunia. Dengan demikian unsur ini terpenuhi.a.d.4. Mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di Persidangan, sesuai dengan keterangan para saksi yang telah didengar di persidangan, maupun keterangan terdakwa dan adanya Visum et Repertum, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Visum Et Repertum No. 25/IKFML/TU3.1/III/2020 tanggal 02 Maret 2020 yang di buat dan ditanda tangani oleh dr. Sapta R Ratri selaku dokter jaga IGD, dr. Grace Farny Pinta M, Sp. BS selaku Dokter Spesialis Bedag Saraf, dan dr. Daniel Umar, SH, Spf selaku dokter Spesialis Forensik pada RSUD AW. Sjahranie, yang pada kesimpulannya menerangkan berdasarkan pemeriksaan terhadap seorang perempuan yang berumur empat puluh delapan tahun ini di temukan tanda-tanda cedera kepala berat, pada mata kanan dan mata kiri terlihat teleng mata mengecil dan ukurannya berbeda masing-masing dua milimeter (2 mm) pada mata kanan dan empat milimeter (4 mm) pada mata kiri, perdarahan dari liang telinga kanan dan luka robek pada jari kelingking tangan kiri yang disebabkan oleh kekerasan tumpul, setelah di rawat selama enam jam, korban dinyatakan meninggal Dengan demikian unsur tersebut telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dan dengan telah terpenuhinya unsur-unsur dakwaan kesatu dan kedua maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA?Menimbang, bahwa terhadap Permohonan Terdakwa yang memohon keringanan hukuman, Majelis Hakim berpendapat akan dipertimbangkan dalam aspek sosiologis dan aspek psikologis yang tercermin dalam pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak mendapatkan adanya alasan-alasan pemaaf ataupun alasan-alasan pembenar yang dapat dijadikan pertimbangan untuk menghilangkan pertanggungjawaban pidana maupun untuk menghapus pidana bagi Terdakwa; maka atas diri dan perbuatan Terdakwa harus mempertanggung jawabkan atas kesalahan yang telah dilakukan, dan pertanggungg jawaban tersebut harus setimpal dengan perbuatan Terdakwa;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan :? Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban Nurlatifah meninggal duniaHal ? hal yang meringankan :? Terdakwa bersikap sopan selama persidangan? Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya? Keluarga korban Nurlatifah telah memaafkan perbuatan terdakwa dan telah terjadi perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban Nurlatifah? Terdakwa belum pernah dihukumMenimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa ditahan, maka demi adanya kepastian hukum tentang status penahanan tersebut, maka sudah sepatutnya apabila lamanya masa penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan dan Majelis Hakim menilai tidak terdapat alasan untuk mengalihkan status penahannanya tersebut, dan demi adanya kepastian agar putusan ini dapat segera dijalankan, maka sudah sepatutnya apabila Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, dan dijatuhi pidana maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara, yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;Mengingat, hukum dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, khususnya ketentuan pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan;M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD AMBULANI Bin SAFI?I telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia?;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa MUHAMMAD AMBULANI Bin SAFI?I dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Memerintahkan barang bukti berupa : ? 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna biru KT-3717-CE plat dasar hitam agar dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi ASRUL SANI Bin HAMIR NANSAH? 1 (satu) unit sepeda motor Vario warna hitam DA-6717-FAH plat dasar hitam agar dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawarahan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Selasa, tanggal 11 Agustus 2020, oleh kami, ANDI HARDIANSYAH S.H., M.Hum.. sebagai Hakim Ketua, RICCO IMAM VIMAYZAR, SH. M.H., dan MAULANA ABDILLAH, SH.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 151/Pen.Pid/2020/PN.Trg. tanggal 10 Juni 2020, Putusan tersebut pada hari dan tanggal ITU JUGA telah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh MUCHTOLIP, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong dengan dihadiri oleh RAHADIAN ARIF WIBOWO, SH.,. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tenggarong dan dihadapan Terdakwa.HAKIM ANGGOTA I HAKIM KETUARICCO IMAM VIMAYZAR, SH.MH. ANDI HARDIANSYAH, SH.M.HumHAKIM ANGGOTA IIMAULANA ABDILLAH, SH.MH PANITERA PENGGANTI MUCHTOLIP, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pid.Sus/2020/PN Trg
Statistik1088