Putusan PN TENGGARONG Nomor 91/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 91/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ricco Imam Vimayzar |
Hakim Anggota | Octo Bermantiko Dwi Laksonomaulana Abdillah |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
P U T U S A NNomor 91/Pid.Sus/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : RONI PASARANI BIN H. BAHRUDINTempat lahir : SegihanUmur/Tanggal lahir : 35/25 Desember 1984Jenis kelamin : Laki-lakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Desa Segihan RT. 1 Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai KartanegaraAgama : IslamPekerjaan : Swasta? Terdakwa Roni Pasarani Bin H. Bahrudin ditangkap pada tanggal 29 Nopember 2019;? Terdakwa Roni Pasarani Bin H. Bahrudin ditahan dalam tahanan Rutan oleh :1. Penyidik sejak tanggal 30 November 2019 sampai dengan tanggal 19 Desember 2019 ;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai dengan tanggal 28 Januari 2020 ;3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Januari 2020 sampai dengan tanggal 27 Februari 2020 4. Penuntut Umum sejak tanggal 27 Februari 2020 sampai dengan tanggal 17 Maret 2020 ;5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Maret 2020 sampai dengan tanggal 10 April 2020 ;6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 April 2020 sampai dengan tanggal 9 Juni 2020;Terdakwa dalam persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu Sdr. SUNARYO, S.H.,M.H. Sdri. IMLDA HASIBUAN, S.H. dan Sdr. FAIZAL RIZANI, S.H. Semuanya adalah Advokat, berkantor di LBH KALTIM Jalan Jln. Ahmad Yani No. 26 berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor W18.U4/78/H.2.3/2/2020 tanggal 12 Februari 2020;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: 1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 91/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 12 Maret 2020 Tentang Penunjukan Majelis Hakim;2. Penetapan Majelis Hakim Nomor 91/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 12 Maret 2020 Tentang Penetapan Hari Sidang;3. Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukt yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :1. Menyatakan Terdakwa RONI PASARANI Bin H. BAHRUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RONI PASARANI Bin H. BAHRUDIN dengan Pidana Penjara selama 4 (Empat) Tahun dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.3. Menyatakan barang bukti berupa :? 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Warna Silver dengan No. HP. 081329785638;? 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa sabu ;? 1 (satu) buah bong;Dirampas Untuk dimusnahkan.4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya hanya memohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada Surat Tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonan/pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: KesatuBahwa ia terdakwa RONI PASARANI bin H. BAHRUDIN pada hari Jumat tanggal 29 November 2019 sekira pukul 15.20 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Pondok Kebun tepat Km. 3 Desa Segihan Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada pukul 10.00 Wita saksi BAMBANG HERMANTO dan saksi KRISTINUS NAINGGOLAN (Keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) mendapat informasi dari masyarakat, mengatakan sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu-shabu di Desa Segihan km. 3 Kec. Sebulu Kab. Kukar, setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian pada pukul 15.20 Wita saksi kedua saksi melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi tersebut dan mencurigai sebuah rumah dan saksi BAMBANG HERMANTO dan saksi KRISTINUS NAINGGOLAN langsung melakukan penggerebekan ditempat tersebut dan berhasil mengamankan Terdakwa RONI PASARANI, sdr. JEKI Bin SAHRAN, sdr. SUSANTO, sdr. HERIANSYAH (setelah dilakukan penggeledahan ditemukan terlebih dahulu 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kantong milik Sdr. HERIANSYAH, kemudian ditemukan juga barang berupa 1 (satu) bong, 1 (satu) buah pipet kaca, dan 1 (satu) buah korek api gas yang telah mereka gunakan untuk mengkonsumsi Narkotika secara bersama-sama. Selain itu ditemukan sebanyak 42 (empat puluh dua) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 19,96 Gram, 1 buah sendok takar, 1 bendel plastik klip, 1 buah kotak rokok merk Bold warna hitam jenis kaleng, dan 1 buah HP merk Nokia warna biru merah serta uang sebanyak Rp. 1.050.000,- milik sdr. JEKI bin SAHRAN yang berada disamping 1 unit HP merk samsung warna silver milik Terdakwa. Bahwa setelah dilakukan interogasi, awalnya Terdakwa sendiri mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dengan cara membeli dari Sdr. JEKI dengan harga Rp. 200.000,- dan rencananya akan dibayar oleh terdakwa ketika sudah gajian pada tanggal 1 Desember 2019 dan kemudian dikonsumsi di di rumah sdr. JEKI. Bahwa kemudian dipondok sdr. JEKI yang pada saat itu ada sdr. SUSANTO, tidak lama kemudian datang sdr. HERIANSYAH datang dan kemudian narkotika jenis sabu-sabu tersebut di konsumsi secara bersama-sama;Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa ijin dari pihak yang berwenang;Bahwa berdasarkan laporan Pengujian Balai Besar pengawas Obat dan Makanan Nomor : R-PP.01.01.110.1102.02.20 tanggal 05 Pebruari 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drs. Mohd Faizal selaku yang kabid Pengujian menyatakan kesimpulan hasil contoh yang diuji positif mengandung Metamfetamin;Bahwa berdasarkan surat keterangan UPTD Dinas Kesehatan Prov Samarinda nomor : 455/4857/NARKOBA/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 terhadap hasil pengujian urine atas nama RONI PASARANI positif mengandung zat Metamphetamin dan Amphetamin;Perbuatan terdakwa RONI PASARANI bin H. BAHRUDIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;Atau KeduaBahwa ia terdakwa RONI PASARANI bin H. BAHRUDIN pada hari Jumat tanggal 29 November 2019 sekira pukul 15.20 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Pondok Kebun tepat Km. 3 Desa Segihan Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada pukul 10.00 Wita saksi BAMBANG HERMANTO dan saksi KRISTINUS NAINGGOLAN (Keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) mendapat informasi dari masyarakat, mengatakan sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu-shabu di Desa Segihan km. 3 Kec. Sebulu Kab. Kukar, setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian pada pukul 15.20 Wita saksi kedua saksi melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi tersebut dan mencurigai sebuah rumah dan saksi BAMBANG HERMANTO dan saksi KRISTINUS NAINGGOLAN langsung melakukan penggerebekan ditempat tersebut dan berhasil mengamankan Terdakwa RONI PASARANI, sdr. JEKI Bin SAHRAN, sdr. SUSANTO, sdr. HERIANSYAH (setelah dilakukan penggeledahan ditemukan terlebih dahulu 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kantong milik Sdr. HERIANSYAH, kemudian ditemukan juga barang berupa 1 (satu) bong, 1 (satu) buah pipet kaca, dan 1 (satu) buah korek api gas yang telah mereka gunakan untuk mengkonsumsi Narkotika secara bersama-sama. Selain itu ditemukan sebanyak 42 (empat puluh dua) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 19,96 Gram, 1 buah sendok takar, 1 bendel plastik klip, 1 buah kotak rokok merk Bold warna hitam jenis kaleng, dan 1 buah HP merk Nokia warna biru merah serta uang sebanyak Rp. 1.050.000,- milik sdr. JEKI bin SAHRAN yang berada disamping 1 unit HP merk samsung warna silver milik Terdakwa;Bahwa setelah dilakukan interogasi, awalnya Terdakwa sendiri mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dengan cara membeli dari Sdr. JEKI dengan harga Rp. 200.000,- dan rencananya akan dibayar oleh terdakwa ketika sudah gajian pada tanggal 1 Desember 2019 dan kemudian dikonsumsi di di rumah sdr. JEKI;Bahwa kemudian dipondok sdr. JEKI yang pada saat itu ada sdr. SUSANTO, tidak lama kemudian datang sdr. HERIANSYAH datang dan kemudian narkotika jenis sabu-sabu tersebut di konsumsi secara bersama-sama;Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ijin dari pihak yang berwenang. Bahwa berdasarkan laporan Pengujian Balai Besar pengawas Obat dan Makanan Nomor : R-PP.01.01.110.1102.02.20 tanggal 05 Pebruari 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drs. Mohd Faizal selaku yang kabid Pengujian menyatakan kesimpulan hasil contoh yang diuji positif mengandung Metamfetamin;Bahwa berdasarkan surat keterangan UPTD Dinas Kesehatan Prov Samarinda nomor : 455/4857/NARKOBA/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 terhadap hasil pengujian urine atas nama RONI PASARANI positif mengandung zat Metamphetamin dan Amphetamin;Perbuatan terdakwa RONI PASARANI bin H. BAHRUDIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;Atau KetigaBahwa ia terdakwa RONI PASARANI bin H. BAHRUDIN pada hari Jumat tanggal 29 November 2019 sekira pukul 15.20 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Pondok Kebun tepat Km. 3 Desa Segihan Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada pukul 10.00 Wita saksi BAMBANG HERMANTO dan saksi KRISTINUS NAINGGOLAN (Keduanya anggota Polres Kutai Kartanegara) mendapat informasi dari masyarakat, mengatakan sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu-shabu di Desa Segihan km. 3 Kec. Sebulu Kab. Kukar, setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian pada pukul 15.20 Wita saksi kedua saksi melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi tersebut dan mencurigai sebuah rumah dan saksi BAMBANG HERMANTO dan saksi KRISTINUS NAINGGOLAN langsung melakukan penggerebekan ditempat tersebut dan berhasil mengamankan Terdakwa RONI PASARANI, sdr. JEKI Bin SAHRAN, sdr. SUSANTO, sdr. HERIANSYAH (setelah dilakukan penggeledahan ditemukan terlebih dahulu 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kantong milik Sdr. HERIANSYAH, kemudian ditemukan juga barang berupa 1 (satu) bong, 1 (satu) buah pipet kaca, dan 1 (satu) buah korek api gas yang telah mereka gunakan untuk mengkonsumsi Narkotika secara bersama-sama. Selain itu ditemukan sebanyak 42 (empat puluh dua) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 19,96 Gram, 1 buah sendok takar, 1 bendel plastik klip, 1 buah kotak rokok merk Bold warna hitam jenis kaleng, dan 1 buah HP merk Nokia warna biru merah serta uang sebanyak Rp. 1.050.000,- milik sdr. JEKI bin SAHRAN yang berada disamping 1 unit HP merk samsung warna silver milik Terdakwa;Bahwa setelah dilakukan interogasi, awalnya Terdakwa sendiri mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu dengan cara membeli dari Sdr. JEKI dengan harga Rp. 200.000,- dan rencananya akan dibayar oleh terdakwa ketika sudah gajian pada tanggal 1 Desember 2019 dan kemudian dikonsumsi di di rumah sdr. JEKI;Bahwa kemudian dipondok sdr. JEKI yang pada saat itu ada sdr. SUSANTO, tidak lama kemudian datang sdr. HERIANSYAH datang dan kemudian narkotika jenis sabu-sabu tersebut di konsumsi secara bersama-sama. Bahwa cara Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara menyiapkan alat berupa pipet kaca, selang dari sedotan, kemudian dibakar dengan korek api gas sampai meleleh kemudian Terdakwa hisap seperti orang merokok;Bahwa berdasarkan laporan Pengujian Balai Besar pengawas Obat dan Makanan Nomor : R-PP.01.01.110.1102.02.20 tanggal 05 Pebruari 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drs. Mohd Faizal selaku yang kabid Pengujian menyatakan kesimpulan hasil contoh yang diuji positif mengandung Metamfetamin;Bahwa berdasarkan Surat Asesmen Medis dari BNN Prov Kalimantan Timur No : R/003/I/2020/ASM/BNNP-KT atnggal 16 Januari 2020 atas nama terdakwa RONI PASARANI Bin H. BAHRUDIN dengan hasil pemeriksaan ditemukan adanya Sindroma Ketergantungan Tingkat Ringan , Sedang Zat Stimulan;Bahwa berdasarkan surat keterangan UPTD Dinas Kesehatan Prov Samarinda nomor : 455/4857/NARKOBA/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 terhadap hasil pengujian urine atas nama RONI PASARANI positif mengandung zat Metamphetamin dan Amphetamin;Perbuatan terdakwa RONI PASARANI bin H. BAHRUDIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:Saksi Ke-1 : BAMBANG HERMANTO, S.H. dibawah sumpah dalam persidangan menerangkan sebagai berikut: ? Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan telah mengamankan Terdakwa pada hari Jumat Tanggal 29 November 2019 sekira Pukul 15.20 Wita bertempat di Jalan Pondok Kebun tepat di Km. 3 Desa segihan Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara;? Bahwa awalnya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Segihan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, kemudian kami selaku anggota polres Kukar melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah rumah yang diduga sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu kemudian kami langsung melakukan penggerebekan;? Bahwa dari hasil penggerebekan di temykan 2 poket narkotika jenis sabu-sabu milik HERIANSYAH, 1 buah bong, 1 buah pipet kaca dan 1 buah korek api gas yang telah digunakan oleh Terdakwa RONI, Terdakwa SUSANTO dan Terdakwa JEKI;? Bahwa selain ditemukan 2 poket narkotika jenis sabu-sabu, ditemukan juga 42 poket narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 19,96 gram milik Terdakwa JEKI Bin SAHRAN;? Bahwa dari hasil interogasi, pemilik narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 42 gram adalah Terdakwa JEKI Bin SAHRAN Sedangkan Terdakwa RONI dan Terdakwa SUSANTO datang hanya untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu milik Terdakwa JEKI Bin SAHRAN;? Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, atau menggunakan narkotika Jenis sabu-sabu tersebut;? Bahwa saksi pernah dimintai keterangan dalam penyidikan terkait dengan perkaranya Terdakwa tersebut, dan keterangan saksi yang ada di BAP semuanya benar;Menimbang, bahwa atas Keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;Saksi Ke-2 : KRISTINUS NAINGGOLAN, dibawah sumpah dalam persidangan menerangkan sebagai berikut : ? Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan telah mengamankan Terdakwa pada hari Jumat Tanggal 29 November 2019 sekira Pukul 15.20 Wita bertempat di Jalan Pondok Kebun tepat di Km. 3 Desa segihan Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara;? Bahwa awalnya saksi mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Segihan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, kemudian kami selaku anggota polres Kukar melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah rumah yang diduga sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu kemudian kami langsung melakukan penggerebekan;? Bahwa dari hasil penggerebekan di temykan 2 poket narkotika jenis sabu-sabu milik HERIANSYAH, 1 buah bong, 1 buah pipet kaca dan 1 buah korek api gas yang telah digunakan oleh Terdakwa RONI, Terdakwa SUSANTO dan Terdakwa JEKI.? Bahwa selain ditemukan 2 poket narkotika jenis sabu-sabu, ditemukan juga 42 poket narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 19,96 gram milik Terdakwa JEKI Bin SAHRAN;? Bahwa dari hasil interogasi, pemilik narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 42 poket adalah Terdakwa JEKI Bin SAHRAN Sedangkan Terdakwa RONI dan Terdakwa SUSANTO datang hanya untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu milik Terdakwa JEKI Bin SAHRAN;? Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, atau menggunakan narkotika Jenis sabu-sabu tersebut;? Bahwa saksi pernah dimintai keterangan dalam penyidikan terkait dengan perkaranya Terdakwa tersebut, dan keterangan saksi yang ada di BAP semuanya benar;Menimbang, bahwa atas Keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;Saksi Ke-3 : JEKI bin SAHRAN, dibawah sumpah dalam persidangan menerangkan sebagai berikut: ? Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan telah perkara narkotika jenis sabu-sabu pada hari Jumat Tanggal 29 November 2019 sekira Pukul 15.20 Wita bertempat di Jalan Pondok Kebun tepat di Km. 3 Desa segihan Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara.? Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan telah perkara narkotika jenis sabu-sabu;? Bahwa benar saksi selaku pemilik narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 42 poket dengan berat 19,96 gram.? Bahwa saksi membeli narkotika jenis sabu-sabu tersebut di Samarinda sebanyak Rp. 1.000.0000,- untuk dijual kembali;? Bahwa benar Terdakwa menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi Terdakwa RONI dan Terdakwa HERIANSYAH maupun Terdakwa SUSANTO;? Bahwa benar Terdakwa HERIANSYAH membeli narkotika jenis dengan harga Rp 150.000,- sedangkan terdakwa RONI maupun SUSANTO membeli dengan harga Rp. 200.000,- untuk dikonsumsi secara bersama-sama;? Bahwa benar uang sebesar Rp. 1.050.000,- adalah uang milik saksi sendiri;? Bahwa benar Terdakwa tidak ada ijin untuk menjual, memiliki, menguasai, menggunakan narkotika jenis sabu-sabu;? Bahwa saksi pernah dimintai keterangan dalam penyidikan terkait dengan perkaranya Terdakwa tersebut, dan keterangan saksi yang ada di BAP semuanya benar;Menimbang, bahwa atas Keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;Saksi Ke-4 : SUSANTO bin SAMPIRNO, dibawah sumpah dalam persidangan menerangkan sebagai berikut : ? Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan telah perkara narkotika jenis sabu-sabu pada hari Jumat Tanggal 29 November 2019 sekira Pukul 15.20 Wita bertempat di Jalan Pondok Kebun tepat di Km. 3 Desa segihan Kec. Sebulu Kab. Kutai Kartanegara;? Bahwa benar saksi mendatangi pondok milik saksi JEKI bin SAHRAN untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu;? Bahwa benar saksi membeli dengan harga Rp. 200.000,- yang digunakan atau dikonsumsi secara bersama sama dengan Terdakwa dan saksi JEKI Bin SAHRAN;? Bahwa benar pemilik 42 poket narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik saksi JEKI bin SAHRAN.? Bahwa benar Terdakwa tidak ada ijin untuk menjual, memiliki, menguasai, menggunakan narkotika jenis sabu-sabu;? Bahwa saksi pernah dimintai keterangan dalam penyidikan terkait dengan perkaranya Terdakwa tersebut, dan keterangan saksi yang ada di BAP semuanya benar;Menimbang, bahwa atas Keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:? Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa dalam perkara Narkotika Jenis sabu-sabu;? Bahwa Terdakwa dilakukan penangkapan pada hari Jumat Tanggal 29 Nopember 2019 sekira Pukul 15.20 Wita bertempat di Jalan Pondok Kebun Tepat di Km. 3 Desa Segihan Kec. Sebulu Kab. Kutai kartanegara;? Bahwa pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa sudah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sau bersama dengan saksi JEKI , saksi SUSANTO dan sdr. HERIANSYAH.? Bahwa benar Terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu dari saksi JEKI Bin SAHRAN yang kemudian digunakan atau dikonsumsi bersama sama;? Bahwa benar pemilik42 poket narkotika jenis sabu- sabu adalah milik saksi JEKI Bin SAHRAN;? Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki menguasai, menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jeni sabu-sabu;Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan menyatakan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :? 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Warna Silver dengan No. HP. 081329785638;? 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa sabu ;? 1 (satu) buah bong;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti serta keterangan Terdakwa yang terungkap dalam persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :? Bahwa Terdakwa RONI PASARANI BIN H. BAHRUDIN dilakukan penangkapan pada hari Jumat Tanggal 29 Nopember 2019 sekira Pukul 15.20 Wita bertempat di Jalan Pondok Kebun Tepat di Km. 3 Desa Segihan Kec. Sebulu Kab. Kutai kartanegara.oleh Petugas Polres kutai Kartanegara yaitu saksi KRISTINUS NAINGGOLAN dan saksi BAMBANG;? Bahwa awalnya saksi KRISTINUS NAINGGOLAN dan saksi BAMBANG mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Segihan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, kemudian kami selaku anggota polres Kukar melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah rumah yang diduga sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu kemudian kami langsung melakukan penggerebekan;? Bahwa dari hasil penggerebekan di temukan 2 poket narkotika jenis sabu-sabu milik HERIANSYAH, 1 buah bong, 1 buah pipet kaca dan 1 buah korek api gas yang telah digunakan oleh Terdakwa RONI, saksi SUSANTO dan saksi JEKI;? Bahwa selain ditemukan 2 poket narkotika jenis sabu-sabu, ditemukan juga 42 poket narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 19,96 gram milik Terdakwa JEKI Bin SAHRAN;? Bahwa Terdakwa RONI membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi JEKI Bin SAHRAN dengan harga Rp. 200.000,- yang kemudian ia gunakan secara bersama-sama dengan Sdr. SUSANTO dan saksi JEKI Bin SAHRAN;? Bahwa dari hasil interogasi, pemilik narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 42 (empat puluh dua) poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 19,96 gram merupakan milik saksi JEKI Bin SAHRAN (berkas terpisah);? Bahwa Terdakwa RONI dan saksi SUSANTO datang ke pondok milik saksi Jeki hanya untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu milik saksi JEKI Bin SAHRAN;? Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, atau menggunakan narkotika Jenis sabu-sabu tersebut;? Bahwa berdasarkan laporan Pengujian Balai Besar pengawas Obat dan Makanan Nomor : R-PP.01.01.110.1102.02.20 tanggal 05 Pebruari 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drs. Mohd Faizal selaku yang Kabid Pengujian menyatakan kesimpulan hasil contoh Narkotika yang diuji positif mengandung Metamfetamin;? Bahwa berdasarkan surat keterangan UPTD Dinas Kesehatan Prov Samarinda nomor : 455/4857/NARKOBA/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 terhadap hasil pengujian urine atas nama Terdakwa RONI PASARANI positif mengandung zat Metamphetamin dan Amphetamin;? Bahwa berdasarkan Surat Asesmen Medis dari BNN Prov Kalimantan Timur No : R/003/I/2020/ASM/BNNP-KT atnggal 16 Januari 2020 atas nama terdakwa RONI PASARANI Bin H. BAHRUDIN dengan hasil pemeriksaan ditemukan adanya Sindroma Ketergantungan Tingkat Ringan ? Sedang Zat Stimulan;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan Alternatif Ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : Setiap Penyalahguna Narkotika golongan I (satu) bagi diri sendiri;Menimbang bahwa terhadap unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut :? Unsur Setiap Penyalahguna Narkotika golongan I (satu) bagi diri sendiri ? ;Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Penyalahguna menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah Orang yang menggunakan Narkotika tanpa Hak atau Melawan Hukum, sehingga dengan demikian yang dimaksud setiap penyalahguna dalam UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah subyek hukum yaitu orang atau manusia yang memiliki hak dan kewajiban dalam lapangan hukum, subyek hukum mana dapat dimintai pertanggungjawabannya dalam hal subyek hukum tersebut melakukan tindak pidana;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadirkan seorang laki-laki bernama lengkap RONI PASARANI BIN H. BAHRUDIN dengan segala identitasnya sebagaimana yang telah diuraikan diawal putusan ini sebagai Terdakwa;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa secara seksama seluruh berkas perkara ini, ternyata Terdakwa tersebut merupakan orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum didalam surat dakwaannya tersebut dengan demikian tidaklah terjadi kekeliruan mengenai orang (error in persona) dalam perkara ini, selain itu selama proses pemeriksaan dipersidangan, Terdakwa dengan sadar dapat menjawab dengan tegas semua pertanyaan yang diajukan kepadanya baik oleh Majelis Hakim maupun Penuntut Umum;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Tanpa hak adalah tanpa wewenang atau tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang maka untuk mempergunakan Narkotika tersebut haruslah mendapat ijin terlebih dahulu dari pihak-pihak yang berwenang; Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Melawan hukum adalah perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang termuat didalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang Narkotika, bahwa Narkotika hanya diperbolehkan dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; Menimbang bahwa yang dimaksud dengan menggunakan narkotika dapat diartikan sebagai memasukkan kedalam tubuh baik secara langsung melalui mulut maupun melalui alat bantu;Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti serta petunjuk didapati fakta-fakta yaitu pada hari Jumat Tanggal 29 Nopember 2019 sekira Pukul 15.20 Wita bertempat di Jalan Pondok Kebun Tepat di Km. 3 Desa Segihan Kec. Sebulu Kab. Kutai kartanegara.oleh Petugas Polres kutai Kartanegara yaitu saksi KRISTINUS NAINGGOLAN dan saksi BAMBANG;Menimbang, bahwa awalnya saksi KRISTINUS NAINGGOLAN dan saksi BAMBANG mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Segihan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, kemudian kami selaku anggota polres Kukar melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah rumah yang diduga sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu kemudian kami langsung melakukan penggerebekan;Menimbang, bahwa dari hasil penggerebekan di temukan 2 poket narkotika jenis sabu-sabu milik HERIANSYAH, 1 buah bong, 1 buah pipet kaca dan 1 buah korek api gas yang telah digunakan oleh Terdakwa RONI, saksi SUSANTO dan saksi JEKI;Menimbang, bahwa selain ditemukan 2 poket narkotika jenis sabu-sabu, ditemukan juga 42 (empat puluh dua) poket narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 19,96 gram milik Terdakwa JEKI Bin SAHRAN;Menimbang, bahwa Terdakwa RONI membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi JEKI Bin SAHRAN dengan harga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang kemudian Terdakwa gunakan secara bersama-sama dengan saksi Susanto dan saksi JEKI Bin SAHRAN;Menimbang, bahwa dari hasil interogasi, pemilik narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 42 (empat puluh dua) poket tersebut adalah saksi JEKI Bin SAHRAN Sedangkan Terdakwa RONI dan saksi SUSANTO datang hanya untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu milik saksi JEKI Bin SAHRAN;Menimbang, bahwa cara Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut menggunakan alat hisap bong yang sudah disiapkan kemudian Terdakwa menaruh sabu-sabu tersebut didalam kaca pipet dan Terdakwa hisap asap narkotika jenis sabu-sabu tersebut secara bergiliran dengan cara dibakar dengan menggunakan korek api;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Pengujian Balai Besar pengawas Obat dan Makanan Nomor : R-PP.01.01.110.1102.02.20 tanggal 05 Pebruari 2020 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Drs. Mohamad Faizal selaku yang kabid Pengujian menyatakan kesimpulan hasil contoh yang diuji positif mengandung Metamfetamin ;Menimbang, bahwa berdasarkan surat keterangan UPTD Dinas Kesehatan Prov Samarinda nomor : 455/4857/NARKOBA/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 terhadap hasil pengujian urine atas nama RONI PASARANI positif mengandung zat Metamphetamin dan Amphetamin ;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Asesmen Medis dari BNN Prov Kalimantan Timur No : R/003/I/2020/ASM/BNNP-KT atnggal 16 Januari 2020 atas nama terdakwa RONI PASARANI Bin H. BAHRUDIN dengan hasil pemeriksaan ditemukan adanya Sindroma Ketergantungan Tingkat Ringan ? Sedang Zat Stimulan ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, maka seluruh unsur dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ketiga Penuntut Umum tersebut terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Ketiga;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan pledoi secara tertulis yang pada pokoknya mohon agar Terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya, bahwa terhadap permohonan tersebut Majelis Hakim menilai berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas sudah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan;Menimbang, bahwa pada era dewasa ini tujuan pemidanaan bukanlah merupakan suatu balas dendam sebagaimana dalam teori klasik tentang tujuan pemidanaan, namun semata-mata sebagai usaha prefentif dan edukatif serta pembinaan atas diri Terdakwa pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi dan masyarakat tidak meniru perbuatan Terdakwa, dan membina Terdakwa agar berperilaku yang sesuai dengan norma, sehingga akan tercipta adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga Negara dalam wadah Negara Hukum Indonesia;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut; Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Warna Silver dengan No. HP. 081329785638, 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa sabu , 1 (satu) buah bong;yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa melanggar program pemerintah yang sedang gencar-gencarmya memberantas Narkotika; Keadaan yang meringankan:- Terdakwa belum pernah dihukum;- Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya;- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa RONI PASARANI BIN H. BAHRUDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RONI PASARANI BIN H. BAHRUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Warna Silver dengan No. HP. 081329785638;? 1 (satu) buah pipet kaca berisi sisa sabu ;? 1 (satu) buah bong;Dirampas Untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Selasa, tanggal 12 Mei 2020 oleh kami, RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , OCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, S.H. , MAULANA ABDILLAH, S.H.., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUCHTOLIP, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh ADI PRASETYO, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa serta dihadiri oleh Penasihat Hukum Terdakwa. Hakim Anggota, Hakim Ketua,OCTO BERMANTIKO DWI. L, S.H. RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H., M.H.MAULANA ABDILLAH, S.H., M.H.Panitera Pengganti,MUCHTOLIP, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 12 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.Sus/2020/PN Trg
Statistik697