- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TIGARAKSA NOMOR 1073/PDT.G/2021/PA.TGRS; TANGGAL 25 MARET 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 11 SYABAN 1442 HIJRIYAH YANG DIMOHONKAN BANDING,
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BA'IN SHUGHRA TERGUGAT (AHMAD HADI BIN SAIM) TERHADAP PENGGUGAT(ELVRIDA RIYANTI BINTI E. SUTISNA);
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TENTANG HAK ASUH ANAK YANG BERNAMA VANESSA SYAQILLA ADEEVA BINTI AHMAD HADI TIDAK DAPAT DITERIMA.(NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD)
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGATUNTUK MEMBAYAR BIAYA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP547.000,00, (LIMA RATUS EMPAT PULUH TUJUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING/TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,- (SERATUS LIMA PULUHRIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa nomor 1073/Pdt.G/2021/PA.Tgrs; tanggal 25 Maret 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Sya?ban 1442 Hijriyah yang dimohonkan Banding,
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menjatuhkan talak satu Ba'in Shughra Tergugat (Ahmad Hadi Bin Saim) terhadap Penggugat(Elvrida Riyanti Binti E. Sutisna);
- Menyatakan Gugatan Penggugat tentang hak asuh anak yang bernama Vanessa Syaqilla Adeeva binti Ahmad Hadi tidak dapat diterima.(Niet Onvankelijke Verklaard)
- Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya tingkat pertama sejumlah Rp547.000,00, (lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara tingkat banding sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluhribu rupiah);
Putusan PTA BANTEN Nomor 52/Pdt.G/2021/PTA.Btn |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2021/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Masruri |
Hakim Anggota | Chotman Jauhari, M.hbrh. A. Imron. A.r |
Panitera | Dra. Futihat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pdt.G/2021/PTA.Btn.zip
- Download PDF
- 52/Pdt.G/2021/PTA.Btn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 52/Pdt.G/2021/PTA.Btn
Statistik9580