- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA AMBARAWA NOMOR 461 /PDT.G/2021/PA.AMB TANGGAL 11 MEI 2021 MASEHI, BERTEPATAN TANGGAL 29 RAMADHAN 1442 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SUGHRA TERGUGAT (ERIXS IBRAHIM BIN TUGIYONO) TERHADAP PENGGUGAT (INDAH YOSAN KRISTI);
- MENETAPKAN ANAK YANG BERNAMA ERSAN PRAJA WIBAWA BIN ERIXS IBRAHIM, LAKI-LAKI, LAHIR DI KABUPATEN SEMARANG PADA TANGGAL 11 DESEMBER 2019 BERADA DI BAWAH HADHONAH/HAK ASUH PENGGUGAT DENGAN KEWAJIBAN MEMBERI AKSES KEPADA TERGUGAT UNTUK BERTEMU DENGAN ANAKNYA TERSEBUT;
- MENGHUKUM KEPADA TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN ANAK TERSEBUT KEPADA PENGGUGAT;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PADA TINGKAT BANDING SEBESAR RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Ambarawa Nomor 461 /Pdt.G/2021/PA.Amb tanggal 11 Mei 2021 Masehi, bertepatan tanggal 29 Ramadhan 1442 Hijriyah dengan perbaikan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Erixs Ibrahim Bin Tugiyono) terhadap Penggugat (Indah Yosan Kristi);
- Menetapkan anak yang bernama Ersan Praja Wibawa Bin Erixs Ibrahim, laki-laki, lahir di Kabupaten Semarang pada tanggal 11 Desember 2019 berada di bawah hadhonah/hak asuh Penggugat dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anaknya tersebut;
- Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan anak tersebut kepada Penggugat;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PTA SEMARANG Nomor 251/Pdt.G/2021/PTA.Smg |
|
Nomor | 251/Pdt.G/2021/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Agus Bahauddin |
Hakim Anggota | H. Syamsuddin Ahmad, Brh. Ali Masykuri Haidar |
Panitera | Nur Hidayatus Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI YANG HINGGA KINI DIHITUNG SEJUMLAH RP545.000,00 (LIMA RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang hingga kini dihitung sejumlah Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 251/Pdt.G/2021/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 251/Pdt.G/2021/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 251/Pdt.G/2021/PTA.Smg
Statistik7626