- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II dalam Konpensi/Para Penggugat dalam Rekonpensi;
- Menolak tuntutan Provisi Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah objek sengketa Tanah seluas 384 M2 dan bangunan rumah yang berada diatasnya yang Terletak di Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1750 Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Sebagai milik Penggugat;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Jual Beli No. 542/2018 tanggal 04 Mei 2018 yang diperbuat oleh dan dihadapan Notaris Johnny Agape Lumban Tobing, SH selaku PPAT Labuhanbatu antara DAUD GERALDI SIAHAAN selaku Turut Tergugat dengan ERWIN BARITA BARUS selaku Penggugat;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan segala Perbuatan yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II di atas objek sengketa adalah batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta orang-orang yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong, sempurna tanpa adanya beban dan ikatan apapun dengan pihak ketiga;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus, setiap Tergugat I dan Tergugat II lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat I dan Tergugat II dalam Konpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat I dan Tergugat II dalam konpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.141.000,- (tiga juta seratus empat puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 92/Pdt.G/2020/PN Rap |
|
Nomor | 92/Pdt.G/2020/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Welly Irdianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota John Malvino Seda Noa Wea.shbr Hakim Anggota Sabaaro Zendrato. |
Panitera | Panitera Pengganti: Juniati Silitonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM PROVISI: DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pdt.G/2020/PN Rap
Statistik1309