- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TARAKAN TANGGAL 26 JULI 2012 NO.26/PID.SUS/2012/PN.TRK, SEKEDAR MENGENAI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN DAN PIDANA KURUNGAN PENGGANTI DENDA TERHADAP TERDAKWA, SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA FAISAL BIN ABDUL RAJAB TERSEBUT DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) BULAN DAN DENDA SEBESAR RP. 50.000.000,-(LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TARAKAN TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, DALAM TINGKAT BANDING RP.2.000,-(DUA RIBU RUPIAH)
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 26 Juli 2012 No.26/Pid.Sus/2012/PN.Trk, sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan dan pidana kurungan pengganti denda terhadap terdakwa, sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FAISAL Bin ABDUL RAJAB tersebut dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tarakan tersebut untuk selebihnya
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan, dalam tingkat banding Rp.2.000,-(dua ribu rupiah)
Putusan PT SAMARINDA Nomor 114/PID/2012/PTSMDA |
|
Nomor | 114/PID/2012/PTSMDA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2012 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kita Jenda Ginting |
Hakim Anggota | Yansen Pasaribu, Shbredhi Sudarmuhono |
Panitera | - H. Sakrani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2012 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114/PID/2012/PTSMDA.zip
- Download PDF
- 114/PID/2012/PTSMDA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 114/PID/2012/PTSMDA
Statistik9918