- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PEMBANDING/SEMULA TERDAKWA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG TANGGAL 03 JUNI 2021 NOMOR 29/PID.SUS/2021/PN KPG. ATAS NAMA PEMBANDING/SEMULA TERDAKWA MUHAMMAD MAJID YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, DENGAN PERBAIKAN SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN PEMBANDING/SEMULA TERDAKWA MUHAMMAD MAJID ALIAS MAJID TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DAKWAAN PERTAMA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PEMBANDING/SEMULA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 ( TUJUH ) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP. 1.000.000.000,- ( SATU MILYAR RUPIAH ) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 ( ENAM) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PEMBANDING/SEMULA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN PEMBANDING/SEMULA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 26 (DUA PULUH ENAM) PAKET KECIL NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT TOTAL 7,6266 (TUJUH KOMA ENAM DUA ENAM ENAM) GRAM SETELAH DI AMBIL SAMPEL SEBERAT 0,0560 (NOL KOMA NOL LIMA ENAM NOL) GRAM UNTUK PENGUJIAN LABORATORIUM
- 1 (SATU) BUAH PIPET KACA;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK OPPO WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) BUAH SIM CARD DENGAN NOMOR TELEPON 081331104056;
- 1 (SATU) BUAH SIMCARD DENGAN NOMOR TELEPON 087854293412;
- 1 (SATU) BUAH ATM BANK BCA DENGAN NOMOR KARTU 6019 0026 7028 3581;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PEMBANDING/ SEMULA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Pembanding/semula Terdakwa;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang tanggal 03 Juni 2021 Nomor 29/Pid.Sus/2021/PN Kpg. atas nama Pembanding/semula Terdakwa MUHAMMAD MAJID yang dimintakan banding tersebut, dengan perbaikan sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Pembanding/semula Terdakwa Muhammad Majid Alias Majid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa Hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Pembanding/semula Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 ( enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Pembanding/semula Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Pembanding/semula Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 26 (dua puluh enam) paket kecil narkotika jenis shabu dengan berat total 7,6266 (tujuh koma enam dua enam enam) gram setelah di ambil sampel seberat 0,0560 (nol koma nol lima enam nol) gram untuk pengujian laboratorium?
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna putih;
- 1 (satu) buah sim card dengan nomor telepon 081331104056;
- 1 (satu) buah simcard dengan nomor telepon 087854293412;
- 1 (satu) buah ATM bank BCA dengan nomor kartu 6019 0026 7028 3581;
- Membebankan biaya perkara kepada Pembanding/ semula Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang untuk di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT KUPANG Nomor 95/PID/2021/PT KPG |
|
Nomor | 95/PID/2021/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ida Bagus Ngurah Oka Diputra |
Hakim Anggota | Posma P. Nainggolan, Brpudjo Hunggul Hendro Wasisto |
Panitera | -. Abraham Punuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA PEMBANDING/SEMULA TERDAKWA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Pembanding/semula Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/PID/2021/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 95/PID/2021/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 95/PID/2021/PT KPG
Statistik7638