- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANTUL NOMOR 77/PDT.G/2021/PA.BTL TANGGAL 20 MEI 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 8 SYAWWAL 1442 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR YANG SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT;
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (XXXX) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (XXXX) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA BANTUL;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI:
- NAFKAH IDDAH SEJUMLAH RP4.500.000,00 (EMPAT JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- MUTAH BERUPA UANG SEBESAR RP20.000.000,00 (DUA PULUH JUTA RUPIAH);
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBERIKAN/ MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI YAITU NAFKAH, BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN KEDUA ORANG ANAK BERNAMA XXXXX, LAHIR DI BANTUL PADA TANGGAL 15 OKTOBER 2012 DAN XXXXX, LAHIR DI BANTUL PADA TANGGAL 21 NOVEMBER 2015 SEJUMLAH RP2.000.000,00 (DUA JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN DENGAN PENAMBAHAN 10% PERTAHUNNYA HINGGA KEDUA ANAK TERSEBUT DEWASA (21 TAHUN);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI MENGENAI MOBIL SUZUKI ERTIGA TERSEBUT SEBAGAI HARTA HARTA BERSAMA;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELAINNYA TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PEMOHON DALAM KONVENSI/ TERGUGAT DALAM REKONVENSI SEJUMLAH RP245.000,00(DUA RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH) DAN MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT DALAM REKONVENSI/TERMOHON DALAM KONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PEMERIKSAAN SETEMPAT SEJUMLAH RP1.500.000,00 (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 77/Pdt.G/2021/PA.Btl tanggal 20 Mei 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Syawwal 1442 Hijriah, dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut;
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (xxxxx) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (xxxx) di depan sidang Pengadilan Agama Bantul;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi:
- Nafkah iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan/ membayar kepada Penggugat Rekonvensi yaitu nafkah, biaya pendidikan dan kesehatan kedua orang anak bernama xxxxx, lahir di Bantul pada tanggal 15 Oktober 2012 dan xxxxx, lahir di Bantul pada tanggal 21 November 2015 sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan dengan penambahan 10% pertahunnya hingga kedua anak tersebut dewasa (21 Tahun);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi mengenai mobil Suzuki Ertiga tersebut sebagai harta harta bersama;
- Menyatakan gugatan Penggugat rekonvensi selainnya tidak dapat diterima;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dalam Konvensi/ Tergugat dalam Rekonvensi sejumlah Rp245.000,00(dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) dan membebankan kepada Penggugat dalam rekonvensi/Termohon dalam konvensi untuk membayar biaya pemeriksaan setempat sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 54/Pdt.G/2021/PTA.Yk |
|
Nomor | 54/Pdt.G/2021/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Anwaroleh |
Hakim Anggota | H. Noor Kholil, Br H. Mudjito |
Panitera | H. Misbahul Munir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: NAFKAH IDDAH DAN MUTAH TERSEBUT DIBAYAR SESAAT SEBELUM TERGUGAT REKONVENSI MENGUCAPAN IKRAR TALAK; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Nafkah iddah dan mut?ah tersebut dibayar sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapan ikrar talak; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pdt.G/2021/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 54/Pdt.G/2021/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 54/Pdt.G/2021/PTA.Yk
Statistik12850