- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Ahli Waris dari H. Satya Natapura yang meninggal pada tanggal tanggal 17 Juni 2018 adalah:
- Linna Herminaty binti Mugeni Abdul Latief (istri/janda);
- Sophia Isroeny binti H. Satya Natapura (anak kandung perempuan);
- Farida Rochmaeny alias Eri Farida Rohmaeni alias Parida Rohmaeny binti H. Satya Natapura (anak kandung perempuan);
- Dinar Fathonah binti H. Satya Natapura (anak kandung perempuan);
- Irma Suryania binti H. Satya Natapura (anak kandung perempuan);
- Toton Yusuf Firdaus Fathoni bin H. Satya Natapura (anak kandung laki-laki);
- Zein Al Ahmad alias Zaenal Ahmad bin H. Satya Natapura (anak kandung laki-laki);
- Sam Nata Adhi bin H. Satya Natapura (anak kandung laki-laki);
- Fardony Ahmad bin H. Satya Natapura (anak kandung laki-laki);
- Yan Hadist bin H. Satya Natapura (anak kandung laki-laki);
- Din Komary bin H. Satya Natapura (anak kandung laki-laki);
- Nin Khoerunnisa binti H. Satya Natapura (anak kandung perempuan);
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari H. Satya Natapura sebagaimana diktum angka 2 di atas adalah sebagai berikut:
- Linna Herminaty binti Mugeni Abdul Latief (istri/janda) memperoleh 17/136 bagian;
- Sophia Isroeny binti H. Satya Natapura (anak kandung perempuan) memperoleh 7/136 bagian;
- Farida Rochmaeny alias Eri Farida Rohmaeni alias Parida Rohmaeny binti H. Satya Natapura (anak kandung perempuan) memperoleh 7/136 bagian;
- Dinar Fathonah binti H. Satya Natapura (anak kandung perempuan) memperoleh 7/136 bagian;
- Irma Suryania binti H. Satya Natapura (anak kandung perempuan) memperoleh 7/136 bagian;
- Toton Yusuf Firdaus Fathoni bin H. Satya Natapura (anak kandung laki-laki) memperoleh 14/136 bagian;
- Zein Al Ahmad alias Zaenal Ahmad bin H. Satya Natapura (anak kandung laki-laki) memperoleh 14/136 bagian;
- Sam Nata Adhi bin H. Satya Natapura (anak kandung laki-laki) memperoleh 14/136 bagian;
- Fardony Ahmad bin H. Satya Natapura (anak kandung laki-laki) memperoleh 14/136 bagian;
- Yan Hadist bin H. Satya Natapura (anak kandung laki-laki) memperoleh 14/136 bagian;
- Din Komary bin H. Satya Natapura (anak kandung laki-laki) memperoleh 14/136 bagian;
- Nin Khoerunnisa binti H. Satya Natapura (anak kandung perempuan) memperoleh 7/136 bagian;
- Menyatakan menolak dan tidak dapat menerima gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama antara H. Satya Natapura dengan Hj. Imas Sriwulan (Penggugat Rekonvensi VII) yaitu berupa:
- Tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Majalaya, Desa Padamulya, dikenal sebagai nama jalan/persil Blok Cibiuk, sebagaimana dibuktikan dengan SHM/Buku Tanah No.50, tanggal penerbitan 17 April 1980, gambar situasi nomor: 2186/1980, luas 830 M2 yang terdaftar atas nama Satya Natapura, objek tersebut dibeli pada tanggal 24 Juli 1975;
- Tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Majalaya, Desa Padamulya, dikenal sebagai nama jalan/persil Blok Rancajigang, sebagaimana dibuktikan dengan SHM/Buku Tanah No.51, tanggal penerbitan 17 April 1980, gambar situasi nomor: 2187/1980, luas 990 M2 yang terdaftar atas nama Satya Natapura;
- Tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Majalaya, Desa Padamulya, dikenal sebagai nama jalan/persil Blok Rancajigang, sebagaimana dibuktikan dengan SHM/Buku Tanah No.52, tanggal penerbitan 17 April 1980, gambar situasi nomor: 2188/1980, luas 2.060 M2 yang terdaftar atas nama Satya Natapura;
- Tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Majalaya, Desa Padamulya, dikenal sebagai nama jalan/persil Blok Rancajigang, sebagaimana dibuktikan dengan SHM/Buku Tanah No.325, tanggal penerbitan 5 Januari 1987, gambar situasi nomor: 7952/1985, luas 330 M2 yang terdaftar atas nama Satya Natapura, objek tersebut dibeli pada tanggal 3 Oktober 1985;
- Tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Majalaya, Desa Padamulya, dikenal sebagai nama jalan/persil Blok Cibiuk, sebagaimana dibuktikan dengan SHM/Buku Tanah No.319, tanggal penerbitan 16 Mei 1986, gambar situasi nomor: 7953/1985, luas 425 M2 yang terdaftar atas nama Satya Natapura, objek tersebut dibeli pada tanggal 3 Oktober 1985;
- Satu unit kendaraan bermotor roda empat (mobil), merk Toyota, Type Kijang Inova G AT Diesel, Nomor Polisi D 570 INA, tahun pembuatan 2015, warna Abu-Abu Metalik, Nomor Rangka MHFXR42G8FOO32780, Nomor Mesin 726502, nama pemilik Sri Wulan;
- Menetapkan H. Satya Natapura (pewaris) dan Hj. Imas Sriwulan (Penggugat Rekonvensi VII) masing-masing berhak memperoleh (setengah) bagian dari harta benda sebagaimana diktum angka 2 di atas;
- Menetapkan harta bersama antara H. Satya Natapura dengan Hj. Imas Sriwulan (Penggugat Rekonvensi VII) dan Hj. Eka Mariah (Tergugat Rekonvensi VII) yaitu berupa:
- Tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Majalaya, Desa Padamulya, dikenal sebagai nama jalan/persil Blok Rancajigang, sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik No.481, tanggal penerbitan 16 November 1991, gambar situasi nomor: 3280/1991, luas 219 M2 yang terdaftar atas nama Sri Wulan, objek tersebut dibeli pada tanggal 27 Januari 1987;
- Tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Majalaya, Desa Padamulya, dikenal sebagai nama jalan/persil Blok Cibiuk, sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik No.478, tanggal penerbitan 11 November 1991, gambar situasi nomor: 3277/1991, luas 555 M2 yang terdaftar atas nama Parida Rohmaeny, objek tersebut dibeli pada tanggal 5 Juli 1989;
- Tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Majalaya, Desa Padamulya, dikenal sebagai nama jalan/persil Blok Rancajigang, sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik No.482, tanggal penerbitan 16 November 1991, gambar situasi nomor: 3281/1991, luas 190 M2 yang terdaftar atas nama Eri Farida Rohmaeni, objek tersebut dibeli pada tanggal 6 Januari 1990;
- Tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Majalaya, Desa Padamulya, dikenal sebagai nama jalan/persil Blok Cibiuk, sebagaimana dibuktikan dengan SHM/Buku Tanah No.479, tanggal penerbitan 16 November 1991, gambar situasi nomor: 3278/1991, luas 212 M2 yang terdaftar atas nama Satya Natapura, objek tersebut dibeli pada tanggal 19 Oktober 1990;
- Tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Majalaya, Desa Padamulya, dikenal sebagai nama jalan/persil Blok Cibiuk, sebagaimana dibuktikan dengan SHM/Buku Tanah No.480, tanggal penerbitan 18 September 1992, gambar situasi nomor: 3279/1991, luas 480 M2 yang terdaftar atas nama Satya Natapura, objek tersebut dibeli pada tanggal 3 Januari 1989;
- Tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Majalaya, Desa Padamulya, dikenal sebagai nama jalan/persil Blok Cibiuk, sebagaimana dibuktikan dengan SHM/Buku Tanah No.476, tanggal penerbitan 16 November 1991, gambar situasi nomor: 3275/1991, luas 1.000 M2 yang terdaftar atas nama Satya Natapura, objek tersebut dibeli pada tanggal 2 Oktober 1990;
- Tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Majalaya, Desa Padamulya, Jalan Pasirkukun RT.04 RW.13, sebagaimana dibuktikan dengan SHM No.2585, tanggal penerbitan 6 November 2007, surat ukur nomor: 772/Padamulya/2007, luas 110 M2 yang terdaftar atas nama Satya Natapura, objek tersebut dibeli pada tanggal 9 Desember 1991;
- Menetapkan H. Satya Natapura (pewaris), Hj. Imas Sriwulan (Penggugat Rekonvensi VII) dan Hj. Eka Mariah (Tergugat Rekonvensi VII) masing-masing berhak memperoleh 1/3 (sepertiga) bagian dari harta benda sebagaimana diktum angka 4 di atas;
- Menetapkan harta bersama antara H. Satya Natapura dengan Hj. Eka Mariah (Tergugat Rekonvensi VII) yaitu berupa Tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Majalaya, Desa Padamulya, Jalan Rancajigang RT.01 RW.10, sebagaimana dibuktikan dengan SHM Sertipikat Hak Milik No.2514, tanggal penerbitan 5 November 2007, surat ukur nomor: 701/Padamulya/2007, luas 57 M2 yang terdaftar atas nama Toton Yusuf Firdaus Fathoni, objek tersebut dibeli pada tanggal 30 November 1998;
- Menetapkan H. Satya Natapura (pewaris) dan Hj. Eka Mariah (Tergugat Rekonvensi VII) masing-masing berhak memperoleh (setengah) bagian dari harta benda sebagaimana diktum angka 6 di atas;
- Menetapkan harta bersama antara H. Satya Natapura dengan Hj. Eka Mariah (Tergugat Rekonvensi VII) dan Linna Herminaty (Tergugat Rekonvensi I) yaitu berupa:
- Tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Majalaya, Desa Padamulya, dikenal sebagai nama jalan/persil Blok Cibiuk, sebagaimana dibuktikan dengan SHM No.477, tanggal penerbitan 15 Mei 1993, gambar situasi nomor: 3276/1991, luas 2.330 M2 yang terdaftar atas nama Toton Yusuf Firdaus Fathoni, objek tersebut dibeli pada tanggal 7 Februari 2005;
- Tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Majalaya, Desa Padamulya, Jalan Pasirkukun RT.04 RW.13, sebagaimana dibuktikan dengan SHM No.2580, tanggal penerbitan 6 November 2007, surat ukur 767/Padamulya/2007, luas 906 M2 yang terdaftar atas nama Dinar Fathonah, objek tersebut dibeli pada tanggal 29 Desember 1999;
- Tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Majalaya, Desa Padamulya, Jalan Pasirkukun RT.04 RW.13, sebagaimana dibuktikan dengan SHM No.2579, tanggal penerbitan 6 November 2007, surat ukur nomor: 766/Padamulya/2007, luas 491 M2 yang terdaftar atas nama Dinar Fathonah, objek tersebut dibeli pada tanggal 29 Desember 1999;
- Tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Majalaya, Desa Padamulya, Jalan Pasirkukun RT.04 RW.13, sebagaimana dibuktikan dengan SHM No.2575, tanggal terbit 6 November 2007, surat ukur nomor: 762/Padamulya/2007, luas 429 M2 yang terdaftar atas nama Dinar Fathonah, objek tersebut dibeli pada tanggal 29 Desember 1999;
- Tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Majalaya, Desa Padamulya, Jalan Pasirkukun RT.03 RW.14, sebagaimana dibuktikan dengan SHM No.2594, tanggal penerbitan 6 November 2007, surat ukur nomor: 781/Padamulya/2007, luas 569 M2 yang terdaftar atas nama Satya Natapura, objek tersebut dibeli pada tanggal 26 Januari 2001;
- Tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Majalaya, Desa Padamulya, Jalan Pasirkukun RT.04 RW.13, sebagaimana dibuktikan dengan SHM No.2590, tanggal penerbitan 6 November 2007, surat ukur nomor: 777/Padamulya/2007, luas 143 M2 yang terdaftar atas nama Satya Natapura, objek tersebut dibeli pada tanggal 21 Juni 2001;
- Tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Majalaya, Desa Padamulya, Jalan Pasirkukun RT.04 RW.13, sebagaimana dibuktikan dengan SHM No.2591, tanggal penerbitan 6 November 2007, surat ukur nomor: 778/Padamulya/2007, luas 102 M2 yang terdaftar atas nama Satya Natapura, objek tersebut dibeli pada tanggal 26 September 2003;
- Tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Majalaya, Desa Padamulya, Jalan Pasirkukun RT.04 RW.13, sebagaimana dibuktikan dengan SHM No.2587, tanggal penerbitan 6 November 2007, surat ukur nomor: 774/Padamulya/2007, luas 909 M2 yang terdaftar atas nama Toton Yusuf Firdaus Fathoni, objek tersebut dibeli pada tanggal 19 Januari 2007;
- Tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Majalaya, Desa Padamulya, Jalan Rancajigang RT.01 RW.10, sebagaimana dibuktikan dengan SHM No.2578, tanggal penerbitan 6 November 2007, surat ukur nomor 765/Padamulya/2007, luas 56 M2 yang terdaftar atas nama Satya Natapura;
- Tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Majalaya, Desa Padamulya, Jalan Pasirkukun RT.04 RW.13, sebagaimana dibuktikan dengan SHM No.2581, tanggal penerbitan 6 November 2007, surat ukur nomor 768/Padamulya/2007, luas 72 M2 yang terdaftar atas nama Satya Natapura;
- Tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Majalaya, Desa Padamulya, Jalan Pasirkukun RT.03 RW.14, sebagaimana dibuktikan dengan SHM No.2593, tanggal penerbitan 6 November 2007, surat ukur nomor 780/Padamulya/2007, luas 104 M2 yang terdaftar atas nama Satya Natapura;
- Tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Majalaya, Desa Padamulya, Jalan Pasirkukun RT.04 RW.13, sebagaimana dibuktikan dengan SHM No.2583, tanggal penerbitan 6 November 2007, surat ukur nomor 770/Padamulya/2007, luas 125 M2 yang terdaftar atas nama Zein Al Ahmad;
- Tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Majalaya, Desa Padamulya, Jalan Rancajigang RT.01 RW.10, sebagaimana dibuktikan dengan SHM No.2584, tanggal penerbitan 6 November 2007, surat ukur nomor 771/Padamulya/2007, luas 110 M2 yang terdaftar atas nama Zein Al Ahmad;
- Tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Majalaya, Desa Padamulya, Jalan Pasirkukun RT.04 RW.13, sebagaimana dibuktikan dengan SHM No.2574, tanggal penerbitan 6 November 2007, surat ukur nomor 761/Padamulya/2007, luas 71 M2 yang terdaftar atas nama Toton Yusuf Firdaus Fathoni;
- Tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Majalaya, Desa Padamulya, Jalan Rancajigang RT.01 RW.10, sebagaimana dibuktikan dengan SHM No.2589, tanggal penerbitan 6 November 2007, surat ukur nomor 776/Padamulya/2007, luas 70 M2 yang terdaftar atas nama Toton Yusuf Firdaus Fathoni;
- Tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Majalaya, Desa Padamulya, Jalan Rancajigang RT.01 RW.10, sebagaimana dibuktikan dengan SHM No.2582, tanggal penerbitan 6 November 2007, surat ukur nomor 769/Padamulya/2007, luas 45 M2 yang terdaftar atas nama Toton Yusuf Firdaus Fathoni;
- Tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Majalaya, Desa Padamulya, Jalan Rancajigang RT.01 RW.10, sebagaimana dibuktikan dengan SHM No.1350, tanggal penerbitan 8 Desember 2006, surat ukur nomor 466/Padamulya/2006, luas 138 M2 yang terdaftar atas nama Zein Al Ahmad, objek tersebut dibeli pada tanggal 19 Februari 2010;
- Tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Majalaya, Desa Padamulya, Jalan Rancajigang RT.02 RW.10, sebagaimana dibuktikan dengan SHM No.1305, tanggal penerbitan 8 Desember 2006, surat ukur nomor 431/Padamulya/2006, luas 148 M2 yang terdaftar atas nama Zein Al Ahmad, objek tersebut dibeli pada tanggal 4 Desember 2008;
- Tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Majalaya, Desa Padamulya, Jalan Pasirkukun RT.04 RW.13, sebagaimana dibuktikan dengan SHM No.1376, tanggal penerbitan 9 Desember 2006, surat ukur nomor 502/Padamulya/2006, luas 116 M2 yang terdaftar atas nama Zeinal Ahmad, objek tersebut dibeli pada tanggal 4 Desember 2008;
- Tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Majalaya, Desa Wangisagara, Blok Linger, sebagaimana dibuktikan dengan SHM No.516, tanggal penerbitan 12 Mei 2009, surat ukur nomor 00001/2009, luas 3200 M2 yang terdaftar atas nama Zein Al Ahmad, objek tersebut dibeli pada tanggal 13 Januari 2009;
- Tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Majalaya, Desa Wangisagara, dikenal sebagai nama jalan/persil Blok Hanja Selokan, sebagaimana dibuktikan dengan SHM/Buku Tanah No.340, tanggal penerbitan 1 September 1992, gambar situasi nomor: 549/1992, luas 8.830 M2 yang terdaftar Zein Al Ahmad, objek tersebut dibeli pada tanggal 26 November 2008;
- Tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Majalaya, Desa Padamulya, Jalan Rancajigang RT.01 RW.10, sebagaimana dibuktikan dengan SHM No.2573, tanggal penerbitan 6 November 2007, surat ukur nomor 760/Padamulya/2007, luas 369 M2 yang terdaftar atas nama Dinar Fathonah, objek tersebut dibeli pada tanggal 29 September 1999;
- Tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Provinsi Jawa Tengah, Kota Surakarta, Kecamatan Pasarkliwon, Kelurahan Gajahan, Jalan AM. Sangaji, sebagaimana dibuktikan dengan SHM No.159, tanggal penerbitan 11 Mei 2004, surat ukur nomor 208/Gajahan/2004, luas 566 M2 yang terdaftar atas nama Satya Natapura;
- Tanah yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Cileunyi, Desa Cileunyikulon, Blok Cibagbagan, sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik No.377, tanggal penerbitan 19 Agustus 1991, gambar situasi nomor: 1271/1991, luas 1.685 M2 yang terdaftar atas nama Linna Herminaty, objek tersebut dibeli pada tanggal 11 Maret 2009;
- Tanah yang berdiri di atas rumah, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kecamatan Buahbatu, Kelurahan Margaasih, Jalan Sukamenak I No.15 RT.007 RW.002, sebagaimana dibuktikan dengan SHM No.431, tanggal penerbitan 6 Agustus 1992, gambar situasi nomor: 3232/1986, luas 206 M2 yang terdaftar atas nama Eka Mariah, objek tersebut dibeli pada tanggal 22 Oktober 2004;
- Menetapkan H. Satya Natapura (pewaris), Hj. Eka Mariah (Tergugat Rekonvensi VII) dan Linna Herminaty (Tergugat Rekonvensi I) masing-masing berhak memperoleh 1/3 (sepertiga) bagian dari harta benda sebagaimana diktum angka 8 di atas;
- Menetapkan harta bersama antara H. Satya Natapura dengan Linna Herminaty (Tergugat Rekonvensi I) yaitu berupa:
- Tanah berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kecamatan Majalaya, Desa Padamulya, Jalan Pasirkukun RT.04 RW.13, sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik No.2033, tanggal penerbitan 31 Oktober 2007, surat ukur nomor 220/Padamulya/2007, luas 108 M2 yang terdaftar atas nama Zein Al Ahmad, objek tersebut dibeli pada tanggal 18 November 2013;
- Satu unit kendaran bermotor roda empat (mobil), merk NISSAN, type GRAND LIVINA, No. Polisi D 1525 NS, tahun pembuatan 2010, warna Abu-Abu Tua Metalik, Nomor Rangka MHBG1CG1FAJ051083 Nomor Mesin HR 15968887A, mobil tersebut dibeli pada tanggal 15 Juli 2018;
- Menetapkan H. Satya Natapura (pewaris) dan Linna Herminaty (Tergugat Rekonvensi I) masing-masing berhak memperoleh (setengah) bagian dari harta benda sebagaimana diktum angka 10 di atas;
- Menetapkan harta-harta peninggalan dari H. Satya Natapura adalah sebagai berikut:
- (setengah) bagian dari harta benda sebagaimana diktum angka 2 di atas;
- 1/3 (sepertiga) bagian dari harta benda sebagaimana diktum angka 4 di atas;
- (setengah) bagian dari harta benda sebagaimana diktum angka 6 di atas;
- 1/3 (sepertiga) bagian dari harta benda sebagaimana diktum angka 8 di atas;
- (setengah) bagian dari harta benda sebagaimana diktum angka 10 di atas;
- Mesin-mesin pendukung operasional pabrik yaitu berupa:
- Satu unit Mesin Dyeing Hisaka, Jepang Tahun 1965-15;
- Dua unit Mesin Dyeing Hisaka, Jepang Tahun 1974-114;
- Satu unit Mesin Dyeing Hisaka, Jepang Tahun 1988-100;
- Satu unit Mesin Dyeing Hisaka, Jepang Tahun 1978-50;
- Tiga unit Mesin Dyeing Hisaka, Jepang Tahun 1989-200;
- Satu unit Mesin Dyeing Thies, Jerman Tahun 1983-250;
- Satu unit Mesin Dyeing Sueno Machien-Shinden Naka, Jepang 1979-25;
- Satu unit Kompressor Puma 5,5 KW dalam kondisi rusak;
- Satu unit Kompressor Bison Tahun 2007, 15 KW, 20 HP;
- Satu unit Super Power 15 KW;
- Empat unit Takel;
- Tiga unit Slanger;
- SSCU, SC 889 spdl, dengan rincian: 839 spdl dalam kondisi baik dan 50 spdl dalam kondisi rusak;
- SSCU, SC 970 spdl;
- Empat unit Weaving Mesin Inspect;
- Satu unit Weaving Mesin Polding;
- Dua unit Weaving Air Back Cooler;
- Satu unit Mesin Direct Warping;
- Satu unit Mesin Sizing, Rolux;
- Satu unit Boiler;
- Tiga unit Mesin Dyeing Thies, Jerman Tahun 1983-200;
- Satu unit Packing, mesin rolling Inspect PSG;
- Menghukum Para Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi atau siapapun yang menguasai obyek sengketa untuk membagi dan menyerahkan harta peninggalan tersebut kepada semua ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing terlebih dahulu digunakan untuk membayar utang-utang dan kewajiban-kewajiban pewaris, dan apabila penyerahan pembagian harta tersebut tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dijual dengan cara lelang dimuka umum pada KPKNL;
- Menyatakan menolak dan tidak dapat menerima gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA Soreang Nomor 3030/Pdt.G/2020/PA.Sor |
|
Nomor | 3030/Pdt.G/2020/PA.Sor |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PA Soreang |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Faisal Amri |
Hakim Anggota | I.br Hakim Anggota Hary Candra, Hakim Anggota Hasan Ashari |
Panitera | Panitera Pengganti: Masyhudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Biaya yang timbul pada perkara ini sejumlah Rp7.530.000,00 (tujuh juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah), dengan rincian pembebanan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp3.765.000,00 (tiga juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp3.765.000,00 (tiga juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3030/Pdt.G/2020/PA.Sor.zip
- Download PDF
- 3030/Pdt.G/2020/PA.Sor.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3030/Pdt.G/2020/PA.Sor
Statistik203130