- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Masri Juanda bin H. Syamsu) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Mina Rosnita binti H. Baharuddin) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Sabak;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah Madhiyah sejumlah Rp35.500.000,00 (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah)
- Nafkah iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
- Menetapkan anak yang bernama M. Fikri bin Masri Juanda, lahir 07 November 2013 dan Miza Karmila binti Masri Juanda, lahir 15 Maret 2018 berada dibawah hadhanah (pengasuhan) Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah dua orang anak yang bernama M. Fikri bin Masri Juanda dan Miza Karmila binti Masri Juanda, minimal sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan sampai kedua anak tersebut dewasa dan mandiri (21 tahun) dengan penambahan 20% setiap tahun;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi tentang hutang Tergugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), dan Hutang emas senilai Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang pemberian tanah sompa dari Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi berupa
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Putusan PA MUARA SABAK Nomor 94/Pdt.G/2021/PA.MS |
|
Nomor | 94/Pdt.G/2021/PA.MS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MUARA SABAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Hasnaini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulistianingtias Wibawanty, M.hbr Hakim Anggota Rizki Gusfaroza |
Panitera | Panitera Pengganti R.a. Fadhilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi: yang harus dibayar tunai di depan sidang Pengadilan Agama Muara Sabak pada saat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak; tanah kebun seluas 3 baris yang terletak di Parit 5 Simpang Kacang, Dusun Bina Karya, Desa Simpang Datuk, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak dapat di terima (NO). Dalam Konvensi Dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pdt.G/2021/PA.MS.zip
- Download PDF
- 94/Pdt.G/2021/PA.MS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pdt.G/2021/PA.MS
Statistik3527