- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SERANG NOMOR 2910/PDT,G/2020/ PA.SRG., TANGGAL 4 MEI 2021MILADIYAH BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 22 RAMADHAN 1442 HIJRIYAH;
- MENOLAK GUGATAN PROVISI PENGGUGAT;
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN BLOK C 2B NO 51
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN BLOCK C 2B NO. 47
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN BLOK C 2A
- 1 (SATU) KITCHEN SET, DALAM KEADAAN RUSAK;
- 1 (SATU) BUAH TEMPAT TIDUR UKURAN 2 M X 2 M, DALAM KEADAAN BAIK;
- 1 (SATU) BUAH LEMARI PAKAIAN 3 PINTU, DALAM KEADAAN BAIK;
- 2 (DUA) BUAH BUPET, DALAM KEADAAN RUSAK;
- 1 (SATU) SET KURSI TAMU, DALAM KEADAAN BAIK;
- 1 (SATU) BUAH TV 29 INC, DALAM KEADAAN BAIK;
- 1 (SATU) BUAH LEMARI KECIL, DALAM KEADAAN BAIK;
- Menyatakan Permohonan Banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Serang Nomor 2910/Pdt,G/2020/ PA.Srg., tanggal 4 Mei 2021Miladiyah bertepatan dengan tanggal 22 Ramadhan 1442 Hijriyah;
- Menolak gugatan provisi Penggugat;
- Sebelah Utara berbatas dengan Blok C 2B No 51
- Sebelah Selatan berbatas dengan Block C 2B No. 47
- Sebelah Barat berbatas dengan Blok C 2A
- 1 (satu) kitchen set, dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) buah tempat tidur ukuran 2 m x 2 m, dalam keadaan baik;
- 1 (satu) buah lemari pakaian 3 pintu, dalam keadaan baik;
- 2 (dua) buah bupet, dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) set kursi tamu, dalam keadaan baik;
- 1 (satu) buah TV 29 inc, dalam keadaan baik;
- 1 (satu) buah lemari kecil, dalam keadaan baik;
Putusan PTA BANTEN Nomor 56/Pdt.G/2021/PTA.Btn |
|
Nomor | 56/Pdt.G/2021/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Chotman Jauhari |
Hakim Anggota | Hj. A. Muliany Hasyim, Msibrh. A. Imron. A.r |
Panitera | M.oleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN HARTA-HARTA, BERUPA: 2.1. SEBIDANG TANAH SELUAS 72 M2 DIATASNYA DIBANGUN SEBUAH RUMAH BTN TYPE 29, DENGAN SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NO 5722 YANG TERLETAK DI PERUMAHAN TAMAN BANTEN LESTARI BLOK C 2 B NO 45, KELURAHAN UNYUR KECAMATAN SERANG KOTA SERANG, DENGAN BATAS BATAS: - 2.2. PERABOTAN RUMAH TANGGA, BERUPA: ADALAH SEBAGAI HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT; 3. MENETAPKAN (SEPERDUA) DARI HARTA TERSEBUT PADA ANGKA 2 (DUA) DIKTUM PUTUSAN INI MENJADI HAK PENGGUGAT DAN (SEPERDUA) LAINNYA MENJADI HAK TERGUGAT; 4. MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MEMBAGI DUA HARTA TERSEBUT PADA ANGKA 2 (DUA) DIKTUM PUTUSAN INI DAN MENYERAHKAN KEPADA MASING-MASING PIHAK SESUAI DENGAN YANG MENJADI BAGIANNYA, APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA HARTA BERSAMA TERSEBUT DIJUAL SECARA UMUM MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) DAN HASIL DARI PENJUALAN LELANG TERSEBUT DIBAGIKAN KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SESUAI HAKNYA ATAU BAGIAN MASING-MASING; 5. MEMERINTAHKAN KEPADA PARA PIHAK ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI BENDA TERSEBUT UNTUK MENGOSONGKAN OBJEK SENGKETA PADA ANGKA 2.1 (DUA TITIK SATU) DIKTUM PUTUSAN INI; 6. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT POSITA ANGKA 2.2 YAITU BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS + 812 M2 DI ATASNYA DIBANGUN SEBUAH RUMAH SELUAS + 240 M2 TERLETAK DI BLOK 004 0124.0, KP. CIPANCUR, RT. 004, RW. 002, DESA SIDAMUKTI KECAMATAN BAROS KABUPATEN SERANG; 7. MENYATAKAN GUGATAN SELAIN DAN SELEBIHNYA TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD); 8. MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP2.930.000,00 (DUA JUTA SEMBILAN RATUS TIGA PULUH RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SEMBILAN RATUS RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI Dalam Provisi Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan harta-harta, berupa: 2.1. Sebidang tanah seluas 72 m2 diatasnya dibangun sebuah rumah BTN Type 29, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No 5722 yang terletak di Perumahan Taman Banten Lestari Blok C 2 B No 45, Kelurahan Unyur Kecamatan Serang Kota Serang, dengan batas batas: - 2.2. Perabotan rumah tangga, berupa: Adalah sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan (seperdua) dari harta tersebut pada angka 2 (dua) diktum putusan ini menjadi hak Penggugat dan (seperdua) lainnya menjadi hak Tergugat; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta tersebut pada angka 2 (dua) diktum putusan ini dan menyerahkan kepada masing-masing pihak sesuai dengan yang menjadi bagiannya, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual secara umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil dari penjualan lelang tersebut dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai haknya atau bagian masing-masing; 5. Memerintahkan kepada Para Pihak atau siapa saja yang menguasai benda tersebut untuk mengosongkan objek sengketa pada angka 2.1 (dua titik satu) diktum putusan ini; 6. Menolak gugatan Penggugat posita angka 2.2 yaitu berupa sebidang tanah seluas + 812 m2 di atasnya dibangun sebuah rumah seluas + 240 m2 terletak di Blok 004 0124.0, Kp. Cipancur, RT. 004, RW. 002, Desa Sidamukti Kecamatan Baros Kabupaten Serang; 7. Menyatakan gugatan selain dan selebihnya tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard); 8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp2.930.000,00 (dua juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pdt.G/2021/PTA.Btn.zip
- Download PDF
- 56/Pdt.G/2021/PTA.Btn.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 56/Pdt.G/2021/PTA.Btn
Statistik10545