- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Memberikan ijin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj'I kepada Termohon (Termohon) dihadapan sidang Pengadilan Agama Cibinong .
- Dalam Rekonvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagai akibat perceraian berupa:
Putusan PA CIBINONG Nomor 2322/Pdt.G/2021/PA.Cbn |
|
Nomor | 2322/Pdt.G/2021/PA.Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Detwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suraji, Br Hakim Anggota H. Abd Salam |
Panitera | Panitera Pengganti Linda Ratna Dhanuranti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi; 2.1. Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); 2.2. Mut?ah sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 3. Menetapkan anak yang bernama : 3.1. Anak 1, lahir tanggal 15 Juni 2002; 3.2. Anak 2, lahir 17 Juni 2004; 3.3. Anak 3, lahir tanggal 29 Agustus 2008; berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi; 4. Menetapkan Nafkah 3 (tiga) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada angka 3 diatas yang akan datang masing-masing sejumlah Rp 1.000,000,- (satu juta rupiah) x 3 berjumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan, terhitung semenjak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak-anak tersebut mandiri atau menikah, ditambah minimal 10% setiap tahun guna mengantisipasi harga dan perkembangan fluktuasi serta memperhatikan kebutuhan anak-anak tersebut; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah uang sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 dan angka 4 tersebut di atas. 6. Menyatakan harta berupa tanah ukuran 148 M persegi dengan SHM No.1271 yang terletak di Kampung Curug, RT.04, RW.002, Kelurahan Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor tidak dapat diterima; 7. Menetapkan harta berupa tanah ukuran 129 m persegi beserta bangunan rumah petak diatasnya dengan AJB Nomor. 695/2006 yang terletak di Kampung Curug, RT.04, RW.002, Kelurahan Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor yang sekarang dikuasai oleh Penggugat Rekonvensi dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara : tanah Maryati Nawi; - Timur : Jalan Kampung - Selatan : Rumah Asep - Barat : Darat Nirboyo (Perusahaan) adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi; 8. Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing berhak memperoleh seperdua bagian dari harta bersama pada diktum 7 tersebut di atas; 9. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan bagian atas harta bersama aquo sebagaimana pada angka 8 Kepada Tergugat Rekonvensi Secara Natura atau Lelang di muka umum Melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi dua seperdua untuk Penggugat Rekonvensi dan Seperdua untuk Tergugat Rekonvensi; 10. Menolak dan tidak diterima gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Termohon Konvensii/Penggugatt Rekonvensi secara bersama-sama membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.046.000,- (satu juta empat puluh enam ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2322/Pdt.G/2021/PA.Cbn.zip
- Download PDF
- 2322/Pdt.G/2021/PA.Cbn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 2322/Pdt.G/2021/PA.Cbn
Statistik2016