- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon (Fatwa Ardiansyah bin H. Aziss, MR) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Eka Purwanti binti Maulana Rahmat) di depan sidang Pengadilan Agama Depok;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekovensi untuk sebagian;
- Menetapkan Penggugat Rekonpensi sebagai pemegang hak asuh atas 3 (tiga) orang anak yang bernama;
- 2.1. Muhammad Hafidz Nabil Laki-laki, lahir 14 Januari 2012,
- 2.2 Aisyah Hafidza Nabila, Perempuan lahir 14 Januari 2012,
- 2.3. Muhammad Athaya Najwan, Laki-laki lahir 13 April 2014;
- 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah 3 orang anak sebagaimana tersebut pada posita point 2 diatas bulan sejumlah Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan penambahan 10% per tahun diluar biaya kesehatan dan pendidikan hingga dewasa atau mandiri selama ketiga anak tersebut dalam asuhan Penggugat Rekonvensi;
- 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi keperluan nafakah, kiswah dan maskan Penggugat Rekonvensi setiap bulannya adalah Rp 3.000.000,00 x 3 bulan atau sama dengan Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) yang harus dibayarkan sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
- 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi mut?ah sejumlah Rp 20.000.000,00 dua puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
- 6. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi mengenai nafkah madiyah ditolak, selebihnya tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah sejumlah Rp 505. 000,00 (lima ratus lima ribu rupiah);
Putusan PA DEPOK Nomor 1192/Pdt.G/2021/PA.Dpk |
|
Nomor | 1192/Pdt.G/2021/PA.Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muh. Ridwan L. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M. Rusli, Hakim Anggota H. Amin Muslich. Az |
Panitera | Panitera Pengganti Ahmad Waskito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI/REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1192/Pdt.G/2021/PA.Dpk.zip
- Download PDF
- 1192/Pdt.G/2021/PA.Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1192/Pdt.G/2021/PA.Dpk
Statistik168