- Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Sueb bin Muhammad) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Khusnul khotimah binti Damiri) di depan sidang Pengadilan Agama Batam;
- Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan, berupa:
- Dalam Rekonvensi
Putusan PA BATAM Nomor 842/Pdt.G/2021/PA.Btm |
|
Nomor | 842/Pdt.G/2021/PA.Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Hasnidar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Raudanur, Br Hakim Anggota M. Syukri |
Panitera | Panitera Pengganti: Muzahar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 2.2. Mut?ah berupa cincin 23 karat seberat 5 gram); 3. Menetapkan 3 (tiga) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvenis bernama : 3.1. Aqfina Alufil Jannah bin Sueb, lahir tanggal 14 April 2012; 3.2 Muhammad Azka Azkiya bin Sueb, lahir tanggal 20 Juli 2016; 3.3.Muhammad Azki Alfatih bin Sueb, lahir tanggal 20 Oktober 2019 berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi (Khusnul khotimah binti Damiri), selaku ibu kandungnya; 4. Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk memberi akses kepada Tergugat Rekonpnsi dengan kewajiban selaku ayah kandungnya untuk bertemu dengan anak tersebut; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar melalui Penggugat Rekonvensi nafkah 3 (tiga) orang anak tersebut sebagaimana point 3 diatas menimal sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan sampai anak-anak tersebut dewasa dengan ditambah sebesar 10% dari jumlah tersebut setiap tahunnya; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp480.000,00 ( empat ratus delapanpuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 842/Pdt.G/2021/PA.Btm.zip
- Download PDF
- 842/Pdt.G/2021/PA.Btm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 842/Pdt.G/2021/PA.Btm
Statistik1715