Putusan PN JAYAPURA Nomor 151/Pid.B/2021/PN Jap |
|
Nomor | 151/Pid.B/2021/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | 151/Pid.B/2021/PN Jappencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Zaka Talpatty |
Hakim Anggota | Donald E. Malubaya, Gracely N. Manuhutu |
Panitera | Kartika Napitupulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I RONNI AUPARAY, Terdakwa II KAHAR MUZAKAR BETA SEMBAY Alias NOJI, Terdakwa III SAMPARI INFAINDAN dan Terdakwa IV JEROBEAN KAWER Alias EROL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I RONNI AUPARAY, Terdakwa II KAHAR MUZAKAR BETA SEMBAY Alias NOJI, Terdakwa III SAMPARI INFAINDAN dan Terdakwa IV JEROBEAN KAWER Alias EROL dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu). tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapan barang bukti berupa :? 1 (satu) unit genset warna orange;? 1 (satu) unit Kompresor 3 (tiga) silinder? 5 (lima) buah kampas rem sepeda motor merk YAGAMATA? 3 (tiga) buah ban dalam merk NYB? 3 (tiga) buah gir set merk FSCM? 2 (dua) buah Kotak Kayu yang berisikan kunci-kunci bengkel;? 3 (tiga) buah ban Luar sepeda motor merk FDR;? 1 (satu) buah vembel sepeda motor Yamaha mio merk MISOBOSHI? 1 (satu) unit mesin pembuka baut merk Tekiro berwarna hijau;? 1 (satu) buah tas jinjing berwarna coklat yang berisi : 1 (satu) unit gurinda, 1 (satu) set kunci-kunci bengkel, 1 (satu) buah ban dalam, 4 (empat) buah lahar, 4 (empat) botol oli shok warna merah dan 1 (satu) botol oli mesin SPM merk MPXDikembalikan kepada saksi IRFAN AGUS SETIAWAN ;6. Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 151/Pid.B/2021/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 151/Pid.B/2021/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pid.B/2021/PN Jap
Statistik289