Putusan PN BANJARBARU Nomor 145/Pid.Sus/2021/PN Bjb |
|
Nomor | 145/Pid.Sus/2021/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Benny Sudarsono |
Hakim Anggota | Raden Satya Adi Wicaksono, Br. Sukmandari Putri |
Panitera | Resni Noorsari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I HELWIN FATRA Als. ERWIN Bin (Alm.) HELTONI dan Terdakwa II SYARIFAH MARIA ULFAH Alias MARIA BINTI SAYYID ABDUL KADIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Memiliki, Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 7 (tujuh) bulan dan pidana denda masing-masing kepada Para Terdakwa sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu ? sabu; - 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik yang di atasnya terdapat 2 (dua) batang sedotan plastik; - 1 (satu) buah kompor terbuat dari botol kaca; - 1 (satu) bungkus plastik klip; - 1 (satu) buah timbangan merek QC. PASS warna silver; - 1 (satu) buah pisau kecil berkumpang kulit warna coklat; - 1 (satu) lembar jaket bertuliskan KSIECNALB warna hitam dan kuning; Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) buah hand phone merek OPPO warna biru tua;Dirampas untuk Negara 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 145/Pid.Sus/2021/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 145/Pid.Sus/2021/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 145/Pid.Sus/2021/PN Bjb
Statistik6217