Putusan PN JAYAPURA Nomor 157/Pid.Sus/2021/PN Jap |
|
Nomor | 157/Pid.Sus/2021/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 157/Pid.Sus/2021/PN Japnarkotikapsikotropika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Zaka Talpatty |
Hakim Anggota | Donald Everly Malubaya, Gracely N. Manuhutu |
Panitera | - Ratna Kondolele |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa ELI MARIXON KREBRU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menanam Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Yang Beratnya Melebihi 1 (satu) Kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp.8.000.000.000,- (delapan milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 30 (tiga puluh) batang pohon Ganja ukuran tinggi + 30 (tiga puluh) Cm;- 17 (tujuh belas) batang pohon Ganja ukuran tinggi + 50 (lima puluh) Cm;- 7 (tujuh) batang pohon Ganja ukuran tinggi + 70 (tujuh puluh) Cm;- 6 (enam) batang pohon Ganja ukuran tinggi + 100 (seratus) Cm;- 8 (delapan) batang pohon Ganja ukuran tinggi + 150 (setarus lima puluh) Cm;- 3 (tiga) batang pohon Ganja ukuran tinggi + 200 (dua ratus) Cm;- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Jenis Ganja;- 1 (satu) buah piring Aluminium yang dijadikan tempat penyimpanan biji Ganja;- 1 (satu) buah Polibag berwarna hitam yang berisikan tanah (Koker);- 1 (satu) buah celana pendek kain motif batik;Dirampas untuk dimusnahkan.- 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy A10 warna hitam dengan No. Sim Card 082175498875;Dirampas untuk Negara.6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 157/Pid.Sus/2021/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 157/Pid.Sus/2021/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 157/Pid.Sus/2021/PN Jap
Statistik3213