Putusan PN JAYAPURA Nomor 474/Pid.Sus/2020/PN Jap |
|
Nomor | 474/Pid.Sus/2020/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Alexander J.tetelepta |
Hakim Anggota | Roberto Naibaho, Korneles Waroi |
Panitera | - Nelwan Sukan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan terdakwa I ABD HAFID dan Terdakwa II KAHARUDIN Alias DAENG EMBA, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I ABD HAFID oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) dan Terdakwa II KAHARUDIN Alias DAENG EMBA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000,000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menyatakan barang bukti berupa :? 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang di duga berisi narkotika golongan 1 jenis shabu seberat 53,8 (lima puluh tiga koma tiga) gran kemudian disisihkan untuk uji Labfor Polda Papua seberat 0,1 (nol koma satu) gram, barang bukti seberat 0,2 (nol koma dua) sebagai barang bukti di persidangan dengan demikian sisa hasil timbang dan sisa barang bukti seberat 53,5 (lima puluh tiga koma lima) gran untuk barang bukti dipersidangan? 1 (satu) buah potongan plastic bening;? 1(satu) buah potongan platban warna hitam? 1 (satu) buah Hanphone Realme warna hitam dengan no. 082114487174? 1 (satu) buah Hanphone Xiomi warna hitam dengan no. 08239889293? 1 (satu) buah Hanphone Nokia warna hitam dengan no. 081213085134Dirampasuntukdimusnahkan? 1 (satu) unit mobil tronton MITSUBHISHI B 9127 UM warna OrangeDikembalikan kepada PT.Victori6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 474/Pid.Sus/2020/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 474/Pid.Sus/2020/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 474/Pid.Sus/2020/PN Jap
Statistik5212