- Menolak Eksepsi TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk seluruhnya;
- Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Rekonvensi/TERGUGAT I Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan TERGUGAT Rekonvensi/PENGGUGAT Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan TERGUGAT Rekonvensi/PENGGUGAT Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sehingga menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT Rekonvensi/TERGUGAT I Konvensi berupa:
- Sebesar Rp.289.070.875,- (dua ratus delapan puluh sembilan juta tujuh puluh ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah),
- Bunga, sejumlah Rp. 0,-
- Menghukum TERGUGAT Rekonvensi/PENGGUGAT Konvensi, secara tunai dan seketika membayar kepada PENGGUGAT Rekonvensi/ TERGUGAT I Konvensi sebesar Rp.289.070.875,- (dua ratus delapan puluh sembilan juta tujuh puluh ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah).
- Memerintahkan kepada TERGUGAT Rekonvensi/ PENGGUGAT Konvensi, atau siapapun juga untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini.
- Menolak petitum selain dan selebihnya;
- Menghukum PENGGUGAT Konvensi/ TERGUGAT Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.980.000,- (sembilan ratus delapan puluh ribu).
Putusan PN DENPASAR Nomor 989/Pdt.G/2020/PN Dps |
|
Nomor | 989/Pdt.G/2020/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gede Putra Astawa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Ngurah Putra Atmaja, Br Hakim Anggota Hari Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Made Sri Mayuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI. DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA. DALAM REKONVENSI. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI. |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 989/Pdt.G/2020/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 989/Pdt.G/2020/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 989/Pdt.G/2020/PN Dps
Statistik6867