- Menyatakan Terdakwa NEZZA ARTA DINATA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?narkotika?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan tersusun dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum
- Menjatuhkan pidana kepada diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam) tahun dan pidana denda sebesarRp.800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkankan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip berisi MA/sabhu berat bersih 1,65 Gram (kode A).
- 1 (satu) plastik klip berisi MA/sabhu berat bersih 0,13 Gram (kode B).
- 1 (satu) plastik klip berisi MA/sabhu berat bersih 0,14 Gram (kode C).
- 1 (satu) plastik klip berisi MA/sabhu berat bersih 0,16 Gram (kode D).
- 1 (satu) plastik klip berisi MA/sabhu berat bersih 0,16 Gram (kode E).
- 1 (satu) plastik klip berisi MA/sabhu berat bersih 0,14 Gram (kode F).
- 1 (satu) plastik klip berisi MA/sabhu berat bersih 0,14 Gram (kode G).
- 1 (satu) plastik klip berisi MA/sabhu berat bersih 0,14 Gram (kode H).
- 1 (satu) plastik klip berisi MA/sabhu berat bersih 0,16 Gram (kode I).
- 1 (satu) plastik klip berisi MA/sabhu berat bersih 0,15 Gram (kode J).
- 1 (satu) plastik klip berisi MA/sabhu berat bersih 0,16 Gram (kode K).
- 11 (sebelas) potongan pipet putih.
- 1 (satu) bekas pembungkus snack Malkist Abon Roma.
- 1 (satu) plastik klip besar.
- 1 (satu) potongan lakban hitam.
- 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hitam.
Putusan PN DENPASAR Nomor 413/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 413/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Angeliky Handajani Day |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kony Hartanto, Br Hakim Anggota A. A. M. Aripathi Nawaksara |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Ayu Gede Widnyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 413/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 413/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 413/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik2822