- Menyatakan Terdakwa BAMBANG HARIYANTO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAMBANG HARIYANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah potongan pipet bening bergaris kuning didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip yang berisi serbuk Kristal diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,59 gram brutto atau 0,31 gram netto.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah );
Putusan PN DENPASAR Nomor 465/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 465/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Putu Gde Novyartha, Hakim Anggota I Made Pasek |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Putu Sukeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: b. 1 (satu) buah pembungkus rokok DUNHILL warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah balon berwarna merah didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip yang berisi serbuk Kristal diduga mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,37 gram brutto atau 0,20 gram netto. c. 1 (satu) lipatan lakban coklat yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip dibalut tissue yang didalamnya terdapat serbuk Kristal diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 1,08 gram brutto atau 0,91 gram netto. Dengan berat narkotika jenis sabu keseluruhan sebanyak 2,04 gram brutto atau 1,42 gram netto. d. 1 (satu) buah handphone merk REDMI Go warna hitam dengan Nomor Simcard/WA 085792577461. ? Dirampas untuk dimusnah |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 465/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 465/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 465/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik169