- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian ;
- Menyatakan Para Pemohon adalah Pemohon yang sah dan beralasan menurut hukum;
- Menetapkan untuk dilakukan pemeriksaan audit publik terhadap Turut Termohon (PT. Chiringuito Del Kabron) dengan menunjuk dan mengangkat, memberi wewenang serta kuasa kepada Kantor Akuntan Publik Terdaftar Ketut Budiartha dan Anggriawan untuk melakukan pemeriksaan audit publik Turut Termohon (PT. Chiringuito Del Kabron) secara menyeluruh untuk tahun buku sejak berdirinya perusahaan dari tahun 2011 hingga tahun 2020, dengan jangka waktu pemeriksaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatan ahli tersebut;
- Memerintahkan kepada seluruh karyawan dan staf Turut Termohon (PT. Chiringuito Del Kabron) untuk membuka semua data terkait aktivitas Turut Termohon (PT. Chiringuito Del Kabron) demi kepentingan audit tersebut secara jujur dan transparan;
- Menyatakan bahwa Para Pemohon berhak menerima salinan resmi laporan hasil pemeriksaan para ahli yang ditunjuk berdasarkan penetapan ini;
- Menetapkan besar biaya pemeriksaan/honorium dari tim Akuntan Publik Terdaftar Ketut Budiartha dan Anggriawan ditanggung setengah oleh Perusahaan atau Turut Termohon (PT. Chiringuito Del Kabron) dan setengah ditanggung oleh Para Pemohon dengan jumlah maksimum berdasarkan penetapan ini sebesar Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah);
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon sebesar Rp. 880.000,00 (delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Menolak permohonan Para Pemohon selain dan selebihnya ;
Putusan PN DENPASAR Nomor 137/Pdt.P/2021/PN Dps |
|
Nomor | 137/Pdt.P/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Hari Supriyanto |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Hari Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Putu Laria Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN : |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 137/Pdt.P/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 137/Pdt.P/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 137/Pdt.P/2021/PN Dps
Statistik213107