- Menyatakan terdakwa I WAYAN TANGSI tidak terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana pada dalam dakwaan primair
- Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primair
- Menyatakan terdakwa I WAYAN TANGSI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? sebagaimana pada Dakwaan Subsidair
- Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan Pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 ( Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan;
- Menjatuhkan kewajiban kepada terdakwa I WAYAN TANGSI untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.94.644.807,00 (sembilan puluh empat juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus tujuh rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam tenggang waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan.
- Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada terdakwa I WAYAN TANGSI membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (Lima ribu rupiah).
Putusan PN DENPASAR Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heriyanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kony Hartanto, Br Hakim Anggota Nelson |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Ayu Yuni Adnyani Pidada |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1) Buku Bantu Penerimaan Uang hasil Pungut pada Tahun 2011 sampai dengan 2017 2) Buku Kas Keuangan Bendahara Penerimaan Pada Dinas Pariwisata Kab. Karangasem 3) Asli Surat Tanda Setoran ( STS ) dari Bendahara Penerimaan Dinas Pariwisata Kab. Karangasem ke Dinas Pendapatan Daerah Karangasem dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2017 tarif lama 4) Asli Daftar keluar Barang berharga karcis retribusi ODTW dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2017 tarif lama. 5) Asli Daftar lampiran setoran yang laku dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2017 tarif lama 6) Asli Kwitansi penyetoran uang hasil pungut dari bendahara Penerima Dinas Pariwisata Kab. Karangasem. 7) Asli Surat Tanda Setor (STS) Tahun 2017 tarif lama 8) Surat Keputusan asli pengangkatan masing-masing petugas pungut 9) Surat Keputusan asli surat perjanjian antara Kepala Dinas Pariwisata dan petugas pungut 10) 1 (satu) lembar catatan rekapan asli hasil pungutan retribusi tahun 2015. 11) 30 (tiga puluh) lembar catatan rekapan asli hasil pungutan retribusi tahun 2016. 12) 23 (dua puluh tiga) lembar catatan rekapan asli hasil pungutan retribusi tahun 2017. 13) 1 (satu) buah buku catatan rekapan asli hasil pungutan retribusi tahun 2013. 14) 1 (satu) buah catatan rekapan yang telah dimanipulasi hasil pungutan retribusi tahun 2013. 15) 1 (satu) buku catatan rekapan yang telah dimanipulasi hasil pungutan retribusi tahun 2014 s/d 2017. 16) 1 (satu) bendel voucher untuk pungutan hotel di Tulamben. 17) 5 (lima) bendel potongan karcis retribusi per lembar dengan harga Rp. 15.000,-. 18) 5 (lima) bendel potongan karcis retribusi per lembar dengan harga Rp. 30.000,-. 19) 11 (sebelas) berkas Tanda Bukti Pembayaran hasil pungutan retribusi ke Dispar Kab. Karangasem. 20) 6 (enam) lembar foto copy legalisir Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karangasem Nomor : 126/DISBUDPAR/2012, tanggal 2 Januari 2012 tentang Penetapan Tenaga Kontrak Kerja Pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karangasem Sebagai Petugas Pungut Retribusi di Daya Tarik Wisata Tahun Anggaran 2012. 21) 6 (enam) lembar foto copy legalisir Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karangasem Nomor : 84/DISBUDPAR/2013, tanggal 2 Januari 2013 tentang Penetapan Tenaga Kontrak Kerja Pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karangasem Sebagai Petugas Pungut Retribusi di Daya Tarik Wisata Tahun Anggaran 2013. 22) 6 (enam) lembar foto copy legalisir Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karangasem Nomor : 45/DISBUDPAR/2014, tanggal 2 Januari 2014 tentang Penetapan Tenaga Kontrak Kerja Pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karangasem Sebagai Petugas Pungut Retribusi Obyek Daya Tarik Wisata Tahun Anggaran 2014. 23) 6 (enam) lembar foto copy legalisir Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karangasem Nomor : 98/DISBUDPAR/2015, tanggal 1 Juli 2015 tentang Perubahan Lampiran Atas Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karangasem Nomor : 46/DISBUDPAR/2015 tentang Penetapan Tenaga Kontrak Kerja Pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karangasem Sebagai Petugas Pungut Retribusi Obyek Daya Tarik Wisata Tahun Anggaran 2015. 24) 6 (enam) lembar foto copy legalisir Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karangasem Nomor : 05/DISBUDPAR/2016, tanggal 7 Januari 2016 tentang Penetapan Tenaga Kontrak Kerja Pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karangasem Sebagai Petugas Pungut Retribusi Obyek Daya Tarik Wisata Tahun Anggaran 2016. 25) 5 (lima) lembar foto copy legalisir Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem Nomor : 68/DISPAR/2017, tanggal 9 Maret 2017 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Nomor : 06/DISPAR/2017 tentang Penetapan Tenaga Kontrak Kerja Pada Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem Sebagai Petugas Pungut Retribusi Obyek Daya Tarik Wisata Tahun Anggaran 2017. 26) 3 (tiga) lembar foto copy legalisir Surat Perjanjian Nomor : 800/94/Disbudpar/2012, tanggal 2 Januari 2012 tentang Perjanjian Kontrak Kerja antara I WAYAN PURNA, S.Sos, M.Si (Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karangasem) dengan I NENGAH SUBRATA. 27) 3 (tiga) lembar foto copy legalisir Surat Perjanjian Nomor : 800/57/Disbudpar/2013, tanggal 2 Januari 2013 tentang Perjanjian Kontrak Kerja antara I WAYAN PURNA, S.Sos, M.Si (Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karangasem) dengan I NENGAH SUBRATA. 28) 3 (tiga) lembar foto copy legalisir Surat Perjanjian Nomor : 800/79/Disbudpar/2014, tanggal 2 Januari 2014 tentang Perjanjian Kontrak Kerja antara I WAYAN PURNA, S.Sos, M.Si (Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karangasem) dengan I NENGAH SUBRATA. 29) 3 (tiga) lembar foto copy legalisir Surat Perjanjian Nomor : 800/56/Disbudpar/2015, tanggal 2 Januari 2015 tentang Perjanjian Kontrak Kerja antara I WAYAN PURNA, S.Sos, M.Si (Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karangasem) dengan I NENGAH SUBRATA. 30) 3 (tiga) lembar foto copy legalisir Surat Perjanjian Nomor : 914/61/Disbudpar/2016, tanggal 7 Januari 2016 tentang Perjanjian Kontrak Kerja antara I WAYAN PURNA, S.Sos, M.Si (Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karangasem) dengan I NENGAH SUBRATA. 31) 3 (tiga) lembar foto copy legalisir Surat Perjanjian Nomor : 800/41/Dispar/2017, tanggal 6 Januari 2017 tentang Perjanjian Kontrak Kerja antara I WAYAN PURNA, S.Sos, M.Si (Pengguna Anggaran/Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem) dengan I NENGAH SUBRATA. 32) 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Penugasan dari Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem tertanggal 6 Januari 2017 kepada I NENGAH SUBRATA untuk melaksanakan tugas sebagai Petugas Pungut Retribusi DTW Tulamben. 33) 3 (tiga) lembar foto copy legalisir Bukti Pengeluaran Benda/Surat Berharga Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kepada I NENGAH SUBRATA tertanggal 7 Maret 2013, 25 Maret 2013 dan 4 April 2013. 34) 2 (dua) lembar foto copy legalisir Bukti Pengeluaran Benda/Surat Berharga Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kepada I NENGAH SUBRATA tertanggal 7 September 2015 dan 28 September 2015. 35) 6 (enam) lembar foto copy legalisir Bukti Pengeluaran Benda/Surat Berharga Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kepada I NENGAH SUBRATA tertanggal 11 Januari 2016, 6 Juni 2016, 27 Juni 2016, 5 September 2016, 15 September 2016 dan 26 September 2016. 36) 6 (enam) lembar foto copy legalisir Bukti Pengeluaran Benda/Surat Berharga Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kepada I NENGAH SUBRATA tertanggal 12 Januari 2017, 16 Pebruari 2017, 20 Maret 2017, 30 Maret 2017, 13 April 2017 dan 2 Mei 2017. 37) 7 (tujuh) lembar foto copy legalisir Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Kunjungan Wisatawan dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi pada Daya Tarik Wisata Triwulan I Tahun 2017 tertanggal 10 April 2017. 38) 2 (dua) lembar foto copy legalisir Surat Tanda Setoran Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dari Bendahara Penerimaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karangasem ke Rekening BPD Karangasem Nomor : 022.01.00.00000-0 tertanggal 22 April 2013. 39) 2 (dua) lembar foto copy legalisir Surat Tanda Setoran Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dari Bendahara Penerimaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karangasem ke Rekening BPD Karangasem Nomor : 022.01.00.00000-0 tertanggal 29 April 2013. 40) 2 (dua) lembar foto copy legalisir Surat Tanda Setoran Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dari Bendahara Penerimaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karangasem ke Rekening BPD Karangasem Nomor : 022.01.00.00000-0 tertanggal 17 September 2015. 41) 2 (dua) lembar foto copy legalisir Surat Tanda Setoran Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dari Bendahara Penerimaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karangasem ke Rekening BPD Karangasem Nomor : 022.01.00.00000-0 tertanggal 15 September 2016. 42) 2 (dua) lembar foto copy legalisir Surat Tanda Setoran Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dari Bendahara Penerimaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karangasem ke Rekening BPD Karangasem Nomor : 022.01.00.00000-0 tertanggal 26 September 2016. 43) 2 (dua) lembar foto copy legalisir Surat Tanda Setoran Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dari Bendahara Penerimaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karangasem ke Rekening BPD Karangasem Nomor : 022.01.00.00000-0 tertanggal 30 Maret 2017. 44) 2 (dua) lembar foto copy legalisir Surat Tanda Setoran Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dari Bendahara Penerimaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karangasem ke Rekening BPD Karangasem Nomor : 022.01.00.00000-0 tertanggal 17 April 2017. 45) Peraturan Daerah Kab. Karangasem Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2010 tentang retribusi tempat rekreasi dan olah raga 46) Peraturan daerah kab. Karangasem nomor 3 tahun 2010 tentang tertribusi tempat rekreasi dan olah raga. 47) Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah tingkat II Karangasem nomor 395 Tahun 1999 tanggal 28 Oktober 1999 tentang Penetapan objek dan daya tarik wisata serta tempat tempat objek wisata yang dikenakan tertribusi di Kabupaten Daerah tingkat II Karangasem. 48) Rekapan Karcis dari tahun 2015; 49) Retribusi besakih Tahun 2013; 50) Rekap Karcis tahun 2014; 51) Buku Penerimaan tahun 2014; 52) Buku Penerimaan Tahun 2015; 53) LPJ Tahun 2015; 54) Buku Per Obyek tahun 2015; 55) Surat Tanda Setor (STS) Tahun 2013; 56) Surat Tanda Setor (STS) Tahun 2014; 57) Tiket WNA Dewasa Rafting sejumlah 5.679 lembar; 58) Tiket WNA Anak sejumlah 20.000 lembar; 59) Tiket WNI Dewasa sejumlah 20.000 lembar; 60) Tiket WNI Anak Rafting Telaga Waja sejumlah 18.000 lembar; 61) Tiket WNI Dewasa Besakih sejumlah 47.389 lembar; 62) Tiket WNA Dewasa Besakih sejumlah 48.377 lembar; 63) Tiket WNI Anak Besakih sejumlah 19.794 lembar; 64) Tiket WNA Anak Besakih sejumlah 27.969 lembar; 65) Tiket WNA Dewasa Besakih 377 lembar; 66) Tiket WNA Dewasa Labuan sejumlah 10.000 lembar; 67) Tiket WNI Dewasa Labuan sejumlah 5.000 lembar; 68) Tiket WNA Anak Labuan sejumlah 5.000 lembar; 69) Tiket WNA Dewasa Padangbai sejumlah 20.000 lembar; 70) Tiket WNA Dewasa Candidasa sejumlah 15.000 lembar; 71) Tiket WNI Dewasa Tulamben sejumlah 19.597 lembar; 72) Tiket WNA Dewasa Tulamben sejumlah 14.837 lembar; 73) Tiket WNI Anak Tulamben sejumlah 5.000 lembar; 74) Tiket WNA Anak Tulamben ejumlah 5.000 lembar; 75) Tiket WNA Dewasa Jemeluk/Amed sejumlah 12.227 lembar; 76) Buku Kas Umum Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem dari Tahun 2011 s/d 2016; 77) Buku Kas Bantu Retribusi Dinas Pariwisata Kabupaten Karangasem dari tahun 2013 s/d 2017;. 78) Surat Tanda Setoran (STS) tahun 2011 s/d 2016; 79) Buku Penerimaan Retribusi Per Obyek Tahun 2013; 80) Buku Penerimaan Retribusi Per Obyek Tahun 2016; 81) Buku Penerimaan Retribusi Per Obyek Tahun 2017. 82) Buku Catatan Karcis Retribusi Per Obyek Tahun 2011; 83) Buku Catatan Karcis Retribusi Per Obyek Tahun 2012; 84) Buku Catatan Rekap Karcis Per Obyek Tahun 2013 ; 85) Buku Catatan Induk Daiving Karcis (Global) Tahun 2011; 86) Buku Catatan Karcis Biasa dan Berwarna Tahun 2012; 87) Buku Catatan Tempat Rekreasi Pariwisata dan ODTW Tahun 2011; 88) Buku Catatan DISBUDPAR Tahun 2012; 89) Fotokopy Berita pacara Serah Terima Karcis Retribusi Nomor: 04528091/Dispenda Dikembali kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karangasem melalui saksi I Ketut Sujana |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps
Statistik14779