- Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa Para Tergugat berhutang kepada Penggugat sebesar Rp.1.455.300.000,- (satu milyar empat ratus lima puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Putusan PN DENPASAR Nomor 1047/Pdt.G/2019/PN Dps |
|
Nomor | 1047/Pdt.G/2019/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Kimiarsa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Ngurah Putra Atmaja, Br Hakim Anggota Hari Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Made Sri Mayuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konpensi; Dalam Eksepsi; Dalam pokok Perkara : a. Hutang Pokok sebesar Rp. 630.000.000,-(enam ratus tiga puluh juta rupiah); b. Bunga yang timbul dari utang pokok tersebut terhitung sejak bulan Desember 1997 hingga saat ini, sehingga bila dihitung berjumlah : (0,5% x Rp. 630.000.000,-) x 262 bulan = Rp. 3.150.000,-x 262 bulan = Rp. 825.300.000,- (delapan ratus dua puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) 3. Menyatakan hukum bahwa Para Tergugat terbukti telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap Penggugat; 4. Menyatakan hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 870/Kelurahan Jimbaran, seluas 9.540 m2, atas nama Susilawati, yang telah dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 398/Pdt/G/2011/PN.Dps jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 10 40/PDT/2012/PT.Dps JO. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1603/K/PDT/2013, selanjutnya menurut hukum kembali menjadi Milik dan afas nama Para Tergugat, dengan batas-batas : - Sebelah utara : Tanah milik I Made Leket; - - Sebelah timur : Tanah milik I Made Rumpeg; - Sebelah selatan : Tanah milikl Made Rumpeg; - Sebelah barat : Sungai; adalah sah sebagai jaminan untuk pelunasan hutang Para Tergugat kepada Penggugat; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.1.455.300.000,- (satu milyar empat ratus lima puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah) : 6. Memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Baduhg untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 870/Kelurahan Jimbaran, seluas 9,540 m2 menjadi atas nama Para Tergugat; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonpensi Menolak gugatan Para Penggugat dalam Rekonpensi/Para Tergugat dalam Konpensi; Dalam Konpensi dan Rekonpensi ; Menghukum Para Tergugat Konpensi/ Para Penggugat Rekonpensiuntuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng, yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 3.669.000,- (Tiga juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1047/Pdt.G/2019/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1047/Pdt.G/2019/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1047/Pdt.G/2019/PN Dps
Statistik8041