- Menyatakan Terdakwa I Dewa Gede Agung Nanda Kesawa alias Degus tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan? sebagaimana dalam dakwaan ke-2 (dua);
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO Galaxy dengan nomor IMEI 1: 866967048686334, IMEI 2: 866967048686326 yang berisikan aplikasi Sugar Live atas nama [wws] Adhel [iVi];
- 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCA milik Ni Luh Sri Meilani;
- 1 (satu) buah Tripod;
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO A12 warna biru dengan nomor IMEI 1: 868504056563036, IMEI 2: 868504056563028 yang berisikan aplikasi WhatsApp dan berisikan Kartu XL dengan nomor 081805587658 dan berisikan 1 (satu) buah video pornografi dengan durasi 9 menit 43 detik yang tersimpan pada galeri;
- 1 (satu) lembar screenshot akun Sugar Live atas nama akun [WWS] Adhel [iVi] milik Ni Luh Sri Meilani alias Srik;
- 4 (empat) lembar screenshot percakapan antara akun Twitter atas nama akun @Pinkysri milik Ni Luh Sri Meilani alias Srik dengan akun Twitter atas nama akun @Bioskopcolay;
- 1 (satu) lembar screenshot permen yang diperoleh dari live Ni Luh Sri Meilani alias Srik di aplikasi Sugar Live tanggal 02-03-2021;
- 1 (satu) buah Baju Kaos warna putih;
- 1 (satu) lembar screenshot video yang berisikan komentar dan pemberian permen dari para penonton;
- 1 (satu) lembar screenshot video pornografi yang berdurasi 9 menit 43 detik yang ada pada Group WhatsApp ?Volley Ball?;
- 1 (satu) lembar screenshot adanya tato Omkara dan Dewi Kwan Im dan penggunaan gelang rantai pada tangan Terdakwa pada video tersebut;
- 1 (satu) lembar screenshot persenggamaan yang dilakukan oleh Ni Luh Sri Meilani alias Srik dan Terdakwa didalam video tersebut;
- 1 (satu) lembar screenshot Ni Luh Sri Meilani als Srik dalam keadaan telanjang;
- 1 (satu) lembar screenshot Ni Luh Sri Meilani alias Srik menggunakan Tripod pada video;
- 1 (satu) buah gelang rantai;
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 47/Pid.B/2021/PN Srp |
|
Nomor | 47/Pid.B/2021/PN Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pornografi |
Kata Kunci | Pornografi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Made Oktimandiani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Jelika Pratiwi, Hakim Anggota Kadek Dwi Krisna Ananda |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Made Ari Artini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pid.B/2021/PN_Srp.zip
- Download PDF
- 47/Pid.B/2021/PN_Srp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.B/2021/PN Srp
Statistik389442