- Menyatakan Terdakwa NI LUH SRI MEILANI Alias SRIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan?, sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo warna Navi Galaxy dengan nomor IMEI 1: 866967048686334, IMEI 2: 866967048686326 yang berisikan Aplikasi SUGAR LIVE atas nama [wws] Adhel [iVi].
- 1 (satu) lembar Screenshot akun SUGAR LIVE atas nama akun [WWS] Adhel [iVi] milik terdakwa NI LUH SRI MEILANI Als SRIK.
- 4 (empat) lembar Screenshot Percakapan antara akun Twitter atas nama akun @Pinkysri milik terdakwa NI LUH SRI MEILANI als SRIK dengan akun twitter atas nama akun @Bioskopcolay.
- 1 (satu) lembar Screenshot permen yang diperoleh dari live terdakwa NI LUH SRI MEILANI als SRIK di aplikasi SUGAR LIVE tanggal 02-03-2021.
- 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCA milik NI LUH SRI MEILANI.
- 1 (satu) buah Baju Kaos warna putih (hasil kejahatan).
- 1 (satu) buah Trypod.
- 1 (satu) buah gelang rantai.
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A12 warna Biru dengan nomor IMEI 1: 868504056563036, IMEI 2: 868504056563028 yang berisikan Aplikasi Whatsapp dan berisikan Kartu XL dengan nomor 081805587658 dan berisikan 1 (satu) buah video pornografi dengan durasi 9 menit 43 detik yang tersimpan pada galeri.
- 1 (satu) lembar Screenshot video yang berisikan komentar dan pemberian permen dari para penonton.
- 1 (satu) lembar Screenshot video pornografi yang berdurasi 9 menit 43 detik yang ada pada Group Whatsapp ?Volly Ball?.
- 1 (satu) lembar Screenshot adanya tattoo Omkara dan DEWI KWAN IN dan penggunaan gelang rantai pada tangan terdakwa I DEWA GEDE AGUNG NANDA KESAWA als DEGUS pada video tersebut.
- 1 (satu) lembar Screenshot persenggamaan yang dilakukan oleh terdakwa NI LUH SRI MEILANI als SRIK dan terdakwa I DEWA GEDE AGUNG NANDA KESAWA als DEGUS di dalam video tersebut.
- 1 (satu) lembar Screenshot terdakwa NI LUH SRI MEILANI als SRIK dalam keadaan telanjang.
- 1 (satu) lembar Screenshot terdakwa NI LUH SRI MEILANI Als SRIK menggunakan Tripod pada video.
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 48/Pid.B/2021/PN Srp |
|
Nomor | 48/Pid.B/2021/PN Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pornografi |
Kata Kunci | Pornografi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Made Oktimandiani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Jelika Pratiwi, Hakim Anggota Kadek Dwi Krisna Ananda |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Deresta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara nomor 47/Pid.B/2021/PN Srp atas nama Terdakwa I Dewa Gede Agung Nanda Kesawa Als Degus; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.B/2021/PN_Srp.zip
- Download PDF
- 48/Pid.B/2021/PN_Srp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.B/2021/PN Srp
Statistik444330