Putusan DILMIL I 07 BALIKPAPAN Nomor 26-K/PM.I-07/AD/V/2021 |
|
Nomor | 26-K/PM.I-07/AD/V/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 07 BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Sus Mustofa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Chk Setyanto Hutomo, Br Hakim Anggota Letkol Chk Yudi Pranoto Atmojo |
Panitera | Panitera Pengganti: Peltu Suharto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu XXXXXX NRP XXXXXX terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ? Tidak mentaati suatu perintah dinas?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 7 (tujuh) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: 1) 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 11 Pro warna Midnight Green nomor sim card : 082148202592; 2) 1 (satu) lembar Celana pendek warna hitam bertuliskan ?KOMANDO?; 3) 1 (satu) lembar Celana dalam warna merah bertuliskan ?CALVIN KLEIN?; 4) 1 (satu) lembar Celana panjang (training) warna hitam bertuliskan ?ASICS FOODBALL GEAR?; dan 5) 1 (satu) lembar Kaos lengan pendek tanpa krah warna cokelat polos merk ?SIPOLOS?. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa (XXXXXXXXXX). b. Surat-surat : 1) 2 (dua) lembar Surat Telegram Danbrigif 24/BC Nomor ST/173/IX/2019 tanggal 22 September 2019; 2) 2 (dua) lembar Surat Telegram Danyonif Raider 613/Rja Nomor ST/06/IX/2019 tanggal 24 September 2019; 3) 1 (satu) lembar Formulir registrasi (registration card) pemesanan kamar nomor 215 Hotel Gajah Mada Tarakan, nomor registrasi 00182 tanggal 21 November 2020, pembayaran cash sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan pembayaran deposit sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) atas nama XXXXX; dan 4) 1 (satu) lembar Arsip Faktur Pembayaran (invoice billing) kamar nomor 215 Hotel Gajah Mada Tarakan, tanggal kedatangan (Arrival) 21 November 2020 dan tanggal keberangkatan (Departure) 22 November 2020, biaya sewa sebesar Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) atas nama XXXXXX. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam perkara ini sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah ). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 26-K/PM.I-07/AD/V/2021.zip
- Download PDF
- 26-K/PM.I-07/AD/V/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 26-K/PM.I-07/AD/V/2021
Statistik463350